Dalam Pidato Kenegaraan Tahun 2023, Presiden Cyril Ramaphosa menegaskan kembali rekomendasi yang dibuat lebih dari sepuluh tahun yang lalu, yaitu untuk membuat undang-undang yang menyeluruh untuk meningkatkan tata kelola di badan usaha milik negara (BUMN). Presiden mengatakan: “Untuk mencapai kemajuan dalam mengatasi tantangan-tantangan mendesak yang kita hadapi, kita membutuhkan negara yang mampu dan efektif. Kelemahan terbesar kita ada pada BUMN.
Banyak BUMN kita yang berjuang dengan utang yang signifikan, kurangnya investasi di bidang infrastruktur, dampak dari pengambilalihan oleh negara, dan kurangnya keterampilan. Kami akan mengimplementasikan rekomendasi dari Dewan BUMN Presiden untuk membentuk perusahaan induk BUMN sebagai bagian dari model pemegang saham terpusat yang akan memastikan pengawasan yang efektif terhadap BUMN”.
Pada tanggal 24 Januari 2024, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) B1-2024 (“RUU BUMN”) di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Singkatnya, RUU BUMN mengatur “pengembangan strategi untuk perusahaan negara nasional”, mendirikan State Asset Management SOC Ltd dengan Negara sebagai pemegang saham tunggal, dan menyediakan berbagai mekanisme untuk mengoperasionalkan visi Presiden untuk perusahaan induk bagi perusahaan-perusahaan BUMN komersial nasional.
Meskipun beberapa pihak memandang pengenalan RUU BUMN sebagai langkah positif menuju tercapainya koordinasi yang lebih baik dan sebuah tonggak penting untuk merampingkan pengawasan dan meningkatkan tata kelola BUMN, para pengkritik RUU ini mempertanyakan apakah RUU ini dapat menyelesaikan masalah-masalah yang saat ini dihadapi oleh BUMN, termasuk campur tangan politik, korupsi, dan salah urus.
Dalam artikel ini, kami akan membahas RUU BUMN dalam konteks praktik terbaik internasional mengenai tata kelola BUMN, seperti yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (“OECD”). Rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan BUMN (“Pedoman”) telah diadopsi oleh Dewan OECD pada tanggal 8 Juli 2015. Afrika Selatan berpartisipasi secara langsung dalam diskusi kelompok kerja mengenai Pedoman tersebut, yang memberikan tolok ukur yang disepakati secara internasional untuk membantu pemerintah menilai dan meningkatkan cara pelaksanaan fungsi kepemilikan di BUMN, termasuk melalui praktik-praktik terbaik dalam kerangka hukum dan peraturan untuk BUMN, profesionalisasi fungsi kepemilikan negara, dan pengaturan tata kelola perusahaan.
Menurut Pedoman tersebut, pemerintah harus berusaha untuk menciptakan kerangka kerja peraturan yang sederhana dan terstandardisasi di mana BUMN beroperasi, sambil memberikan otonomi operasional penuh kepada BUMN untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengintervensi manajemen BUMN dan menghindari pendefinisian ulang tujuan BUMN dengan cara yang tidak transparan.
Peran pemerintah dalam BUMN harus mencakup:
Diwakili dalam rapat umum pemegang saham dan secara efektif menggunakan hak suara; membangun proses nominasi dewan yang terstruktur dengan baik, berbasis prestasi dan transparan; menetapkan dan memantau pelaksanaan mandat dan tujuan dewan, termasuk target keuangan, tujuan struktur modal, dan tingkat toleransi risiko; menetapkan dan memantau pelaksanaan mandat dan tujuan yang luas untuk BUMN; pemantauan, audit, dan penilaian kinerja BUMN secara teratur; mengembangkan kebijakan pengungkapan; dan menetapkan kebijakan remunerasi yang jelas untuk dewan BUMN.
Pada intinya, Pedoman ini mengusulkan bahwa meskipun kepemilikan negara atas BUMN penting untuk alokasi sumber daya yang efisien bagi masyarakat serta penyediaan barang dan jasa yang optimal, kepemilikan pemerintah atas BUMN tidak boleh meluas menjadi kontrol. BUMN harus tetap memiliki otonomi operasional untuk mencapai tujuannya, dengan tetap didukung oleh pemerintah.
RUU BUMN membentuk State Asset Management SOC Limited, yang akan memegang kepentingan kepemilikan di tiga belas perusahaan komersial utama pemerintah nasional yang dapat menjadi anak perusahaan, seperti Badan Jalan Nasional, Kantor Pos dan Transnet. RUU BUMN secara luas selaras dengan dan memperluas Undang-Undang Perusahaan, 2008, untuk memberikan efek pada sejumlah praktik terbaik internasional yang dicatat dalam Pedoman.
Sebagai contoh, cara mengukur kinerja SOC Manajemen Aset Negara dan anak perusahaannya, serta penentuan tujuan sektoral dan tujuan khusus, target keuangan dan pendanaan, perubahan kepemilikan saham, dan potensi investasi sektor swasta, akan dipandu oleh strategi nasional yang akan dikembangkan oleh Presiden.
Strategi nasional ini harus melalui konsultasi publik dan saran dari Komite Penasihat Presiden yang terdiri dari para menteri kabinet, seseorang yang ditunjuk oleh dunia usaha, seseorang yang ditunjuk oleh serikat pekerja dan para ahli sektoral di mana anak perusahaan beroperasi. Strategi nasional, yang harus ditinjau setiap lima tahun, memiliki potensi untuk menciptakan norma dan standar yang koheren, konsisten dan terkoordinasi untuk perusahaan-perusahaan komersial nasional, yang dapat dinaikkan ke status peraturan (yaitu undang-undang di bawahnya) dan dengan demikian akan melampaui kebijakan.
Inovasi signifikan lainnya dari RUU ini adalah cara penunjukan dewan direksi pertama dari SOC Manajemen Aset Negara Limited. Presiden, dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemegang saham, harus menentukan jumlah direktur yang akan dipilih untuk dewan direksi pertama. Setelah itu, sebuah panel independen, yang diketuai oleh seorang pensiunan hakim, bertanggung jawab penuh untuk mengembangkan dan menerapkan proses yang tepat untuk pemilihan kandidat yang akan ditunjuk oleh Presiden.
Peraturan, yang pengesahannya akan melalui konsultasi publik, akan memandu penunjukan anggota dewan di masa depan. Kesempatan untuk partisipasi publik, ditambah dengan peran terbatas bagi Presiden dalam pemilihan anggota dewan, merupakan kesempatan untuk menciptakan legitimasi melalui proses yang independen, transparan, dan partisipatif.
Dalam pandangan kami, RUU BUMN adalah sebuah dukungan terhadap pendekatan Afrika Selatan dalam menyelaraskan pengaturan tata kelola perusahaan untuk BUMN dengan praktik-praktik terbaik internasional. RUU ini menciptakan kerangka kerja standar untuk hal-hal yang dipertimbangkan dalam strategi nasional, kesempatan untuk transparansi dan konsultasi, dan pembagian hak di antara anak-anak perusahaan (misalnya, terkait dengan tanah).
Jelas, RUU ini bermaksud untuk menciptakan rezim hukum yang terpisah untuk perusahaan komersial nasional, karena Undang-Undang Manajemen Keuangan Publik, 1999 tidak akan berlaku untuk SOC Manajemen Aset Negara Limited atau anak perusahaannya. Namun, ujian sebenarnya dari RUU BUMN terletak pada rinciannya, yang sebagian besar akan menjadi subjek peraturan.
Kami mengantisipasi adanya negosiasi dan perencanaan yang signifikan yang diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan komersial nasional yang kompleks ke dalam State Asset Management SOC Limited, untuk mengembangkan sistem manajemen keuangan dan risiko yang baru, serta membangun struktur tata kelola yang penting. Kami tidak diragukan lagi akan menghadapi perubahan mendasar dalam lanskap BUMN.
Disadur dari: lexology.com