Pemilik Paten Konstruksi Sarang Laba-laba Berikan Wakaf Konstruksinya

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri

21 Mei 2024, 12.10

sumber: properti.kompas.com

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerima wakaf berupa paten konstruksi sarang laba-laba. BWI bisa menggunakan paten ini untuk pembangunan yang menggunakan dana wakaf. Ini adalah kali pertama BWI menerima wakaf dalam bentuk hak paten dari pemilik paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) sebagai pondasi ramah gempa. Penyerahan hak paten atas nama PT Katama Suryabumi itu diterima oleh Ketua BWI, Prof Mohammad Nuh. "Wakaf berupa paten ini kan bentuk lain dari pemahaman tentang wakaf yang ada di masyarakat. Selama ini masyarakat beranggapan wakaf itu hanya terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah, dan biasanya diwakafkan untuk masjid, musala, makam dan tempat ibadah lain, padahal pengertian tentang wakaf sudah berkembang, salah satunya kepemilikan paten pun bisa diwakafkan dengan akad yang jelas," kata Ketua BWI Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis.

Nuh berharap dengan pemahaman yang kini berkembang di masyarakat tentang wakaf, potensi wafak ke depan diharapkan terus berkembang dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Presiden Direktur PT Katama Suryabumi, Kris Suyanto, dalam akadnya sebagai wakif menyatakan, paten yang diwakafnya adalah 70 persen setiap biaya pemakaian paten KSLL yang digunakan untuk keperluan pembangunan proyek-proyek wakaf. "Sisanya atau 30 persennya digunakan untuk operasional pendampingan. Kami tergerak mewakafkan paten ini karena Indonesia berada di wilayah rawan gempa, karena itu bangunan atau gedung-gedung yang dibangun sebaiknya harus dilindungi dari kemungkinan musibah gempa," kata Kris.

Kris mengaku perlu mewakafkan paten itu, karena selama ini penggunaan desain paten tahan gempa dengan KSLL, masih dianggap cukup mahal. Dengan wakaf sebanyak 70 persen dari setiap biaya pemakaian paten KSLL, dia berharap makin banyak bangunan terutama yang dibiayai dari wakaf memanfaatkan desain tahan gempa. "Ditanya enggak 100 persen wakaf yang diberikan, karena biaya 30 persen disiapkan untuk fasilitasi pendampingan teknis di lapangan. Kami berkepentingan melakukan pendampingan teknis agar tidak terjadi kesalahan dalam desain dan pemakaian konstruksi ini," ucap Kris.

 

Sumber:  properti.kompas.com