Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 25 Juni 2025
Air adalah sumber daya vital yang melintasi batas-batas negara, menghubungkan lebih dari 300 sungai dan danau lintas negara di dunia. Dengan 40% populasi global bergantung pada sumber air lintas negara dan 145 negara memiliki wilayah dalam satu atau lebih DAS internasional, potensi konflik maupun kerja sama sangat besar. Paper Aaron T. Wolf “Conflict and Cooperation Over Transboundary Waters” (2006) menjadi salah satu rujukan utama untuk memahami dinamika, tantangan, dan peluang pengelolaan air lintas negara di era modern1.
Mengapa Air Lintas Negara Rentan Konflik?
Fakta dan Tantangan Global
Wolf menegaskan bahwa walaupun potensi konflik tinggi, sejarah menunjukkan bahwa kerja sama lebih sering terjadi dibanding perang terbuka terkait air1.
Studi Kasus: Konflik dan Kerja Sama di Sungai Lintas Negara
1. Sungai Indus (India–Pakistan)
2. Sungai Ganges-Brahmaputra (India–Bangladesh–Nepal–Bhutan)
3. Tigris-Euphrates (Turki–Suriah–Irak)
Data dan Tren: Konflik vs. Kerja Sama
Faktor Penentu: Mengapa Ada Konflik, Ada Kerja Sama?
1. Peran Institusi
2. Keadilan dan Persepsi Hak
3. Data dan Transparansi
Solusi dan Inovasi: Menuju Diplomasi Air Modern
1. Penguatan Kelembagaan
2. Integrasi Pengetahuan Tradisional
3. Early Warning System
Kritik dan Opini
Relevansi dengan Tren Global dan Industri
Kesimpulan: Air sebagai Jembatan Kolaborasi Global
Aaron T. Wolf melalui paper ini menegaskan bahwa air lintas negara lebih sering menjadi jembatan kolaborasi daripada pemicu perang. Kunci utama adalah kekuatan institusi, keadilan, data sharing, dan diplomasi multi-level. Transformasi konflik air menjadi peluang kolaborasi adalah tantangan dan peluang besar abad ke-21—dan Wolf telah memberikan fondasi konsep, data, dan praktik untuk mewujudkannya.
Sumber Artikel dalam Bahasa Asli (tanpa link):
Wolf, Aaron T. 2006. Conflict and Cooperation Over Transboundary Waters. New York.
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 25 Juni 2025
Ketahanan air (water security) kini menjadi isu strategis global, terutama di tengah tekanan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan sosial ekonomi. Artikel “Water Security in a Changing Environment: Concept, Challenges and Solutions” karya Mishra et al. (2021) memberikan tinjauan komprehensif tentang evolusi konsep ketahanan air, tantangan utama yang dihadapi, serta solusi berkelanjutan yang dapat diadopsi di berbagai skala12. Resensi ini mengupas isi paper, menyoroti studi kasus nyata, data penting, serta membandingkan pendekatan yang diusulkan dengan tren dan praktik di sektor air global.
Konsep Ketahanan Air: Definisi dan Evolusi
Ketahanan air didefinisikan sebagai kapasitas suatu populasi untuk menjamin akses berkelanjutan terhadap air dalam jumlah dan kualitas yang memadai guna mendukung kehidupan, kesejahteraan, pembangunan sosial ekonomi, serta perlindungan terhadap bencana terkait air dan kelestarian ekosistem dalam suasana damai dan stabil12. Konsep ini telah berkembang dari sekadar penyediaan air bersih menjadi pendekatan multidimensi yang meliputi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.
Data Penting:
Tantangan Ketahanan Air di Era Perubahan Lingkungan
1. Tekanan Populasi dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi pesat meningkatkan permintaan air, memperberat tekanan pada sistem pasokan dan pengelolaan air. Lebih dari 50% populasi dunia kini tinggal di kawasan urban, yang sering kali belum mampu menyediakan layanan air minimum bagi warganya12.
2. Perubahan Iklim dan Variabilitas Cuaca
Perubahan iklim meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana terkait air seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Laporan IPCC menyebutkan 87% dampak perubahan iklim akan berpengaruh langsung pada infrastruktur air2.
3. Kualitas Air dan Polusi
Pencemaran air permukaan dan air tanah akibat limbah domestik, industri, dan pertanian memperburuk ketersediaan air layak konsumsi. Banyak kota besar di negara berkembang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah cair dan perlindungan sumber air12.
4. Tata Kelola dan Keterbatasan Infrastruktur
Kurangnya infrastruktur, lemahnya tata kelola, dan pendekatan sektoral yang kaku menjadi penghambat utama dalam pencapaian ketahanan air. Pendekatan lama yang terfragmentasi dinilai tidak lagi relevan untuk menghadapi tantangan baru2.
Studi Kasus Global: Solusi Praktis dan Angka-angka
1. Huaifang Underground Water Reclamation Plant, Beijing
Proyek ini merupakan fasilitas daur ulang air limbah bawah tanah seluas 31 hektar yang mampu menghasilkan air daur ulang untuk keperluan industri dan kota, serta mengurangi tekanan pada sungai Liangshui. Empat bioreaktor besar digunakan untuk mengolah air limbah hingga standar kualitas lingkungan kelas IV. Proyek ini juga memanfaatkan sludge sebagai pupuk dan penutup lahan, serta mengurangi polusi suara dan bau3.
2. Omdurman Water Supply Optimization, Sudan
Untuk mengatasi kekurangan air minum di Khartoum, Sudan, dibangun instalasi pengolahan air skala besar dengan intake inovatif di Sungai Nil. Struktur intake ini mampu menangani fluktuasi permukaan sungai hingga 8 meter dan beban sedimen besar selama musim hujan, memastikan pasokan air tetap stabil sepanjang tahun3.
3. AICCA Project di Andes (Peru, Bolivia, Kolombia)
Didukung dana $10 juta, proyek ini berfokus pada ketahanan air dan adaptasi perubahan iklim di komunitas Andean, dengan pendekatan berbasis ekosistem dan pelibatan masyarakat lokal untuk pengelolaan sumber daya air berkelanjutan3.
4. Guandu Water Producer Project, Brasil
Melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan, petani dan peternak di hulu Sungai Guandu diberi insentif untuk melakukan reforestasi dan menjaga hutan riparian. Hasilnya, kualitas air di Rio de Janeiro membaik, sekaligus mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan iklim4.
5. Farmer-Led Irrigation Development (FLID) di Afrika
Ratusan ribu petani kecil di Kenya, Somalia, Malawi, dan Rwanda mengembangkan irigasi berbasis inisiatif petani sendiri. FLID didukung panduan praktis dari World Bank dan GWSP, mempercepat perluasan irigasi dengan solusi adaptif berbasis kebutuhan lokal5.
Paradigma Baru dan Solusi Berkelanjutan
Artikel ini menyoroti perlunya pergeseran paradigma dari solusi ad hoc menuju pendekatan terintegrasi berbasis tata kelola adaptif dan kolaboratif (polycentric governance), serta kombinasi solusi teknis (hard) dan non-teknis (soft)12.
Solusi Berbasis Tata Kelola Adaptif dan Kolaboratif
Solusi Kombinasi Hard dan Soft
Solusi Berbasis Alam (Nature-Based Solutions)
Indikator dan Penilaian Ketahanan Air
Penilaian ketahanan air membutuhkan indikator kuantitatif dan kualitatif yang mencakup:
Framework Asian Water Development Outlook (AWDO) mengukur ketahanan air dalam lima dimensi: rumah tangga, ekonomi, urban, lingkungan, dan resiliensi terhadap bencana air2.
Perbandingan dengan Penelitian Lain dan Tren Industri
Artikel ini sejalan dengan tren global yang menekankan solusi terintegrasi, kolaboratif, dan berbasis alam. World Bank dan GWSP, misalnya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, inovasi pembiayaan, dan peran swasta dalam mempercepat pencapaian SDG 6 (air bersih dan sanitasi)5. Sementara itu, pendekatan FLID di Afrika dan proyek-proyek berbasis ekosistem di Amerika Selatan menegaskan efektivitas solusi partisipatif dan berbasis lokal53.
Kritik dan Opini
Kekuatan utama paper ini adalah pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai disiplin dan skala, serta penekanan pada solusi berkelanjutan dan adaptif. Namun, implementasi di lapangan seringkali terkendala oleh lemahnya kapasitas institusi, keterbatasan pendanaan, dan resistensi terhadap perubahan tata kelola. Paper ini juga menyoroti perlunya indikator yang lebih sensitif terhadap konteks lokal dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Ketahanan air adalah fondasi pembangunan berkelanjutan dan kunci pencapaian SDGs. Tantangan yang dihadapi sangat kompleks dan memerlukan solusi inovatif, adaptif, serta kolaboratif lintas sektor dan skala. Studi kasus global menunjukkan bahwa kombinasi antara tata kelola adaptif, solusi teknis dan non-teknis, serta pendekatan berbasis alam adalah kunci keberhasilan.
Rekomendasi:
Sumber Artikel (Bahasa Asli)
Mishra, B.K.; Kumar, P.; Saraswat, C.; Chakraborty, S.; Gautam, A. Water Security in a Changing Environment: Concept, Challenges and Solutions. Water 2021, 13, 490.
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025
Air adalah sumber daya vital yang menopang kehidupan, ekonomi, dan stabilitas sosial. Namun, tekanan terhadap ketersediaan air bersih, polusi, dan bencana terkait air semakin meningkat akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan. Dalam konteks ini, paper “Water Law” karya Niko Soininen, Antti Belinskij, dan Suvi-Tuuli Puharinen (2023) menjadi referensi penting yang mengulas evolusi, keragaman, dan tantangan hukum air di tingkat nasional maupun global. Artikel ini tidak hanya membedah aspek legal formal, tetapi juga membangun jembatan antara hukum, kebijakan, dan tata kelola lintas sektor serta disiplin ilmu.
Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Air: Dari Hak hingga Tata Kelola
Apa Itu Hukum Air?
Hukum air didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur penggunaan, perlindungan, dan distribusi sumber daya air tawar. Cakupannya sangat luas, mencakup hak atas air (water rights), perlindungan lingkungan, pengelolaan bencana (banjir, kekeringan), serta pengaturan layanan air dan sanitasi. Hukum air juga mengatur hubungan antara aktor publik dan privat, serta antara negara dalam konteks lintas batas12.
Dua Perspektif Utama: Internal dan Eksternal
Sejarah dan Evolusi Hukum Air: Dari Hammurabi hingga Era Modern
Hukum air memiliki sejarah panjang, mulai dari Kode Hammurabi (1700 SM) yang mengatur pembagian air, hingga hukum Romawi yang memengaruhi Eropa. Awalnya, hukum air lebih banyak berakar pada hukum privat (kontrak, hak milik, ganti rugi), namun sejak abad ke-19, hukum publik berkembang pesat seiring meningkatnya persaingan atas sumber daya air dan kebutuhan perlindungan lingkungan12.
Di era modern, hukum air berkembang menjadi sistem multilevel dan multisektor, menggabungkan hukum nasional, regional, dan internasional. Contohnya, Konvensi PBB tentang Air (1997) dan Water Framework Directive Uni Eropa (2000) yang mengatur penggunaan dan perlindungan air lintas batas serta integrasi dengan hukum lingkungan dan kelautan12.
Tema-tema Sentral Hukum Air: Studi Kasus dan Data
1. Penggunaan dan Perlindungan Air
2. Kerja Sama Lintas Batas
3. Hak Asasi Manusia atas Air
4. Layanan Air dan Sanitasi
5. Hak Alam (Rights of Nature)
6. Keamanan Air (Water Security)
7. Koherensi dan Fragmentasi Hukum
Pendekatan Eksternal: Efektivitas, Legitimasi, dan Inovasi Tata Kelola
Kolaborasi dan Tata Kelola Adaptif
Pendekatan Ekosistem
Legitimasi dan Keadilan
Hukum Air dan Perubahan Iklim
Opini, Kritik, dan Perbandingan
Nilai Tambah Artikel
Kritik dan Keterbatasan
Perbandingan dengan Studi Lain
Relevansi Industri dan Tren Masa Depan
Tren Industri
Peluang dan Tantangan
Kesimpulan dan Rekomendasi
Hukum air adalah bidang multidimensi yang terus berevolusi untuk menjawab tantangan krisis air, perubahan iklim, dan kebutuhan keadilan sosial. Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang lebih integratif, adaptif, dan berbasis data, dengan kolaborasi lintas sektor, disiplin, dan negara. Reformasi hukum air harus menempatkan hak asasi manusia, perlindungan ekosistem, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama, serta membuka ruang bagi inovasi dan partisipasi masyarakat.
Rekomendasi utama:
Dengan langkah ini, hukum air dapat menjadi instrumen utama untuk memastikan keberlanjutan, keadilan, dan ketahanan air di masa depan.
Sumber Artikel Asli
Niko Soininen, Antti Belinskij, Suvi-Tuuli Puharinen. “Water law.” Cambridge Prisms: Water, 1, e12, 1–9 (2023).
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025
Hak Alam dalam Era Krisis Ekologi
Di tengah krisis lingkungan, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati, muncul gerakan global yang mendorong pengakuan hak-hak hukum bagi alam—khususnya sungai dan danau. Paper karya Elizabeth Macpherson ini membedah secara komparatif bagaimana Amerika Serikat dan Meksiko merespons tuntutan tersebut melalui inovasi hukum, studi kasus, dan dinamika sosial-politik. Dengan menyoroti kasus Colorado River dan Lake Erie di AS serta eksperimen konstitusional di beberapa negara bagian Meksiko, Macpherson mengajak kita berpikir ulang: apakah pengakuan hak hukum bagi alam benar-benar mampu melindungi ekosistem vital, atau justru menambah kompleksitas baru dalam tata kelola lingkungan?
Latar Belakang: Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme
Sistem hukum modern, khususnya di Barat, selama ini menempatkan manusia sebagai pemilik dan pengelola alam. Alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi demi kemajuan ekonomi. Namun, sejak 1970-an, muncul kritik terhadap paradigma ini. Christopher Stone, melalui esainya “Should Trees Have Standing?”, menantang asumsi dasar hukum: mengapa hanya manusia (atau korporasi) yang bisa menjadi subjek hukum, sementara sungai, hutan, dan spesies lain tidak?
Gerakan hak-hak alam berkembang pesat di Amerika Latin, dipengaruhi kosmologi adat seperti buen vivir (Ekuador) dan sumak kawsay (Bolivia). Negara-negara ini mengadopsi konstitusi yang mengakui hak alam secara eksplisit. Di Selandia Baru, pengakuan status hukum Whanganui River menjadi preseden global, menginspirasi putusan serupa di Kolombia (Atrato River), India (Ganges dan Yamuna), dan kini merambah Amerika Serikat dan Meksiko.
Studi Kasus Amerika Serikat: Antara Inovasi Hukum dan Resistensi Konstitusional
1. Gerakan Hak Alam di AS: Dari Tamaqua ke Lake Erie
AS dikenal dengan tradisi hukum yang kuat, namun juga sangat antroposentris. Meski demikian, sejak 2006, sejumlah kota kecil mulai menerapkan “ordinance” yang mengakui hak hukum ekosistem. Tamaqua Borough di Pennsylvania menjadi pionir dengan melarang pembuangan limbah tambang ke ekosistem lokal, mengakui hak ekosistem untuk “eksis dan berkembang”. Hingga 2020, lebih dari 36 kota dan 100 distrik di Pennsylvania menerapkan ordinansi serupa.
Di Pittsburgh, ordinansi tahun 2010 melarang fracking dan mengakui hak komunitas alami untuk bebas dari polusi. Santa Monica, California, bahkan memasukkan hak alam dalam Sustainable City Plan, menegaskan hak warga atas air bersih, udara bersih, dan lingkungan yang sehat.
2. Kasus Colorado River: Hak Hukum vs. Realitas Politik
Colorado River adalah urat nadi ekonomi dan sosial AS bagian barat, memasok air ke lebih dari 40 juta orang dan bernilai ekonomi US$1,4 triliun. Namun, sungai ini mengalami degradasi parah akibat over-eksploitasi, polusi, dan perubahan iklim. Pada 2017, kelompok Deep Green Resistance mengajukan gugatan ke pengadilan Colorado agar Colorado River diakui sebagai subjek hukum dengan hak untuk “eksis, berkembang, dan beregenerasi”.
Argumen utama: hukum lingkungan yang ada gagal melindungi sungai, sehingga perlu pendekatan baru yang mengakui hak sungai secara langsung. Namun, negara bagian Colorado menolak keras, menuding penggugat tidak memiliki standing (legal standing), dan menegaskan bahwa sungai bukan subjek hukum. Gugatan akhirnya ditarik setelah ancaman sanksi hukum, menandai betapa kuatnya resistensi institusional dan politik terhadap inovasi hukum berbasis hak alam.
3. Lake Erie Bill of Rights: Demokrasi Radikal vs. Kepentingan Industri
Lake Erie, danau terbesar ke-11 di dunia, menopang 12 juta orang dan 17 kota metropolitan di AS dan Kanada. Namun, sejak 1960-an, danau ini mengalami eutrofikasi parah, “dead zones”, dan polusi akibat limbah pertanian dan industri. Pada 2019, warga Toledo, Ohio, menginisiasi “Lake Erie Bill of Rights” (LEBOR), mengakui hak danau untuk eksis dan berkembang, serta memberi hak warga untuk menggugat atas nama danau.
LEBOR disahkan lewat referendum dengan 61% suara. Namun, keesokan harinya, petani lokal menggugat LEBOR, menudingnya inkonstitusional dan mengancam kelangsungan usaha tani. Negara bagian Ohio dan pelaku industri juga melawan, dan akhirnya pengadilan federal membatalkan LEBOR, menyatakan hak hukum danau bertentangan dengan hak konstitusional manusia dan korporasi.
Studi Kasus Meksiko: Eksperimen Konstitusional dan Tantangan Implementasi
1. Konteks Sosial dan Hukum
Meksiko adalah negara federal dengan 120 juta penduduk, namun 43,6% hidup dalam kemiskinan dan akses air bersih masih rendah menurut standar internasional. Sistem air diatur secara kompleks: pemerintah federal, negara bagian, dan kota berbagi kewenangan, sementara hak atas air diakui sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Pasal 4).
Namun, realitas di lapangan jauh dari ideal. Data menunjukkan pengambilan air di Meksiko mencapai 1,8 kali tingkat pembaruan alami, sementara polusi dan over-eksploitasi merajalela. Wilayah adat (ejido) sering terpinggirkan, padahal hampir 13% penduduk Meksiko adalah masyarakat adat.
2. Hak Alam dalam Konstitusi Negara Bagian
3. Tantangan Implementasi
Di Meksiko, pengakuan hak alam seringkali bersifat deklaratif. Undang-undang pelaksana belum tersedia, dan institusi pelaksana belum terbentuk. Kompleksitas yurisdiksi antara federal, negara bagian, dan kota memperburuk koordinasi. Di wilayah adat, hak atas air dan tanah sering diabaikan atau direduksi oleh kepentingan privat dan negara.
Analisis Kritis: Kekuatan, Tantangan, dan Pelajaran Global
Kekuatan Paper
Tantangan dan Kritik
Studi Komparatif: Pelajaran dari Global South dan Indigenous Law
Macpherson menyoroti bahwa gerakan hak alam sering dipengaruhi kosmologi adat, yang memandang manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa. Model Selandia Baru (Whanganui River) dan Kolombia (Atrato River) menempatkan komunitas adat sebagai penjaga dan representasi hukum sungai, dengan mekanisme kolaboratif antara negara dan masyarakat lokal.
Di Amerika Latin, pengakuan hak alam di Ekuador dan Bolivia didorong oleh gerakan sosial dan adat, namun implementasi sering terhambat oleh konflik kepentingan dan lemahnya institusi. Di AS, pengakuan hak alam lebih didorong oleh inisiatif lokal dan frustrasi terhadap kegagalan hukum lingkungan konvensional.
Opini dan Rekomendasi
Relevansi Industri dan Kebijakan Global
Hak Alam—Antara Harapan dan Realitas
Paper ini menunjukkan bahwa pengakuan hak hukum bagi sungai dan danau adalah inovasi hukum yang penting di era krisis ekologi. Namun, tanpa institusi pelaksana, mekanisme penegakan, dan harmonisasi dengan hak manusia, hak alam rawan menjadi simbolis. Studi kasus di AS dan Meksiko mengajarkan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan politik, sosial, dan budaya. Masa depan hak alam akan sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dan negara untuk berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi di tengah kompleksitas tantangan lingkungan.
Sumber Artikel Asli
Elizabeth Macpherson, "The (Human) Rights of Nature: A Comparative Study of Emerging Legal Rights for Rivers and Lakes in the United States of America and Mexico," Duke Environmental Law & Policy Forum, Vol. XXXI:327, Spring 2021.
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025
Sungai Indus, Hidropolitik, dan Tantangan Kerja Sama Regional
Sungai Indus bukan hanya urat nadi bagi Pakistan dan India, tetapi juga simbol kompleksitas hubungan lintas batas di Asia Selatan. Sejak pembagian India dan Pakistan pada 1947, pengelolaan Indus telah menjadi sumber sengketa, kerja sama, dan ketegangan geopolitik. Paper “Two-level games on the trans-boundary river Indus: obstacles to cooperation” karya Hanifeh Rigi dan Jeroen F. Warner (2020) menawarkan analisis mendalam tentang mengapa, meski ada perjanjian formal seperti Indus Waters Treaty (IWT), kerja sama air antara kedua negara tetap rapuh dan sering berujung pada kebuntuan.
Artikel ini sangat penting di tengah meningkatnya tekanan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan krisis air bersih di kawasan. Dengan menyoroti peran aktor domestik dan internasional, serta strategi negosiasi yang digunakan kedua negara, paper ini memberikan wawasan segar tentang dinamika “permainan dua level” (two-level game) dalam diplomasi air lintas batas.
Kerangka Teori: Realisme, Liberalisme, dan Permainan Dua Level
Realisme vs Liberalisme dalam Hidropolitik
Dalam studi hubungan internasional, realisme menekankan persaingan, konflik, dan kepentingan nasional sebagai pendorong utama kebijakan luar negeri. Air, dalam perspektif ini, dipandang sebagai sumber daya strategis yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi negara, bahkan sebagai alat tekanan politik atau militer. Sebaliknya, liberalisme (atau institusionalisme) menyoroti pentingnya institusi internasional, aktor non-negara, dan potensi kerja sama melalui rezim multilateral, seperti IWT.
Permainan Dua Level (Two-Level Game Theory)
Robert Putnam mengembangkan teori “permainan dua level” untuk menjelaskan bagaimana negosiator negara harus menyeimbangkan kepentingan domestik (Level II) dan internasional (Level I). Keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada “win-set”—yaitu himpunan solusi yang bisa diterima baik oleh aktor domestik maupun mitra internasional. Semakin kecil win-set, semakin sulit tercapai kesepakatan. Paper ini menyoroti bahwa di Indus, win-set kedua negara sangat sempit akibat tekanan domestik, politisasi isu air, dan strategi negosiasi yang saling mengunci123.
Studi Kasus: Konflik dan Negosiasi di Sungai Indus
Latar Belakang: Indus Waters Treaty (IWT) dan Realitas Lapangan
IWT yang ditandatangani pada 1960, membagi enam sungai utama di Indus Basin: tiga sungai barat (Indus, Jhelum, Chenab) untuk Pakistan, dan tiga sungai timur (Ravi, Beas, Sutlej) untuk India. Perjanjian ini dianggap sukses bertahan lebih dari 60 tahun, bahkan melewati tiga perang besar antara kedua negara45. Namun, implementasinya terus diwarnai sengketa, terutama terkait pembangunan bendungan dan proyek pembangkit listrik India di sungai-sungai barat yang dianggap mengancam pasokan air Pakistan.
Angka-angka Kunci:
Politik Domestik dan Securitization di Pakistan
Air di Pakistan sangat dipolitisasi dan disecuritasi—artinya diposisikan sebagai ancaman eksistensial, bukan sekadar isu kebijakan publik. Aktor-aktor domestik seperti militer, partai Islamis, kelompok tani, dan teknokrat menggunakan narasi anti-India untuk memperkuat posisi tawar mereka. Misalnya, laporan Engineers Study Forum menuduh India “mencuri” 15–20% air, menyebabkan kerugian US$12 miliar per tahun bagi sektor pertanian Pakistan. Demonstrasi massal oleh kelompok tani dan aksi protes di berbagai kota menambah tekanan pada pemerintah untuk tidak berkompromi dengan India1.
Militer Pakistan, yang memiliki pengaruh kuat dalam politik luar negeri, memandang isu air tak terpisahkan dari konflik Kashmir. Setiap upaya kompromi dengan India sering digagalkan oleh tekanan kelompok ekstremis dan militer yang menganggap air adalah bagian dari “perjuangan” melawan India. Ketidakharmonisan antara pemerintah sipil, militer, dan kelompok agama memperkecil win-set domestik, sehingga negosiator sulit mengambil keputusan yang pragmatis1.
Politik Domestik dan Tekanan di India
Di India, tekanan datang dari politisi nasionalis, pemerintah negara bagian Jammu & Kashmir, dan masyarakat lokal yang merasa IWT terlalu menguntungkan Pakistan. Setelah serangan teror di Kashmir (seperti insiden Uri 2016 dan Pulwama 2019), pemerintah India mendapat tekanan untuk mengambil sikap keras, termasuk mengancam meninjau ulang atau bahkan membatalkan IWT57. Pemerintah negara bagian Jammu & Kashmir secara resmi menuntut revisi atau bahkan pembatalan IWT, karena dianggap membatasi pembangunan ekonomi dan energi lokal.
Tekanan domestik ini membuat pemerintah India cenderung mengambil posisi negosiasi yang kaku, khawatir dianggap lemah di mata publik dan oposisi. Akibatnya, setiap upaya kompromi dengan Pakistan dianggap berisiko secara politik1.
Strategi Negosiasi: Securitization, Issue-Linkage, dan Aliansi
Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Ketergantungan Ekonomi Pakistan pada Indus
Namun, kapasitas penyimpanan air Pakistan sangat terbatas—kurang dari 10% aliran tahunan sungai, jauh di bawah standar internasional. Ini membuat Pakistan sangat rentan terhadap fluktuasi debit air akibat pembangunan bendungan di India atau perubahan iklim6.
Studi Kasus: Krisis dan Deadlock Negosiasi
Kritik, Opini, dan Perbandingan dengan Studi Lain
Nilai Tambah Artikel
Paper ini menonjol karena:
Kritik dan Keterbatasan
Perbandingan dengan Penelitian Lain
Studi Astha Nahar (2023) menyoroti perlunya modernisasi IWT agar lebih responsif terhadap tantangan perubahan iklim, pengelolaan air tanah, dan kebutuhan adaptasi kelembagaan9. Sementara laporan-laporan lain menyoroti bahwa IWT masih terlalu negara-sentris dan kurang melibatkan komunitas lokal atau mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan8.
Relevansi dengan Tren Regional dan Global
Konteks Asia Selatan dan Global
Rekomendasi dan Jalan ke Depan
Kesimpulan
Paper ini menunjukkan bahwa kerja sama air lintas batas di Indus tidak hanya soal teknis atau hukum, melainkan juga soal politik domestik, identitas, dan strategi negosiasi yang kompleks. Selama win-set tetap sempit akibat tekanan domestik, politisasi, dan aliansi geopolitik, peluang kerja sama substantif akan tetap kecil. Namun, dengan reformasi kelembagaan, depolitisasi isu air, dan pendekatan adaptif, masih ada harapan untuk membangun tata kelola air yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indus—dan kawasan lain di dunia.
Sumber Artikel Asli
Hanifeh Rigi and Jeroen F. Warner. “Two-level games on the trans-boundary river Indus: obstacles to cooperation.” Water Policy 22 (2020): 972–990.
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 22 Juni 2025
Sungai Tamiraparani dalam Pusaran Krisis Lingkungan dan Sosial
Sungai Tamiraparani di Tamil Nadu, India, bukan sekadar badan air, melainkan urat nadi peradaban, sumber penghidupan, dan simbol spiritual bagi jutaan orang. Namun, dalam dua dekade terakhir, sungai ini menghadapi degradasi hebat akibat polusi, eksploitasi, dan tata kelola yang lemah. Dalam tesis magister Janet Evangeline Sheebha Jeyakumar (2024), isu ini diangkat melalui lensa “Rights of River” (RoR) dan keadilan lingkungan, dengan pertanyaan sentral: apakah pemberian hak hukum pada sungai dapat menjadi jalan menuju keadilan lingkungan dan sosial?
Artikel ini mengulas secara kritis temuan utama, memperkaya dengan analisis, studi kasus, serta membandingkan dengan tren global dan diskursus keadilan lingkungan kontemporer.
Sungai Tamiraparani: Sejarah, Ekologi, dan Signifikansi Sosial
Tamiraparani, dikenal juga sebagai Porunai, mengalir sejauh 128 km dari Periya Pothigai Hills menuju Teluk Bengal, melewati distrik Tirunelveli dan Thoothukudi. Sungai ini menopang lebih dari 86.000 hektar lahan pertanian, menjadi sumber air minum bagi sekitar 7,5 juta jiwa, serta habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna, termasuk spesies endemik dan langka. Selain itu, sungai ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal—mulai dari petani, nelayan, pengumpul tanaman obat, hingga pengrajin.
Namun, modernisasi dan pertumbuhan penduduk telah mengubah wajah Tamiraparani. Eksploitasi berlebihan, polusi domestik dan industri, serta perubahan tata guna lahan telah menurunkan kualitas air, mengancam ekosistem, dan memperburuk ketimpangan sosial.
Polusi dan Eksploitasi: Potret Krisis Nyata
Penelitian ini mengidentifikasi berbagai sumber polusi yang membebani Tamiraparani:
Dampak nyata dari polusi ini adalah menurunnya kualitas air hingga tidak layak konsumsi, punahnya spesies ikan lokal, berkurangnya tanaman obat, dan meningkatnya penyakit pada masyarakat sekitar.
Hak Sungai (Rights of River): Konsep, Potensi, dan Kontroversi
Konsep RoR dan Praktik Global
RoR adalah paradigma hukum dan etika yang mengusulkan sungai sebagai entitas hukum dengan hak inheren—seperti hak untuk tetap mengalir, bebas polusi, dan dipulihkan. Konsep ini telah diadopsi di berbagai negara, seperti Te Awa Tupua Act (Whanganui River, Selandia Baru) dan kasus Río Atrato (Kolombia). Namun, di India, upaya memberi status hukum pada Sungai Ganga dan Yamuna gagal karena kompleksitas transboundary dan lemahnya implementasi.
Kritik dan Tantangan
Studi Kasus: Perspektif Aktor Lokal
Penelitian ini menggunakan 32 wawancara semi-terstruktur dengan berbagai aktor: pengumpul tanaman obat, nelayan, petani, pekerja sosial, LSM, dan pejabat pemerintah.
Pengumpul Tanaman Obat
Kelompok ini sangat bergantung pada kualitas air sungai. Polusi menyebabkan penurunan jumlah dan kualitas tanaman obat, mengancam pendapatan dan kesehatan mereka. Mereka menekankan pentingnya air bersih sebagai syarat keadilan sosial dan lingkungan. Namun, mereka memandang “hak sungai” lebih sebagai tanggung jawab manusia untuk menjaga kebersihan dan kelestarian, bukan sekadar hak legal sungai.
Nelayan
Nelayan darat dan pesisir menghadapi penurunan drastis populasi ikan akibat polusi dan praktik penangkapan ikan yang merusak (misal penggunaan bleaching powder). Banyak keluarga nelayan terpaksa meninggalkan profesi ini. Selain itu, terjadi konflik distribusi air antara petani hulu dan nelayan hilir—air yang seharusnya mengalir ke muara untuk menjaga siklus hidup ikan kini lebih banyak dialihkan untuk irigasi dan industri. Nelayan juga menyoroti ketidakadilan sosial akibat diskriminasi kasta dan kurangnya perlindungan hukum.
Petani
Petani di sepanjang Tamiraparani mengalami penurunan produktivitas akibat polusi, perubahan pola distribusi air, dan perubahan iklim. Prioritas distribusi air kini lebih condong ke kebutuhan domestik dan industri, bukan pertanian. Banyak petani hanya bisa menanam satu kali setahun, padahal sebelumnya bisa dua hingga tiga kali. Harga hasil panen yang tidak sebanding dengan biaya produksi, serta kenaikan harga pupuk dan upah buruh, makin memperburuk kesejahteraan mereka. Petani juga mengeluhkan penurunan kualitas air yang menyebabkan penyakit kulit dan masalah kesehatan lain.
LSM, Pekerja Sosial, dan Pemerintah
Kelompok ini aktif mengadvokasi perlindungan sungai, namun menghadapi tantangan besar: rendahnya kesadaran publik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Program pemerintah seperti proyek drainase bawah tanah hanya berjalan sebagian, dan penegakan hukum terhadap penambangan pasir ilegal serta pembuangan limbah belum efektif.
Keadilan Lingkungan dan “Environmentalism of the Poor”
Penelitian ini menempatkan perdebatan RoR dalam kerangka “environmentalism of the poor” (Guha & Martinez-Alier, 1997): gerakan yang menuntut keadilan lingkungan bukan demi kelestarian alam semata, tetapi demi keberlanjutan hidup kelompok miskin dan marjinal yang paling terdampak degradasi lingkungan. Di Tamiraparani, keadilan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial—perlindungan sungai harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hidup, penghidupan, dan partisipasi komunitas lokal.
Analisis Kritis: Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Tamiraparani?
Kekuatan Studi
Kritik dan Tantangan
Relevansi Global dan Tren Masa Kini
Kasus Tamiraparani mencerminkan tantangan universal dalam pengelolaan sungai di negara berkembang: konflik antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial. Tren global menunjukkan bahwa pendekatan RoR baru efektif jika:
Rekomendasi dan Implikasi Kebijakan
Kesimpulan: Hak Sungai sebagai Jalan Menuju Keadilan Lingkungan dan Sosial
Studi ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan di Tamiraparani hanya bisa dicapai jika hak sungai dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari hak komunitas lokal. RoR bukan sekadar instrumen hukum, melainkan kerangka etika, sosial, dan politik yang menuntut perubahan paradigma: dari eksploitasi menuju harmoni, dari dominasi menuju kemitraan manusia-alam. Tanpa pengakuan dan partisipasi komunitas lokal, RoR akan gagal memenuhi janji keadilan lingkungan yang sejati.
Sumber Artikel
RIGHTS OF RIVER AND ENVIRONMENTAL JUSTICE: A CASE STUDY OF RIVER TAMIRAPARANI, TAMIL NADU, INDIA. Janet Evangeline Sheebha Jeyakumar. MSc Thesis, Wageningen University, April 2024.