Sumber Daya Air

Dinamika, Tantangan, dan Masa Depan Tata Kelola Air Global

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025


Air adalah sumber daya vital yang menopang kehidupan, ekonomi, dan stabilitas sosial. Namun, tekanan terhadap ketersediaan air bersih, polusi, dan bencana terkait air semakin meningkat akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan. Dalam konteks ini, paper “Water Law” karya Niko Soininen, Antti Belinskij, dan Suvi-Tuuli Puharinen (2023) menjadi referensi penting yang mengulas evolusi, keragaman, dan tantangan hukum air di tingkat nasional maupun global. Artikel ini tidak hanya membedah aspek legal formal, tetapi juga membangun jembatan antara hukum, kebijakan, dan tata kelola lintas sektor serta disiplin ilmu.

Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Air: Dari Hak hingga Tata Kelola

Apa Itu Hukum Air?

Hukum air didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur penggunaan, perlindungan, dan distribusi sumber daya air tawar. Cakupannya sangat luas, mencakup hak atas air (water rights), perlindungan lingkungan, pengelolaan bencana (banjir, kekeringan), serta pengaturan layanan air dan sanitasi. Hukum air juga mengatur hubungan antara aktor publik dan privat, serta antara negara dalam konteks lintas batas12.

Dua Perspektif Utama: Internal dan Eksternal

  • Perspektif Internal: Fokus pada interpretasi dan klarifikasi hak serta kewajiban dalam instrumen hukum yang ada, seperti perjanjian multilateral, undang-undang nasional, dan yurisprudensi. Perspektif ini menekankan sistematisasi, konsistensi, dan prediktabilitas hukum untuk otoritas dan pengadilan.
  • Perspektif Eksternal: Menganalisis bagaimana hukum air memfasilitasi atau justru menghambat tercapainya tujuan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pendekatan ini menilai efektivitas, legitimasi, dan adaptasi hukum air terhadap perubahan sosial-ekologis, serta keterkaitannya dengan tata kelola kolaboratif dan adaptif12.

Sejarah dan Evolusi Hukum Air: Dari Hammurabi hingga Era Modern

Hukum air memiliki sejarah panjang, mulai dari Kode Hammurabi (1700 SM) yang mengatur pembagian air, hingga hukum Romawi yang memengaruhi Eropa. Awalnya, hukum air lebih banyak berakar pada hukum privat (kontrak, hak milik, ganti rugi), namun sejak abad ke-19, hukum publik berkembang pesat seiring meningkatnya persaingan atas sumber daya air dan kebutuhan perlindungan lingkungan12.

Di era modern, hukum air berkembang menjadi sistem multilevel dan multisektor, menggabungkan hukum nasional, regional, dan internasional. Contohnya, Konvensi PBB tentang Air (1997) dan Water Framework Directive Uni Eropa (2000) yang mengatur penggunaan dan perlindungan air lintas batas serta integrasi dengan hukum lingkungan dan kelautan12.

Tema-tema Sentral Hukum Air: Studi Kasus dan Data

1. Penggunaan dan Perlindungan Air

  • Prinsip Pemanfaatan Wajar dan Adil: Konvensi Air PBB 1997 menegaskan prinsip pemanfaatan wajar dan adil (reasonable and equitable utilization) serta aturan “no significant harm” antarnegara. Tidak ada prioritas inheren antarjenis penggunaan (pertanian, air minum, energi), semua faktor harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
  • Studi Kasus Murray-Darling, Australia: Sistem water trading dan efisiensi penggunaan air di Murray-Darling Basin menjadi contoh sukses penerapan prinsip alokasi adil dan perlindungan ekosistem, meski tetap menghadapi tantangan kekeringan dan konflik antarnegara bagian3.
  • Kasus Sungai Ebro, Spanyol: Perencanaan air berbasis DAS (daerah aliran sungai) mendukung pertumbuhan hijau dan mengurangi konflik antar sektor3.

2. Kerja Sama Lintas Batas

  • Kewajiban Kerja Sama: Hukum air internasional mewajibkan negara untuk bekerja sama, memberi notifikasi dini, dan membentuk komisi bersama. Contoh: lebih dari 400 perjanjian air lintas negara telah disepakati secara global.
  • Studi Kasus Danau Malawi/Niassa/Nyasa: Pembagian manfaat (benefit-sharing) dan prinsip resiprositas menjadi dasar negosiasi antara negara-negara di sub-basin Zambezi, meski sering terjadi sengketa terkait prioritas dan alokasi air1.
  • Komisi Sungai Internasional: Di Eropa, komisi seperti International Commission for the Protection of the Rhine telah berhasil mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas air melalui kerja sama lintas negara.

3. Hak Asasi Manusia atas Air

  • Resolusi PBB 2010: PBB mengakui hak atas air minum dan sanitasi yang aman sebagai hak asasi manusia. Beberapa negara telah mengadopsi hak ini dalam konstitusi atau undang-undang nasional.
  • Studi Kasus Lagos, Nigeria: Implementasi hak atas air menghadapi tantangan besar, terutama di kota-kota besar negara berkembang dengan infrastruktur terbatas dan tata kelola yang lemah1.
  • Isu Investasi dan Privatisasi: Sengketa investasi di sektor air sering kali menimbulkan konflik antara hak publik dan kepentingan investor swasta, menyoroti pentingnya regulasi yang adil dan transparan.

4. Layanan Air dan Sanitasi

  • Tarif dan Biaya: Penetapan tarif air yang adil menjadi isu utama, terkait prinsip cost recovery dan polluter pays. Hanya sepertiga utilitas air di AS yang mampu menutup biaya penuh melalui tarif, sisanya bergantung pada subsidi publik45.
  • Privatisasi dan Dispute: Privatisasi layanan air di Spanyol dan negara lain menimbulkan debat tentang efisiensi, akses, dan keadilan. Sengketa hukum sering muncul terkait hak konsumen dan kewajiban operator swasta1.
  • Circular Economy: Reuse air limbah dan transisi ke ekonomi sirkular menjadi tren baru dalam pengelolaan air perkotaan.

5. Hak Alam (Rights of Nature)

  • Konsep Legal Personhood: Beberapa negara (Ekuador, Selandia Baru) telah mengakui sungai sebagai subjek hukum dengan hak legal, terinspirasi oleh pandangan adat dan kebutuhan perlindungan ekosistem.
  • Studi Kasus Sungai Whanganui, Selandia Baru: Pengakuan sungai sebagai entitas hukum memungkinkan pengelolaan berbasis penjagaan (guardianship) dan memperkuat peran masyarakat adat dalam tata kelola air1.
  • Debat Efektivitas: Masih diperdebatkan apakah pengakuan hak alam benar-benar meningkatkan perlindungan lingkungan atau hanya bersifat simbolik.

6. Keamanan Air (Water Security)

  • Definisi dan Dimensi: Keamanan air mencakup akses, kualitas, dan perlindungan dari bencana (banjir, kekeringan). Pada tingkat internasional, isu ini sering dikaitkan dengan potensi konflik bersenjata, sementara di tingkat lokal lebih pada perlindungan komunitas rentan.
  • Studi Kasus Donbass dan Crimea: Konflik bersenjata dapat menyebabkan blokade air, merusak infrastruktur, dan menimbulkan krisis kemanusiaan1.
  • Adaptasi Iklim: Hukum air harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan iklim yang memperburuk variabilitas hidrologi dan risiko bencana.

7. Koherensi dan Fragmentasi Hukum

  • Koherensi Vertikal dan Horizontal: Tantangan utama adalah memastikan konsistensi antara hukum internasional, regional, dan nasional, serta antara hukum air dengan hukum lingkungan, perdagangan, dan kemanusiaan.
  • Studi Kasus Uni Eropa: Water Framework Directive menuntut integrasi lintas sektor dan negara anggota, namun implementasi sering terhambat oleh perbedaan hukum nasional dan kepentingan sektor.

Pendekatan Eksternal: Efektivitas, Legitimasi, dan Inovasi Tata Kelola

Kolaborasi dan Tata Kelola Adaptif

  • Integrated Water Resources Management (IWRM): Model pengelolaan terpadu berbasis DAS menjadi standar global, namun implementasinya sering terhambat oleh fragmentasi kelembagaan dan konflik kepentingan3.
  • Co-Governance: Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil (misal: Water Funds di Amerika Latin) terbukti efektif meningkatkan perlindungan hulu sungai dan akses air bersih3.
  • Adaptive Governance: Hukum air perlu fleksibel untuk merespons ketidakpastian ilmiah dan perubahan sosial-ekologis, seperti yang terjadi pada pengelolaan banjir di Jerman dan Belanda.

Pendekatan Ekosistem

  • Ecosystem Approach: Pengelolaan air berbasis ekosistem menuntut regulasi yang holistik, lintas batas administratif, dan berbasis data ilmiah. Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Water Framework Directive mendorong pendekatan ini di tingkat global dan regional.
  • Studi Kasus Taehwa River, Korea: Restorasi ekosistem sungai berhasil meningkatkan kualitas air, keanekaragaman hayati, dan ekonomi lokal melalui pariwisata dan rekreasi3.

Legitimasi dan Keadilan

  • Legitimasi Substantif dan Prosedural: Tata kelola air yang sahih menuntut pembagian manfaat dan beban yang adil, mekanisme koreksi kesalahan masa lalu (misal: redistribusi hak air pasca rezim otoriter), serta partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
  • Studi Kasus Afrika Selatan: Reformasi hukum air pasca-apartheid menekankan keadilan akses dan pengakuan hak masyarakat adat, meski masih menghadapi tantangan implementasi1.

Hukum Air dan Perubahan Iklim

  • Adaptasi dan Mitigasi: Hukum air harus mampu mendukung mitigasi (misal: energi hidro dan angin) dan adaptasi (alokasi air saat kekeringan, perlindungan dari banjir).
  • Studi Kasus Polandia: Adaptasi hukum air di sektor pertanian menjadi kunci ketahanan pangan di tengah perubahan pola curah hujan dan suhu ekstrim1.

Opini, Kritik, dan Perbandingan

Nilai Tambah Artikel

  • Paper ini sangat kuat dalam membedah dua perspektif hukum air (internal dan eksternal), serta menyoroti pentingnya integrasi hukum, sains, dan tata kelola.
  • Penekanan pada hak asasi manusia, hak alam, dan adaptasi iklim sangat relevan dengan tantangan abad ke-21.
  • Studi kasus dan referensi global memperkaya analisis dan memberikan pembelajaran lintas negara.

Kritik dan Keterbatasan

  • Kurangnya pembahasan mendalam tentang peran teknologi digital (IoT, big data) dalam tata kelola air modern.
  • Isu-isu sosial-politik seperti resistensi terhadap privatisasi dan konflik agraria belum dieksplorasi secara detail.
  • Studi kasus lebih banyak berfokus pada negara maju; praktik di negara berkembang perlu lebih diangkat.

Perbandingan dengan Studi Lain

  • Sejalan dengan literatur World Bank, OECD, dan UN Water, artikel ini menekankan pentingnya tata kelola adaptif, kolaborasi lintas sektor, dan integrasi hukum lingkungan.
  • Namun, artikel ini lebih menekankan pada kerangka konseptual dan metodologis, bukan hanya pada solusi teknis atau kebijakan.

Relevansi Industri dan Tren Masa Depan

Tren Industri

  • Green Growth dan Circular Economy: Industri air bergerak ke arah efisiensi, daur ulang, dan integrasi dengan ekonomi hijau.
  • Blended Finance dan PPP: Pembiayaan inovatif dan kemitraan publik-swasta menjadi kunci pembangunan infrastruktur air.
  • Digitalisasi: Teknologi digital mempercepat deteksi kebocoran, monitoring kualitas, dan transparansi layanan air.

Peluang dan Tantangan

  • Peluang: Integrasi hukum air dengan agenda iklim, keanekaragaman hayati, dan pembangunan berkelanjutan.
  • Tantangan: Fragmentasi hukum, minimnya data, dan resistensi politik terhadap reformasi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Hukum air adalah bidang multidimensi yang terus berevolusi untuk menjawab tantangan krisis air, perubahan iklim, dan kebutuhan keadilan sosial. Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang lebih integratif, adaptif, dan berbasis data, dengan kolaborasi lintas sektor, disiplin, dan negara. Reformasi hukum air harus menempatkan hak asasi manusia, perlindungan ekosistem, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama, serta membuka ruang bagi inovasi dan partisipasi masyarakat.

Rekomendasi utama:

  • Perkuat integrasi hukum air dengan hukum lingkungan, iklim, dan perdagangan.
  • Dorong tata kelola kolaboratif dan adaptif berbasis DAS dan ekosistem.
  • Tingkatkan partisipasi publik dan pengakuan hak masyarakat adat serta kelompok rentan.
  • Kembangkan model pembiayaan inovatif dan digitalisasi layanan air.
  • Perluas studi kasus dan praktik terbaik dari negara berkembang untuk memperkaya literatur global.

Dengan langkah ini, hukum air dapat menjadi instrumen utama untuk memastikan keberlanjutan, keadilan, dan ketahanan air di masa depan.

Sumber Artikel Asli

Niko Soininen, Antti Belinskij, Suvi-Tuuli Puharinen. “Water law.” Cambridge Prisms: Water, 1, e12, 1–9 (2023).

Selengkapnya
Dinamika, Tantangan, dan Masa Depan Tata Kelola Air Global

Sumber Daya Air

Hak Asasi Manusia atas Alam: Sebuah Studi Perbandingan tentang Hak Hukum yang Muncul bagi Sungai dan Danau di Amerika Serikat dan Meksiko

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025


Hak Alam dalam Era Krisis Ekologi

Di tengah krisis lingkungan, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati, muncul gerakan global yang mendorong pengakuan hak-hak hukum bagi alam—khususnya sungai dan danau. Paper karya Elizabeth Macpherson ini membedah secara komparatif bagaimana Amerika Serikat dan Meksiko merespons tuntutan tersebut melalui inovasi hukum, studi kasus, dan dinamika sosial-politik. Dengan menyoroti kasus Colorado River dan Lake Erie di AS serta eksperimen konstitusional di beberapa negara bagian Meksiko, Macpherson mengajak kita berpikir ulang: apakah pengakuan hak hukum bagi alam benar-benar mampu melindungi ekosistem vital, atau justru menambah kompleksitas baru dalam tata kelola lingkungan?

Latar Belakang: Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme

Sistem hukum modern, khususnya di Barat, selama ini menempatkan manusia sebagai pemilik dan pengelola alam. Alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi demi kemajuan ekonomi. Namun, sejak 1970-an, muncul kritik terhadap paradigma ini. Christopher Stone, melalui esainya “Should Trees Have Standing?”, menantang asumsi dasar hukum: mengapa hanya manusia (atau korporasi) yang bisa menjadi subjek hukum, sementara sungai, hutan, dan spesies lain tidak?

Gerakan hak-hak alam berkembang pesat di Amerika Latin, dipengaruhi kosmologi adat seperti buen vivir (Ekuador) dan sumak kawsay (Bolivia). Negara-negara ini mengadopsi konstitusi yang mengakui hak alam secara eksplisit. Di Selandia Baru, pengakuan status hukum Whanganui River menjadi preseden global, menginspirasi putusan serupa di Kolombia (Atrato River), India (Ganges dan Yamuna), dan kini merambah Amerika Serikat dan Meksiko.

Studi Kasus Amerika Serikat: Antara Inovasi Hukum dan Resistensi Konstitusional

1. Gerakan Hak Alam di AS: Dari Tamaqua ke Lake Erie

AS dikenal dengan tradisi hukum yang kuat, namun juga sangat antroposentris. Meski demikian, sejak 2006, sejumlah kota kecil mulai menerapkan “ordinance” yang mengakui hak hukum ekosistem. Tamaqua Borough di Pennsylvania menjadi pionir dengan melarang pembuangan limbah tambang ke ekosistem lokal, mengakui hak ekosistem untuk “eksis dan berkembang”. Hingga 2020, lebih dari 36 kota dan 100 distrik di Pennsylvania menerapkan ordinansi serupa.

Di Pittsburgh, ordinansi tahun 2010 melarang fracking dan mengakui hak komunitas alami untuk bebas dari polusi. Santa Monica, California, bahkan memasukkan hak alam dalam Sustainable City Plan, menegaskan hak warga atas air bersih, udara bersih, dan lingkungan yang sehat.

2. Kasus Colorado River: Hak Hukum vs. Realitas Politik

Colorado River adalah urat nadi ekonomi dan sosial AS bagian barat, memasok air ke lebih dari 40 juta orang dan bernilai ekonomi US$1,4 triliun. Namun, sungai ini mengalami degradasi parah akibat over-eksploitasi, polusi, dan perubahan iklim. Pada 2017, kelompok Deep Green Resistance mengajukan gugatan ke pengadilan Colorado agar Colorado River diakui sebagai subjek hukum dengan hak untuk “eksis, berkembang, dan beregenerasi”.

Argumen utama: hukum lingkungan yang ada gagal melindungi sungai, sehingga perlu pendekatan baru yang mengakui hak sungai secara langsung. Namun, negara bagian Colorado menolak keras, menuding penggugat tidak memiliki standing (legal standing), dan menegaskan bahwa sungai bukan subjek hukum. Gugatan akhirnya ditarik setelah ancaman sanksi hukum, menandai betapa kuatnya resistensi institusional dan politik terhadap inovasi hukum berbasis hak alam.

3. Lake Erie Bill of Rights: Demokrasi Radikal vs. Kepentingan Industri

Lake Erie, danau terbesar ke-11 di dunia, menopang 12 juta orang dan 17 kota metropolitan di AS dan Kanada. Namun, sejak 1960-an, danau ini mengalami eutrofikasi parah, “dead zones”, dan polusi akibat limbah pertanian dan industri. Pada 2019, warga Toledo, Ohio, menginisiasi “Lake Erie Bill of Rights” (LEBOR), mengakui hak danau untuk eksis dan berkembang, serta memberi hak warga untuk menggugat atas nama danau.

LEBOR disahkan lewat referendum dengan 61% suara. Namun, keesokan harinya, petani lokal menggugat LEBOR, menudingnya inkonstitusional dan mengancam kelangsungan usaha tani. Negara bagian Ohio dan pelaku industri juga melawan, dan akhirnya pengadilan federal membatalkan LEBOR, menyatakan hak hukum danau bertentangan dengan hak konstitusional manusia dan korporasi.

Studi Kasus Meksiko: Eksperimen Konstitusional dan Tantangan Implementasi

1. Konteks Sosial dan Hukum

Meksiko adalah negara federal dengan 120 juta penduduk, namun 43,6% hidup dalam kemiskinan dan akses air bersih masih rendah menurut standar internasional. Sistem air diatur secara kompleks: pemerintah federal, negara bagian, dan kota berbagi kewenangan, sementara hak atas air diakui sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Pasal 4).

Namun, realitas di lapangan jauh dari ideal. Data menunjukkan pengambilan air di Meksiko mencapai 1,8 kali tingkat pembaruan alami, sementara polusi dan over-eksploitasi merajalela. Wilayah adat (ejido) sering terpinggirkan, padahal hampir 13% penduduk Meksiko adalah masyarakat adat.

2. Hak Alam dalam Konstitusi Negara Bagian

  • Guerrero (2014): Menjadi negara bagian pertama yang mengadopsi prinsip hak alam dalam konstitusi, meski tanpa elaborasi dalam undang-undang turunan.
  • Mexico City (2018): Konstitusi baru mengakui hak alam sebagai subjek hukum kolektif, hasil konsultasi publik besar-besaran. Namun, hingga kini belum ada undang-undang pelaksana yang mengatur detail perlindungan hak alam.
  • Colima (2019): Mengadopsi model Ekuador, menegaskan alam sebagai subjek hukum yang berhak atas eksistensi, restorasi, dan regenerasi siklus alaminya. Namun, seperti di negara bagian lain, implementasi masih minim.

3. Tantangan Implementasi

Di Meksiko, pengakuan hak alam seringkali bersifat deklaratif. Undang-undang pelaksana belum tersedia, dan institusi pelaksana belum terbentuk. Kompleksitas yurisdiksi antara federal, negara bagian, dan kota memperburuk koordinasi. Di wilayah adat, hak atas air dan tanah sering diabaikan atau direduksi oleh kepentingan privat dan negara.

Analisis Kritis: Kekuatan, Tantangan, dan Pelajaran Global

Kekuatan Paper

  • Komparatif dan kontekstual: Membandingkan dua negara dengan tradisi hukum berbeda, menyoroti variasi model dan tantangan.
  • Studi kasus konkret: Colorado River dan Lake Erie di AS, serta eksperimen konstitusional di Meksiko, memberi gambaran nyata dinamika hukum dan politik.
  • Koneksi global: Menunjukkan bagaimana preseden di Selandia Baru, Kolombia, dan Ekuador mempengaruhi perkembangan hukum di AS dan Meksiko.

Tantangan dan Kritik

  • Resistensi sistemik: Upaya pengakuan hak alam sering berbenturan dengan hak konstitusional manusia dan korporasi, serta kepentingan ekonomi.
  • Implementasi lemah: Banyak pengakuan hak alam tidak diikuti institusi, mekanisme pengawasan, atau pendanaan yang memadai.
  • Ambiguitas hukum: Tanpa definisi operasional dan standar implementasi, hak alam rawan menjadi simbolis, bukan protektif.
  • Potensi backlash: Kasus LEBOR menunjukkan bahwa pengakuan hak alam bisa memicu reaksi balik politik dan hukum yang justru memperlemah perlindungan lingkungan.

Studi Komparatif: Pelajaran dari Global South dan Indigenous Law

Macpherson menyoroti bahwa gerakan hak alam sering dipengaruhi kosmologi adat, yang memandang manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa. Model Selandia Baru (Whanganui River) dan Kolombia (Atrato River) menempatkan komunitas adat sebagai penjaga dan representasi hukum sungai, dengan mekanisme kolaboratif antara negara dan masyarakat lokal.

Di Amerika Latin, pengakuan hak alam di Ekuador dan Bolivia didorong oleh gerakan sosial dan adat, namun implementasi sering terhambat oleh konflik kepentingan dan lemahnya institusi. Di AS, pengakuan hak alam lebih didorong oleh inisiatif lokal dan frustrasi terhadap kegagalan hukum lingkungan konvensional.

Opini dan Rekomendasi

  1. Perlu Integrasi Multilevel: Pengakuan hak alam harus diikuti dengan pembentukan institusi pelaksana, mekanisme pengawasan, dan pendanaan yang jelas di semua level pemerintahan.
  2. Kolaborasi dengan Komunitas Adat: Model guardian atau co-governance seperti di Selandia Baru dan Kolombia dapat meningkatkan efektivitas perlindungan sungai dan danau.
  3. Harmonisasi dengan Hak Manusia: Perlu dialog hukum untuk menghindari konflik antara hak alam dan hak konstitusional manusia/korporasi.
  4. Edukasi dan Partisipasi Publik: Pengakuan hak alam harus dibarengi edukasi publik dan pelibatan warga dalam pengawasan dan advokasi lingkungan.
  5. Reformasi Hukum Lingkungan: Hak alam bisa menjadi katalis untuk mereformasi hukum lingkungan yang selama ini terlalu permisif terhadap eksploitasi.

Relevansi Industri dan Kebijakan Global

  • SDGs dan ESG: Pengakuan hak alam relevan dengan SDG 6, 14, 15, dan tren ESG (Environmental, Social, Governance) dalam investasi global.
  • Industri ekstraktif dan agribisnis: Perlu memperhatikan hak alam dalam perencanaan bisnis, mitigasi risiko hukum, dan tanggung jawab sosial.
  • Kebijakan publik: Negara harus memastikan bahwa pengakuan hak alam tidak hanya deklaratif, tapi juga operasional dalam tata kelola sumber daya.

Hak Alam—Antara Harapan dan Realitas

Paper ini menunjukkan bahwa pengakuan hak hukum bagi sungai dan danau adalah inovasi hukum yang penting di era krisis ekologi. Namun, tanpa institusi pelaksana, mekanisme penegakan, dan harmonisasi dengan hak manusia, hak alam rawan menjadi simbolis. Studi kasus di AS dan Meksiko mengajarkan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan politik, sosial, dan budaya. Masa depan hak alam akan sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dan negara untuk berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi di tengah kompleksitas tantangan lingkungan.

Sumber Artikel Asli

Elizabeth Macpherson, "The (Human) Rights of Nature: A Comparative Study of Emerging Legal Rights for Rivers and Lakes in the United States of America and Mexico," Duke Environmental Law & Policy Forum, Vol. XXXI:327, Spring 2021.

Selengkapnya
Hak Asasi Manusia atas Alam: Sebuah Studi Perbandingan tentang Hak Hukum yang Muncul bagi Sungai dan Danau di Amerika Serikat dan Meksiko

Sumber Daya Air

Permainan Dua Level di Sungai Indus: Hambatan Kerja Sama Air antara India dan Pakistan

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 24 Juni 2025


Sungai Indus, Hidropolitik, dan Tantangan Kerja Sama Regional

Sungai Indus bukan hanya urat nadi bagi Pakistan dan India, tetapi juga simbol kompleksitas hubungan lintas batas di Asia Selatan. Sejak pembagian India dan Pakistan pada 1947, pengelolaan Indus telah menjadi sumber sengketa, kerja sama, dan ketegangan geopolitik. Paper “Two-level games on the trans-boundary river Indus: obstacles to cooperation” karya Hanifeh Rigi dan Jeroen F. Warner (2020) menawarkan analisis mendalam tentang mengapa, meski ada perjanjian formal seperti Indus Waters Treaty (IWT), kerja sama air antara kedua negara tetap rapuh dan sering berujung pada kebuntuan.

Artikel ini sangat penting di tengah meningkatnya tekanan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan krisis air bersih di kawasan. Dengan menyoroti peran aktor domestik dan internasional, serta strategi negosiasi yang digunakan kedua negara, paper ini memberikan wawasan segar tentang dinamika “permainan dua level” (two-level game) dalam diplomasi air lintas batas.

Kerangka Teori: Realisme, Liberalisme, dan Permainan Dua Level

Realisme vs Liberalisme dalam Hidropolitik

Dalam studi hubungan internasional, realisme menekankan persaingan, konflik, dan kepentingan nasional sebagai pendorong utama kebijakan luar negeri. Air, dalam perspektif ini, dipandang sebagai sumber daya strategis yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi negara, bahkan sebagai alat tekanan politik atau militer. Sebaliknya, liberalisme (atau institusionalisme) menyoroti pentingnya institusi internasional, aktor non-negara, dan potensi kerja sama melalui rezim multilateral, seperti IWT.

Permainan Dua Level (Two-Level Game Theory)

Robert Putnam mengembangkan teori “permainan dua level” untuk menjelaskan bagaimana negosiator negara harus menyeimbangkan kepentingan domestik (Level II) dan internasional (Level I). Keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada “win-set”—yaitu himpunan solusi yang bisa diterima baik oleh aktor domestik maupun mitra internasional. Semakin kecil win-set, semakin sulit tercapai kesepakatan. Paper ini menyoroti bahwa di Indus, win-set kedua negara sangat sempit akibat tekanan domestik, politisasi isu air, dan strategi negosiasi yang saling mengunci123.

Studi Kasus: Konflik dan Negosiasi di Sungai Indus

Latar Belakang: Indus Waters Treaty (IWT) dan Realitas Lapangan

IWT yang ditandatangani pada 1960, membagi enam sungai utama di Indus Basin: tiga sungai barat (Indus, Jhelum, Chenab) untuk Pakistan, dan tiga sungai timur (Ravi, Beas, Sutlej) untuk India. Perjanjian ini dianggap sukses bertahan lebih dari 60 tahun, bahkan melewati tiga perang besar antara kedua negara45. Namun, implementasinya terus diwarnai sengketa, terutama terkait pembangunan bendungan dan proyek pembangkit listrik India di sungai-sungai barat yang dianggap mengancam pasokan air Pakistan.

Angka-angka Kunci:

  • Pakistan mendapat 80% aliran air Indus, namun 90% lahan irigasi Pakistan bergantung pada air yang bersumber dari wilayah India, terutama Kashmir16.
  • Proyek besar India yang dipermasalahkan Pakistan antara lain: Kishanganga Dam (330 MW), Baglihar Dam (850 MW), Ratle Dam (810 MW), dan Tulbul/Wullar Project. Pakistan menuding proyek-proyek ini mengurangi debit air ke wilayahnya, menyebabkan kekeringan atau banjir ekstrem15.

Politik Domestik dan Securitization di Pakistan

Air di Pakistan sangat dipolitisasi dan disecuritasi—artinya diposisikan sebagai ancaman eksistensial, bukan sekadar isu kebijakan publik. Aktor-aktor domestik seperti militer, partai Islamis, kelompok tani, dan teknokrat menggunakan narasi anti-India untuk memperkuat posisi tawar mereka. Misalnya, laporan Engineers Study Forum menuduh India “mencuri” 15–20% air, menyebabkan kerugian US$12 miliar per tahun bagi sektor pertanian Pakistan. Demonstrasi massal oleh kelompok tani dan aksi protes di berbagai kota menambah tekanan pada pemerintah untuk tidak berkompromi dengan India1.

Militer Pakistan, yang memiliki pengaruh kuat dalam politik luar negeri, memandang isu air tak terpisahkan dari konflik Kashmir. Setiap upaya kompromi dengan India sering digagalkan oleh tekanan kelompok ekstremis dan militer yang menganggap air adalah bagian dari “perjuangan” melawan India. Ketidakharmonisan antara pemerintah sipil, militer, dan kelompok agama memperkecil win-set domestik, sehingga negosiator sulit mengambil keputusan yang pragmatis1.

Politik Domestik dan Tekanan di India

Di India, tekanan datang dari politisi nasionalis, pemerintah negara bagian Jammu & Kashmir, dan masyarakat lokal yang merasa IWT terlalu menguntungkan Pakistan. Setelah serangan teror di Kashmir (seperti insiden Uri 2016 dan Pulwama 2019), pemerintah India mendapat tekanan untuk mengambil sikap keras, termasuk mengancam meninjau ulang atau bahkan membatalkan IWT57. Pemerintah negara bagian Jammu & Kashmir secara resmi menuntut revisi atau bahkan pembatalan IWT, karena dianggap membatasi pembangunan ekonomi dan energi lokal.

Tekanan domestik ini membuat pemerintah India cenderung mengambil posisi negosiasi yang kaku, khawatir dianggap lemah di mata publik dan oposisi. Akibatnya, setiap upaya kompromi dengan Pakistan dianggap berisiko secara politik1.

Strategi Negosiasi: Securitization, Issue-Linkage, dan Aliansi

  1. Securitization: Kedua negara memframing isu air sebagai ancaman keamanan nasional. Di Pakistan, narasi “India akan mengeringkan sungai kami” digunakan untuk memobilisasi dukungan publik dan menekan pemerintah agar tidak berkompromi. Di India, isu air dikaitkan dengan keamanan nasional, terutama setelah serangan teror12.
  2. Issue-Linkage: India beberapa kali mengaitkan negosiasi air dengan isu terorisme. Setelah serangan di Uri, India menangguhkan pertemuan Komisi Indus dan menyatakan “darah dan air tidak bisa mengalir bersama.” Strategi ini membuat negosiasi air menjadi sandera isu lain, memperkecil kemungkinan win-set yang tumpang tindih17.
  3. Aliansi: Pakistan memperkuat aliansi dengan China, termasuk melalui pembangunan bendungan di wilayah Indus yang didukung Beijing. China juga menekan India melalui proyek bendungan di Sungai Brahmaputra, menciptakan tekanan geopolitik tambahan. Aliansi ini digunakan Pakistan untuk menyeimbangkan kekuatan India dan memperkecil tekanan dalam negosiasi18.

Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan

Ketergantungan Ekonomi Pakistan pada Indus

  • 94% pengambilan air di Pakistan digunakan untuk pertanian, yang menyumbang 22,9% PDB dan menyediakan mata pencaharian bagi dua pertiga penduduk pedesaan6.
  • 90% produksi pangan Pakistan bergantung pada irigasi Indus.
  • 20% listrik nasional dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air di Indus.

Namun, kapasitas penyimpanan air Pakistan sangat terbatas—kurang dari 10% aliran tahunan sungai, jauh di bawah standar internasional. Ini membuat Pakistan sangat rentan terhadap fluktuasi debit air akibat pembangunan bendungan di India atau perubahan iklim6.

Studi Kasus: Krisis dan Deadlock Negosiasi

  • Baglihar Dam: Pakistan memprotes desain dan kapasitas bendungan ini, menuding India melanggar IWT. Setelah dua putaran negosiasi gagal, kasus ini dibawa ke ahli netral sesuai prosedur IWT, yang akhirnya memutuskan sebagian besar proyek India tetap berjalan45.
  • Kishanganga Dam: Pakistan mengajukan enam protes formal, termasuk soal desain dan pengalihan air. Kasus ini akhirnya diputuskan oleh Permanent Court of Arbitration di Den Haag, yang mengizinkan proyek India dengan beberapa syarat teknis45.
  • Ratle Dam: Pakistan menuntut pengurangan kapasitas dan perubahan desain, namun negosiasi kembali berakhir buntu, dengan kedua negara saling membawa kasus ke forum internasional45.

Kritik, Opini, dan Perbandingan dengan Studi Lain

Nilai Tambah Artikel

Paper ini menonjol karena:

  • Menggunakan kerangka “permainan dua level” untuk menganalisis hambatan kerja sama air, bukan sekadar melihat konflik sebagai hasil pertentangan negara.
  • Menunjukkan bahwa aktor domestik (militer, politisi, kelompok agama, masyarakat lokal) sama pentingnya dengan aktor negara dalam menentukan hasil negosiasi.
  • Mengidentifikasi strategi negosiasi (securitization, issue-linkage, aliansi) sebagai penghambat utama, bukan hanya perbedaan teknis atau kekurangan institusi123.

Kritik dan Keterbatasan

  • Paper ini kurang membahas secara mendalam dampak perubahan iklim terhadap ketersediaan air dan relevansi IWT ke depan, padahal isu ini makin krusial98.
  • Tidak banyak mengulas potensi reformasi kelembagaan atau mekanisme baru yang dapat memperluas win-set dan membuka jalan bagi kerja sama yang lebih adaptif dan inklusif.
  • Kurang menyoroti peran masyarakat sipil lintas negara atau inisiatif lokal yang bisa menjadi jembatan di tengah kebuntuan politik tingkat tinggi.

Perbandingan dengan Penelitian Lain

Studi Astha Nahar (2023) menyoroti perlunya modernisasi IWT agar lebih responsif terhadap tantangan perubahan iklim, pengelolaan air tanah, dan kebutuhan adaptasi kelembagaan9. Sementara laporan-laporan lain menyoroti bahwa IWT masih terlalu negara-sentris dan kurang melibatkan komunitas lokal atau mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan8.

Relevansi dengan Tren Regional dan Global

Konteks Asia Selatan dan Global

  • Ketegangan India-Pakistan: Suspensi IWT oleh India pada 2025 setelah serangan teror di Kashmir menandai titik balik dalam diplomasi air Asia Selatan, dengan risiko eskalasi konflik terbuka dan ketidakpastian pasokan air lintas negara7.
  • Perubahan Iklim: Perubahan pola curah hujan, mencairnya gletser Himalaya, dan meningkatnya frekuensi banjir/kekeringan menambah tekanan pada sistem Indus, membuat mekanisme kerja sama yang adaptif semakin mendesak98.
  • Dinamika Global: Sengketa Indus menjadi studi kasus penting bagi tata kelola sungai lintas batas di dunia, menyoroti perlunya kerangka hukum internasional yang lebih kuat dan inklusif, seperti Konvensi Hukum Air PBB8.

Rekomendasi dan Jalan ke Depan

  1. Perluasan Win-Set melalui Reformasi Kelembagaan: Memperkuat peran Komisi Indus Permanen (PIC), memperluas mandat IWT untuk mencakup air tanah, adaptasi iklim, dan partisipasi masyarakat sipil9.
  2. Dekonstruksi Securitization: Mengurangi narasi ancaman eksistensial dan membuka ruang dialog berbasis data, sains, dan kepentingan bersama.
  3. Pengelolaan Isu-Linkage secara Bijak: Memisahkan isu air dari isu politik/keamanan lain agar negosiasi tidak selalu terjebak deadlock.
  4. Kolaborasi Regional dan Internasional: Melibatkan pihak ketiga secara lebih aktif, baik dari lembaga internasional maupun negara-negara tetangga, untuk memediasi dan memfasilitasi dialog.
  5. Modernisasi dan Adaptasi Perjanjian: Menyesuaikan IWT dengan tantangan abad ke-21, termasuk perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan dinamika geopolitik baru.

Kesimpulan

Paper ini menunjukkan bahwa kerja sama air lintas batas di Indus tidak hanya soal teknis atau hukum, melainkan juga soal politik domestik, identitas, dan strategi negosiasi yang kompleks. Selama win-set tetap sempit akibat tekanan domestik, politisasi, dan aliansi geopolitik, peluang kerja sama substantif akan tetap kecil. Namun, dengan reformasi kelembagaan, depolitisasi isu air, dan pendekatan adaptif, masih ada harapan untuk membangun tata kelola air yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indus—dan kawasan lain di dunia.

Sumber Artikel Asli

Hanifeh Rigi and Jeroen F. Warner. “Two-level games on the trans-boundary river Indus: obstacles to cooperation.” Water Policy 22 (2020): 972–990.

Selengkapnya
Permainan Dua Level di Sungai Indus: Hambatan Kerja Sama Air antara India dan Pakistan

Sumber Daya Air

Hak Sungai dan Keadilan Lingkungan : Studi Kasus Sungai Tamiraparani, Tamil Nadu, India

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 22 Juni 2025


Sungai Tamiraparani dalam Pusaran Krisis Lingkungan dan Sosial

Sungai Tamiraparani di Tamil Nadu, India, bukan sekadar badan air, melainkan urat nadi peradaban, sumber penghidupan, dan simbol spiritual bagi jutaan orang. Namun, dalam dua dekade terakhir, sungai ini menghadapi degradasi hebat akibat polusi, eksploitasi, dan tata kelola yang lemah. Dalam tesis magister Janet Evangeline Sheebha Jeyakumar (2024), isu ini diangkat melalui lensa “Rights of River” (RoR) dan keadilan lingkungan, dengan pertanyaan sentral: apakah pemberian hak hukum pada sungai dapat menjadi jalan menuju keadilan lingkungan dan sosial?

Artikel ini mengulas secara kritis temuan utama, memperkaya dengan analisis, studi kasus, serta membandingkan dengan tren global dan diskursus keadilan lingkungan kontemporer.

Sungai Tamiraparani: Sejarah, Ekologi, dan Signifikansi Sosial

Tamiraparani, dikenal juga sebagai Porunai, mengalir sejauh 128 km dari Periya Pothigai Hills menuju Teluk Bengal, melewati distrik Tirunelveli dan Thoothukudi. Sungai ini menopang lebih dari 86.000 hektar lahan pertanian, menjadi sumber air minum bagi sekitar 7,5 juta jiwa, serta habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna, termasuk spesies endemik dan langka. Selain itu, sungai ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal—mulai dari petani, nelayan, pengumpul tanaman obat, hingga pengrajin.

Namun, modernisasi dan pertumbuhan penduduk telah mengubah wajah Tamiraparani. Eksploitasi berlebihan, polusi domestik dan industri, serta perubahan tata guna lahan telah menurunkan kualitas air, mengancam ekosistem, dan memperburuk ketimpangan sosial.

Polusi dan Eksploitasi: Potret Krisis Nyata

Penelitian ini mengidentifikasi berbagai sumber polusi yang membebani Tamiraparani:

  • Aktivitas Ritual dan Religius: Tradisi membuang abu jenazah, pakaian, dan limbah upacara ke sungai telah menambah beban limbah padat. Sebagai contoh, dalam satu tahun, lebih dari 100 ton pakaian bekas diangkat dari sungai.
  • Limbah Domestik dan Industri: Kota Tirunelveli dan Thoothukudi membuang limbah rumah tangga dan industri secara langsung ke sungai di lebih dari 680 titik, dengan 180 ton sampah domestik setiap hari menumpuk di bantaran sungai.
  • Sand Mining dan Encroachment: Penambangan pasir ilegal dan legal menyebabkan “death pits”, menurunkan kualitas air tanah, memperlemah bantaran, dan memicu banjir. Lebih dari 200 kilang batu bata mengambil tanah liat dan pasir tanpa izin, membuang limbah ke sungai.
  • Limbah Medis dan Hewan: Limbah medis, daging, dan botol minuman keras juga ditemukan di sungai, memperparah pencemaran.
  • Penggunaan Pupuk Kimia: Peralihan ke pupuk anorganik meningkatkan limpasan kimia ke sungai, merusak populasi ikan dan tanaman obat.

Dampak nyata dari polusi ini adalah menurunnya kualitas air hingga tidak layak konsumsi, punahnya spesies ikan lokal, berkurangnya tanaman obat, dan meningkatnya penyakit pada masyarakat sekitar.

Hak Sungai (Rights of River): Konsep, Potensi, dan Kontroversi

Konsep RoR dan Praktik Global

RoR adalah paradigma hukum dan etika yang mengusulkan sungai sebagai entitas hukum dengan hak inheren—seperti hak untuk tetap mengalir, bebas polusi, dan dipulihkan. Konsep ini telah diadopsi di berbagai negara, seperti Te Awa Tupua Act (Whanganui River, Selandia Baru) dan kasus Río Atrato (Kolombia). Namun, di India, upaya memberi status hukum pada Sungai Ganga dan Yamuna gagal karena kompleksitas transboundary dan lemahnya implementasi.

Kritik dan Tantangan

  • Ecocentrism vs. Socio-Cultural Context: RoR sering dipandang terlalu berorientasi “alam untuk alam”, mengabaikan relasi manusia—khususnya komunitas lokal—dengan sungai. Di India, relasi ini sangat erat dan saling bergantung.
  • Implementasi Hukum: Tanpa lembaga independen dan sumber daya, hak sungai kerap hanya menjadi retorika. Di Tamiraparani, masyarakat melihat perlindungan sungai lebih sebagai tanggung jawab manusia, bukan hak sungai itu sendiri.
  • Risiko Pengurangan Tanggung Jawab Manusia: Jika sungai dianggap bertanggung jawab atas dirinya sendiri, masyarakat bisa kehilangan sense of stewardship.
  • Distribusi dan Keadilan Sosial: RoR bisa menimbulkan konflik baru jika tidak mengakui kebutuhan kelompok rentan yang bergantung pada sungai untuk penghidupan.

Studi Kasus: Perspektif Aktor Lokal

Penelitian ini menggunakan 32 wawancara semi-terstruktur dengan berbagai aktor: pengumpul tanaman obat, nelayan, petani, pekerja sosial, LSM, dan pejabat pemerintah.

Pengumpul Tanaman Obat

Kelompok ini sangat bergantung pada kualitas air sungai. Polusi menyebabkan penurunan jumlah dan kualitas tanaman obat, mengancam pendapatan dan kesehatan mereka. Mereka menekankan pentingnya air bersih sebagai syarat keadilan sosial dan lingkungan. Namun, mereka memandang “hak sungai” lebih sebagai tanggung jawab manusia untuk menjaga kebersihan dan kelestarian, bukan sekadar hak legal sungai.

Nelayan

Nelayan darat dan pesisir menghadapi penurunan drastis populasi ikan akibat polusi dan praktik penangkapan ikan yang merusak (misal penggunaan bleaching powder). Banyak keluarga nelayan terpaksa meninggalkan profesi ini. Selain itu, terjadi konflik distribusi air antara petani hulu dan nelayan hilir—air yang seharusnya mengalir ke muara untuk menjaga siklus hidup ikan kini lebih banyak dialihkan untuk irigasi dan industri. Nelayan juga menyoroti ketidakadilan sosial akibat diskriminasi kasta dan kurangnya perlindungan hukum.

Petani

Petani di sepanjang Tamiraparani mengalami penurunan produktivitas akibat polusi, perubahan pola distribusi air, dan perubahan iklim. Prioritas distribusi air kini lebih condong ke kebutuhan domestik dan industri, bukan pertanian. Banyak petani hanya bisa menanam satu kali setahun, padahal sebelumnya bisa dua hingga tiga kali. Harga hasil panen yang tidak sebanding dengan biaya produksi, serta kenaikan harga pupuk dan upah buruh, makin memperburuk kesejahteraan mereka. Petani juga mengeluhkan penurunan kualitas air yang menyebabkan penyakit kulit dan masalah kesehatan lain.

LSM, Pekerja Sosial, dan Pemerintah

Kelompok ini aktif mengadvokasi perlindungan sungai, namun menghadapi tantangan besar: rendahnya kesadaran publik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Program pemerintah seperti proyek drainase bawah tanah hanya berjalan sebagian, dan penegakan hukum terhadap penambangan pasir ilegal serta pembuangan limbah belum efektif.

Keadilan Lingkungan dan “Environmentalism of the Poor”

Penelitian ini menempatkan perdebatan RoR dalam kerangka “environmentalism of the poor” (Guha & Martinez-Alier, 1997): gerakan yang menuntut keadilan lingkungan bukan demi kelestarian alam semata, tetapi demi keberlanjutan hidup kelompok miskin dan marjinal yang paling terdampak degradasi lingkungan. Di Tamiraparani, keadilan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial—perlindungan sungai harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hidup, penghidupan, dan partisipasi komunitas lokal.

Analisis Kritis: Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Tamiraparani?

Kekuatan Studi

  • Pendekatan Partisipatif: Studi ini menonjolkan suara komunitas lokal, memperlihatkan keragaman persepsi tentang hak sungai dan keadilan lingkungan.
  • Kontekstualisasi Lokal: Penulis berhasil membumikan konsep RoR dalam konteks India Selatan, menyoroti pentingnya pengakuan relasi manusia-alam yang khas.
  • Data Empiris Kuat: Wawancara mendalam mengungkap realitas sehari-hari, dampak polusi, dan dinamika kekuasaan di tingkat akar rumput.

Kritik dan Tantangan

  • Implementasi RoR: Tanpa reformasi kelembagaan dan partisipasi masyarakat, pemberian hak hukum pada sungai berisiko menjadi simbolis belaka.
  • Konflik Distribusi: RoR perlu dirancang agar tidak mengorbankan kelompok rentan yang bergantung pada sungai, melalui mekanisme distribusi air yang adil.
  • Keterbatasan Pemerintah: Lemahnya penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi menjadi hambatan utama. Keterlibatan LSM dan komunitas lokal harus diperkuat.
  • Ketergantungan pada “Stewardship” Manusia: Sebagian besar aktor lokal lebih menekankan tanggung jawab manusia daripada “hak” sungai secara legal-formal.

Relevansi Global dan Tren Masa Kini

Kasus Tamiraparani mencerminkan tantangan universal dalam pengelolaan sungai di negara berkembang: konflik antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial. Tren global menunjukkan bahwa pendekatan RoR baru efektif jika:

  • Mengakui dan melibatkan komunitas lokal sebagai penjaga sungai.
  • Memastikan mekanisme hukum yang jelas, independen, dan didukung sumber daya.
  • Mengintegrasikan keadilan distribusi, partisipasi, dan pengakuan dalam desain kebijakan.
  • Menghubungkan perlindungan sungai dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.

Rekomendasi dan Implikasi Kebijakan

  1. Reformasi Kelembagaan: Bentuk lembaga independen yang mewakili sungai dan komunitas lokal, dengan kewenangan nyata.
  2. Pendidikan dan Kesadaran Publik: Kampanye edukasi untuk membangun sense of stewardship dan tanggung jawab kolektif.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas: Sanksi nyata bagi pelaku pencemaran dan eksploitasi ilegal.
  4. Keadilan Distribusi Air: Kebijakan distribusi air harus mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, bukan hanya sektor industri dan domestik.
  5. Integrasi RoR dengan Keadilan Sosial: Perlindungan sungai harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hidup dan penghidupan komunitas lokal.

Kesimpulan: Hak Sungai sebagai Jalan Menuju Keadilan Lingkungan dan Sosial

Studi ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan di Tamiraparani hanya bisa dicapai jika hak sungai dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari hak komunitas lokal. RoR bukan sekadar instrumen hukum, melainkan kerangka etika, sosial, dan politik yang menuntut perubahan paradigma: dari eksploitasi menuju harmoni, dari dominasi menuju kemitraan manusia-alam. Tanpa pengakuan dan partisipasi komunitas lokal, RoR akan gagal memenuhi janji keadilan lingkungan yang sejati.

Sumber Artikel 

RIGHTS OF RIVER AND ENVIRONMENTAL JUSTICE: A CASE STUDY OF RIVER TAMIRAPARANI, TAMIL NADU, INDIA. Janet Evangeline Sheebha Jeyakumar. MSc Thesis, Wageningen University, April 2024.

Selengkapnya
Hak Sungai dan Keadilan Lingkungan : Studi Kasus Sungai Tamiraparani, Tamil Nadu, India

Sumber Daya Air

Tinjauan Terkini Diplomasi Air

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 20 Juni 2025


Diplomasi Air sebagai Kunci Masa Depan Sumber Daya Global

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, dan persaingan lintas sektor, diplomasi air kini menjadi salah satu instrumen strategis dalam tata kelola sumber daya global. Paper “A State-of-the-Art Review of Water Diplomacy” karya Zareie dkk. (2021) menawarkan tinjauan komprehensif mengenai konsep, tantangan, dan solusi diplomasi air di tingkat lokal dan transboundary (lintas negara), sekaligus menyoroti relevansi pendekatan inovatif ini dalam mencegah konflik dan mendorong kerjasama berkelanjutan.

Artikel ini mengulas isi utama paper tersebut secara kritis, mengaitkan dengan tren global, studi kasus nyata, serta memberikan opini dan perbandingan dengan literatur lain, agar lebih mudah dipahami dan relevan untuk pembaca luas.

Konsep Dasar: Air sebagai Sumber Daya Vital dan Kompleksitas Diplomasi

Air: Sumber Daya Terbatas, Kebutuhan Tak Terbatas

Air menempati posisi sentral dalam sistem sosial, ekonomi, dan ekologi. Meski 80% permukaan bumi tertutup air, hanya 1% yang layak dikonsumsi manusia. Menurut UNESCO, sekitar 20% populasi dunia tidak memiliki akses air minum yang aman, dan hampir 60% diprediksi akan mengalami kelangkaan air pada 2025 jika tren konsumsi saat ini berlanjut1.

Kebutuhan air tidak hanya untuk konsumsi domestik (8% dari total air tawar), tetapi juga industri (59% di negara maju, 8% di negara berkembang), dan pertanian—yang menyerap sekitar 70-75% air tawar global. Untuk menghasilkan 1 kg gandum dibutuhkan 1.000 liter air, sementara 1 kg daging sapi memerlukan hingga 43.000 liter air. Dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, tekanan terhadap air semakin besar, memperbesar potensi konflik antar sektor dan negara1.

Studi Kasus Konflik dan Kerjasama Air Lintas Negara

1. Sungai Euphrates-Tigris: Konflik dan Ketidakpastian

Sungai Euphrates dan Tigris melintasi Turki, Suriah, dan Irak, dengan Turki menyumbang 90% aliran sungai utama. Sejak 1960-an, pembangunan bendungan dan irigasi unilateral oleh Turki menimbulkan ketegangan dengan Suriah dan Irak, yang bergantung pada aliran air untuk pertanian dan kebutuhan domestik. Meski upaya kerjasama dilakukan sejak 2000-an, hingga kini belum tercapai kesepakatan formal yang mengikat1.

Angka Kunci:

  • Turki: 90% kontribusi aliran Euphrates
  • Suriah: 10%
  • Tidak ada perjanjian formal pengelolaan bersama hingga kini

2. Sungai Nil: Kerjasama dan Tantangan Baru

Basin Sungai Nil melibatkan 11 negara, dengan inisiatif Nile Basin Initiative (NBI) sejak 1999 yang berhasil meningkatkan kepercayaan dan kerjasama teknis. Namun, sejak 2007, perbedaan kepentingan antara negara hulu (Ethiopia) dan hilir (Mesir, Sudan) membuat negosiasi buntu, terutama terkait pembangunan Grand Ethiopian Renaissance Dam (GERD)1.

Angka Kunci:

  • 11 negara berbagi Sungai Nil
  • NBI didirikan 1999, namun negosiasi terhenti sejak 2007
  • Ethiopia, Sudan, dan Mesir menandatangani framework agreement pada 2015, namun implementasi masih menjadi tantangan

3. Sungai Helmand: Diplomasi Mandek di Asia Tengah

Konflik antara Afghanistan dan Iran atas Sungai Helmand dan Harirud telah berlangsung sejak 1870-an. Pada 1973, kedua negara sepakat Afghanistan mengalirkan 22 m³/s ke Iran, namun perjanjian ini tidak sepenuhnya dijalankan akibat perubahan politik di kedua negara1.

Dimensi Baru: Virtual Water dan Perdagangan Global

Konsep virtual water—air yang “terkandung” dalam produk pangan atau industri yang diperdagangkan antar negara—menjadi solusi inovatif untuk mengatasi kelangkaan air. Negara-negara Timur Tengah, misalnya, mengimpor produk pangan yang banyak membutuhkan air (seperti gandum, jagung) untuk menghemat air domestik. Volume perdagangan virtual water global naik dari 403 km³ (1965) menjadi 1.415 km³ (2010), dengan pertumbuhan rata-rata 2,7% per tahun1.

Studi Kasus:

  • China, dengan hanya 6% cadangan air dunia namun 20% populasi global, mengimpor produk intensif air (sereal, kedelai) dan mengekspor produk padat karya (sayur, buah)1.
  • Amerika Serikat adalah eksportir virtual water terbesar, dengan lahan irigasi naik dari 7,7 juta acre (1900) menjadi 58 juta acre (2017).

Hukum Internasional dan Tata Kelola Air Lintas Negara

Kerangka Hukum: Dari Harmon Doctrine ke Helsinki Rules

Dua doktrin utama:

  • Harmon Doctrine: Negara hulu bebas memanfaatkan air tanpa mempedulikan negara hilir.
  • Territorial Integrity Doctrine: Negara hulu tidak boleh merugikan negara hilir.

Helsinki Rules (1966) dan Konvensi PBB 1997 menjadi tonggak penting, menekankan penggunaan yang adil dan wajar, serta prinsip no-harm1.

Studi Kasus: European Water Framework Directive (WFD)

Uni Eropa sukses menerapkan WFD yang menekankan pengelolaan berbasis basin, kualitas air, dan partisipasi publik. Di Jerman, WFD berhasil meningkatkan perencanaan dan kualitas air sungai lintas negara1.

Manajemen Terpadu dan Diplomasi Air: Kunci Keberhasilan

Integrated Water Resources Management (IWRM) menjadi pendekatan utama, dengan bukti nyata penghematan air hingga 21,5% di lokasi yang menerapkan IWRM1. Namun, tantangan terbesar adalah kompleksitas institusi, perbedaan kapasitas negara, dan minimnya kerangka kerjasama di negara berkembang.

Perbandingan: Negara Maju vs Berkembang

  • Negara maju (Eropa, Amerika Utara): 4 basin lintas negara diatur oleh 175 perjanjian, kerjasama lebih stabil.
  • Negara berkembang (Afrika, Asia): 12 basin diatur oleh 34 perjanjian, seringkali rapuh dan kurang efektif1.

Faktor Penyebab Konflik dan Solusi Diplomasi Air

Penyebab Konflik:

  • Keterbatasan kuantitas, kualitas, dan waktu penggunaan air
  • Perubahan batas sungai (misal San Juan antara Kosta Rika-Nikaragua)
  • Ketimpangan kekuasaan hulu-hilir
  • Faktor domestik: politik, ekonomi, sosial

Solusi Diplomasi Air:

  • Negosiasi dan perjanjian berbasis sains dan keadilan
  • Perdagangan virtual water untuk mengurangi tekanan domestik
  • Capacity building dan pelatihan negosiasi
  • Penguatan hukum internasional dan adaptasi kebijakan lokal

Analisis Kritis dan Opini

Kekuatan Paper:

  • Komprehensif, mengulas aspek teoretis dan praktis diplomasi air
  • Studi kasus nyata dan data kuantitatif yang relevan
  • Menyoroti peran virtual water sebagai solusi inovatif

Kritik dan Tantangan:

  • Implementasi di negara berkembang masih lemah akibat keterbatasan institusi dan politik
  • Peran aktor non-negara (LSM, komunitas lokal) kurang dieksplorasi secara mendalam
  • Perubahan iklim sebagai pendorong utama krisis air belum dibahas secara detail

Perbandingan dengan Literatur Lain:

Penelitian Wolf et al. (2005) dan Susskind & Islam (2012) menekankan pentingnya trust-building dan data sharing sebagai prasyarat kerjasama. Paper ini sudah menyinggung, namun belum mendalami mekanisme trust-building lintas negara.

Tren Global: Diplomasi Air di Era Perubahan Iklim

  • Multi-track Diplomacy: Kombinasi jalur formal dan informal, melibatkan pemerintah, LSM, dan komunitas lokal.
  • Data Sharing: Platform bersama untuk monitoring dan early warning.
  • Pendekatan Adaptif: Fleksibilitas dalam perjanjian dan tata kelola untuk menghadapi ketidakpastian iklim.

Rekomendasi dan Implikasi Kebijakan

  1. Perkuat Kerangka Hukum dan Institusi: Negara berkembang perlu meniru praktik baik negara maju dalam membangun perjanjian lintas negara.
  2. Dorong Perdagangan Virtual Water: Diversifikasi sumber pangan dan produk untuk mengurangi tekanan pada sumber air domestik.
  3. Investasi pada Capacity Building: Pelatihan negosiator, penguatan data sharing, dan keterlibatan multi-aktor.
  4. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim: Fleksibilitas dalam perjanjian dan pengelolaan berbasis risiko.

Diplomasi Air sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Diplomasi air bukan sekadar alat negosiasi, tetapi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan, perdamaian, dan ketahanan pangan di era global. Dengan mengintegrasikan sains, hukum, ekonomi, dan diplomasi, serta belajar dari studi kasus lintas negara, dunia dapat menghindari “perang air” dan beralih ke era kerjasama yang saling menguntungkan. Paper ini menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang ingin memahami dan mengembangkan diplomasi air di masa depan.

Sumber Artikel 

A state-of-the-art review of water diplomacy, Soheila Zareie, Omid Bozorg-Haddad, Hugo A. Loáiciga, Environment, Development and Sustainability, 23(2):2337–2357, 2021.

Selengkapnya
Tinjauan Terkini Diplomasi Air

Sumber Daya Air

Membaca Ulang Peran Kekuatan dalam Diplomasi Air Lintas Batas

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 20 Juni 2025


Air, Diplomasi, dan Pentingnya Analisis Kekuatan

Diplomasi air lintas negara telah lama menjadi isu strategis di dunia yang semakin bergejolak akibat perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan ekonomi yang meningkat. Namun, satu aspek yang sering terabaikan dalam literatur maupun praktik diplomasi air adalah peran kekuatan (power)—baik yang bersifat struktural, material, maupun ideasional—dalam membentuk hasil negosiasi dan pola interaksi antarnegara. Paper “Power in Water Diplomacy” oleh Sumit Vij, Jeroen Warner, dan Anamika Barua (Water International, 2020) mengajak pembaca untuk menelaah ulang bagaimana kekuatan, dalam berbagai bentuknya, menjadi faktor penentu dalam diplomasi air lintas batas, sekaligus membuka ruang bagi pendekatan yang lebih realistis dan adaptif dalam pengelolaan sumber daya air bersama1.

Artikel ini akan mengulas secara kritis isi paper tersebut, memperkaya dengan studi kasus nyata, angka-angka relevan, serta membandingkan dengan tren dan literatur global terkini. Dengan gaya bahasa populer dan struktur SEO-friendly, resensi ini diharapkan mampu menjangkau pembaca luas dan memberikan nilai tambah bagi diskursus diplomasi air di era kontemporer.

Mengapa Kekuatan Penting dalam Diplomasi Air?

Air bukan sekadar sumber daya ekonomi atau lingkungan, melainkan juga sumber kekuatan politik, simbol budaya, dan bahkan alat negosiasi strategis. Paper ini menyoroti bahwa hampir semua interaksi lintas batas terkait air—baik konflik maupun kerja sama—selalu dipengaruhi oleh dinamika kekuatan antaraktor, baik negara maupun non-negara12.

Tiga Wajah Air dalam Diplomasi:

  • Barang Ekonomi: Air sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan atau dikelola untuk kepentingan ekonomi.
  • Barang Politik: Air sebagai instrumen kekuasaan dan negosiasi antarnegara.
  • Barang Budaya: Air sebagai simbol identitas, tradisi, dan nilai-nilai masyarakat.

Perbedaan persepsi ini membuat diplomasi air menjadi sangat kompleks dan penuh nuansa kekuatan, baik yang tampak (hard power) maupun yang tersembunyi (soft power)1.

Studi Kasus: Asimetri Kekuatan di Sungai Brahmaputra dan Mekong

1. Sungai Brahmaputra: Status Quo dan Non-decision Making

Salah satu studi kasus utama dalam paper ini adalah interaksi antara India, Bangladesh, dan China di basin Sungai Brahmaputra. India sebagai negara hulu memiliki posisi geografis yang kuat, mampu mengontrol aliran air melalui pembangunan bendungan dan infrastruktur lainnya. Namun, alih-alih menggunakan kekuatan ini secara agresif, India justru memilih mempertahankan status quo, karena menyadari adanya “kerentanan hegemonik”—yakni potensi backlash politik dan diplomatik jika bertindak sepihak12.

Bangladesh, di sisi lain, memilih strategi “wait and see” sambil memperkuat kapasitas teknis dan diplomasi, menunggu momentum yang tepat untuk negosiasi lebih lanjut. Situasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai “non-decision making”—di mana tidak adanya keputusan besar justru merupakan hasil dari kalkulasi kekuatan dan kepentingan masing-masing pihak.

Angka Kunci:

  • Sungai Brahmaputra mengalir sepanjang 2.900 km, melintasi Tibet (China), India, dan Bangladesh, dengan lebih dari 130 juta orang bergantung pada airnya.
  • India telah merencanakan lebih dari 150 proyek bendungan di wilayah Arunachal Pradesh, namun banyak yang tertunda akibat tekanan domestik dan internasional.

2. Sungai Mekong: Paradigma Baru Diplomasi China

Studi lain menyoroti perubahan pendekatan China di Sungai Mekong. Sebagai negara hulu, China secara tradisional memiliki kekuatan besar, namun dalam beberapa tahun terakhir mulai menginisiasi kerjasama multilateral melalui Mekong-Lancang Cooperation (MLC), didorong oleh kepentingan geopolitik (Belt and Road Initiative) dan tekanan dari negara-negara hilir seperti Thailand, Laos, Kamboja, dan Vietnam1.

Angka Kunci:

  • Lebih dari 60 juta orang di kawasan Mekong bergantung pada sungai ini untuk pertanian, perikanan, dan air minum.
  • China telah membangun 11 bendungan besar di hulu Mekong, memicu kekhawatiran negara-negara hilir terkait fluktuasi debit air dan ekosistem.

Dimensi Kekuatan dalam Diplomasi Air: Lebih dari Sekadar Geografi

Paper ini menekankan bahwa kekuatan dalam diplomasi air tidak hanya soal posisi geografis (hulu vs hilir), tetapi juga mencakup:

  • Kekuatan Material: Infrastruktur, teknologi, dan kapasitas ekonomi untuk mengelola atau mengubah aliran air.
  • Kekuatan Ideasional: Kemampuan membentuk narasi, framing isu, dan mempengaruhi opini publik atau komunitas internasional.
  • Kekuatan Institusional: Peran lembaga-lembaga regional/multilateral, serta aturan main yang disepakati bersama.
  • Kekuatan Non-Negara: Peran LSM, komunitas lokal, dan sektor swasta dalam membangun kepercayaan atau menekan pemerintah.

Studi tentang Sungai Rhine di Eropa, misalnya, menunjukkan bahwa negara hilir seperti Belanda dapat memanfaatkan kekuatan institusional dan ekonomi untuk menegosiasikan hak navigasi dan lingkungan, meski secara geografis kurang menguntungkan1.

Studi Kasus Lain: Peran Aktor Non-Negara dan Track II Diplomacy

Paper ini juga mengangkat peran penting aktor non-negara dalam diplomasi air, terutama ketika diplomasi formal (Track I) menemui jalan buntu. Contoh nyata adalah inisiatif Ecopeace di Jordan River Basin, yang berhasil membangun kapasitas desalinasi dan pertukaran energi antara Israel, Yordania, dan Palestina melalui diplomasi informal (Track II)1.

Di Columbia River Basin (AS-Kanada), keterlibatan LSM, universitas, dan komunitas lokal dalam proses negosiasi terbukti meningkatkan transparansi dan kualitas keputusan, meski secara hukum tidak wajib dilibatkan13.

Dinamika “Non-decision Making” dan Status Quo: Ketika Tidak Ada Keputusan Adalah Keputusan

Salah satu kontribusi utama paper ini adalah pengenalan konsep “non-decision making” dalam diplomasi air lintas batas. Dalam banyak kasus, negara-negara memilih untuk tidak mengambil keputusan besar demi menjaga stabilitas atau melindungi kepentingan domestik. Hal ini terlihat jelas di basin Brahmaputra dan kawasan Amerika Tengah, di mana status quo dijaga melalui kombinasi kekuatan material dan ideasional, serta pengaruh aktor eksternal seperti Uni Eropa1.

Kritik dan Analisis: Kekuatan, Kepercayaan, dan Tantangan Masa Depan

A. Kelebihan Paper

  • Pendekatan Realistis: Berbeda dengan literatur yang terlalu menekankan “kerjasama ideal”, paper ini mengajak pembaca untuk memahami realitas kekuatan dan kepentingan dalam diplomasi air.
  • Studi Kasus Beragam: Dari Asia Selatan, Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Amerika, memberikan gambaran komprehensif tentang variasi pola kekuatan.
  • Konsep Inovatif: “Non-decision making” dan analisis multi-level games memperkaya pemahaman tentang dinamika negosiasi air lintas batas.

B. Tantangan dan Kritik

  • Keterbatasan Peran Hukum Internasional: Hanya satu sengketa air (Hungaria-Slowakia) yang pernah dibawa ke Mahkamah Internasional, menunjukkan lemahnya daya paksa hukum global dalam isu air1.
  • Kurangnya Fokus pada Trust-building: Meski kekuatan penting, literatur terbaru menekankan bahwa kepercayaan (trust) adalah prasyarat kerjasama jangka panjang4. Paper ini kurang mengeksplorasi mekanisme trust-building secara mendalam.
  • Dampak Perubahan Iklim: Tantangan baru seperti perubahan pola curah hujan dan kekeringan ekstrem belum banyak dibahas, padahal sangat relevan untuk masa depan diplomasi air.

Tren Global: Dari Power Politics ke Water Diplomacy Kolaboratif

Literatur dan praktik terbaru menunjukkan pergeseran dari paradigma power politics menuju diplomasi air yang lebih kolaboratif dan inklusif, dengan menekankan:

  • Multi-track Diplomacy: Menggabungkan jalur formal (negara) dan informal (LSM, komunitas, sektor swasta) untuk membuka ruang dialog meski negosiasi resmi macet5.
  • Joint Fact-finding dan Data Sharing: Kesepakatan berbasis data bersama meningkatkan kepercayaan dan mengurangi kecurigaan, seperti pada Indus Waters Treaty antara India-Pakistan yang diakui sebagai model sukses diplomasi air6.
  • Pendekatan Adaptif: Mendorong inovasi teknologi (desalinasi, efisiensi irigasi) dan tata kelola adaptif untuk menghadapi ketidakpastian iklim dan pertumbuhan penduduk3.

Rekomendasi untuk Diplomasi Air Masa Depan

  1. Analisis Kekuatan sebagai Titik Awal: Setiap negosiasi air harus diawali dengan pemetaan kekuatan aktor, baik negara maupun non-negara.
  2. Perkuat Trust-building: Investasi pada mekanisme peningkatan kepercayaan (joint monitoring, data sharing, konsultasi publik) sangat penting untuk keberlanjutan kerjasama4.
  3. Keterlibatan Multi-level dan Multi-aktor: Libatkan pemerintah daerah, LSM, dan komunitas lokal dalam setiap tahap negosiasi.
  4. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim: Diplomasi air harus responsif terhadap risiko baru, seperti kekeringan, banjir, dan degradasi kualitas air.
  5. Inovasi Tata Kelola: Kembangkan kerangka hukum dan institusi yang lebih fleksibel, mampu beradaptasi dengan dinamika kekuatan dan kebutuhan bersama.

Menata Ulang Diplomasi Air di Era Ketidakpastian

“Power in Water Diplomacy” menawarkan lensa baru untuk memahami diplomasi air lintas negara: bukan sekadar soal kerjasama atau konflik, tetapi tentang bagaimana kekuatan—dalam berbagai bentuknya—membentuk, menghambat, atau justru membuka peluang bagi solusi inovatif dan damai. Dengan belajar dari berbagai studi kasus dan mengadopsi pendekatan yang lebih realistis, diplomasi air dapat menjadi katalis perdamaian dan pembangunan berkelanjutan, asalkan kekuatan diakui, dikelola, dan diarahkan untuk kepentingan bersama.

Sumber Artikel

Power in water diplomacy, Sumit Vij, Jeroen Warner & Anamika Barua, Water International, 45:4, 249-253, DOI: 10.1080/02508060.2020.1778833.

Selengkapnya
Membaca Ulang Peran Kekuatan dalam Diplomasi Air Lintas Batas
page 1 of 22 Next Last »