Partisipasi Masyarakat

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan)

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 15 Maret 2025


Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan aspek penting dalam demokrasi modern. Dalam jurnal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan) karya Siti Hidayati, dikaji bagaimana tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia dibandingkan dengan Afrika Selatan.

Jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan untuk mengevaluasi perbedaan dan persamaan antara kedua negara dalam melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Studi ini menyoroti bagaimana partisipasi masyarakat di Afrika Selatan lebih terstruktur dibandingkan di Indonesia, serta bagaimana pembelajaran dari sistem Afrika Selatan dapat diadaptasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia.

Dalam sistem demokrasi, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dianggap sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa undang-undang mencerminkan aspirasi rakyat. Namun, di Indonesia, mekanisme partisipasi masyarakat masih bersifat formalitas dan belum memiliki standar yang baku.

Sebagai perbandingan, Afrika Selatan telah mengatur partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang secara lebih sistematis melalui Konstitusi 1996 dan Public Participation Framework, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam berbagai tahapan legislasi.

Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta hasil-hasil penelitian terkait. Pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan dalam partisipasi publik di Indonesia dan Afrika Selatan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 96)
  • Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Pasal 215-218)

Bentuk partisipasi yang diakui meliputi:

  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
  • Kunjungan kerja DPR
  • Sosialisasi dan diskusi publik
  • Seminar dan lokakarya

Namun, pelaksanaan partisipasi ini masih memiliki berbagai kendala, antara lain:

  • Tidak adanya mekanisme standar yang mengatur bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif.
  • Terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi legislasi.
  • Sering kali partisipasi hanya bersifat simbolis, tanpa pengaruh nyata terhadap isi undang-undang.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang di Afrika Selatan

Di Afrika Selatan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah kewajiban konstitusional yang diatur dalam:

  • Konstitusi Afrika Selatan 1996
  • 9th Edition Rules of National Assembly

Bentuk-bentuk partisipasi yang diimplementasikan meliputi:

  • Public hearings (dengar pendapat publik)
  • Petitions (petisi masyarakat)
  • Committee proceedings and house sittings (partisipasi dalam sidang legislatif)
  • Public education programs (program edukasi publik mengenai legislasi)
  • Outreach programs (program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka dalam legislasi)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Afrika Selatan memiliki sistem partisipasi yang lebih maju dibandingkan Indonesia karena:

  • Ada kewajiban hukum bagi parlemen untuk melibatkan masyarakat.
  • Dokumen legislasi lebih mudah diakses oleh masyarakat.
  • Terdapat mekanisme untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dalam proses legislasi.

Studi Kasus: Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi

1. Studi Kasus di Indonesia

Dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan, partisipasi masyarakat masih terbatas.

  • Dari enam forum yang memungkinkan keterlibatan masyarakat, hanya tiga forum yang benar-benar melibatkan masyarakat.
  • Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, banyak elemen masyarakat yang merasa kurang diakomodasi, sehingga memicu gelombang protes besar.

2. Studi Kasus di Afrika Selatan

Dalam penyusunan undang-undang, Afrika Selatan melibatkan berbagai mekanisme partisipasi masyarakat:

  • Konferensi Birchwood (2006) mempertemukan legislator dengan masyarakat sipil untuk merumuskan cara terbaik meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam legislasi.
  • Public hearings untuk RUU Perikanan, di mana para nelayan dan pemilik bisnis perikanan dilibatkan dalam proses legislasi secara langsung.
  • Parliamentary Monitoring Group (2015-2016) menunjukkan bahwa 46,1% responden merasa puas dengan batas waktu yang diberikan untuk memberikan masukan terhadap suatu RUU.

Perbandingan Indonesia dan Afrika Selatan

AspekIndonesiaAfrika SelatanDasar HukumUU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014Konstitusi 1996, 9th Edition Rules of National AssemblyKewajiban PartisipasiOpsional, tidak wajibWajib dalam proses legislasiBentuk PartisipasiRDPU, kunjungan kerja, seminarPublic hearings, petitions, outreach programsAkses InformasiTerbatas, tidak semua dokumen tersedia untuk publikTerbuka, dokumen legislasi mudah diaksesPengaruh PartisipasiMasih sering bersifat formalitas Masukan masyarakat sering diakomodasi

Relevansi dan Implikasi

1. Pelajaran dari Afrika Selatan

Indonesia dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam legislasi dengan:

  • Menjadikan partisipasi masyarakat sebagai kewajiban hukum dalam penyusunan undang-undang.
  • Menyediakan akses lebih luas terhadap informasi legislasi agar masyarakat dapat berkontribusi lebih efektif.
  • Mengembangkan mekanisme petisi dan forum diskusi online untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.

2. Dampak bagi Demokrasi

  • Dengan meningkatkan transparansi, masyarakat akan lebih percaya terhadap proses legislasi.
  • Keputusan legislasi yang lebih inklusif akan meningkatkan legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
  • Mengurangi potensi konflik dan protes, karena masyarakat merasa lebih didengar dalam pembuatan kebijakan.

Jurnal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan) memberikan wawasan penting tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

Poin utama yang dapat disimpulkan:

  1. Partisipasi masyarakat dalam legislasi di Indonesia masih terbatas dan belum memiliki mekanisme yang jelas.
  2. Afrika Selatan memiliki sistem partisipasi publik yang lebih maju, dengan keterlibatan masyarakat yang diatur secara konstitusional.
  3. Indonesia perlu mengadaptasi beberapa praktik dari Afrika Selatan, seperti public hearings yang lebih inklusif dan aksesibilitas dokumen legislasi.
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat akan berdampak positif pada demokrasi dan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Sumber: Siti Hidayati. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, Maret 2019.

Selengkapnya
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan)
page 1 of 1