Manajemen Strategis

Oligopoli

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Oligopoli adalah keadaan pasar dengan suatu komoditas yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan. Persaingan antar perusahaan sangat ketat dan strategi pemasarannya dilandasi oleh daya ciptaProduk yang dihasilkan sangat beragam dan jenisnya dapat berbeda pada masing-masing produsen. Tiap perusahaan dalam pasar oligopoli memberikan pengaruh yang besar bagi perusahaan lainnya sehingga timbul ketergantungan satu sama lain. Pasar oligopoli dapat dibedakan berdasarkan keragaman produk di dalam pasar menjadi oligopoli murni (produk homogen) dan oligopoli diferensiasi (produk diferensiasi).

Ciri-ciri

Ciri utama dari pasar oligopoli adalah terbatasnya jumlah produsen dengan jumlah konsumen yang sangat banyak. Produk masing-masing produsen dapat homogen maupun berbeda. Tiap produsen dapat memengaruhi harga produk. Jumlah produsen dalam pasar oligopoli cenderung tidak berubah. Para perusahaan akan menghindari perang harga dan cenderung membentuk kartel serta melakukan kerja sama yang saling menguntungkan. Persaingan produk dipusatkan pada penggunaan reka baru teknologi yang mampu menghemat biaya produksi secara maksimal dan memperluas pangsa pasar. Pasar yang menerapkan oligopoli akan sangat sulit menyertakan perusahaan baru dalam persaingan. Selain itu, oligopoli umumnya memiliki perusahaan yang menjadi pemimpin perusahaan lainnya. Ini membuat harga produk yang sejenis pada seluruh perusahaan relatif sama dan mengikuti perubahan harga perusahaan yang memimpin pasar.

Jenis

Oligopoli sempurna

Dalam oligopoli sempurna, produk yang diproduksi dan akan dijual diberi asumsi sebagai produk yang merupakan produk turunan dari produk utama. Oligopoli sempuran juga ditandai dengan terciptanya laba maksimum bersama akibat hubungan yang sangat baik antar perusahaan melalui kerja samayang diterima secara spontan. Kepastian harga di dalam pasar oligopoli sempurna bersifat terjamin dan disesuaikan dengan daftar permintaankeseluruhan terhadap produk tertentu. Kepastian harga juga dijamin melalui ketersediaan informasi dan daftar biaya marginal dari berbagai perusahaan. Sifat dari tindakan-tindakan ekonomi pada oligopoli sempurna ialah kolusi dari perusahaan-perusahaan. Oligopoli sempurna mampu memperkirakan jumlah permintaan dan menentukan daftar biaya, serta menetapkan harga optimum dan gambaran mengenai laba yang dihasilkan. Harga ditentukan oleh satu perusahaan menjadi harga yang diterima pula oleh perusahaan lainnya. Pada oligopoli sempurna tanpa kolusi, tindakan perhitungan harga dengan didasari oleh tujuan kelompok juga dapat laba maksimum. Laba yang diperoleh dibagi pada masing-masing perusahaan sesuai dengan biaya relatif dan penjualan dari masing-masing perusahaan. Laba yang banyak akan diperoleh oleh perusahaan yang beroperasi dengan biaya yang relatif rendah dengan volume penjualan yang banyak. Ukuran preferensi konsumen dan keberagaman produk menentukan hasil penjualan. Pada oligopoli sempuran yang melakukan kolusi, perusahaan-perusahaan akan melakukan segmentasi pasar. Oligopoli sempuran sulit dibentuk karena perusahaan tidak dapat memberikan seluruh kebebasan tindakan kepada kelompok. Selain itu, kurva permintaan total juga sulit dihitung.

Dampak

Praktik kartel

Pasar oligopoli merupakan jenis pasar yang di dalamnya perusahaan tidak melakukan persaingan usaha secara langsung. Perusahaan di dalam pasar oligopoli hanya ada sedikit sehingga kerja sama dapat dilakukan secara lebih mudah. Perusahaan yang ada dapat bekerja sama dalam menentukan harga produk dan jumlah produksi. Praktik kartel dapat terjadi ketika seluruh perusahaan sepakat untuk mengurangi jumlah produksi sehingga harga produk meningkat. Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh jumlah permintaan yang tetap dan tidak sebanding dengan jumlah produk yang dapat dijual. Kerja sama yang membentuk kartel terjadi pada kerja sama sebanding di masing-masing perusahaan. Dalam hal ini, semua perusahaan menetapkan kebijakan yang sama sehingga harga produk meningkat dengan pesat secara tiba-tiba. Pada praktik nyatanya, kartel jarang terjadi karena perusahaan masing-masing lebih mengutamakan perolehan laba secara mandiri.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Oligopoli

Manajemen Strategis

Kekuatan Pasar

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Kekuatan pasar adalah kekuatan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkat harga dalam suatu kegiatan perdagangan tanpa adanya pengaruh dari pemerintah. Kekuatan pasar yang besar akan mampu menimbulkan ketergantungan konsumen terhadap penggunaan produk hasil produksi dari suatu perusahaan. Tingkat kekuatan pasar dapat diketahui melalui hubungan antara struktur pasarperilaku dan kinerja pasar serta dari kekuatan pasar secara relatif. Kekuatan pasar juga dapat diketahui dari fungsi distribusi dalam riset pemasaranInformasi yang dikumpulkan akan mengetahui kekuatan pasar saat riset berlangsung atau potensi kekuatan pasar di masa depan. Kekuatan pasar juga dapat diamati melalui pangsa pasar. Pengaruh kekuatan pasar dapat diterapkan pada jenis pasar persaingan tidak sempurna

Pembatasan

Perjanjian pembagian pasar

Kekuatan pasar dapat dibatasi dengan adanya perjanjian pembagian pasar. Bentuk perjanjian ini umumnya menentukan jumlah persediaan barang atau jasa yang dapat disediakan oleh pelaku usaha. Perjanjian pasar ini berlaku untuk kuantitas barang atau kualitas dari barang atau jasa tertentu. Selain itu, ada pula perjanjian untuk tidak mengiklankan produknya secara gencar. Bentuk perjanjian pembagian pasar yang lainnya adalah melakukan ekspansi usaha secara wajar di wilayah pelaku usaha pesaingnya. Perjanjian pembagian pasar menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kekuatan pasar karena usaha tidak berkembang.

Faktor

Koperasi

Kekuatan pasar perusahaan lain dapat berkurang jika di dalamnya ada koperasi yang turut aktif dalam kegiatan pasar. Organisasi dalam koperasi memang bertujuan untuk meningkatkan kekuatan pasar untuk kepentingan para anggotanya. Dalam hal ini, anggota koperasi mempunyai kekuatan pasar yang kecil. Kekuatan pasar yang besar diperoleh dari penggabungan kekuatan pasar para anggota yang kemudian memperkuat koperasi. Kekuatan pasar dari koperasi akan berpengaruh besar pada jenis pasar oligopoli. Sedangkan di pasar persaingan tidak sempurna, koperasi hanya bisa membangun kekuatan pasar yang besar ketika mengadakan inovasi usaha secara berkesinambungan.

Kekurangan

Kekuatan pasar tidak dapat menjamin pembagian dan penyaluran sumber daya pasar secara merata. Sumber daya pasar akan dimiliki oleh pelaku usaha yang mampu bersaing dalam pasar. Sedangkan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing akan kekurangan sumber daya pasar.

Fenomena

Pada pasar digital terbentuk suatu fenomena yang membuat konsumen mempunyai mitra dagang yang tidak dapat dihindari. Rencana kerja di dalam pasar digital memiliki potensi atau kemampuan untuk mengendalikan data tentang konsumen. Selain itu, pasar digital mampu mengarahkan perilaku dari para pembelinya untuk mendapatkan kekuatan pasar. Adanya fenomena ini merupakan akibat dari penggunaan berbagai macam teori perilakupembelian dalam ilmu ekonomi pada pemasaran digital.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Kekuatan Pasar

Manajemen Strategis

Monopsoni

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Monopsoni adalah keadaan pasar dengan jumlah penjual yang banyak dan pembeli tunggal. Monopsoni merupakan salah satu kondisi pasar persaingan tidak sempurna. Keadaan pasar di dalam monopsoni berkebalikan dengan pasar yang bersifat oligopoli dan monopoliPenawarandiadakan oleh beberapa produsen atau penjual hanya kepada satu pembeli atau konsumen. Keadaan ini akan membuat suatu pasar komoditas akan memiliki barang atau jasa yang hanya dibeli oleh pembeli tunggal. Harga komoditas di dalam pasar tersebut dapat dipengaruhi oleh pembeli tunggal.  Monopsoni dapat memberikan laba secara berlebihan kepada pihak yang menguasai pasar. Dampak dari monopsoni adalah terbentuknya persaingan ekonomi secara tidak sehat dan pemusatan kekuatan pasar pada satu perusahaan atau pelaku pasar yang kemudian berakibat pada kerugian ekonomi bagi masyarakat. Adanya persaingan ekonomi yang tidak sehat akibat monopsoni juga dapar menurunkan prokduktivitas dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Dampak

Pasar yang bersifat monopsoni dapat menyebabkan persaingan ekonomi pasar tidak seimbang. Penyebabnya adalah adanya penguasaan pasokan produk oleh satu pembeli tunggal. Ketidakseimbangan ekonomi dalam pasar monopsoni terjadi jika pembeli tunggal berasal dari pihak swasta. Dampak berupa kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas akan terjadi khususnya pada barang atau jasa yang sangat penting dalam pemenuhannya. Negara umumnya mencegah pasa monopsoni dimiliki oleh pihak swasta secara tunggal dengan cara turut mengatur kebijakan ekonomi di dalam pasar.

Dampak ekonomi dari monopsoni juga ditentukan oleh posisi para penjual di dalam pasar. Pada penjual yang mempunyai kekuatan monopoli barang di dalam pasar, pembeli dapat menanggung berkurangnya keuntungan akibat penaikan harga barang. Penjual yang mempunyai kekuatan monopoli dapat membatasi jumlah barang dan tetap menjual komoditas dengan harga yang tinggi serta tetap akan dibeli oleh penjual. Sebaliknya, apabila penjual tidak mempunyai kekuatan monopoli terhadap produksi barang, maka pembatasan pembelian barang menjadi percuma dan mengurangi keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Seorang pembeli di dalam pasar monopsoni mempunyai kekuatan pembelian. Penawaran dalam tingkat tinggi dapat berlaku di dalam pasar monopsoni. Dampak yang ditimbulkan ialah keuntungan secara maksimal kepada pembeli dan kekurangan laba pada penjual. Selain itu, pasar monopsoni dapat menimbulkan kartel. Salah satu kasus nyata sebagai dampak pasar monopsoni adalah persekongkolan para pengusaha daging di Amerika Serikat dalam menetapkan harga beli daging sapi dari peternak. Kasus ini kemudian membuat pemerintah Amerika Serikat membuat Akta Sherman.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Monopsoni

Manajemen Strategis

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, dengan Wakil Ketua Dr. Guntur S. Saragih..

Lingkup Pengawasan

Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:

  • Oligopoli (Ps. 4)
  • Penetapan Harga (Ps. 5-8)
  • Pembagian Wilayah (Ps. 9)
  • Pemboikotan (Ps. 10)
  • Kartel (Ps. 11)
  • Trust (Ps. 12)
  • Oligopsoni (Ps. 13)
  • Integrasi Vertikal (Ps. 14)
  • Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
  • Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)

Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:

  • Monopoli (Ps. 17)
  • Monopsoni (Ps. 18)
  • Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
  • Persekongkolan (Ps. 22-24)
  • Posisi Dominan (Ps. 25-28)

Tugas dan Wewenang

Tugas (Ps. 35)

  • melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  • melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  • melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  • mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  • memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  • memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang (Ps. 36)

  • menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  • menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  • meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  • mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  • memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Manajemen Strategis

Pasar Monopolistik

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Pasar monopolistik (kadang disebut juga pasar persaingan monopolistik atau pasar monopolistis) adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, tetapi setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah: shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.

Pada pasar Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Pasar Monopolistik

Manajemen Strategis

Struktur Pasar

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Struktur pasar adalah informasi tentang perilaku usaha dan kinerja pasar yang dijelaskan melalui keadaan pasar. Jenis struktur pasar dapat diketahui melalui konsentrasi pasar. Struktur pasar umumnya dibedakan menjadi struktur pasar persaingan sempurna dan struktur pasar persaingan tidak sempurna.  Struktur pasar persaingan tidak sempurna dibagi menjadi tiga macam yaitu struktur pasar monopolipersaingan monopolistik, dan oligopoli. Empat jenis struktur pasar tersebut didasarkan pada karakteristik pasar yang meliputi jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual, hambatan masuk, serta tingkat diferensiasi produk.

Jenis

Struktur pasar persaingan sempurna

Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang membebaskan peserta pasar untuk masuk dan keluar pasar serta memiliki keterbukaan informasi tentang kekuatan pasar dan barang dagangan. Dalam pasar model ini, tidak boleh terjadi monopoli pasar. Penipuan dan pemalsuan produk serta kecurangan lainnya dicegah dengan penyeragaman dan standardisasi produk. Selain itu, setiap ketidak-jujuran dalam kebebasan ekonomi akan mendapat kecaman. Struktur pasar persaingan sempurna memiliki jumlah pedagang dan penjual yang sangat banyak, informasi yang diberikan sempurna, dan memiliki mobilitas terhadap sumber daya.

Struktur pasar monopoli

Struktur pasar monopoli hanya memiliki pengusaha tunggal dalam pasar dan tanpa pesaing. Pasar dengan struktur ini memiliki barang substitusi yang tidak sempurna. Harga produk monopoli tetap bertahan dan permintaan tidak akan menurun meski harga produk lain menurun. Pengusaha tunggal ini dapat sepenuhnya menetapkan harga jual, kuantitas produksi serta kebijakan lainnya. Pada struktur ini, hanya ada satu perusahaan tetapi memungkinkan jumlah penjual produk lebih dari satu tanpa adanya komoditas pengganti. Selain itu tidak ada keleluasaan untuk memasuki pasar dan penggunaan iklan tidak diperlukan. Struktur pasar monopoli dapat terbentuk karena beberapa hal. Pertama, adanya penguasaan bahan mentah yang potensial dan strategis serta teknik produksi yang unggul oleh produsen. Kedua, hak penjualan hanya dimiliki oleh produsen tunggal dan telah memperoleh izin khusus dari pemerintah untuk menetapkan kebijakan perdagangan. Ketiga, keterbatasan pasar dan distribusi produk. Terakhir, adanya pembatasan harga dengan investasi awal yang sangat besar.

Struktur pasar persaingan monopolistik

Struktur pasar persaingan monopolistik adalah gabungan antara struktur pasar persaingan sempurna dan monopoli. Pada struktur ini, perusahaan diberi keleluasaan untuk masuk dan keluar dari pasar. Selain itu, barang yang dihasilkan beragam dan tidak sejenis.

Struktur pasar oligopoli

Pada struktur pasar oligopoli, jumlah penjual dengan barang substitusi sangat sedikit. Kurva permintaan yang berlaku memiliki elastisitas silang yang tinggi. Jumlah perusahaan dalam pasar yang sedikit membuat struktur pasar ini tidak memberikan keleluasaan untuk memasuki pasar. Selain itu, penetapan harga harus disepakati bersama oleh setiap perusahaan yang ada di dalam pasar.

Pendekatan

Struktur pasar yang diterapkan dalam suatu pasar dapat diketahui melalui jumlah penjual dan pembeli di dalam pasar dan keleluasaan memasuki pasar. Selain itu, struktur pasar juga dapat diketahui melalui keberagaman produk dan cara mendistribusikan produk. Penentuan ini dapat diamati melalui pangsa pasar, konsentrasi pasar dan hambatan dalam memasuki pasar.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Struktur Pasar
« First Previous page 5 of 7 Next Last »