Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Kata monopoli berasa dari bahasa Yunani monos yang artinya sendiri dan polein yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut kemudian monopoli diartikan secara sederhana sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan atau memasok suatu barang atau jasa tertentu.
Penyebab munculnya pasar monopoli
Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu. Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.
Ciri-ciri
Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.
Sumber Artikel : Wikipedia
Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Pasar persaingan tidak sempurna adalah struktur pasar dimana jumlah penjual lebih banyak daripada jumlah pembeli. Walau berjumlah sedikit, penjual di pasar persaingan tidak sempurna berhak atas penjualan produk tertentu dan hanya mereka yang boleh atau mampu menjual produk dengan jumlah terbatas. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dalam penentuan harga produk di pasar. Barang yang dijual juga berbeda dengan pasar persaingan sempurna, jika pasar persaingan sempurna barang yang diperjual belikan adalah barang dengan jenis yang serupa (homogen), maka dalam jenis pasar ini barang yang diperjualbelikan adalah barang dengan jenis yang berbeda atau beragam.
Ciri-ciri
Pasar persaingan tidak sempurna memiliki ciri-ciri, yaitu:
Jenis-jenis
Pasar persaingan tidak sempurna terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: pasar monopoli, pasar monopolistis, dan pasar oligopoli
Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Pasar monopoli memiliki ciri-ciri, yaitu:
Pasar monopolistis
Pasar monopolistis adalah jenis pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar persaingan monopolistis pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrim, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu, sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat pasar monopoli dan unsur-unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar monopolistis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pasar oligopoli
Pasar oligopoli adalah jenis pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Adalah ciri-ciri pasar oligopoli adalah:
Sumber Artikel : Wikipedia
Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Pasar persaingan sempurna adalah sebuah struktur pasar di mana terdapat banyak penjual atau perusahaan yang menghasilkan barang. Pasar persaingan sempurna juga diartikan sebagai pasar yang mempunyai banyak perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada pembeli di pasar. Pada pasar persaingan sempurna, jenis produk yang dijual relatif sama atau bersifat homogen. Setiap perusahaan menawarkan barang yang identik. Perusahaan lain dapat berperan sepenuhnya dalam saling menggantikan penjualan produk satu sama lain. Harga produk terbentuk melalui mekanismepasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan. Pasar yang menjadi penentu harga secara penuh. Sedangkan penjual dan pembeli di pasar persaingan tidak sempurna tidak dapat mempengaruhi harga.
Pasar persaingan sempurna secara struktur pasar dianggap ideal karena terdapat banyak penjual maupun pembeli. Mekanisme pasar yang demikian mengakibatkan secara otomatis harga pasar terbentuk dengan sendirinya. Harga pasar ini berlaku terhadap suatu barang atau jasa apapun yang ditawarkan di dalam pasar. Pada pasar persaingan sempurnakekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Adapun harga yang terbentuk benar-benar sesuai dengan keinginan produsen dan konsumen. Keinginan dari konsumen atau pembeli terpenuhi melalui berbagai macam permintaan yang dapat dilakukan dalam jumlah banyak. Sementara itu, keinginan produsen atau penjual juga terpenuhi melalui jumlah penawaran yang dapat dilakukan dalam jumlah yang banyak pula.
Syarat
Pasar persaingan sempurna dapat terbentuk jika di dalam pasar diterapkan prinsip penerimaan terhadap jumlah penjual yang sangat banyak. Dalam arti lain, di dalam pasar tidak ada satu penjual tunggal. Dalam pasar persaingan sempurna, tidak ada perusahaan yang mempunyai sumber daya yang cukup banyak untuk dapat mempengaruhi harga produk di pasar. Pasar persaingan sempurna hanya akan terbentuk jika sumber daya variabel mempunyai mobilitas yang tinggi untuk berbagai harga pasar. Selain itu, penggunaan sumber daya di dalam pasar juga harus relatif fleksibel. Sehingga dengan prinsip-prinsip tersebut, pembentukan pasar persaingan sempurna memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Permintaan dan penawaran
Dalam pasar persaingan sempurna, setiap perusahaan merupakan penerima harga. Kondisi penerimaan harga teramati melalui kurva pendapatan perusahaan. Kurva ini menggambarkan tentang perusahaan yang mengadakan persaingan usaha di dalam pasar. Masing-masing perusahaan menjadikan harga pasar sebagai standar. Setelah harga pasar ditetapkan, perusahaan akan menyesuaikan jumlah produk yang akan dipasarkan. Kondisi penerimaan harga kemudian membentuk kurva elastisitas sempurna. Kurva ini berlaku pada keseluruhan pendapatan dan permintaan yang terjadi di dalam perusahaan.
Harga
Dalam pasar persaingan sempurna, konsumen telah mengetahui informasi tentang harga dari produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Selain itu, dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan merupakan produk sejenis. Harga produk tidak akan naik di perusahaan manapun karena konsumen akan berpindah ke perusahaan lain dengan harga yang lebih murah. Kondisi harga yang merata membuat produsen dapat memasuki atau keluar dari pasar tanpa ada hambatan persaingan harga. Dalam pasar persaingan sempuran, tiap perusahaan dapat mencapai harga keseimbangan pasar dengan mudah. Selain itu, laba maksimum juga mudah dicapai dengan memperbanyak jumlah produk yang dijual.
Kekurangan
Dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan tidak dapat menentukan harga produk yang ditawarkan secara sendiri. Harga produk yang dijual oleh perusahaan harus berdasarkan kepada ketetapan harga yang ditetapkan pasar. Harga yang ditentukan oleh pasar wajib diterima oleh setiap perusahaan yang turut serta di dalam pasar tersebut. Perusahaan hanya memperoleh laba secara maksimum dengan menyesuaikan jumlah produknya. Pasar persaingan sempurna tidak dapat terbentuk secara ideal dalam dunia nyata. Pasar persaingan sempurna hanya hampir dicapai oleh beberapa jenis industri makanan tertentu, seperti industri tempe, industri tahu, dan industri kerupuk. Selain itu, terdapat beberapa jenis produk jasa tertentu yang hampir mencapai kondisi pasar persaingan sempurna. Misalnya jasa fotokopi dan beberapa produk pertanian.
Sumber Artikel : WIkipedia
Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Analisis lima kekuatan Porter (bahasa Inggris: Porter five forces analysis) adalah suatu kerangka kerja untuk analisis industri dan pengembangan strategi bisnis yang dikembangkan oleh Michael Porter dari Sekolah Bisnis Universitas Harvard pada tahun 1979. Menurutnya ada lima kekuatan yang menentukan intensitas persaingandalam suatu industri, yaitu
(1) ancaman produk pengganti,
(2) ancaman pesaing,
(3) ancaman pendatang baru,
(4) daya tawar pemasok, serta
(5) daya tawar konsumen. Analisis ini biasanya dilakukan dengan kombinasi dengan analisis SWOT.
Sumber Artikel : Wikipedia
Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut. Strategi sering dikaitkan dengan Visi dan Misi, walaupun strategi biasanya lebih terkait dengan jangka pendek dan jangka panjang.
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan".
Pada awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja tetapi kemudian berkembang ke berbagai bidang yang berbeda seperti strategi bisnis, olahraga (misalnya sepak bola dan tenis), catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan, manajemen strategi
Etimologi
Kata "strategi" adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, stratēgos. Adapun stratēgos dapat diterjemahkan sebagai 'komandan militer' pada zaman demokrasi Athena.
Manajemen Strategis
Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022
Direktur (dalam bentuk jamak disebut direksi atau dewan direksi; kadang disebut juga jajaran direksi atau dewan/jajaran direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik. Kepemimpinan lembaga perusahaan yang kemudian disebut instansi Perseroan terbatas (PT), dipimpin oleh Direktur (non-pendidikan) . Kepemimpinan lembaga pendidikan politeknik yang kemudian disebut Institusi Pendidikan politeknik, dipimpin oleh Direktur (pendidikan).
Direktur (non-pendidikan) dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang Profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Peraturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Direktur (pendidikan) adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik atau Akademisi yang ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik swasta atau dilantik oleh Kementerian Indonesia di bidang pendidikan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik negeri. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3).
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT)), atau Perguruan Tinggi Politeknik Negeri.
Direktur di Indonesia
Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).
Pengangkatan dan pemberhentian
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.
Tugas dan kewenangan
Eksternal
Internal
mengurus dan mengelola untuk kepentingan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kebijakan.
Tanggung jawab
Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar. Kebijakan yang tepat dalam menjalankan serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya baik secara Perdata maupun Pidana. Sedangkan, ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Sumber Artikel : Wikipedia