Manajemen Keuangan

Reksa dana

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi, seperti saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Definisi

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1, ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi". Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksa dana, yaitu:

  1. Reksa dana merupakan kumpulan dana dari pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksa dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut. Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut wajib untuk disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah reksa dana

Reksa dana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksa dana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksa dana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksa dana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksa dana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksa dana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai Manajer Investasi yang menerbitkan reksa dana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksa dana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksa dana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksa dana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksa dana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksa dana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk hukum reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa Dana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.

Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Pada reksadana berbentuk perseroan, perusahaan reksadana (PT Reksadana) menghimpun dana dengan cara menjual saham melalui penawaran perdana initial public offering (IPO) kepada masyarakat. Dana yang terkumpul dari perjualan tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis surat–surat berharga. Karakteristik utama reksadana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggungjawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui direksi. Reksa dana berbentuk perseroan dapat berupa reksa dana terbuka dan tertutup.

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang. Karakteristik utama reksa dana KIK adalah bukan merupakan suatu badan tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan.

Karakteristik reksa dana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut: Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka. Reksa dana terbuka memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Investor membeli saham langsung dari reksa dana atau melalui perusahaan efek.
  2. Saham reksa dana bersifat redeemable yang berarti ketika investor ingin menarik kembali investasinya mereka dapat menjual sahamnya kembali ke fund.
  3. Reksa dana umumnya menjual sahamnya terus menerus, meskipun beberapa fund dapat menghentikan penjualannya seketika.
  4. Portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
  5. Reksa dana terbuka muncul sesuai dengan tujuan investasinya.
  6. Beberapa reksa dana terbuka menawarkan beberapa kelas unit penyertaan dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.

Reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Reksa dana tertutup memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Tidak secara terus menerus menawarkan unit penyertaan.
  2. Harganya diatur oleh sistem mekanisme pasar.
  3. Saham reksa dana tertutup umumnya tidak dapat ditebus dalam artian reksa dana tertutup tidak wajib membeli kembali sahamnya dari investor.
  4. Sama seperti reksa dana terbuka, portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
  5. Reksa dana tertutup dapat berinvestasi efek illiquid, yakni efek yang tidak dapat dijual dalam tujuh hari pada yang digunakan harga reksa dana tersebut dalam menghitung net asset value.
  6. Sama seperti reksa dana terbuka, reksa dana tertutup muncul sesuai dengan tujuan investasinya dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.

Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja dalam reksa dana, selain melibatkan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan investor juga melibatkan pelaku (perantara) di pasar modal (broker,underwriter) serta di pasar uang (bank) juga melibatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bappepam LK. Reksa dana berbentuk perseroan dapat bekerja secara terbuka atau tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat bekerja secara terbuka. Adapun mekanisme kerja reksa dana dijelaskan sebagai berikut:

  1. Investor melakukan pembelian reksa dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian.
  2. Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrumen investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh investor.
  3. Pembelian/penjualan instrumen investasi oleh Manajer Investasi dilakukan melalui perantara Pedagang Efek.
  4. Bila Investor melakukan penjualan reksa dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
  5. Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan Reksadana ke investor.

Jenis-jenis reksa dana

Secara umum reksa dana terbagi atas beberapa jenis, yaitu: reksa dana konvensional, reksa dana terstruktur, reksa dana ETF (Exchange Trade Fund) yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan reksa dana real estate, serta reksa dana syariah. Dari berbagai jenis reksa dana tadi dapat dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:

Reksa dana konvensional

  • Reksa dana saham

Reksa dana saham (RDS) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya.[8][10]

  • Reksa dana pendapatan tetap

Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksa dana jenis ini lebih rendah daripada reksa dana campuran atau saham. Dinamakan sebagai pendapatan tetap karena penerbit efek utang atau obligasi dalam portofolio reksa dana ini akan memberikan nilai bunga (kupon) atau imbal hasil yang pasti secara rutin, misalnya sebulan atau tiga bulan sekali. kepada pemegang efek atau investor.

  • Reksa dana pasar uang

Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 80% sampai 100% pada efek pasar uang yaitu efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas. Reksa dana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan menawarkan potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada membuka rekening tabungan.

  • Reksa dana campuran

Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Reksa dana ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada reksa dana campuran relatif lebih tinggi dibandingkan reksa dana obligasi. Potensi hasil dan risiko reksa dana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksa dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksa dana saham.

Reksa dana terstruktur

  • Reksa dana terproteksi

Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan jaminan kepada para investor bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk reksa dana terproteksi diharapkan sekurang-kurangnya tetap sama dengan jumlah investasi awal. Alokasi dana pada reksa dana terproteksi ini diwajibkan pada efek utang dan obligasi. Bagi investor reksa dana terproteksi tidak dapat melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana Penjaminan

Reksa dana penjaminan adalah reksa dana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan dilakukan oleh Manajer Investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga seperti asuransi. Alokasi dana untuk reksa dana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana indeks

Reksa dana indeks adalah adalah jenis reksa dana yang dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi yang mirip dengan indeks acuan, baik itu obligasi maupun indeks saham. Sebagai contohnya adalah indeks acuan pada saham LQ-45 dan Kompas 100.  Investasi yang dihasilkan akan mirip dengan indeks acuan. Reksa dana yang sebagian besar dari indeks tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan indeks tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksa dana indeks biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksa dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksa dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).

  • Reksa dana Exchange Trade Fund (ETF)

Reksa dana ETF adalah suatu bentuk reksa dana dimana aset portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45, indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek.

  • Reksa dana Real Estate

Reksa dana real estate adalah suatu jenis reksa dana di mana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. Jenis reksa dana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana Syariah

Reksa dana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam. Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan bunga sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam aplikasinya, reksa dana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada transaksi-transaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksa dana syariah dan reksa dana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.

Nilai aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih)  merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.

Manfaat reksadana

Reksa dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional

    Pengelolaan portofolio suatu reksa dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

  2. Diversifikasi investasi

    Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

  3. Transparansi informasi

    Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

  4. Likuiditas yang tinggi

    Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

  5. Biaya Rendah, Untung maksimal

    Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Rata-rata investasi reksadana dapat memberikan keuntungan hingga 20% dalam waktu satu tahun.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Risiko investasi reksa dana Untuk melakukan investasi reksa dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) unit penyertaan

    Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, Kondisi sosial seperti bencana alam dan keamanan dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  2. Risiko likuiditas

    Potensi risiko likuiditas ini bisa terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

    Jika aset atau efek dalam portofolio suatu Reksadana tidak likuid (sulit dicairkan), maka sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksadana dengan cepat, akan menyebabkan pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda. Selain itu, jika terjadi force majeure, maka penjualan kembali unit penyertaan Reksadana akan dihentikan untuk sementara.

  3. Risiko Pasar

    Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  4. Risiko Default

    Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".

Manajer investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio reksadana untuk para nasabah. Kinerja reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi reksadana. Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi.

Beberapa manajer investasi yang ternama adalah:

  • Schroders investment management Indonesia
  • BNP Paribas Asset Management
  • Ashmore Asset Management
  • Mandiri Manajemen Investasi
  • Manulife Aset Manajemen Indonesia
  • Danareksa Investment Management
  • Bahana TCW Investment Management
  • Mega Asset Management
  • MNC Asset Management
  • PNM Investment Management
  • Samuel Aset Manajemen
  • Sinarmas Asset Management

Dalam reksa dana, peran Manajer Investasi reksa dana ini begitu penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. Manajer Investasi dituntut kemampuannya dalam mendidik masyarakat untuk berinvestasi pada reksa dana serta juga mengenali risiko dan konsekuensi investasi melalui reksa dana. Manajer Investasi juga diharapkan dapat memberikan nasihat investasi kepada pemodal karena umumnya pemodal reksa dana adalah pihak-pihak yang tidak mempunyai akses informasi secara langsung ke pasar modal atau tidak memiliki kemampuan dan waktu untuk membuat analisis yang diperlukan dalam pengambilan keputusan investasi. Informasi dan nasihat investasi ini harus dapat diberikan menurut kondisi spesifik pemodal dan tetap mengikuti ketentuan dan kode etik profesi yang berkaitan.

Manajer Investasi bertanggungjawab pula untuk memberikan pelayanan informasi khususnya yang berkaitan dengan informasi mengenai kondisi portofolio investasi, Nilai Aktiva Bersih. menyampaikan laporan keuangan kepala pemegang saham atau unit penyertaan dan Bapepam. Manajer Investasi juga harus dapat menghimpun pemodal yang bersedia menempatkan dananya sampai dengan jangka waktu tertentu yakni sebagai promotor/sponsor. Dana promotor ini sangat penling untuk menjaga kredibilitas dari reksa dana menjaga stabilitas portofolio. Untuk dapat menarik promotor ini, Manajer Investasi harus memiliki kemampuan menjual yang balk serta kompetensi dan reputasi sehingga dapat memperoleh keprcayaan dari promotor. Manajer Investasi juga harus menyediakan sarana pelayanan pembelian maupun penjualan kembali yang dapat memudahkan pemodal untuk melaksanakan instruksinya.

Reksadana online

Sebelumnya telah ada "Reksadana Online", tetapi memasuki tahun 2014, "Reksadana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, di mana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari.

Reksadana online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain. Reksadana Online memiliki sejumlah keunggulan:

  1. Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksadana bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp 10 ribu.
  2. Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
  3. Diskon biaya transaksi Reksadana. Sejumlah platform Reksadana online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya investasi.
  4. Fitur analisis kinerja dan monitoring yang komprehensif. Salah satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara real-time dengan berbagai alat analisis yang tersedia secara gratis.
  5. Kemudahan beli dan jual Reksadana. Investor untuk melakukan pembelian dan penjualan Reksadana cukup dilakukan via online dan tidak perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
  6. Fitur Auto-Invest yaitu nasabah bisa membuat proses investasi Reksadana secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah investasi yang sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan mendebit rekening nasabah untuk menarik dana dan melakukan investasi Reksadana secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang berkesinambungan bisa diterapkan secara lebih mudah.

Beberapa platform reksadana online adalah:

  • BNI sekuritas online trading
  • Indopremier
  • Bareksa
  • Tanam duit (agen Reksadana milik PT Star Mercato Capitale)
  • Mandiri sekuritas online Ttading
  • BukaReksa (agen Reksadana milik Bukalapak)
  • Commonwealth Bank
  • Reksadana Manulife
  • Bibit
  • Ajaib Sekuritas

Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen soal Reksadana yang paling penting adalah Prospektus. Dalam prospektus tercantum jenis jenis danareksa yang dikelola oleh perusahaan pengelola danareksa yang sama. Prospektus ini sangat berguna bagi investor di dalamm berinvestasi di dalam reksadana.

Di dalam prospektus, calon investor bisa membaca dan menganalisis sejumlah hal penting terkait pengelolaan reksadana, yaitu:

  1. Legalitas reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari Reksadana yang diperoleh dari regulator.
  2. Manajer investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk background dan pengalaman mereka
  3. Bank kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksadana dan uang nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
  4. Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di Reksadana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
  5. Biaya reksa dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh investor.
  6. Risiko yang diihadapi. Apa kemungkinan risiko yang dihadapi dalam investasi Reksadana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah ditempatkan di Reksadana berkurang.
  7. Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib dipenuhi oleh pengelola Reksadana.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Reksa dana

Manajemen Keuangan

Risiko Keuangan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Risiko keuangan adalah kehilangan uang atau barang dikarenakan terjadinya kerugian dalam  risiko yang berkaitan dengan keuangan, biasanya diperbandingkan dengan risiko non-keuangan, seperti risiko operasional. Jenis risiko keuangan misalnya adalah risiko nilai tukar, risiko suku bunga, dan risiko likuiditas.

Suatu ketidak pastina ini akan selalu menjadi hal yang harus di hadapi oleh setiap orang dalam setiap kegiatannya baik itu di dalam kelompok organisas iatau dalam perusahaan, baik itu di sektor manufaktur atau dalam sektor jasa sekali pun. Ketidak pastian yang dimaksud bisa berupa ketidak pastina atau berupa peluang, di dalam usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkan.

Sumber dari ketidak pastina ini bisa berasal dari lingkungan dalam maupun dari luar lingkungan kita, ancaman dan peluang yang merupakan manifestasi dari bentuk ketidak pastina ini disebut dengan risiko apabila apabila tidak dikelola dengan sebaik mungkin. Karena risiko ini bisa menjadi peluang ke untungan atau malah sebaliknya menjadi sebuah kerugian dalam organisasi atau perusahaan.

Usaha dalam pengelolaan risiko ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap organisasi atau perusahaan, sehingga perlu diketahui dan disadari oleh setiap pimpinan perusahaan maupun organisasi. Dalam hal ini pihak manajeman harus jeli dan teliti dalam melihat setiap faktor apa saja yang menjadi penyebab kegagalan dalam upaya mencapai tujuan atau sasaran yang sudah ditentukan, dengan begitu secara tidak langsung bisa mengetahui berbagai peluang yang dapat mempercepat usaha untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.

Dengan memahami berbagai risiko yang akan dihadapi maka manajemen akan mempunyai potensi untuk dapat mengantisipasi dan melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan benar, dan sekaligus dapat mengeksploitasi berbagai peluang yang akan dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.

Jenis-jenis risiko

Jenis-Jenis Risiko

Jenis-jenis risiko ini tentunya memiliki berbagai macam model, dan pada setiap bidang bidang usaha atau organisasi memiliki berbagai jenis risiko dan cara penyelesaian yang berbeda. Tentunya ini akan memberikan gambaran terkait dari setiap risiko ini. Definisi dari risiko 'risk' yang tentunya merupakan ketidak pastian uncertainty. pada hal ini, risiko dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu:

  1. Risiko bisnis 'business risk' risiko bisnis adalah risiko yang dihadapi oleh suatu perusahaan yang diakibatkan karena kualitas dan keunggulan pada beberapa produk yang dimiliki oleh perusahaan. Risiko ini timbul karena adanya ketidakpastian dalam aktivitas bisnis karena inovasi teknologi, desain produk dan juga pemasaran.
  2. Risiko Strategi strategic risk risiko strategi merupakan risiko yang muncul karena adanya perubahan fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi sangat sulit untuk diprediksi karena berhubungan dengan hal-hal makro di luar kendali perusahaan. Sebagai contoh adanya perubahan kebijakan ekonomi, iklim politik yang tidak stabil dan lain-lain.
  3. Risiko keuangan 'financial risk' risiko finansial tentunya ini merupakan risiko yang timbul akibat adanya perubahan pada pasar finansial yang tidak dapat diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang dihadapi dalam pasar finansial, seperti kerugian akibat penurunan tingkat suku bunga atau kegagalan (defaults) dalam obligasi.

Perbankan yang tentunya memiliki risiko yang berbeda pula dengan yang lainnya, sektor perbankan terdapat dua kelompok risiko yang harus dihadapi yaitu risiko non-finansial dan risiko finansial. Risiko non-finansial terkait adanya kerugian yang tidak bisa dikalkulasikan secara jelas nilai uang yang hilang, dampak secara langsung memang belum terlihat jika risiko non-finansial tetapi akan berdampak di kemudian hari nanti.

Berikut beberapa jenis risiko di sektor perbankan sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/POJK.03.2016 adalah terdiri:

  1. Risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko Kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
  2. Risiko pasar, yaitu risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
  3. Risiko likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
  4. Risiko operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko kepatuhan, yaitu risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Risiko hukum, yaitu risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
  7. Risiko reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.
  8. Risiko strategis, yaitu risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Risiko dan manajemen risiko

Risiko Kerugian

Risiko

Risiko tentunya berkaitan dengan kemungkinan (probability) kerugian yang tentunya bisa menimbulkan masalah, ini menjadi sebuah masalah yang penting karena adanya kerugian yang bisa ditimbulkan dan tidak dapat diketahui secara pasti.

Pada tahun 2018 keluarnya ISO 31000 memberikan penjabaran terkait dengan risiko atau ketidakpastian, bahwa risiko adalah ketidak pastian yang berdampak pada sasaran utama perusahaan atau organisasi. Penjabaran ISO 31000 ini terdapat beberapa hal yang memerlukan pemahaman lebih lanjut :

  1. Sasaran 'objectives' Sasaran yang akan dicapai oleh suatu organisasi dapat berbentuk sasaran finansial, sasaran produksi, sasaran penjualan, dan lain-lain. Sasaran ini juga mempunyai berbagai macam bentuk dan kategori, yang dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan tingkat organisasi. Oleh karena itu setiap organisasi harus memiliki sasaran yang jelas, agar dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang dimilikinya dapat dilakukan dengan benar.
  2. Ketidakpastian 'uncertainty' yaitu adanya kekurangan atau ketidakjelasan informasi mengenai sesuatu, seberapa besar tingkat kemungkinan terjadinya, serta berapa besar dampaknya terhadap sasaran.
  3. Dampak 'effect' yaitu penyimpangan 'deviasi' dari sasaran yang diharapkan. Penyimpangan disini adalah penyimpangan yang tidak hanya negatif, namun juga bisa penyimpangan yang positif, atau bahkan bisa keduanya.

Manajemen risiko

Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk memberikan suatu jaminan kepada perusahaan atau Organisasi untuk dapat memahami dan menilai seberapa besar risiko dan dampak yang akan diterima kalau terjadi sesuatu kegagalan atau kerugian dalam perjalanan untuk mencapai suatu tujuan.

Manajemen risiko ini tentunya dapat juga untuk menjadi penilai dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan akan di buat sekalipun, dalam perancangan rencana untuk menghadapi berbagai risiko ini tentunya perlu untuk memakai semua SDM yang ada dalam setiap perusahaan sehingga mampu memikirkan setiap masalah yang ada.

Regulasi Manajemen Risiko

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Tujuan dari pengaturan ini untuk melakukan akomodasi setiap bentuk dari usaha bank umum syariah unit usaha syariah, ini tidaklah sama dengan bnk konvesional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. dalam penerapan dari manajemen risiko ini sehingga di lakukan penyesuaian dengan tujuan serta segala upaya dalam pelaksanaan dalam memberikan muti terbaik.Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai berikut :

  1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
  2. Bank umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
  3. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
  4. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau
    • telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
  5. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
    • Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
    • Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
  6. Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
  7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.

Sumber-Sumber Risiko

Risiko tentunya mempunya berbagai sumber yang mejadi pemicu untuk terjadinya kegagalan itu, ada beberapa sumber risiko yang bisa menghambat tujuan meliputi dari :

  1. Politik 'Political' sumber risiko yang terkait atau timbul karena adanya perubahan struktur, aturan atau kebijakan pemerintah yang berdampak negatif atau merugikan pihak-pihak tertentu dalam bisnis dan investasi. Dampak negatif yang mungkin muncul adalah bisa berupa kehilangan aset, menurunnya pendapatan atas investasi, dan lain-lain.
  2. Lingkungan 'Environmental' maksudnya adalah sumber risiko yang disebabkan faktor lingkungan, menyangkut bagaimana kepekaan suatu organisasi terhadap lingkungan sekaligus bagaimana organisasi mengambil suatu keputusan yang lebih baik dalam masalah lingkungan. Contohnya adalah menyangkut Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan pemerintah tentang lingkungan, dampak lingkungan, dan lain-lain.
  3. Perencanaan 'Planning' suatu risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian pada saat menyusun, meramalkan, dan membuat estimasi pada saat perencanaan bisnis, sehingga respons dan penanganan risiko tidak bisa mencapai maksimal. Sebagai contoh adalah perencanaan terhadap persyaratan perizinan, dampak sosial, dampak ekonomi, kebijakan dan praktik, opini publik, tata guna lahan, dan perencanaan lainnya.
  4. Pemasaran 'market' risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian dalam mengestimasi terhadap pasar, yang berupa perkiraan permintaan, persaingan, kepuasan pelanggan, mode, keusangan, dan lainnya.
  5. Ekonomi 'economic' merupakan suatu risiko yang bersumber dari faktor-faktor ekonomi yang berupa kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar, serta faktor ekonomi lainnya.
  6. Keuangan 'financial' risiko yang bisa timbul dan bersumber dari berbagai faktor keuangan yang terdiri kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share, dan faktor keuangan lainnya.
  7. Alami 'natural' sumber-sumber risiko yang timbul karena faktor alam, misalnya kondisi tanah, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi, dan faktor alam lainnya.
  8. Proyek 'Project' merupakan risiko yang timbul dan bersumber dari aktivitas atau kegiatan yang sifatnya proyek meliputi definisi, strategi pengadaan, persyaratan kerja, standar, kepemimpinan, organisasi (komitmen, kompetensi dan pengalaman), perencanaan dan pengendalian.

Penaganan risiko

Penanganan Risiko risiko atau tindakan mitigasi 'risk mitigation' merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang muncul

bagan keuntungan

Risiko yang muncul kadang-kadang tidak dapat dihilangkan tetapi hanya dapat dikurangi sehingga akan timbul sisa risiko (residual risk) dan tanggapan risiko (risk respond). Tanggapan risiko adalah reaksi terhadap risiko yang dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan dalam pengambilan keputusan, yang dipengaruhi oleh risiko sikap (risk attitude) dari pengambil keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko, yaitu: Menahan Risiko 'Risk Retention' Sikap untuk menahan risiko sangat erat kaitannya dengan keuntungan 'gain' yang terdapat dalam suatu risiko. Tindakan untuk menerima atau menahan risiko ini karena dampak dari suatu kejadian yang merugikan masih dapat diterima.

Mengurangi risiko 'risk reduction' mengurangi risiko dilakukan dengan mempelajari secara mendalam risiko itu sendiri, dan melakukan usaha-usaha pencegahan pada sumber risiko atau mengkombinasikan usaha agar risiko yang diterima tidak terjadi secara simultan. Dengan melakukan tindakan ini kadang-kadang masih ada risiko sisa yang perlu dilakukan penilaian assessment'. Memindahkan Risiko Risk Transfer' Sikap pemindahan risiko dilakukan dengan cara mengansuransikan risiko yang dilakukan dengan memberikan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko 'Risk Avoidance' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract)

Klasifikasi risiko

Melakukan klasifikasi risiko keuangan tentunya menjadi sebuah hal yang cukup penting untuk dilakukan, suatu perusahaan dalam mengidentifikasi sebuah risiko tentunya perlu untuk dilakukannya klasifikasi agar mengelompokkan risiko sesuai dengan karakteristik. Sehingga, dengan disesuaikan risiko-risiko apa saja yang bisa memberikan kemungkinan terburuk yang akan terjadi setelah keputusan telah dikeluarkan. jika memang memberikan kerugian terhadap perusahaan maka bisa di antisipasi dengan meminimalisir kerugian dari setiap aspek yang ada. Sepertihalnya yang di katakana oleh Djohanputro (2013), dalam perusahaan terdapat empat jenis klasifikasi risiko. adalah jenis dari klasifikasi risiko tersebut adalah:

  1. Risiko keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pemodalan.
  2. Risiko operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko teknologi, risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.
  3. Risiko strategis terdiri atas risiko bisnis leverage operasi dan risiko transaksi strategis.
  4. Risiko eksternal terdiri atas risiko lingkungan, risiko reputasi, dan risiko hukum.

Risiko perbankan akibat pandemi covid-19

Pada masa pandemi Covid-19 ini perbankan tidak terlalu mendapatkan tekanan akan tetapi perbangkan akan mendapatkan beberapa risiko untuk hingga beberapa tahun ke depan karena covid-19 ini. Dalam risiko ini terdapat tiga hal yang tentunya perlu untuk di perhatikan seperti risiko kredit macet akibat pandemic, risiko pasar, dan risiko likuiditas, risiko kredit macet terjadi karena ketidak mampuan para debitur untuk elunasi setiap kewajiban dari setiap hutang yang mau di bayar baik itu bayaran pokok atau bunga dari kreditnya. Penurunan dari peminjaman ke bank ini turut berpartisipasi dalam memberikan risiko kepada perbankan

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Risiko Keuangan

Manajemen Keuangan

Spekulasi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Spekulasi, keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk membeli, memiliki, menjual, dan menjual short saham, cryptocurrency, obligasi, komoditi, mata uang, koleksi, real estate, derivatif, ataupun instrumen keuangan lainnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga di mana pembelian tersebut

Bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperloeh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga. Spekulasi atau agiotage pada pasar keuangan adalah berbeda dengan apa yang disebut lindung nilai, investasi jangka panjang ataupun pendek, dan arbitrasi.

Spekulasi dapat terjadi pada sebagian besar perdagangan komoditas namun yang terbanyak adalah pada transaksi perdagangan berjangka dan transaksi derivatif lainnya. Spekulan biasanya mengejar keuntungan yang tinggi, bukan probabilitas untung yang tinggi.

Benjamin Graham seorang pakar analisis sekuriti memberikan definisi dari spekulasi ditinjau dari sudut investasi yaitu " suatu kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan dengan cara melakukan analisis keuangan secara saksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbal hasil . Kegiatan yang tidak memenuhi prasyarat tersebut adalah tindakan spekulatif. "

Manfaat ekonomi dari kegiatan spekulasi

Layanan jasa yang disediakan oleh spekulator kepada pasar utamanya adalah dengan menaruh modalnya kedalam suatu risiko dengan harapan memperoleh suatu keuntungan, mereka menambahkan likuiditas kepada pasar dan mempermudah bagi orang lain untuk mengurangi risiko, termasuk mereka-mereka yang diklasifikasikan sebagai hedger dan arbitraser.

Efek negatif dari kegiatan spekulatif

Aktivitas spekulasi di pasar dapat mempengaruhi tingkat volatilitas, dan spekulan mendorong harga pasar, yang mengakibatkan aset bernilai lebih rendah (undervalued) atau lebih tinggi (overvalued), yang tidak dapat secara akurat mencerminkan nilai intrinsik aset atau sekuritas yang sebenarnya, sementara meningkatkan volatilitas dan risiko jangka pendek, yang mengarah ke gelembung ekonomi.

Etimologi

Kata "spekulasi" berasal dari bahasa Latin speculatus, yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari, yang artinya "melihat kedepan", mengamati, dan menelaah. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya "untuk melihat", yang merupakan serdadu Roma yang bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum.

Dalam kata ini ditemukan persamaan etimologik dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada suatu aktivitas "memandang dari jauh" di angkasa dan juga di dalam waktu. Dari kalimat "specula" inilah asal kata dalam bahasa Latin "speculatio, speculationis", suatu aktivitas penyelidikan filosofi.

Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai "suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat, sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern di mana seorang spekulator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu dasar statistik.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Spekulasi

Manajemen Keuangan

Diversifikasi (ekonomi)

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Diversifikasi ekonomi adalah usaha penganekaragaman produk atau bidang usaha yang dilakukan suatu perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan sehingga arus kas perusahaan dapat lebih stabil.ini dilakukan perusahaan untuk mengatasi krisis ekonomi.

Sehingga apabila suatu perusahaan mengalami kemerosotan pendapatan di salah satu produk atau negara/daerah, di produk atau negara/daerah lain mendapatkan kelebihan pendapatan sehingga kekurangan yang terjadi bisa tertutupi. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahan multinasional karena perusahaan dapat menjamin pendapatan/arus kas yang lebih stabil sehingga meningkatkan kepercayaan kepada pemegang saham.

Tujuan

Diversifikasi produk bertujuan untuk meningkatkan volume/kuantitas penjualan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah berada pada tahap kedewasaan. Dengan diversifikasi produk, suatu perusahaan tidak akan bergantung pada satu jenis produk tetapi perusahaan juga dapat mengandalkan produk lainnya karena jika salah satu jenis produknya mengalami penurunan, maka akan dapat teratasi dengan produk jenis lainnya.

Dalam operasional bisnis, perusahaan yang bergantung pada satu produk akan terpapar risiko lebih tinggi apabila produk tersebut gagal di pasaran. Itu sebabnya, perusahaan perlu melakukan diversifikasi dengan menghasilkan produk atau jasa lainnya agar perusahaan terhindar dari risiko kegagalan.

Selain mengurangi risiko karena ketergantungan pada satu produk atau jasa, mendiversifikasi usaha berarti semakin banyak peluang keuntungan yang bisa didapatkan sehingga membuat perusahaan semakin stabil dalam menjalankan bisnisnya.

Strategi

Terdapat tiga strategi yang dapat dilakukan dalam diversifikasi ekonomi. Ketiga strategi itu adalah:

  1. Diversifikasi konsentris. Diversifikasi konsentris adalah jenis diversifikasi yang dilakukan dengan cara penambahan produk atau layanan serupa ke bisnis yang ada. Contoh dari diversifikasi konsentris seperti ketika sebuah perusahaan yang dahulu hanya memproduksi komputer kemudian juga mulai memproduksi laptop berarti perusahaan tersebut sedang menggunakan strategi diversifikasi konsentris.
  2. Diversifikasi horizontal. Diversifikasi horizontal adalah jenis diversifikasi yang dilakukan dengan cara penyediaan produk atau layanan baru dan tidak terkait kepada konsumen yang sudah ada. Misalnya, produsen notebook yang ikut memproduksi serta memasukki pasar pena adalah contoh perusahaan yang sedang strategi diversifikasi horizontal.
  3. Diversifikasi konglomerat. Diversifikasi konglomerat jenis diversifikasi yang dilakukan dengan cara menambahkan produk atau layanan baru yang tidak terkait dengan perusahaan serta tanpa kesamaan teknologi. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan komputer memutuskan untuk memproduksi televisi berarti perusahaan tersebut sedang mengejar strategi diversifikasi konglomerat. Dari dua jenis strategi diversifikasi sebelumnya, diversifikasi konglomerat adalah strategi paling berisiko. Diversifikasi konglomerat mengharuskan perusahaan untuk memasuki pasar baru dan menjual produk atau layanan ke basis konsumen baru. Perusahaan mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang lebih besar dan biaya iklan yang besar pula. Selain itu,peluang kegagalan jauh lebih besar dalam strategi diversifikasi konglomerat..

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam diversifikasi

Dalam diversifikasi ada beberapahal yang harus diperhatikan untuk dapat memilih jenis barang atau jasa yang akan diproduksi atau diperdagangkan, yaitu:

  1. Luas pemasaran. Setiap perusahaan hendaknya dapat meramalkan luas pemasaran dari barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Luas pemasaran ini harus selalu dihubungkan dengan kemampuan modal yang disediakan serta fasilitas lain dari perusahaan.
  2. Tingkat persaingan. Jika ingin memproduksi suatu barang atau jasa harus dapat meneliti seberapa jauh tingkat persaingan dalam usaha tersebut dan sampai seberapa jauh kemampuan perusahaan untuk ikut terjun dalam persaingan tersebut.
  3. Kemampuan teknis. Hal ini perlu diperhatikan karena akan memengaruhi kualitas dari barang atau jasa yang akan dibuat dan kualitas pasar. Hal ini juga sering disebut harga penetrasi-pasar (market-penetration pricing).
  4. Menyaring pasar secara maksimum (maximum product skimming). Perusahaan menetapkan harga tertinggi bagi setiap produk baru yang dikeluarkan, dimana kemudian secara berangsur-angsur perusahaan menurunkan harga untuk menarik segmen lain yang peka terhadap harga.
  5. Kepemimpinan mutu produk. Tujuan ini dipilih oleh perusahaan jika perusahaan ingin menjadi pemimpin pasar dalam hal kualitas produk, dan harga yang ditetapkan menjadi relatif tinggi untuk menutupi biaya-biaya penelitian dan pengembangan serta biaya untuk menghasilkan mutu produk yang tinggi.

Sumber: Wikipedia

Selengkapnya
Diversifikasi (ekonomi)

Manajemen Keuangan

Biaya Peluang

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Biaya peluang atau biaya kesempatan (bahasa Inggris: Opportunity Cost) adalah biaya yang dikeluarkan seseorang atau institusi ketika memilih suatu kegiatan. 

Berbeda dengan biaya sehari-hari, biaya peluang muncul dari kegiatan alternatif yang tidak bisa kita lakukan. Bentuk biaya peluang dapat berbentuk berbagai macam hal, seperti waktu, uang, atau utilitas.

Sebagai contoh, misalkan seseorang memiliki uang Rp 10.000.000. Dengan jumlah uang sebesar itu, ia memiliki kesempatan untuk bertamasya ke Bali atau membeli sebuah TV. Jika ia memilih untuk membeli TV. 

Akan kehilangan kesempatan untuk menikmati keindahan Bali; begitu pula sebaliknya, apabila ia memilih untuk bertamasya ke Bali, ia akan kehilangan kesempatan untuk menonton TV. "Kesempatan yang hilang" itulah yang disebut sebagai biaya peluang.

Dimensi biaya peluang dapat berbentuk berbagai hal, termasuk waktu, uang, atau utilitas. Pilihan ekonomi adalah keputusan sadar untuk menggunakan sumber daya yang langka dengan cara tertentu.

Kita harus memutuskan untuk memilih dan menentukan berapa banyak barang yang akan dibeli. Untuk membuat pilihan, kita perlu menyeimbangkan manfaat yang kita peroleh jika kita memiliki sesuatu dan biaya yang harus kita keluarkan jika kita harus mengorbankan sesuatu. Biaya peluang memilih suatu alternatif.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Biaya Peluang

Manajemen Keuangan

Aset Keuangan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Aset keuangan (Inggris:financial assets) adalah aset tak wujud yang memiliki nilai karena adanya klaim kontrak, dalam bentuk deposito bank, obligasi, reksadana, sertifikat deposito dan saham. Aset keuangan biasanya lebih likuid daripada aset wujud, seperti tanah atau real-estat (lahan yasan), dan diperdagangkan di pasar keuangan.

Menurut International Financial Reporting Standards (IFRS), aset keuangan memiliki beberapa definisi:

  • Uang tunai atau setara dengan uang tunai;
  • Instrumen ekuitas lembaga lain;
  • Hak kontrak untuk menerima uang tunai atau aset keuangan lainnya dari lembaga lain atau bertukar aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan lembaga lain sesuai syarat yang bisa menguntungkan lembaga tersebut;
  • Kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dengan instrumen ekuitas lembaga dan bukan merupakan non-derivatif yang karena itu lembaga tersebut wajib atau mungkin diwajibkan menerima sejumlah instrumen ekuitas lembaga, atau derivatif yang akan atau bisa diselesaikan dengan cara selain pertukaran uang tunai atau aset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas lembaga dalam jumlah tetap.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Aset Keuangan
« First Previous page 3 of 4 Next Last »