Manajemen Keuangan

Faktor produksi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Dalam ilmu ekonomi, faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda berwujud, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik. Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi pada era globalisasi ini. Secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya fisik, kewirausahaan, dan sumber daya informasi.

Sumber daya fisik

Faktor produksi fisik ialah semua kekayaan yang terdapat di alam semesta dan bahan baku lainnya yang dapat digunakan dalam proses produksi. Faktor yang termasuk di dalamnya adalah tanah, air, dan bahan baku.

Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi berbentuk manusia yang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi. Hasil produksi yang dihasilkan oleh tenaga kerja bernilai ekonomis yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemampuan tenaga kerja diukur berdasarkan tingkat usia. Tenaga kerja akan dihitung sebagai faktor produksi ketika manusia memiliki kemampuan untuk bekerja. Faktor produksi tenaga kerja juga dikategorikan sebagai faktor produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjanya.

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, arsitek, akuntan, dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus atau pelatihan di bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir. Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.

Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.

Modal

Modal adalah barang-barang atau peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi dua: modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.

Berdasarkan bentuknya, modal dibagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.

Berdasarkan pemilikannya, modal dibagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank. Sedangkan yang dimaksud dengan modal masyarakat adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.

Terakhir, modal dibagi berdasarkan sifatnya: modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. Sementara itu, yang dimaksud dengan modal lancar adalah modal yang habis digunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.

Kewirausahaan

Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau kemampuan yang digunakan seseorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produksi.

Sumber daya informasi

Sumber daya informasi adalah seluruh data yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Data ini bisa berupa ramalan kondisi pasar, pengetahuan yang dimiliki oleh karyawan, dan data-data ekonomi lainnya.

Cara pemakaian

Cara pemakaian faktor produksi ditentukan oleh cara suatu perusahaan melakukan kegiatan produksi barang. Secara umum, pemakaian faktor produksi ditentukan oleh tingkat harga dari faktor produksi. Produsen akan mengurangi penggunaan faktor produksi ketika harganya meningkat. Sebaliknya, produsen akan menambah jumlah faktor produksi ketika harganya menurun.

Bidang pemakaian

Pertanian

Pertanian selalu berhubungan dengan ketersediaan faktor produksi. Produktivitas kegiatan dan hasil usaha tani ditentukan oleh ketersediaan faktor produksi. Semakin banyak faktor produksi yang dikelola secara efektif dan efisien maka produktivitas pertanian semakin tinggi. Pengelolaan faktor produksi dalam pertanian terbagi secara teknis dan secara alokatif. Secara teknis, faktor produksi dimanfaatkan dengan melakukan tingkat produksi yang tinggi. Sedangkan secara alokatif, faktor produksi digunakan untuk memperoleh laba dari hasil usaha tani. Laba dapat diperoleh oleh para petani melalui pembelian faktor produksi dengan harga yang murah dengan hasil produksi yang dijual dengan harga yang lebih tinggi. Efisiensi ekonomi akan tercapai ketika produktivitas faktor produksi meningkat dengan harga jual yang tetap tinggi. 

Penerapan praktis

Pertanian bioindustri merupakan sistem pertanian yang memanfaatkan limbah dan biomassa pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ramah lingkungan. Lahan yang digunakan untuk pertanian dipandang sebagai sumber daya alam sekaligus faktor produksi bagi industri makanan dan industri lainnya. Faktor produksi ini diubah menjadi bioenergi yang bebas limbah. Faktor produksi digunakan berkali-kali melalui proses pengurangan, pemanfaatan kembali dan daur ulang. Faktor produksi dalam pertanian bionindustri dikelola berdasarkan prinsip bioproses yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: WIkipedia

Selengkapnya
Faktor produksi

Manajemen Keuangan

Dividen

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Jenis-jenis dividen

Dividen dapat dibagi menjadi lima jenis dalam perusahaan sebagai berikut:

  1. Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Perusahaan publik biasanya membayarkan dividen ini secara berkala antara dua sampai empat kali dalam satu tahun dan dividen ini biasanya dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat dikeluarkannya dividen tersebut.
  2. Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar. Sehingga, para pemegang saham akan menerima saham lebih banyak setelah mendapatkan dividen saham ini.
  3. Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan. Jenis pembagian dividen seperti ini jarang dilakukan oleh perusahaan karena sulit dalam perhitungannya. Perusahaan yang melakukan dividen properti biasanya karena uang tunai yang ada di perusahaan sudah terlanjur masuk dalam investasi pada perusahaan lain.
  4. Dividen skrip; dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat janji hutang. Perusahaan akan membayarkan dividen ini pada waktu dan jumlah yang telah ditentukan sesuai surat janji hutang. Selain itu, surat hutang ini akan dikenakan bunga sampai uang tersebut dibayarkan kepada pemilik saham. Dividen skrip dipakai karena berkurangnya persediaan uang tunai dalam perusahaan yang akan menyebabkan perusahaan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang sura tersebut.
  5. Dividen likuidasi; diartikan sebagai bentuk pengembalian modal. Hal ini berlaku jika perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Perusahaan akan mengeluarkan dividen likuidasi jika masih memiliki sedikit sisa kekayaan yang dimiliki, sebaliknya jika tidak ada sisa kekayaan maka para pemegang saham tidak akan mendapat dividen.

Perusahaan bisa saja tidak membagikan dividen walau memperoleh laba, jika dalam kasus perusahaan ingin menggunakan laba perusahaan untuk tujuan melakukan ekspansi atau pengembangan usaha di masa datang ataupun proyek-proyek perusahaan yang sementara berjalan.

Istilah pada dividen

Dividend Payout Ratio (DPR)

Dividend Payout Ratio (DPR) adalah rasio seberapa banyak laba perusahaan yang dibagi menjadi dividen kepada pemegang saham. Contoh sederhana:

  • Laba bersih PT. ABC adalah Rp 1.000.000.000,-.
  • PT. ABC memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000,- kepada pemegang saham.
  • DPR = 500.000.000 / 1.000.000.000 * 100% = 50%.

Jadi, Dividend Payout Ratio (DPR) dari PT. ABC adalah 50%.

Dividend Per Share (DPS)

Dividend Per Share (DPS) adalah dividen per lembar saham. Angka ini didapat dari pembagian dividen perusahaan dengan jumlah total lembar saham.

Contoh sederhana:

  • PT. ABC memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000,- kepada pemegang saham.
  • Jumlah total lembar saham dari PT. ABC adalah 1 juta lembar.
  • DPS = 500.000.000 / 1.000.000 = Rp 500,-.

Jadi, Dividend Per Share (DPS) atau dividen per lembar yang diterima oleh pemegang saham adalah Rp 500,-

Dividend Yield

Dividend yield adalah perbandingan seberapa besar dividen yang dibagi perusahaan terhadap harga saham yang sedang beredar.

Contoh sederhana:

  • Dividend Per Share (DPS) dari PT. ABC adalah Rp 500,-.
  • Harga saham PT. ABC adalah Rp 10.000,-.
  • Dividend yield = 500 / 10.000 * 100% = 5%.

Jadi, dividend yield dari PT. ABC adalah 5%.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Dividen

Manajemen Keuangan

Divestasi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Dalam finansial dan ekonomi, divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah divisi kerjanya kepada pihak lain yang mampu memberikan harga penawaran paling tinggi. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.

Tujuan

Sebuah perusahaan melakukan divestasi dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban dan menambah pendapatan. Beban aset yang dimaksud seperti pajak, biaya perawatan, dan lainnya.
  2. Fokus pada bisnis yang lebih memberi keuntungan.
  3. Menghasilkan keuntungan besar di saat yang tepat, seperti menjual kembali instrumen investasi saat harga naik.
  4. Mengurangi potensi rugi yang lebih besar karena aset yang dijual tidak lagi menguntungkan.

Motif

Perusahaan memiliki beberapa motif atau alasan tertentu untuk divestasi. Motif divestasi terbagi menjadi dua yaitu motif internal dan motif eksternal. Adapun motif internal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:

  1. Fokus ke bisnis utama. Selain dilakukan oleh seorang individu, terhadap aset-aset pribadinya. Divestasi juga dilakukan oleh pemilik bisnis. Terutama, mereka yang memiliki lebih dari satu bisnis, yang berasal dari berbagai bidang. Divestasi dilakukan dengan cara menjual salah satu perusahaannya sehingga pemilik usaha dapat fokus ke usahanya yang lain. Selain itu, divestasi dapat dilakukan dengan cara menjual usahanya secara keseluruhan. Pilihan ini, dinilai menjadi pilihan yang bijak terutama jika pemilik usaha tidak memiliki modal lebih.
  2. Harga jual aset sedang tinggi. Alasan yang satu ini, tidak hanya dilakukan oleh pemilik bisnis yang memiliki aset di usaha lain. Tapi, juga individu yang memiliki aset pribadi yang digunakan sebagai tabungan semata. Mulai dari emas, properti, saham, dan lain-lain. Motif atau alasan yang satu ini dilakukan untuk menambah keuntungan pemilik bisnis atau individu pemilik aset. Aset yang dimiliki tentunya akan berkurang setelah melakukan penjualan namun jika dihitung jumlah kekayaannya mereka tergolong untung karena menjual aset dengan harga yang lebih mahal dari sebelumnya. Pertimbangan untuk melakukan divestasi dengan motif ini pun harus dipikirkan matang-matang. Apakah nantinya ingin memiliki aset di bidang yang sama lagi atau tidak.
  3. Mencegah kebankrutan. Bukannya menjual karena rugi, justru keputusan divestasi yang satu ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan. Setidaknya, untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu. Motif yang satu ini dilakukan setelah pemilik aset melakukan evaluasi terlebih dahulu. Terutama jika aset yang dimiliki merupakan sebuah usaha. Harus ada beberapa pertimbangan yang dilakukan, sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan ini.

Alasan eksternal sebuah perusahaan maupun individu melakukan divestasi biasanya berasal dari pihak berwajib. Seperti pemerintah setempat atau kreditur dari bank yang digunakan oleh pemilik usaha. Motif eksternal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:

  1. Merupakan aset milik negara. Hal ini biasanya terjadi pada kepemilikan tanah. Terutama, mereka yang mendapatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Hanya menggunakan patok sebagai tanda kepemilikan, tidak ada pengesahan secara hukum sehingga pemerintah berhak memaksa pemilik untuk melakukan divestasi dengan cara penggusuran atau pemindahan.
  2. Harta atau aset yang dimiliki merupakan barang sengketa. Misalnya, ternyata properti yang dibeli oleh seorang individu tersebut merupakan hasil dari kasus korupsi. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memaksa individu tersebut melakukan divestasi. Alasannya adalah, untuk menutupi kerugian yang diderita oleh negara karena secara tidak langsung aset tersebut dibeli menggunakan aset negara.
  3. Aset dijadikan jaminan. Pihak lainnya yang bisa memaksa seorang pemilik usaha atau individu untuk melakukan divestasi adalah kreditur. Terutama jika pemilik usaha atau individu tersebut memiliki utang yang tidak bisa dibayar sedangkan mereka memasukkan aset tersebut sebagai jaminan. Maka kreditur memiliki hak penuh untuk menyita barang yang dimiliki yang bersangkutan karena perjanjian yang dimiliki.

Contoh kasus

Contoh kasus divestasi di Indonesia dapat dilihat pada perusahaan BUMN Inalum dengan PT. Vale Indonesia (PTVI). PTVI mendivestasikan 20% sahamnya ke Inalum. Divestasi 20% saham PTVI merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) pada tahun 2014 antara PTVI dan pemerintah yang harus dilaksanakan lima tahun setelah amandemen tersebut. Kontrak karya PTVI akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kasus divestasi dapat ditemui pula pada divestasi PT Freeport Indonesia dengan Inalum. Inalum kini memegang 51,23% saham Freeport. Kepemilikan saham tersebut terdiri dari 41.23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua. 

Sementara itu, untuk mendapatkan 51,23% saham tersebut memerlukan dana sebesar 54 triliun rupiah. Untuk mendapatkan saham tersebut, Inalum menerbitkan surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Dimana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing. Selain divestasi saham sebesar 51%, Freeport juga berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga Januari 2022 atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan.

Metode divestasi

Beberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, Alcoa telah mendirikan sebuah online showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan komunikasi secara online, Alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan pertemuan.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Divestasi

Manajemen Keuangan

Pemegang Saham

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder) adalah pihak yang memiliki saham pada suatu perusahaan. Pada perusahaan besar, pemegang saham mewakilkan kepemiikan sahamnya kepada pihak manajemen perusahaan. Sementara pada perusahaan kecil, pemegang saham sekaligus menjadi pihak manajemen perusahaan. 

Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan yang diberi modal. Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan harga saham yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan laba perusahaan. Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh manajemen kas yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.

Fungsi

Teori keagenan

Teori keagenan merupakan teori yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan pihak manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan pihak manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah. Pemegang saham berperan sebagai prinsipal yang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan. 

Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi pekerjaan. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan salah satu bentuk tata kelola perusahaan. 

Pihak manajemen perusahaan khususnya manajemen keuangan ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.

Kedudukan

Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu pemangku kepentingan. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan. Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai dengan keinginannya. Sementara itu, tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada pemegang saham adalah mengembalikan investasi yang diberikan oleh pemegang saham.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utangdari pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang yang dimiliki oleh perusahaan.Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang telah diberikan kepada perusahaan.

Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan terbatas dengan nilai yang melebihi pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.

Bank

Pada lembaga keuangan berbentuk bank, pemegang saham merupakan pemberi modal yang utama. Pemegang saham menjadi penyerap modal ketika bank mengalami kerugian. Di dalam bank, modal yang diberikan oleh pemegang saham harus selalu ada, tetapi bank tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan.

Hak

Hak pemegang saham di dalam suatu perusahaan diatur dalam tata kelola perusahaan yang berperan dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.Para pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.

Hak pemilik saham biasa

Pemegang saham biasa dapat memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham. Hak suara ini tidak dimiliki dan tidak diberikan kepada pemilik saham preferen. Rapat umum pemegang saham merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi bagi perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan perusahaan.

Hak bersama

Hak memesan efek terlebih dahulu

Hak memesan efek terlebih dahulu merupakan hak pembelian saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.

Hak untuk mengetahui informasi keuangan

Dalam suatu perusahaan terkadang pemegang saham tidak mengambil peran sebagai pihak manajemen perusahaan. Karenanya, pemegang saham memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui masa depan perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan. Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan. Keputusan akhir dari pemegang saham terhadap investasi pada suatu perusahaan dilakukan dengan analisis laporan keuangan.

Pada badan usaha, pihak manajemen dan pemegang saham melakukan komunikasi atas informasi keuangan melalui surat pemegang saham. Isi surat pemegang saham adalah peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dengan dampak yang besar. Peristiwa-peristiwa ini terjadi pada masa lalu. Peristiwa ini umumnya terjadi setahun terakhir sebelum surat pemegang saham diterbitkan. Selain informasi keuangan, surat pemegang saham juga berisi filosofi yang dianut oleh pihak manajemen, manajemen strategis dan program yang akan dilaksanakan di masa depan.

Kebijakan

Kebijakan lindung nilai

Kebijakan lindung nilai adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada pasar valuta asing yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai,biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.

Kebijakan dividen

Kebijakan dividen diberlakukan sebagai bentuk balas jasa atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.

Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam pasar modal yang memperjualbelikan kepemilikan saham. Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

Pengalihan hak

Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui emiten. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan surat berharga komersial dan emisi di bursa. Pemegang saham umumnya melakukan merger untuk meningkatkan laba aktual maupun laba masa depan. Pemegang saham perusahaan yang diambil alih (pemegang saham lama) dapat memperoleh laba dalam jumlah besar ketika pengambil-alihan terjadi akibat merger. Perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki kinerja yang tidak mencapai nilai potensialnya sehingga memberikan laba bagi pemegang saham perusahaan yang diambil alih. Laba juga diperoleh oleh pemegang saham perusahaan yang diambil alih karena perusahaan pengambil alih memperoleh laba secara ekonomi. Sementara itu, pemegang saham perusahaan pengambil alih tidak memperoleh keuntungan dengan nilai yang berarti.

Konflik

Pemegang saham dapat mengalami konflik dengan pihak manajemen keuangan. Sumber konfliknya adalah masalah kebijakan dividen. Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan keberlangsungannya di masa depan dapat diwakili oleh jumlah dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham. Laba ditahan dapat terbentuk ketika perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan laba kepada para pemegang saham. Adanya laba ditahan menguntungkan pihak manajemen keuangan perusahaan karena menjadi sumber pendanaan internal perusahaan yang dapat membiayai ekspansi perusahaan secara hemat dari segi biaya modal. Sebaliknya, pemegang saham menginginkan aliran kas yang merupakan tujuan utama setiap investor dengan adanya pembagian dividen. Ditundanya pembayaran dividen oleh perusahaan akan memberikan pandangan yang buruk kepada investor bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan buruk.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Pemegang Saham

Manajemen Keuangan

Pengelola Investasi Global

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Pengelola investasi global atau secara umum lebih dikenal dengan istilah hedge fund adalah kontrak investasi kolektif privat yang dikenakan biaya imbal jasa berbasis kinerja (performance fee) dan biasanya ditawarkan secara terbatas kepada investor kelas atas. Di Amerika hedge fund hanya ditawarkan kepada investor terakreditasi saja, dan karena pembatasan inilah maka hedge fund dikecualikan dari aturan-aturan SEC, NASD dan lembaga regulator lainnya.

Aktivitas hedge fund adalah dibatasi dengan suatu perjanjian yang mengatur mengenai pengelolaan dana secara khusus, sehingga hedge fund ini dapat menerapkan strategi investasi yang rumit, melakukan transaksi "long" atau "short selling" aset, melakukan transaksi perdagangan berjangka, swap dan ataupun transaksi derivatif lainnya. Hedge fund ini sering kali melakukan pula lindung nilai investasi mereka terhadap pergerakan harga ekuitas dan bursa, sebab target utama mereka adalah menghasilkan imbal hasil yang tidak berhubungan erat dengan pasar keuangan pada umumnya.

Pada banyak negara, hedge fund dilarang untuk memasarkan jasanya kepada investor yang tidak terakreditasi tidak seperti aturan pada dana investasi ritel seperti reksadana dan dana pensiun . Hedge fund ini adalah perusahaan pengelola aset gabungan yang dilakukan secara privat dan oleh karena akses pemasarannya kepada publik dibatasi oleh peraturan pemerintah maka sedikit sekali bahkan tidak ada kewajiban bagi hedge fund ini untuk menyampaikan informasi privat mereka kepada publik.

Asal usul dan perkembangannya

Istilah hedge fund berasal dari cara pengelolaan dana yang ditemukan oleh Alfred Winslow Jones pada tahun 1949. Strategi A.W. Jones' ini adalah melakukan penjualan dengan cara "short" atas saham sewaktu ia melakukan pembelian saham lainnya, jadi dengan demikian telah dilakukan lindung nilai atas risiko pasar. Banyak "pangkalan investasi", "sindikat investasi", "kemitraan investasi" ataupun "dana oportunis" yang memiliki karakteristik berbeda-beda dalam dunia modern ini yang telah beroperasi sudah sejak lama sekali. Namun Jones adalah yang pertama kali melakukan kombinasi short selling, penggunaan daya ungkit (leverage), struktur kemitraan terbatas guna menghindari aturan, dan mengenakan 20% imbalan insentif untuk kompensasi atas perannya sebagai "mitra pengelola", dan oleh karenanya Jones diakui sebagai "bapak" (penemu) dari industri hedge fund.

Hingga hari ini lindung nilai masih dilakukan dengan cara melakukan secara bersamaan transaksi pembelian saham secara long dan penjualan saham secara short, bahkan beberapa hedge fund sama sekali tidak memperdagangkan saham dan hanya melakukan transaksi pada instrumen keuanganlainnya termasuk kontrak berjangka komoditi, opsi, valuta asing dan surat hutang negara berkembang.

Aset yang dikelola oleh industri hedge fund ini berdasarkan data yang diumumkan oleh Chicago-based Hedge Fund Research Inc (HFR) pada kwartal kedua tahun 2006 total keseluruhannya bernilai 1.225 triliun USD . Angka ini naik sebanyak 20% dari tahun sebelumnya dan dua kali lipat dibandingkan tahun 2003. on the previous year and nearly twice the total three years earlier.

Oleh karena hedge fund menggunakan "daya ungkit" atau menggunakan utang untuk melakukan investasi, posisi transaksi yang dapat dilakukannya dipasar keuangan adalah lebih besar daripada aset sesungguhnya yang dikelola. Hedge fund di Amerika telah berangsur-angsur menjadi "pemegang saham aktif" dengan cara mengamblil porsi saham yang cukup besar pada perusahaan dan melakukan pengambil alihan ataupun melakukan tekanan terhadap peningkatan kinerja manajemen.

Imbal jasa

Biasanya manajer hedge fund akan mengenakan dua macam biaya sebagai imbal jasa yaitu imbal jasa berbasis kinerja (performance fee) dan imbal jasa manajemen dalam bentuk persentase. Besaran imbal jasa manajemen ini umumnya berkisar antara 1.5% hingga 2.0%.

Imbal jasa berbasis kinerja

Imbal jasa berbasis kinerja atau lebih umum dikenal sebagai performance fee, dihitung secara persentase berdasarkan keuntungan / imbal hasil yang diperoleh sebagai hasil dari dana yang dikelola, sehingga makin besar hasil yang diperoleh maka makin besar imbal jasa yang diperoleh hedge fund. Pada umumnya, hedge fund mengenakan imbal jasa kinerja ini sebesar 20% dari pendapatan kotor yang diterima, namun rentang biaya ini sangat lebar dan berbeda-beda bahkan pada hedge fund ternama imbal jasa ini dikenakan lebih besar lagi.

Manajer pengelola mendalihkan bahwa imbal jasa berbasis kinerja membantu untuk menyelaraskan antara kepentingan manajer dan kepentingan investor secara lebih baik dibandingkan dengan imbal jasa dengan sistem "flat" yang tetap harus dibayarkan walaupun kinerjanya buruk. Namun pengenaan imbal jasa berbasis kinerja ini dikritik oleh banyak orang termasuk investor terkemuka Warren Buffett. 

Sebagai pemberian kepada manajer suatu insentif untuk mengambil risiko bahkan risiko yang besar yang merupakan suatu kebalikan dari imbal hasil besar dalam jangka waktu panjang. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini maka sering kali digunakan sistem "High water mark", di mana manajer hanya memperoleh imbal hasil apabila nilai dari dana yang dikelolanya telah mencapai nilai bersih tertinggi dari yang pernah dicapai pada periode sebelumnya. Beberapa hedge fund menggunakan sistem hurdle rates di mana imbal jasa tidak akan dikenakan hingga kinerja tahunan dari dana yang dikelola melampaui suatu nilai acuan seperti obligasi pemerintah atau suatu persentase tetap pada suatu jangka waktu tertentu.

Struktur hukum

Struktur hukum digunakan dalam menentukan kewajiban perpajakan bagi investor. Banyak hedge fund memiliki domisili hukum offshore pada negara-negara yang tidak berhubungan baik dengan manajer, investor, ataupun kegiatan operasional dari investasi dana, dengan tujuan agar pajak hanya dikenakan pada investor dan tidak dikenakan pajak tambahan pada dana yang dikelola.

Untuk para investor yang menjadi subjek pajak di Amerika, hedge fund sering kali dibuat dalam struktur "kemitraan terbatas" sebab jenis ini mendapatkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan di Amerika. Manajer hedge fund (yang biasanya dalam bentuk perusahaan) adalah "mitra umum" atau manajer dan si investor adalah "mitra terbatas" atau anggota. Dana tersebut dikumpulkan dalam suatu kemitraan atau perusahaan dan "mitra umum" atau manajer akan melakukan segala keputusan investasi.

Untuk investor di luar Amerika dan lembaga pemerintah Amerika yang tidak dikenakan pajak di Amerika (seperti dana pensiun) di mana mereka tidak memperoleh keuntungan dari bentuk "kemitraan" ini maka sering kali struktur bagi investor tipe ini sdi buat dalam bentuk dana offshore atau unit trustataupun dalam bentuk perusahaan investasi.

Pada akhir tahun 2004, tercatat 55% dari hedge fund, yang mengelola hampir 2/3 dari total dana kelolaan, terdaftar pada Offshore Financial Centre. Lokasi offshore yang amat terkenal adalah di Cayman Islands kemudian British Virgin Islands dan Bermuda. Lokasi onshore ini adalah jauh lebih penting dalam artian lokasi manajer hedge fund. Kota New York dan wilayah Gold Coast di Connecticut (biasanya Stamford, Connecticut and Greenwich, Connecticut) yang merupakan lokasi utama dari para manajer hedge fund dengan jumlah dua kali lipat dari jumlah hedge fund yang berada di London.

Peraturan offshore

Banyak pusat keuangan offshore tampaknya mendukung pendirian hedge fund dengan menawarkan beberapa kombinasi layanan jasa, penerapan perpajakan yang menguntungkan, peraturan yang bersahabat dengan dunia bisnis dengan pusat keuangan yang utama termasuk di Cayman Islands, Dublin, Luxembourg, British Virgin Islands dan Bermuda. Diperkirakan Cayman Islands adalah pusat dari sekitar 75% dari hedge fund dunia, yang menguasai pangsa pasar hampir setengah dari industri hedge fund dengan nilai diperkirakan mencapai 1,225 triliun USD.

Transparansi

Beberapa hedge fund, utamanya di Amerika, tidak menggunakan jasa pihak ketiga sebagai bank kustodian yang menyimpan aset mereka, di mana hal ini dapat membawa dampak terjadinya konflik kepentingan dan dalam kasus yang lebih ekstrem lagi dapat menimbulkan kecurangan. Perusahaan manajemen hedge fund terkemuka.

Seringkali juga dikenali sebagai perusahaan manajemen investasi alternatif 

  • Amaranth Advisors
  • BluMont Capital
  • Bridgewater Associates
  • Caxton Associates
  • Citco Fund Services
  • Centaurus Energy
  • Citadel Investment Group
  • D. E. Shaw & Co.
  • Fortress Investment Group
  • Goldman Sachs Asset Management
  • Long Term Capital Management
  • Man Group
  • Pirate Capital LLC
  • Renaissance Technologies
  • SAC Capital Advisors
  • Soros Fund Management
  • SRR Capital LLC
  • Terminology
  • Commodity pool
  • Derivatives market
  • Investment fund
  • Venture capital

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Pengelola Investasi Global

Manajemen Keuangan

Perusahaan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi

Jenis-jenis

Berdasarkan jenis usaha

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Berdasarkan kepemilikan

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
  • Daftar perusahaan elektronik dan teknologi dengan antara lain: Samsung, LG, Google, Polytron, Sharp, Panasonic, Sanyo, Evercoss, Advan, Daikin, Mitsubishi Electric, Xiaomi, Oppo, Realme, Huawei, Lenovo, Sanken, Cosmos, Maspion, Coway, Denpoo, Aqua, Sony, Apple, Nokia, Infinix, Philips, Changhong, TCL, Fujitsu, Energizer, Oneplus, HTC, Haier, Hisense, Mito, Toshiba, ZTE, Nikon, Niko, Axioo, Electrolux, Hitachi, Maxtron, dan Miyako.

Bentuk perusahaan di Indonesia

  • CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
  • FA - Firma
  • Koperasi - Kooperatif
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Perdata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

Badan Usaha dan Badan Hukum

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu

Perusahaan badan hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan umum, Perusahaan perseroan (Persero).

Perusahaan bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Salah satu contoh perusahan bukan badan hukum adalah perusahaan perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah

  • Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
  • Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
  • Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
  • Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):

  • Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
  • Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  • Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
  • Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Unsur-unsur perusahaan

  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

Perusahaan multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.

Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri. Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Bentuk perusahaan di Amerika Serikat Jenis Perusahaan

  • Sole proprietorship
  • Trust
  • General Partnership
  • LP
  • LLP
  • LLLP
  • LLC, LC, Ltd. Co.
  • PLLC
  • Corp., Inc.
  • PC or P.C
  • Doing Business As

Inggris

Proses bentuk perusahaan di Inggris umumnya disebut pembentukan perusahaan. Inggris adalah salah satu lokasi tercepat untuk punya bentuk perusahaan, dengan proses elektronik sepenuhnya dan perputaran yang sangat cepat oleh Companies House. Catatan yang dilakukan oleh Companies House saat ini hanya butuh lima menit untuk diproses dan mengeluarkan sertifikat pendirian untuk aplikasi elektronik. 

Jenis perusahaan

  • Ada banyak jenis perusahaan Inggris:
  • Perusahaan terbatas publik (PLC)
  • Perusahaan swasta dibatasi oleh saham (Ltd.)
  • Perusahaan dibatasi oleh jaminan
  • Perusahaan tidak terbatas (Tidak Terbatas)
  • Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP)
  • Perusahaan minat masyarakat
  • Masyarakat industri dan hemat (IPS)
  • Piagam Kerajaan (RC)

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Perusahaan
« First Previous page 2 of 4 Next Last »