Ketenagakerjaan
Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karier tenaga kerja.
Di Eropa dan Malaysia secara garis besar dapat dibagi menjadi pendidikan dan pelatihan vokasi tahap awal (IVET) dan pendidikan dan pelatihan vokasi tahap lanjutan (CVET)[1].IVET adalah pendidikan dan pelatihan sebelum masuk dunia kerja pada sistem pendidikan dan pelatihan yang relevan [1].CVET adalah pendidikan dan pelatihan sesudah masuk dunia kerja, termasuk di dalamnya adalah pelatihan bagi pekerja yang mencari pekerjaan baru setelah di-PHK dan pelatihan di dalam internal perusahaan[1].IVET mengacu pada pendidikan vokasi[1].
Di Indonesia, pelatihan kerja merupakan salah satu dari tiga pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, yaitu: standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen.
Eropa
Inggris
CVCET di Inggris dijalankan oleh Further Education (FE) di bawah koordinasi Department for Bussiness, Inovations and Skills[2][1]. FE menawarkan kualifikasi level pemula hingga level 3 pada National Vocational Qualification[1].
Jerman
Wajib belajar di Jerman berlaku sampai dengan anak berusia 15 tahun, bagi yang memilih untuk bekerja setelah usia 15 tahun, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja di sekolah vokasi sambil bekerja di perusahaan sampai berusia 18 tahun (dual sistem)[1]. Terdapat sekitar 350 jenis pelatihan kerja[1].
Asia
Malaysia
CVET di Malaysia dilaksanakan oleh NDTS di bawah Kementerian Sumber Manusia, berupa pelatihan pemagangan mengacu pada dual sistem di Jerman[1].
Secara terpisah CVET juga dilaksanakan di masing-masing negara bagian[1].
Jepang
Pelatihan kerja di Jepang diselenggarakan oleh negara melalui Sekolah Pengembangan Kemampuan bagi Disabilitas (障害者職業能力開発校) serta Politeknik Pengembangan Kemampuan Kerja (職業能力開発大学校) (julukan: Politeknik College) dan (職業能力開発促進センター) (julukan: Politeknik Center), juga diselenggarakan oleh masing-masing prefektur melalui Sekolah Pengembangan Kemampuan Kerja (職業能力開発校) dengan nama yang berbeda di tiap prefektur.
Sumner: id.wikipedia
Ketenagakerjaan
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono mengungkapkan identitas para pekerja asing yang disebut menempati jabatan profesional selama periode 2019-2021.
Menurut Suhartono, mereka yang disebut sebagai profesional umumnya adalah para pekerja teknis. "Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi, misalnya untuk pemasangan alat-alat berat," kata Suhartono dalam rapat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
Dia melanjutkan, teknisi asing itu dibutuhkan untuk memudahkan terjemahan bahasa asing pada alat-alat berat. Hal ini karena beberapa petunjuk pada alat berat itu disebut berbahasa asing. "Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya (petunjuk alat) dari negara asal mereka, jadi ini membutuhkan," klaim Suhartono.
Suhartono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mengenai data pekerja asing profesional yang disebut begitu banyak. Charles sebelumnya mempertanyakan mengapa jumlah pekerja asing yang memiliki jabatan profesional begitu banyak hingga mencapai angka 40.000.
"Pak Dirjen, boleh dijelaskan enggak ini profesional maksudnya apa. Dan definisi profesional itu kan luas sekali begitu," kata politikus PDI-P itu.
Sebelumnya, 40.000 orang pekerja asing dengan level jabatan profesional berada di Indonesia selama periode 2019-2021. Hal ini diungkapkan Suhartono dalam rapat Panja Komisi IX DPR bersama pemerintah, Selasa.
"Berdasarkan level jabatan, pada 2019, untuk advisor atau consultan sebanyak 27.241. Direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, dan manager sebanyak 23.082. Untuk profesional, sebanyak 46.724," kata Suhartono.
Pada tahun berikutnya yaitu 2020, jumlah pekerja asing profesional di Indonesia mengalami penurunan menjadi 41.906. Kemudian, pekerja asing yang menjabat konsultan ada sebanyak 21.600 di tahun yang sama. Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi perusahaan sebanyak 9.956, Komisaris sebanyak 718, dan manajer 19.941 orang.
"Untuk tahun 2021, Konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, dan manager sebanyak 19.127, dan profesional sebanyak 38.745," jelasnya.
Sumber: kompas.com