Bina Konstruksi

Kenapa Alat Berat Konstruksi Selalu Warna Kuning? Adakah Warna Lainnya? Ini Jawaban Akun Kementerian PUPR

Dipublikasikan oleh Admin pada 11 Maret 2022


JURNAL MEDAN - Jika anda akrab dengan dunia konstruksi dan perkembangannya tentu sudah biasa dengan warna kuning yang selalu menjadi warna tunggal alat-alat berat.

Ya, warna kuning selalu menghiasi alat berat dunia konstruksi, mulai dari kendaraan konstruksi yang mengerjakan proyek hingga semuanya selesai digarap.

Akun Instagram Kementerian PUPR (@kemenpupr) menjawab pertanyaan tersebut dengan sangat baik.

"Min, kenapa sih alat-alat berat konstruksi seperti ekskavator, roller, dan sebagainya selalu dicat dengan warna kuning?," demikian pertanyaan yang diposting akun tersebut, Kamis 12 Agustus 2021.

Akun @kemenpupr menyatakan pemilihan warna kuning di kendaraan konstruksi ada tujuannya dan bukan asal-asalan.

"Sebab warna dapat mempengaruhi emosi manusia," tulis akun tersebut.

Alat berat umumnya digunakan dalam pekerjaan yang berisiko yang tinggi dan berbahaya, seperti di area konstruksi, tambang, bahkan bahkan sampai ke dalam tanah.

Sumber: pikiran-rakyat.com

 

Selengkapnya
Kenapa Alat Berat Konstruksi Selalu Warna Kuning? Adakah Warna Lainnya? Ini Jawaban Akun Kementerian PUPR

Bina Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi Merupakan Kunci Dalam Perwujudan Pengembangan Infrastrukstur Nasional Yang Berdaya Saing

Dipublikasikan oleh Admin pada 11 Maret 2022


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata di Indonesia. Sebagai wujud dukungan dalam mengembangkan infrastruktur kawasan Pariwisata di Indonesia dibutuhkan tenaga kerja konstruksi Indonesia yang dituntut berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur ke depan.

Mengingat arahan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menginstruksikan untuk terus mendorong dengan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para tenaga kerja konstruksi di Indonesia demi meningkatkan kapasitas kerja dan hasil pembangunan infrastruktur yang menjadi lebih baik.

Upaya  tersebut di implementasikan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dilakukannya kegiatan Sertifikasi Tukang Bangunan Umum (TBU) Sarana Hunian Wisata (Sarhunta) Super Prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di kawasan Borobudur, Jawa Tengah. Rabu, (24/6) s.d Jumat 26 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi secara resmi memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan besarnya manfaat pembangunan infrastruktur terpadu (hunian, jalan, dll) di kawasan wisata Borobudur dan kawasan wisata strategis super prioritas lainnya di Indonesia sebagai upaya dari pemerintah memunculkan pusat-pusat ekonomi baru berbasis wisata berkelas internasional. Selanjutnya ia juga mengatakan pentingnya penerapan protokol COVID-19 dalam setiap pelaksanaan proyek bagi seluruh PPK demi menjaga keberlangsungan kesehatan pekerja dan seluruh pihak yang terlibat di dalam proyek tersebut.

“Saya mengapresiasi peran PPK dan Tenaga Kerja Konstruksi dalam membangun pekerjaan besar infrastruktur di tengah wabah pandemi Covid – 19, ini bukanlah pekerjaan yang mudah, untuk itu saya berpesan seluruh protocol harus dilakukan dengan baik ” Ujar Khalawi.

Dikesempatan yang sama Kepala Balai Jasa Konstruksi Wil IV Surabaya Edy Irwanto juga menyampaikan sambutannya mengatakan untuk menekankan pentingnya sertifikasi mengingat adanya sanksi bagi pengguna dan penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yg tidak bersertifikat.

“Dalam meningkatkan kemampuan SDM konstruksi memerlukan upaya pembinaan yang berkelanjutan agar menghasilkan tenaga-tenaga yang produktif dan kompeten, sehingga perlu dilakukan peningkatan keterampilan dan keahlian melalui pelatihan, pengujian, termasuk juga program praktik di lapangan berbasis kompetensi” Ujar Edy Irwant

Program besar pembangunan infrastruktur tidak akan berjalan tanpa dukungan para tenaga kerja konstruksi yang bekerja di lapangan, oleh karenanya harapan besar dari kegiatan peningkatan skill dan Kompetensi tenaga kerja konstruksi berdampak kepada kesejahteraan tenaga kerja konstruksi karena besaran upah yang diterima mengacu billing rate atau standar upah yang sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat yang dimiliki melalui program sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Kegiatan ini diikuti total +/- 174 orang peserta untuk jabatan kerja Tukang Bangunan Umum dari 5 desa (desa Mendut, Wanurejo, Borobudur, Karangrejo, Ngadiharjo, Tuksongo, Kembanglimus).

Pembukaan kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Ngadirejo Kab Magelang dengan dihadiri oleh Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan melalui video conference, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Edy Irwanto, Kabalai Pelaksana Perumahan Jawa III, Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan LPJK Provinsi Jawa Tengah hadir di lokasi kegiatan. Kegiatan dilaksanakan di dua (2) lokasi yaitu desa Ngadirejo dengan 32 orang peserta dan desa Karangrejo 20 orang peserta. (Har)

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Tenaga Kerja Konstruksi Merupakan Kunci Dalam Perwujudan Pengembangan Infrastrukstur Nasional Yang Berdaya Saing

Bina Konstruksi

Kunci Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur, Pelaku Konstruksi Harus Samakan Pemahaman Terhadap Kontrak Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 11 Maret 2022


DJBK_Jakarta. Kontrak kerja konstruksi sangat krusial dalam proses awal penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itulah pemahaman dari pelaku konstruksi terhadap kontrak konstruksi sangatlah penting.

“Pemahaman terhadap isi kontrak kerja konstruksi harus sama oleh para pelaku konstruksi, sebab dengan pemahaman yang sama terhadap hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kontraktor dan konsultan akan menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan konstruksi yang pada gilirannya menentukan keberhasilan Pembangunan Infrastruktur”, demikian disampaikan Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Peran dan Posisi Konsultan dalam Metode Rancang Bangun (Desain and Build) yang diselenggarakan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Rabu (29/07) di Jakarta.

Lebih lanjut Putut menjelaskan tentang peran konsultan manajemen konstruksi, yaitu konsultan yang menunjuk tenaga ahli konsultan dan diberikan wewenang untuk bertindak atas nama konsultan dalam kontrak. Tugas dari tenaga ahli tersebut adalah membantu pengguna jasa melakukan persetujuan/penolakan perubahan kontrak, persetujuan terhadap pengajuan personel, melakukan analisis terhadap klaim penyedia/pengguna jasa, peninjauan kembali dokumen, penentuan sanksi, wanprestrasi dan keterlambatan dan membantu menyusun berita acara.

Konsultan manajemen konstruksi adalah tenaga ahli dengan jabatan kerja Supervision engineer, Inspection engineer, quality engineer Quantity Engineer, Healt Safety Enviroment (HSE) dan Contract Spesialist. Seorang Contract Specialist bertanggung jawab meneliti dokumen kontrak, mengidentifikasi, memeriksa, dan memastikan penyebab variasi yang terjadi akibat adendum kontrak, menganalisis implikasi dari adendum kontrak dan memberikan intrepretasi dari bahasa kontrak.

Dalam persiapan pembuatan kontrak terdapat alur pelaksanaan kontrak yaitu prosedur kontrak diberikan secara lengkap untuk menimbulkan kepastian. Ada batasan waktu yang dinyatakan dalam kesepakatan dan kemudian ada tindak lanjut atau putusan. Setelah itu, terdapat pemberitahuan atau komunikasi sesuai dalam kontrak dalam bentuk surat atau email kepada   para pihak dan konsultan. Penerimaan pemberitahuan merupakan waktu memulainya prosedur terkait  seperti pengiriman salinan kepada konsultan atau pihak terkait. Apabila kegagalan dalam menerbitkan dan/atau keterlambatan pemberitahuan menggugurkan klaim dan dianggap sebagai persetujuan atau penyataan tidak berkeberatan.

“Sebaiknya para konsultan dan kontraktor menyamakan persepsi dalam masa tender dan dokumen kontrak dipahami sedetail mungkin, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat kontrak tersebut sudah disetujui atau ditandatanggani.” Ungkap Putut Marhayudi.

Menurut Putut, kontrak konstruksi lebih mendekati seni dalam melakukan mitigasi risiko. Dengan melakukan memahami dokumen kontrak sebelum pembuatan kontrak dapat menghindari terjadinya kecelakaan atau sengketa penyelenggaraan konstruksi dan mewujudkan terselenggaranya tertib penyelenggaran konstruksi .

Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari yaitu 28 – 29 Juli 2020 dalam bentuk webinar secara virtual atau melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari berbagai Badan Usaha dari seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi Kepala Subdirekotrat kontrak konstruksi dan Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Kunci Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur, Pelaku Konstruksi Harus Samakan Pemahaman Terhadap Kontrak Konstruksi

Bina Konstruksi

68.178 Sertifikat Jasa Konstruksi Telah Terbit, Ini Rinciannya

Dipublikasikan oleh Admin pada 11 Maret 2022


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono mengatakan hingga September 2021 LPJK telah mengeluarkan sebanyak 68.178 sertifikat jasa konstruksi.

"Jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK adalah sebanyak 68.178 sertifikat," kata Taufik di Auditorium Kementerian PUPR, Selasa (05/10/2021). Total sertifikat tersebut meliputi 17.724 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 14.460 Sertifikat Keahlian dan 35.994 Sertifikat Keterampilan (SKT).

Tahun 2021, LPJK menargetkan sertifikasi 90.000 badan usaha konstruksi. "Jadi masih tersisa sekitar 72.276 SBU dari target yang ditetapkan dan masih akan dilakukan hingga akhir tahun ini," ujarnya. 

Melalui Sistem OSS SBU dilakukan untuk mendorong kinerja konstruksi di Indonesia. Selain itu, juga membuktikan bahwa suatu perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi bidang

"Tujuan SBU sendiri adalah agar pelaksanaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi lebih tertib administrasi," imbuh Taufik. Selain SBU, LPJK juga mempercepat sertifkasi TKK meliputi SKT dan SKA. Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 70.000 TKK tersertifikasi.

LPJK akan terus menggencarkan kolaborasi dengan berbagai lembaga pelatihan baik miliki pemerintah atau swasta agar dapat meningkatkan pelatihan tenaga kerja konstruksi. Meski di tengah pandemi Covid-19 proses sertifikasi TKK masih berjalan normal. Hanya, prosesnya lebih mengandalkan teknologi informasi, di mana penyampaian materi pelatihan dilakukan secara online.

Sementara ada beberapa materi yang tetap dilaksanakan secara offline, misalnya seperti pelatihan operator crane dan yang lainnya.

"Tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam menjalankan pelatihan konstruksi," ucapnya. Untuk diketahui, Kementerian PUPR meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS), Selasa (05/10/2021).

Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar. Saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. 

Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS. "OSS ini upaya untuk mempercepat proses sertifikasi LSBU. Dengan begitu nantinya target sertifikasi itu bisa tercapai setiap tahunnya," ucap Taufik. 

Sumber: Kompas.com

 

Selengkapnya
68.178 Sertifikat Jasa Konstruksi Telah Terbit, Ini Rinciannya

Bina Konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS

Dipublikasikan oleh Admin pada 11 Maret 2022


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS). Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

“Saya sangat mengapresiasi acara ini, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif, termasuk usaha jasa konstruksi," kata Basuki dalam keterangannya, Selasa (05/10/2021). Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.

Untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 diamanatkan empat standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS. Keempatnya yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS.

Basuki minta kepada Dirjen Bina Konstruksi, Ketua LPJK, para Ketua Asosiasi Badan Usaha, Ketua LSBU agar secara bersama-sama memastikan pelaksanaan izin usaha, utamanya penerbitan lisensi LSBU, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui OSS.

"Melalui layanan ini saya juga berharap akan menurunkan potensi korupsi yang terjadi selama ini melalui layanan tatap muka (face to face service), serta mampu mereduksi adanya pungli," tegasnya. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK terintegrasi dengan Sistem OSS.

Hal ini tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi. “Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP," kata Yudha.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 22 September 2021 telah diterbitkan 17.724 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 14.460 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 35.994 Sertifikat Keterampilan (SKT). Sehingga jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 68.178 sertifikat.

LPJK telah menetapkan tiga asosiasi profesi yang terakreditasi selama masa transisi 2021 yaitu: Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L), Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO).

Hingga 30 September 2021, terdapat 6 (enam) lisensi LSBU yang telah diterbitkan dan siap untuk beroperasi. Mereka adalah Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT. Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri dan PT. Bina Mitra Rancang Bangun.

Selanjutnya, Yudha menerangkan proses penerbitan NIB itu hanya berlangsung maksimal tujuh menit dari awal mula proses pendaftaran dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sedangkan untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021 maksimal selama 30 hari kerja.

"Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS akan dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS," ucap dia. 
Sumber: kompas.com

 

Selengkapnya
Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
« First Previous page 4 of 4