JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono mengatakan hingga September 2021 LPJK telah mengeluarkan sebanyak 68.178 sertifikat jasa konstruksi.
"Jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK adalah sebanyak 68.178 sertifikat," kata Taufik di Auditorium Kementerian PUPR, Selasa (05/10/2021). Total sertifikat tersebut meliputi 17.724 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 14.460 Sertifikat Keahlian dan 35.994 Sertifikat Keterampilan (SKT).
Tahun 2021, LPJK menargetkan sertifikasi 90.000 badan usaha konstruksi. "Jadi masih tersisa sekitar 72.276 SBU dari target yang ditetapkan dan masih akan dilakukan hingga akhir tahun ini," ujarnya.
Melalui Sistem OSS SBU dilakukan untuk mendorong kinerja konstruksi di Indonesia. Selain itu, juga membuktikan bahwa suatu perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi bidang
"Tujuan SBU sendiri adalah agar pelaksanaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi lebih tertib administrasi," imbuh Taufik. Selain SBU, LPJK juga mempercepat sertifkasi TKK meliputi SKT dan SKA. Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 70.000 TKK tersertifikasi.
LPJK akan terus menggencarkan kolaborasi dengan berbagai lembaga pelatihan baik miliki pemerintah atau swasta agar dapat meningkatkan pelatihan tenaga kerja konstruksi. Meski di tengah pandemi Covid-19 proses sertifikasi TKK masih berjalan normal. Hanya, prosesnya lebih mengandalkan teknologi informasi, di mana penyampaian materi pelatihan dilakukan secara online.
Sementara ada beberapa materi yang tetap dilaksanakan secara offline, misalnya seperti pelatihan operator crane dan yang lainnya.
"Tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam menjalankan pelatihan konstruksi," ucapnya. Untuk diketahui, Kementerian PUPR meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS), Selasa (05/10/2021).
Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar. Saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/.
Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS. "OSS ini upaya untuk mempercepat proses sertifikasi LSBU. Dengan begitu nantinya target sertifikasi itu bisa tercapai setiap tahunnya," ucap Taufik.
Sumber: Kompas.com