Asosiasi Profesi

Ikatan Penerbit Indonesia

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 01 Juli 2024


Ikatan Penerbit Indonesia adalah perhimpunan profesi penerbit buku di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Mei 1950 di Jakarta. Pendirian Ikatan Penerbit Indonesia dipelopori oleh Sutan Takdir Alisjahbana, M. Jusuf Ahmad, dan Achmad Notosoetardjo dalam rangka nasionalisasi perhimpunan setelah kemerdekaan Negara Indonesia. Asas dan prinsip yang diterapkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia adalah asas Pancasila, gotong royong dan kekeluargaan.

Sejarah

Setelah kemerdekaan Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri negara berusaha menasionalisasikan segala perserikatan dan perusahaan asing yang ada di Indonesia. Sutan Takdir Alisjahbana, Mochammad Jusuf Ahmad, dan Ahmad Notosoetardjo mengambil inisiasi untuk menyatukan para penerbit buku yang ada di Indonesia ke dalam satu perhimpunan. Oleh karenanya, dibentuklah Ikatan Penerbit Indonesia pada tanggal 17 Mei 1950.

Setelah Ikatan Penerbit Indonesia terbentuk, maka diadakan rapat untuk menentukan para pemangku jabatan. Hasil rapat menetapkan Achmad Notosoetardjo sebagai Ketua dan Sutan Takdir Alisjahbana sebagai wakil ketua. Sedangkan Machmoed ditetapkan sebagai sekretaris, M. Jusuf Ahmad sebagai bendahara, dan John Sirie sebagai komisaris. Pada pendiri Ikatan Penerbit Indonesia terdiri dari empat belas penerbit.

Panca Daya

Ikatan Penerbit Indonesia memiliki satu rumusan cita-cita pendirian organisasi yang ditetapkan pada 4 Juli 1956. Rumusan ini dikenal dengan nama Panca Daya Ikatan Penerbit Indonesia. Panca Daya ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka mencerdaskan bangsa Indonesia, memajukan perbukuan nasional, dan mendukung perkembangan perpustakaan di Indonesia.

Rumusan panca daya ikatan penerbit Indonesia yaitu:

  • Pendirian perpustakaan desa sebagai bentuk usaha memperluas kesempatan membaca dan meningkatkan jumlah pembaca.
  • Pengembangan penerbitan buku pendidikan dan pengajaran dengan menggratiskan biaya alat pengajaran.
  • Penyebarkan karya cipta sastrawan indonesia melalui ekspor hak cipta dan ekspor buku.
  • Perlindungan hak cipta serta penerbitan buku-buku universitas dan buku-buku kesusastraan.
  • Pengembangan industri grafika untuk keperluan pencetakan buku.

Peran

Ikatan Penerbit Indonesia didirikan sebagai bentuk sumbangan aktif bagi pendidikan dan peningkatan peradaban Indonesia. Dengan demikian, peningkatan literasi nasional menjadi tujuan utamanya. Tujuan ini terkhusus lagi ditujukan bagi kehidupan publik dan perkembangan industri penerbitan buku. Dalam rangka mencapai tujuannya, Ikatan Penerbit Indonesia menjalankan fungsi sebagai sarana dan pusat komunikasi, informasi, konsultasi, advokasi. Selain itu, Ikatan Penerbit Indonesia juga berfungsi memberikan pelatihan untuk industri penerbitan buku di Indonesia.

Secara umum, peran Ikatan Penerbit Indonesia berperan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan buku dan memperjuangkan kepentingan anggota dan industri penerbitan buku di Indonesia. Pada skala nasional maupun internasional, Ikatan Penerbit Indonesia berperan dalam menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam bidang penerbitan buku dan turut berkontribusi dalam kegiatan-kegiatannya. Selain itu, Ikatan Penerbit Indonesia juga berperan dalam pengelolaan acara hukum dan kegiatan lain yang sejalan dengan dengan asas Pancasila, gotong royong, dan kekeluargaan.

Pimpinan

Pada awal pendirian Ikatan Penerbit Indonesia terdapat 5 jabatan penting yang menjadi pemimpin organisasi yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisaris. Berdasarkan kesepakatan para pendiri, Achmad Notosoetardjo ditetapkan sebagai Ketua dan Sutan Takdir Alisjahbana sebagai Wakil Ketua. Jabatan sekretaris diberikan kepada Machmoed dan jabatan Bendahara diberikan kepada M. Jusuf Ahmad. Sedangkan jabatan Komisaris diberikan kepada John Sirie.

Berikut daftar Ketua Ikatan Penerbit Indonesia di tiap periode:d

Periodisasi Ketua Ikatan Penerbit Indonesia

Unit usaha

Akademi dan penerbitan sastra Indonesia

Pada tahun 2012, Ikatan Penerbit Indonesia mendirikan akademi dan penerbitan sastra Indonesia. Akademi ini didirikan sebagai tempat pendidikan, pembelajaran dan pelatihan literasi, serta penulisan dan penerbitan buku. Akademi ini dapat diakses oleh para penerbit, penulis, editor, akademisi, praktisi media, dan masyarakat umum.

Borobudur Agency

Borobudur Agency merupakan agen penerbitan Ikatan Penerbit Indonesia yang memberikan bantuan promosi dan lisensi hak cipta konten Indonesia ke mancanegara kepada para penulis dan penerbit buku di Indonesia. Buku yang dipromosikan meliputi kategori bacaan populer dan bacaan nonfiksi. Bacaan populer berupa buku anak dan remaja, buku bergambar, buku masakan, buku busana muslim, buku gaya hidup, komik dan novel. Sedangkan buku nonfiksi berupa buku ilmu sosial, buku ilmu seni, buku ilmu budaya Indonesia, dan buku ajar. Borobudur Agency juga melakukan promosi perangkat lunak digital interaktif. Agen penerbitan asing dan penerbit buku menjadi mitra kerja dari Borobudur Agency.

Sumber artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Ikatan Penerbit Indonesia

Asosiasi Profesi

Ikatan Surveyor Indonesia

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 01 Juli 2024


Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) (Indonesian Surveyors Association) adalah asosiasi profesi bidang survei dan pemetaan yang didirikan pada tahun 1972. ISI berperan aktif dalam pengembangan profesi surveyor di Indonesia dan mendukung peran profesi surveyor dalam pembangunan nasional. Sampai dengan hari ini, tercatat lebih dari 6500 surveyor menjadi anggota ISI, dengan sebaran komisariat wilayah di 11 provinsi di seluruh Indonesia.

ISI menjadi satu-satunya asosiasi profesi di bidang survei dan pemetaan di Indonesia yang merupakan anggota dari Federasi Surveyor Internasional dan The ASEAN Federation of Land Surveying and Geomatics (ASEAN FLAG) atau Federasi Asosiasi Profesi Surveyor tingkat Asia Tenggara.

Sejak tahun 2017 ISI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi ISI (LSP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pranala nonaktif permanen, dan juga merupakan mitra dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LSP ini merupakan bagian dari upaya ISI untuk menciptakan sumber daya manusia di bidang survey dan pemetaan yang kompeten. ISI mengharapkan terciptanya One Certificate Policy, dimana satu sertifikat profesi surveyor dapat berlaku seluruh Kementerian/Lembaga.

Domisili

ISI berkantor di Ibu kota Negara Republik Indonesia, dengan alamat Wisma Angsana Unit U, Jl. Rawajati Timur No. 1 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta 12510, Indonesia

Ruang Lingkup Kegiatan

[ISI] Surveyor adalah orang perorangan yang mempunyai pendidikan Survey & Pemetaan yang melakukan kegiatan pengadaan Data Geospasial serta data lainnya dengan cara pengambilan langsung di lapangan guna memenuhi kebutuhan pembangunan Informasi Geospasial.

Ruang lingkup kegiatan Surveyor :

  1. Survey Terestris untuk pembuatan peta wilayah (Ilmu ukur wilayah )
  2. Survey Hidrogafi
  3. Survey Foto Udara
  4. Survey Citra Satelit
  5. Survey Kadasteral
  6. Sistem Informasi Geografis (GIS)

Pengurus ISI

Kepengurusan ISI terdiri dari :

  • Pengurus Pusat
  • Dewan Etik
  • Pengurus Komisariat Wilayah

Pengurus Pusat ISI saat ini dipimpin oleh Viviani Suhar sejak 27 Oktober 2021, dengan Wakil Ketua Umum I Sofan Prihadi, Wakil Ketua Umum II Taufik Kusetyohadi, Wakil Ketua Umum III Moh. Masykur, Sekretaris Jenderal Amri Chatib dan Bendahara Umum Gilang Wirata

Sejarah Kepemimpinan

  • 2021-sekarang Viviani Suhar
  • 2017-2020 Virgo Eresta Jaya
  • 2014-2017 Virgo Eresta Jaya
  • 2011-2014 Budi Andono Soehandi
  • 2008-2011 Wenny Rusmawar Idrus
  • 2005-2008 Benny
  • 2002-2005 Sobar Sutisna
  • 1999-2002 Kurdinanto Sarah
  • 1996-1999 Rizal Anshari
  • 1993-1996 R.W. Matindas
  • 1990-1993 Paul Suharto
  • 1987-1990 Paul Suharto
  • 1984-1987 Tranggono
  • 1981-1984 Pranoto Asmoro
  • 1978-1981 Pranoto Asmoro
  • 1975-1978 Soekotjo Tjokrosoewarno
  • 1972-1975 Soekotjo Tjokrosoewarno

Continuing Professional Development (CPD)

Continuing Professional Development atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah cara yang profesional  untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Pencapaian CPD harus melibatkan pendekatan terstruktur untuk belajar yang  meliputi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman praktis. CPD penting untuk :

  1. Meningkatkan kompetensi profesional Anggota baik keuntungan sendiri, klien, pengusaha dan masyarakat umum
  2. Mempertahankan kompetensi Anggota secara profesional
  3. Mematuhi peraturan yang berlaku di bidang profesi surveying
  4. Memperoleh pengetahuan yang diperlukan untuk bidang bisnis lainnya
  5. Memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk promosi , seperti keahlian manajemen
  6. Meningkatkan perkembangan keahlian dan pengetahuan anggota serta kemajuan teknologi  dibidang surveying

Komisariat Wilayah

Sampai saat ini ISI telah mempunyai komisariat wilayah di 11 provinsi di seluruh Indonesia

1. Komisariat Wilayah Jawa Barat

2. Komisariat Wilayah Jawa Tengah

3. Komisariat Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

4. Komisariat Wilayah Jawa Timur

5. Komisariat Wilayah Sumatera Barat

6. Komisariat Wilayah Riau

7. Komisariat Wilayah Kepulauan Riau

8. Komisariat Wilayah Kalimantan Timur

9. Komisariat Wilayah Lampung

10. Komisariat Wilayah Sumatra Utara

11. Komisariat Wilayah Bali

Sumber artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Ikatan Surveyor Indonesia

Asosiasi Profesi

Peraturan dan Lisensi di Bidang Teknik

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 11 Juni 2024


Regulasi dan lisensi di bidang keinsinyuran ditetapkan oleh berbagai yurisdiksi di dunia untuk mendorong kehidupan, kesejahteraan masyarakat, keselamatan, kesejahteraan, lingkungan, dan kepentingan lain dari masyarakat umum dan untuk mendefinisikan proses perizinan yang melaluinya seorang insinyur mendapatkan izin untuk mempraktikkan keinsinyuran dan menyediakan layanan dan produk profesional kepada masyarakat. Seperti halnya banyak profesi dan aktivitas lainnya, keinsinyuran sering kali merupakan aktivitas yang dibatasi. Sehubungan dengan itu, yurisdiksi yang memberikan lisensi sesuai dengan disiplin ilmu keinsinyuran tertentu mendefinisikan batas-batas setiap disiplin ilmu secara hati-hati sehingga para praktisi memahami apa yang dapat mereka lakukan.

Seorang insinyur berlisensi bertanggung jawab secara hukum atas pekerjaan, produk, atau proyek rekayasa (biasanya melalui stempel atau cap pada dokumentasi desain yang relevan) sejauh menyangkut undang-undang rekayasa setempat. Peraturan mensyaratkan bahwa hanya insinyur berlisensi yang dapat menandatangani, menyegel, atau memberi stempel pada dokumentasi teknis seperti laporan, rencana, gambar teknik, dan perhitungan untuk estimasi studi atau penilaian atau melakukan analisis desain, perbaikan, servis, pemeliharaan, atau pengawasan pekerjaan, proses, atau proyek teknik. Dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan, properti, atau kesejahteraan publik, insinyur berlisensi dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk melakukan tugas tersebut dengan cara yang kompeten. Di berbagai belahan dunia, insinyur berlisensi dapat menggunakan gelar yang dilindungi seperti insinyur profesional, insinyur yang disewa.

Legislatif

Seorang insinyur yang berpraktik sering kali melanggar hukum karena membahayakan keselamatan publik dengan cara apa pun.Ini berarti bahwa seorang insinyur harus menjaga dirinya sendiri pada tingkat tertinggi dalam hal perilaku teknis dan moral yang masuk akal atau harus menghadapi tuntutan hukum jika suatu sistem rekayasa gagal sehingga membahayakan publik, termasuk teknisi pemeliharaan. Pelanggaran hukum keteknikan sering kali menjadi dasar yang cukup untuk melakukan tindakan penegakan hukum, yang dapat mencakup penangguhan atau kehilangan lisensi dan hukuman finansial. Hukuman tersebut juga dapat mencakup hukuman penjara, jika kelalaian berat terbukti berperan dalam hilangnya nyawa manusia.

Lisensi teknik memberikan jaminan kepada publik bahwa orang-orang yang memenuhi syarat melakukan atau mengawasi pekerjaan teknik. Pekerja atau manajer yang tidak berlisensi tidak memiliki tanggung jawab khusus, karena hal ini ditanggung oleh pemberi kerja melalui hukum gugatan atau undang-undang keteknikan, dan tidak ada otoritas pengawas untuk menegakkan praktik keteknikan yang dapat diterima sehubungan dengan pekerjaan tersebut. Dalam kasus kelalaian berat, perusahaan teknik tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara perwakilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh insinyur perorangan.

Lisensi dan regulasi

roses yang bervariasi di seluruh dunia, tetapi umumnya membutuhkan gelar insinyur empat tahun dan empat tahun pengalaman di bidang teknik. Di beberapa wilayah, penggunaan istilah "insinyur" diatur, di wilayah lain tidak. Jika insinyur adalah profesi yang diatur, ada prosedur dan persyaratan khusus untuk mendapatkan registrasi, piagam, atau lisensi untuk mempraktikkan teknik. Ini diperoleh dari pemerintah atau otoritas pemberi piagam yang bertindak atas namanya dan para insinyur tunduk pada regulasi oleh badan-badan ini. Selain lisensi, ada program sertifikasi sukarela untuk berbagai disiplin ilmu yang melibatkan ujian yang diakreditasi oleh Dewan Teknik dan Dewan Keahlian Ilmiah.

Karena penutupan pekerjaan, para insinyur berlisensi menikmati pengaruh yang signifikan atas regulasi mereka. Mereka sering kali menjadi penulis kode etik terkait yang digunakan oleh beberapa organisasi ini.[5] Insinyur dalam praktik swasta paling sering menemukan diri mereka dalam hubungan profesional-klien tradisional dalam praktik mereka. Insinyur yang dipekerjakan di layanan pemerintah dan industri yang dikelola pemerintah berada di sisi lain dari hubungan tersebut. Meskipun memiliki fokus yang berbeda, para insinyur di industri dan praktik swasta menghadapi masalah etika yang serupa dan mencapai kesimpulan yang serupa.[7] Salah satu masyarakat teknik Amerika, National Society of Professional Engineers, telah berusaha untuk memperluas lisensi profesional tunggal dan kode etik untuk semua insinyur, terlepas dari area praktik atau sektor pekerjaan.

Asia

Republik rakyat tiongkok

Tiongkok memiliki dua sistem paralel untuk mengevaluasi insinyur profesional, satu sebagai bagian dari "Gelar Profesional" dan yang lainnya sebagai bagian dari "Kualifikasi Pekerjaan". Di bawah sistem "Gelar Profesional", insinyur dibagi menjadi Asisten Insinyur, Insinyur, dan Insinyur Senior. Gelar profesional diberikan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kinerja, partisipasi dalam program pelatihan, dan penghargaan yang diterima.

Di bawah sistem "kualifikasi pekerjaan",para insinyur diklasifikasikan berdasarkan profesi spesifik mereka, seperti "arsitek terdaftar", "insinyur struktural terdaftar", "Insinyur sipil terdaftar", "Insinyur elektro terdaftar", "Insinyur peralatan publik terdaftar", dll. Untuk mendapatkan gelar insinyur terdaftar, selain memiliki sejumlah pengalaman kerja dalam profesi tertentu, seseorang harus lulus serangkaian ujian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah. Insinyur terdaftar dalam sistem "Kualifikasi Pekerjaan" di Tiongkok dianggap memiliki nilai yang lebih tinggi, karena mereka yang memperolehnya diharuskan lulus ujian yang terkenal sulit, dengan tingkat kelulusan biasanya di bawah 10% per tahun. Tergantung pada provinsinya, beberapa gambar desain dalam profesi tertentu harus ditandatangani oleh insinyur yang terdaftar.

India

Di India, insinyur dengan gelar sarjana atau master di bidang teknik atau teknologi dari universitas diizinkan untuk berpraktik sebagai insinyur konsultan-Mereka harus berlisensi atau terdaftar di pemerintah kota untuk menyerahkan rencana, desain, atau gambar publik untuk disetujui dan dicatat. Institution of Engineers (India ) diberikan Piagam Kerajaan Inggris pada tahun 1935 dan mengakui para insinyur yang memiliki gelar di atas sebagai anggota perusahaan (AMIE) atau insinyur yang disewa (chartered engineer).

IE (India) juga menawarkan pendaftaran sebagai insinyur profesional (PE [India]) dan insinyur profesional internasional (PE [Int'l]) kepada para insinyur anggota yang memiliki tujuh tahun pengalaman teknik praktis yang aktif setelah meraih gelar mereka. IE (India) adalah anggota IPEA (Perjanjian Insinyur Profesional Internasional) dengan perjanjian bilateral dengan banyak institusi teknik nasional, asing dan internasional. Banyak kota membebaskan insinyur sewaan (PE [India] atau PE [Int'l]) dari pemberi lisensi atau registrasi mereka, dengan timbal balik(comity). Semua insinyur konsultan tersebut harus berlisensi, terdaftar atau disewa terlepas dari disiplin atau bidang praktik mereka.

Iran

Di Iran, registrasi atau lisensi insinyur profesional dan praktik keinsinyuran diatur oleh Kementerian Ilmu Pengetahuan, Riset dan Teknologi (Iran). Untuk standarisasi, ujian FE dan PE ditulis dan dinilai oleh organisasi pusat, Organisasi Nasional untuk Ujian dan Pelatihan (NOET) yang dikenal sebagai Sanjesh dalam bahasa Persia.

Persyaratan untuk mendapatkan lisensi adalah sebagai berikut:

Lulus dari perguruan tinggi atau program universitas empat tahun yang terakreditasi dengan gelar di bidang teknik (misalnya, Sarjana Teknik, Sarjana Sains di bidang Teknik. Menyelesaikan ujian tertulis Fundamentals of Engineering (FE) standar, yang menguji pelamar tentang pemahaman yang luas tentang prinsip-prinsip teknik dasar dan, secara opsional, beberapa elemen spesialisasi teknik. Mengumpulkan sejumlah persyaratan pengalaman teknik minimal empat tahun. Menyelesaikan ujian tertulis Principles and Practice in Engineering (PE), yang menguji pengetahuan dan keterampilan pelamar dalam disiplin ilmu teknik yang mereka pilih(sipil, elektro, industri, mekanik, komputer, dll.), serta etika teknik.

Pakistan

Di pakistan, pendidikan dan profesi teknik diatur oleh Dewan Teknik Pakistan (PEC) melalui Undang-Undang PEC 1976. PEC adalah organisasi pemerintah federal. Setiap orang yang memiliki gelar insinyur(BE/BS/BSc Teknik) dari universitas/institut yang terakreditasi PEC secara hukum diizinkan untuk mendaftar ke Dewan Teknik Pakistan (PEC) sebagai Insinyur Terdaftar (RE). Sebelumnya, setiap lulusan teknik yang terdaftar di PEC dan memiliki setidaknya lima tahun pengalaman kerja yang relevan memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar insinyur profesional (PE) tanpa ujian apa pun. Untuk meningkatkan kualitas profesi insinyur, sistem dua tingkat ini telah disempurnakan melalui PEC CPD Bye-Laws 2008. Sistem ini secara realistis diimplementasikan mulai 10 Juli 2010. Para insinyur lulusan sekarang dapat mendaftar dan berpraktik sebagai insinyur yang terdaftar (RE) dalam disiplin kerja mereka secara umum. Setelah setidaknya lima tahun pengalaman kerja yang relevan dan akumulasi setidaknya 17 poin CPD (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), mereka dapat mencoba Ujian Praktik Keinsinyuran (EPE) yang dilakukan oleh PEC. EPE diselenggarakan oleh PEC setiap dua tahun sekali di kota-kota besar di seluruh negeri. Mereka yang lulus EPE diberi gelar bergengsi Insinyur Profesional (PE) dalam disiplin kerja khusus mereka.

Untuk meningkatkan kualitas layanan keinsinyuran, para insinyur dengan status insinyur profesional (PE) juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan CPD agar dapat mempertahankan lisensi PE mereka. Poin CPD diberikan untuk berbagai kegiatan pengembangan seperti pendidikan formal (misalnya diploma pascasarjana, master atau PhD), pengalaman di tempat kerja, berpartisipasi dalam konferensi / lokakarya sebagai audiens, pembicara atau penyelenggara, publikasi dalam jurnal teknis, kegiatan mengajar paruh waktu, menjadi dosen tamu (selain mengajar penuh waktu), dan menjadi penguji eksternal untuk tesis master / PhD.

Untuk sistem poin CPD, batas atas poin juga telah diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan mendorong partisipasi yang seimbang dalam berbagai kegiatan CPD. Dalam hal pengalaman kerja di tempat kerja yang merupakan keterlibatan utama profesi insinyur, satu poin CPD diberikan untuk 400 jam kerja. Batas atas 2 poin kredit per tahun telah ditetapkan untuk pengalaman kerja di tempat kerja. Pemberian penghargaan hanya untuk 800 jam (~ 4 bulan penuh waktu) kerja per tahun memiliki banyak manfaat, termasuk toleransi yang melekat pada masa pengangguran, tunjangan bawaan untuk sakit/penyakit/cidera, mencegah kecanduan kerja, memungkinkan guru teknik purna waktu untuk mendapatkan pengalaman lapangan yang relevan dengan komitmen waktu yang lebih singkat (misalnya keterlibatan konsultasi paruh waktu) dan mendorong partisipasi dalam aktivitas CPD lainnya yang memajukan profesi teknik (misalnya kuliah tamu, menerbitkan penelitian, menulis buku, dan kerja sosial untuk insinyur di bawah asosiasi insinyur yang diakui).

Untuk menghindari kebingungan, PEC CPD Bye-Laws 2008 memperkenalkan istilah hukum "orang yang terdaftar". Orang yang terdaftar adalah istilah yang berbeda dari insinyur terdaftar (RE). Ini adalah istilah umum yang digunakan untuk semua orang yang terdaftar di PEC dalam kapasitas apa pun - baik sebagai insinyur terdaftar (RE) atau insinyur profesional (PE).

Mobilitas

Di Pakistan, keinsinyuran diatur di tingkat federal. Insinyur yang diakui sebagai insinyur terdaftar (RE) atau insinyur profesional dengan PEC tidak perlu melalui proses lebih lanjut setelah mereka pindah ke provinsi atau wilayah lain di Pakistan. Untuk insinyur struktur, pendaftaran dengan otoritas bangunan setempat mungkin merupakan persyaratan lebih lanjut tergantung pada yurisdiksi dan kode bangunan setempat.

Washington Accord: Pakistan memperoleh status Pengamat di Washington Accord pada tahun 2009, anggota sementara pada tahun 2010 dan menjadi penandatangan penuh pada tanggal 21 Juni 2017.  Pakistan merupakan negara penandatangan ke-19 yang mencapai status ini.

IPEA & IntPE: Melalui klausul 13 (h) dari Peraturan CPD PEC 2008, PEC secara sepihak menghormati Forum Mobilitas Insinyur (EMF) / Perjanjian Insinyur Profesional Internasional (IPEA) sejak 10 Juli 2010. Insinyur yang telah terdaftar sebagai insinyur profesional di EMF / IPEA akan dikecualikan dari persyaratan poin EPE & CPD dan akan dianugerahi gelar insinyur profesional (PE) pada saat pengajuan aplikasi. Pada tanggal 29 Juni 2018, International Engineering Alliance (IEA) memberikan kewenangan kepada PEC untuk memberikan status IPE (IntPE) kepada kandidat yang memenuhi syarat. PEC mengembangkan kerangka kerja aplikasi dan, sejak September 2020, mulai menerima aplikasi melalui portal IPEA khusus di situs web PEC.

Sri lanka

Di Sri Lanka, gelar "insinyur" tidak diatur. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Dewan Teknik No 4 tahun 2017, semua praktisi teknik di Sri Lanka harus terdaftar di dewan teknik untuk berlatih. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan pelanggaran dan dapat dihukum oleh pengadilan ringkas di hadapan seorang Hakim dengan masa hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda tidak lebih dari seratus ribu rupee.

Eropa

Insinyur Eropa (Eur Ing, EUR ING) adalah sertifikat internasional untuk insinyur yang digunakan di banyak negara Eropa. Sertifikat ini diberikan setelah aplikasi yang berhasil ke anggota nasional Engineers Europe (sebelumnya bernama Federasi Asosiasi Teknik Nasional Eropa (FEANI)). Insinyur Eropa mencakup representasi dari banyak negara Eropa, termasuk sebagian besar Uni Eropa.

Engineers Europe melobi dan berusaha untuk membentuk EUR ING sebagai jaminan kompetensi bagi para insinyur profesional. Ini bukan otoritas pemerintah atau supranasional (Uni Eropa), tetapi diakui oleh Uni Eropa sebagai contoh pengaturan mandiri.

Oleh karena itu, menambahkan EUR ING pada nama seseorang dapat menjadi masalah di beberapa negara bagian. Terutama mereka yang mengatur penggunaan istilah Insinyur, singkatannya, dan terjemahannya. Dan di mana gelar Insinyur hanya dapat diberikan oleh institusi yang diakui (seperti universitas). Yang mana Insinyur Eropa tidak ada. Gelar EUR ING, jika digunakan, seharusnya "pra-nominal," yaitu, ditempatkan sebelum dan bukan setelah nama seperti dalam kasus gelar pasca-nominal seperti yang digunakan untuk gelar akademis. Namun, hal ini berbenturan dengan praktik di beberapa negara Uni Eropa di mana gelar akademik juga pra-nominal.

Pada akhirnya, hukum nasional, bukan sertifikat EUR ING dari Engineers Europe, yang menentukan apakah gelar insinyur dan biasanya kualifikasi profesional insinyur dari satu negara anggota diakui oleh negara anggota lainnya. Untuk anggota Uni Eropa, arahan Uni Eropa Petunjuk 2005/36/EC dari Parlemen Eropa dan Dewan Eropa tanggal 7 September 2005 tentang pengakuan kualifikasi profesional memberikan kerangka hukum dan perlu diterapkan dalam hukum nasional.

Asosiasi lain di Eropa adalah Eureta. Gelar profesional "Ing. EurEta" digunakan sebagai pra-nominal (mirip dengan Dr. atau Prof). Seorang insinyur yang terdaftar di EurEta "Asosiasi Insinyur dan Profesional Teknik Tinggi Eropa" disebut "Insinyur Terdaftar EurEta," dan memiliki hak untuk menggunakan gelar ini di Eropa.

Jerman

Penggunaan gelar insinyur(Ingenieur dalam bahasa Jerman) tidak diatur hingga tanggal 8 Juli 1965. Diperkirakan pada saat itu terdapat 105.000 Insinyur dengan gelar akademis, 225.000 insinyur dengan gelar akademi atau sekolah teknik, dan 30.000 insinyur yang bekerja sendiri Insinyur yang bekerja sendiri dapat mengajukan permohonan pengecualian untuk terus menggunakan gelar tersebut atau harus berhenti menggunakan gelar tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Sejak saat itu, cara yang umum dilakukan untuk dapat menggunakan gelar insinyur adalah dengan memperoleh gelar akademis insinyur diploma Diplom-Ingenieur (disingkat Dipl.-Ing.) atau insinyur doktor (Phd, Dr.-Ing.) dari lembaga akademis, atau memperoleh gelar insinyur lulusan(Ingenieur (lulusan)) dari sekolah teknik atau akademi teknik. Lulusan sebelumnya dari sekolah teknik atau akademi teknik dapat terus menggunakan gelar tersebut atau dalam beberapa kasus dapat mengubah gelar mereka menjadi Ingenieur (grad.). Sekolah-sekolah pertambangan juga memberikan beberapa gelar insinyur.

Pada tahun 1970-an, Jerman mengubah sekolah dan akademi tekniknya menjadi universitas ilmu terapan dan mendirikan universitas-universitas baru. Dengan perubahan ini, gelar Ingenieur ( lulusan) tidak lagi diberikan. Sebagai gantinya, universitas ilmu terapan memberikan gelar akademis insinyur diploma Diplom-Ingenieur. Seiring berjalannya waktu, dan tergantung pada kondisi pertikaian yang sebenarnya antara universitas dan universitas ilmu terapan, universitas ilmu terapan memberikan gelar tersebut dengan akhiran Diplom-Ingenieur (FH).

Pada saat yang sama, negara-negara bagian(Bundesländer) membuat undang-undang insinyur mereka sendiri, karena di Jerman pendidikan merupakan urusan negara bagian, bukan pemerintah federal. Semua undang-undang ini sangat mirip dan menjelaskan siapa saja yang boleh menggunakan gelar insinyur.

Saat ini (2023) jumlah insinyur dengan gelar akademis Diplom-Ingenieur, dengan atau tanpa akhiran, sedang menurun. Jerman mengadopsi Proses Bologna dan mengubahnya menjadi sistem sarjana/magister dengan gelar akademik masing-masing. Hanya sedikit universitas yang masih menyediakan program gelar diploma dan memberikan gelar akademik dengan kata insinyur(Ingenieur) pada gelarnya. Untuk gelar doktor, gelar Dr.-Ing. masih diberikan.

Namun, penggunaan istilah Ingenieur terus dilindungi bahkan setelah penerapan proses bologna. Hal ini juga berlaku untuk terjemahan dan singkatan. Kelompok orang yang diizinkan untuk menggunakan gelar pekerjaan itu sebenarnya diperluas. Biasanya sejak tahun 2013, undang-undang insinyur di negara bagian mengizinkan orang yang menyelesaikan studi ilmiah atau teknik setidaknya tiga tahun (misalnya sarjana, atau studi diploma yang lebih lama) di lembaga akademik Jerman untuk menggunakan insinyur sebagai jabatan. Juga banyak kasus kak ek yang tercakup, seperti insinyur dengan gelar Ingenieur (lulusan ).

Selain itu, undang-undang negara bagian berisi ketentuan bagi pihak berwenang untuk memberikan hak kepada orang yang memperoleh gelar atau gelar insinyur dari lembaga asing atau sebaliknya untuk menggunakan gelar pekerjaan tersebut. Dengan ketentuan khusus untuk negara-negara anggota Uni Eropa.

Undang-undang negara bagian biasanya menganggap penggunaan gelar insinyur secara tidak sah sebagai pelanggaran. § 132a dari hukum pidana Jerman menjadikan penggunaan gelar akademik secara tidak sah sebagai tindak pidana. Dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda.

Kamar teknik

Insinyur yang menawarkan layanan teknik tertentu harus menjadi anggota kamar teknik(Ingenieurkammer) menurut hukum. Hal ini paling sering terjadi pada kegiatan konsultasi lepas(Beratender Ingenieur) di bidang konstruksi, tetapi juga dapat diperlukan untuk pekerjaan teknik lainnya. Keanggotaan sukarela juga dimungkinkan kamar insinyur diatur sendiri dan menyediakan layanan bagi anggotanya.

Insinyur

"Insinyur bersertifikat negara" (bahasa Jerman: staatlich geprüfter Techniker) adalah kualifikasi Uni Eropa klarifikasi diperlukan untuk seorang ahli teknologi teknik profesional (jangan disamakan dengan teknisi teknik atau "Dipl.-Ing"). Sertifikat ini diberikan kepada ahli teknologi teknik setelah berhasil menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi teknik dan juga diberikan oleh organisasi internasional yang berkantor pusat di Jerman, yaitu "BVT", Asosiasi Federal Profesi Tinggi untuk Teknologi, Ekonomi, dan Desain(Bundesverband höherer Berufe der Technik, Wirtschaft und Gestaltung e.V.). Sertifikat Techniker telah dikelompokkan pada tingkat yang sama dengan gelar sarjana akademis dalam kerangka kualifikasi nasional (DFQ) dan Uni Eropa (EFQ).

Petunjuk Uni Eropa

Daftar pendidikan dan pelatihan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat ketiga Pasal 13(2) seorang anggota BVT berhak menggunakan inisial "BVT" di belakang namanya. Untuk mencapai kualifikasi ini, diperlukan program magang selama 42 bulan, ijazah perguruan tinggi minimal 2.400 jam di bidang teknik atau teknologi, dua tahun pengalaman yang relevan, dan lulus ujian negara. Persyaratan akademis untuk menjadi insinyur bersertifikat negara adalah gelar yang setara dengan level 6 pada EQF = sarjana pada Kerangka Kualifikasi Eropa. Gelar sarjana (kehormatan) di bidang teknik atau teknologi rekayasa dari universitas terakreditasi juga disamakan dengan level 6 pada EQF. Seorang insinyur bersertifikat negara tidak diwajibkan untuk menyelesaikan gelar sarjana. Sebelum 31 Januari 2012, sertifikat insinyur bersertifikat negara bagian biasanya membuat pemegangnya memenuhi syarat untuk melanjutkan ke pendidikan tingkat sarjana di universitas sains terapan. Di masa lalu, hal ini menimbulkan diskusi yang luas dan kontroversial antara insinyur bergelar sarjana dan magister dengan insinyur bersertifikat negara bagian.

Saat ini, gelar ini berada pada level yang sama dengan gelar sarjana. Seseorang dapat melanjutkan studi ke gelar master dengan kualifikasi SCE. Persyaratan akademis untuk kualifikasi mirip dengan kualifikasi / pendaftaran insinyur yang tergabung oleh EC UK. Insinyur bersertifikat negara sekarang membantu para insinyur yang hanya memiliki diploma atau gelar master. Mereka juga memegang posisi teknik penuh sebagai insinyur sistem, insinyur integrasi, insinyur penguji, insinyur QA, dll.

Tingkat insinyur, manajer bisnis, dan perancang yang bersertifikat negara sekarang menjadi level 6-Sarjana pada DQF dan EQF, per 31 Januari 2012. Perwakilan dan agen lembaga-lembaga berikut ini dilibatkan: pemerintah federal (Kementerian Federal untuk Pendidikan dan Penelitian, Kementerian Federal untuk Ekonomi dan Teknologi), konferensi tetap dan pertemuan tingkat menteri ekonomi negara-negara, Konfederasi Asosiasi Pengusaha Jerman, Kamar Dagang dan Industri Jerman, Federasi Serikat Buruh Jerman, dan Institut Federal untuk Aplikasi Kejuruan. Mereka menyepakati posisi bersama dalam implementasi EQF, sebagai kerangka kualifikasi Jerman (DQR).

Britania raya

Insinyur chartered (inggris)

"Secara umum tidak ada pembatasan hak untuk berpraktik sebagai insinyur di Inggris. Namun ada sejumlah kecil bidang pekerjaan, umumnya terkait dengan keselamatan, yang dicadangkan oleh undang-undang, peraturan, atau standar industri untuk orang yang berlisensi atau disetujui. Gelar "insinyur" tidak diatur, tetapi gelar insinyur tertentu diatur. Tidak ada sistem untuk perizinan, namun ada daftar orang-orang yang memenuhi syarat. Dewan Teknik adalah badan pengatur Inggris untuk profesi insinyur. Badan ini memiliki daftar nasional 235.000 insinyur yang terdaftar sebagai EngTech (teknisi teknik), ICTTech (teknisi teknologi informasi dan komunikasi), IEng (insinyur berbadan hukum), dan CEng (insinyur yang disewa). Gelar-gelar ini sepenuhnya dilindungi oleh hukum melalui Piagam dan Anggaran Rumah Tangga Engineering Council. Untuk melindungi gelar-gelar ini, tindakan diambil melalui pengadilan terhadap penggunaan yang tidak sah.

Untuk menerima sebutan sebagai CEng, diperlukan pendidikan yang telah disetujui (biasanya hingga tingkat Master) dan juga menunjukkan kompetensi kepemimpinan dan manajemen teknis dan komersial yang signifikan.

Seorang insinyur yang disewa berhak untuk mendaftar melalui Federasi Asosiasi Teknik Nasional Eropa (FEANI) sebagai Insinyur Eropa dan menggunakan sebutan pra-nominal: Eur Ing.

Amerika utara

Kanada

Praktik keinsinyuran di Kanada sangat diatur di bawah sistem perizinan yang dikelola oleh asosiasi keinsinyuran yang diatur sendiri di setiap provinsi. Di Kanada, sebutan "insinyur profesional" dan "insinyur" (termasuk gelar yang mengandung kata insinyur dan singkatan seperti P. Eng.) hanya dapat digunakan oleh insinyur yang berlisensi dan praktik teknik dilindungi oleh hukum di semua provinsi peraturan dan perizinan insinyur dilakukan melalui asosiasi insinyur di setiap provinsi yang dibentuk oleh undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif provinsi tersebut. Ada juga Engineers Canada yang mengatur program sarjana untuk bidang teknik. Proses pendaftaran umumnya adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi syarat akademis dengan salah satu dari dua metode yang sama validnya:

  • Lulus dengan gelar dari program terakreditasi di bidang teknik atau sains terapan, yang diakreditasi oleh Dewan Akreditasi Teknik Kanada (CEAB).
  • Lulus dari program non-CEAB dengan pendidikan minimal dua tahun di bidang teknik atau bidang studi terkait ditambah dengan penyelesaian program ujian teknis.

2. Menyelesaikan program pelatihan insinyur (EIT) atau program magang teknik di bawah arahan seorang insinyur profesional. Kecuali di Quebec, ini adalah program minimal empat tahun.

3. Tinjauan pengalaman kerja oleh asosiasi.

4. Lulus ujian praktik profesional, tentang hukum teknik yang isi dan formatnya berbeda di setiap provinsi.

Insinyur profesional tidak memiliki lisensi dalam disiplin ilmu tertentu tetapi terikat oleh undang-undang teknik provinsi masing-masing (misalnya di Ontario: Undang-Undang Insinyur Profesional R.R.O. 1990, Regulasi 941, Pasal 72) untuk tidak melakukan praktik di luar pelatihan dan pengalaman mereka. Pelanggaran terhadap kode etik sering kali menjadi dasar yang cukup untuk tindakan penegakan hukum, yang dapat mencakup penangguhan atau kehilangan lisensi dan hukuman finansial. Hal ini juga dapat mengakibatkan hukuman penjara, jika kelalaian terbukti berperan dalam insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Para insinyur tidak diuji mengenai pengetahuan teknis selama proses perizinan jika pendidikan mereka diakreditasi oleh CEAB. Akreditasi sekolah dan status pemberian gelar terakreditasi mereka dipantau dan dikendalikan. Proses akreditasi ini diatur oleh Engineers Canada melalui grup aktif mereka CEAB.

Proses akreditasi dilakukan secara terus menerus dan ditegakkan melalui tinjauan akreditasi rutin setiap sekolah. Tinjauan ini biasanya mencakup tinjauan kurikulum sekolah (termasuk ujian akhir dan tugas yang ditandai), wawancara dengan siswa saat ini, kegiatan ekstrakurikuler dan staf pengajar serta area tambahan yang mungkin dirasa perlu ditangani oleh dewan peninjau. Bidang-bidang khusus yang dipertimbangkan adalah isi kurikulum, lingkungan program dan kriteria umum. Asosiasi diberikan hak eksklusif untuk mendapatkan gelar dan hak eksklusif untuk berpraktik. Seorang insinyur profesional secara hukum diwajibkan untuk memiliki lisensi di sebagian besar provinsi. Tingkat penegakan hukum bervariasi tergantung pada industri tertentu, tetapi seringkali keluhan perlu diajukan agar tindakan regulasi dapat dimulai. Lisensi insinyur profesional hanya berlaku di provinsi tempat pengiriman. Namun demikian, ada kesepakatan antara asosiasi untuk memudahkan mobilitas. Pada tahun 2009, insinyur profesional Ontario memimpin sebuah inisiatif untuk mengembangkan kerangka kerja lisensi insinyur nasional.

Istilah "insinyur" sering digunakan secara longgar di beberapa sektor industri Kanada untuk menggambarkan orang-orang yang bekerja di bidang teknologi rekayasa - bukan insinyur profesional - sebagai ahli teknologi rekayasa atau teknisi rekayasa dan nama dagang seperti insinyur stasioner. Sebagai contoh, Penjaga pantai Kanada dan angkatan laut Kanada sering menyebut teknisi mereka sebagai "insinyur kelautan", "insinyur listrik", dan "insinyur militer" secara internal, tetapi tidak dalam domain publik. Istilah "insinyur lokomotif" telah menjadi bagian integral dari perkeretaapian Kanada sejak awal. "Teknik stasioner" adalah perdagangan yang teknisi-teknisinya mengoperasikan mesin-mesin berat dan peralatan yang menyediakan panas, cahaya, kontrol iklim, dan daya.

Disadur dari: en.wikipedia.org

Selengkapnya
Peraturan dan Lisensi di Bidang Teknik

Asosiasi Profesi

Fakultas Teknik Universitas Indonesia Membuka Program Profesi Insinyur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 06 Juni 2024


Universitas Indonesia (UI) sebagai perguruan tinggi Negeri terbaik di Indonesia menyelenggarakan program profesi insinyur (PPI) berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. PPI merupakan perwujudan amanat pemerintah kepada perguruan tinggi untuk membantu mempercepat terciptanya insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki etika profesi dan kualifikasi sesuai standar sertifikasi.

Menurut data persatuan insinyur Indonesia (PII), saat ini jumlah insinyur di Indonesia mencapai 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10.000 orang yang merupakan insinyur profesional atau memiliki sertifikat kompetensi. Sementara itu, dalam menghadapi era industrialisasi global dan masyarakat ekonomi Asean (MEA), pemerintah saat ini terus menggenjot pembangunan infrastruktur sehingga kebutuhan insinyur profesional menjadi semakin mendesak.

Heri Hermansyah, ST, M.Eng, IPU, mengatakan, "Untuk mendukung implementasi UU No. 11 Tahun 2014, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) membuka Program Pendidikan Insinyur (PPI) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kedepannya, program PPI RPL ini akan melengkapi kelas PPI Reguler yang telah dibuka pada tahun 2018. Kelas PPI RPL ini dapat mempersingkat dan mempermudah memperoleh gelar Insinyur bagi lulusan yang telah memiliki pengalaman lebih dari lima tahun, sehingga tidak perlu mengikuti program reguler selama satu tahun. Namun cukup satu semester saja berdasarkan portofolio pengalamannya."

"UU No. 11 Tahun 2014 ke depan mewajibkan semua Sarjana Teknik yang bekerja di bidang keinsinyuran untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Bagi yang belum bersertifikat akan mendapatkan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan keinsinyuran hingga denda. Sedangkan untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII," ujar Prof. Widodo Wahyu Purwanto, DEA., Ketua Program Pascasarjana Interdisipliner Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang membawahi PPI Fakultas Teknik UI.

PPI jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan program pendidikan formal yang menggunakan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu. Fakultas Teknik Universitas Indonesia membuka PPI jalur RPL tipe A dimana peserta didik akan mendapatkan ijazah insinyur profesional dari Universitas Indonesia setelah lulus.

Pada program PPI reguler, calon mahasiswa merupakan lulusan program sarjana teknik dengan pengalaman kerja minimal dua tahun. Namun, calon mahasiswa program PPI RPL harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun, pernah terlibat dalam minimal empat proyek, memiliki pengalaman mengikuti seminar, dan menjadi anggota organisasi profesi nasional atau internasional. Jika calon mahasiswa memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan profesi RPL. Jika tidak, calon mahasiswa dapat mengikuti jalur reguler.

"Selain itu, perbedaan lain antara jalur reguler dan RPL adalah pada masa pendidikan. Mahasiswa jalur reguler mengikuti kegiatan akademik selama dua semester, semester pertama perkuliahan dengan bobot 10 SKS, dan semester kedua melaksanakan seminar dan praktik keinsinyuran dengan bobot 14 SKS. Sementara itu, mahasiswa RPL hanya mengikuti kegiatan akademik selama satu semester yang memperhatikan penyetaraan pengalaman dengan bobot 24 SKS," ujar Prof. Widodo terkait perbedaan kedua jalur tersebut.

Saat ini, Fakultas Teknik UI mengelola 13 program studi untuk program sarjana, 2 program profesi arsitek dan insinyur, 12 program studi magister, dan 7 program studi doktor. Calon mahasiswa dapat mulai melakukan pendaftaran program profesi insinyur jalur RPL di SIMAK UI gelombang 2 yang akan membuka pendaftaran pada tanggal 12 Mei - 13 Juni 2022.

Disadur dari: ui.ac.id

Selengkapnya
Fakultas Teknik Universitas Indonesia Membuka Program Profesi Insinyur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Asosiasi Profesi

ITS Dinobatkan Jadi Pencetak Lulusan Profesi Insinyur Terbanyak di Indonesia

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 06 Juni 2024


Jakarta - Institut teknologi sepuluh november (ITS) Surabaya menjadi perguruan tinggi dengan lulusan pogram studi program profesi insinyur (PSPPI) terbanyak 2023. Penghargaan ini diberikan oleh persatuan insinyur Indonesia (PII) pada Sabtu (6/5/2023) dalam acara Musyawarah Wilayah PII Jawa Timur. Anugerah tersebut diberikan kepada ITS dalam rangka apresiasi meluluskan 987 alumni ataupun mahasiswa dari PSPPI hingga Mei 2023. Angka tersebut adalah yang tertinggi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman ITS.

PII adalah organisasi keprofesian insinyur yang memberikan sertifikasi insinyur melalui PSPPI. Program ini terbuka untuk lulusan sarjana teknik atau terapan teknik, maupun sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana teknik melalui program penyetaraan dengan pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran minimal tiga tahun. Secara hukum dan sebagaimana dalam Undang-undang, sertifikasi tersebut dibutuhkan lulusan sarjana supaya bisa secara resmi praktik dan bekerja sebagai insinyur di Indonesia.

Jumlah insinyur lulusan PSPPI sangat kurang
Dekan sekolah interdisiplin manajemen dan teknologi (SIMT) ITS Prof Ir I Nyoman Pujawan MEng PhD CSCP menerangkan, keinsinyuran adalah profesi yang amat penting dalam pembangunan negeri. Lulusan PSPPI yang dinaungi SIMT ITS juga diharap dapat berperan dalam pembangunan negeri dengan baik dan didasari etika serta kode etik.

Nyoman menerangkan, peran insinyur tidak terpisahkan dalam pembangunan negeri karena inovasi ataupun teknologi yang digunakan sehari-hari melibatkan riset dan pengembangan yang mengikutsertakan peran insinyur."Di setiap kemajuan ada insinyur yang berperan, mulai dari merancang, membangun, memasang, merawat, sampai mengoperasikan alat," kata Nyoman.

Ketua Program Studi (Kaprodi) PSPPI ITS Ir Ridho Bayuaji ST MT PhD IPM ASEAN Eng menyebut, usaha dalam meraih penghargaan tersebut adalah refleksi dari moto ITS, Advancing Humanity."ITS melaksanakan PSPPI sebagai wujud berpartisipasi mencetak insinyur unggul untuk berpartisipasi membangun Indonesia maju," kata Ridho.

Ridho mengatakan, lulusan PSPPI di seluruh Indonesia masih sangat kurang untuk mendukung pengembangan keinsinyuran di masyarakat. Sampai saat ini, lulusan PSPPI masih kurang dari 1 persen. Kira-kira hanya ada 1,45 juta orang dari seluruh lulusan sarjana teknik ataupun sarjana terapan teknik di Indonesia.

Ridho mengungkap, ITS akan melakukan beberapa inisiatif dalam rangka meningkatkan lulusan PSPPI. Salah satunya adalah menerapkan program S1 lanjut PSPPI atau mengadakan kuliah PSPPI di semester dua dengan model sepaket dengan program S1, sehingga biaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) tidak terlalu mahal. Melalui inisiatif tersebut, nyoman turut berharap ITS semakin dikenal sebagai penyelenggara PSPPI bereputasi tinggi. Jadi, semakin banyak mahasiswa yang tertarik mengambil sertifikasi keprofesian insinyur tersebut.

Sumber: detik.com

Selengkapnya
ITS Dinobatkan Jadi Pencetak Lulusan Profesi Insinyur Terbanyak di Indonesia

Asosiasi Profesi

Pertama di Indonesia, Polibatam Buka Program Profesi Insinyur

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 06 Juni 2024


Diamanahi  kepmendikbudristek menyelenggarakan PSPPI

batampos – polibatam Negeri Batam (Polibatam) sukses menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) Vokasi pertama di program studi (Prodi) program profesi insinyur (PSPPI), selain itu PSPPI polibatam juga menjadi prodi pasca sarjana pertama di polibatam. Kabar baik ini sesuai Kepmendikbudristek No. 501EO 2022 Polibatam ditandatangani Plt sekretaris direktorat jenderal pendidikan tinggi, riset dan teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie tertanggal 13 Juli 2022.

Direktur polibatam, Uuf Brajawidagda ST MT Ph.D menyebutkan, berdasarkan Kepmendikbudristek tersebut, Polibatam pada semester ganjil 2022/2023 sudah dapat  membuka pendidikan profesi insinyur‘’Polibatam adalah PTN Vokasi pertama mendapatkan amanah ini,’’ papar Uuf.

Ditambahkan ketua program studi (KPS) PSPPI polibatam, Ir Rahman Hakim ST MSc IPM ASEAN Eng, sesuai UU No 11 tahun 2014 dan PP No. 25 tahun 2019, lulusan sarjana teknik belum boleh praktik keinsinyuran sebelum mendapakan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Praktik keinsinyuran di sini mempunyai makna luas, di antaranya mengerjakan program proyek/ tender hingga program pendidikan teknik baik pada sektor pemerintah maupun swasta.

Saat ini terdapat 27 Badan Kejuruan (BK) Teknik dalam naungan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang berhak mendapatkan STRI. Salah satu cara memperoleh STRI itu melalui pendidikan (kuliah, red) di PSPPI dan telah dinyatakan lulus sertifikasi Insinyur Profesional (IPP/ IPM/ IPU).

Untuk menjalankan amanah UU No. 11 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1 dan 2, Polibatam mengimbau para engineer di Kepri bekerja secara legal ber-STRI. Dengan mempunyai STRI, mereka berhak mendapatkan advokasi hukum hingga terbebas dari ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum pada pasal 50 ayat 1 dan 2 hakim menyebutkan, amanah penyelenggaran PSPPI inilah yang menjadi prestasi Polibatam di semester pertama tahun 2022 ini.

Sebagai contoh pada saat ini, beberapa kementerian bergerak bidang keinsinyuran secara bertahap mulai menginstruksikan seluruh jajarannya yang mempunyai latar belakang pendidikan keinsinyuran wajib memiliki STRI. Salah satunya adalah kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Semoga kementerian maupun instansi yang bergerak di bidang keinsinyuran lain, juga turut serta mewajibkan maupun mensosialisasikan penerapan STRI dalam pekerjaannya.

PSPPI Polibatam diselenggarakan melalui dua skema, kelas reguler dan kelas rekognisi pembelajaran lampau (RPL).  Kurikulum PSPPI pada umumnya terdiri dari total 24 SKS (6 Mata Kuliah), baik kelas reguler maupun RPL. Kelas RPL diselenggarakan selama 1 semester (6 bulan) dan kelas reguler dilaksanakan selama 2 semester (1 tahun). 

Kedua kelas tersebut diselenggarakan setelah proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh polibatam. Seleksi administrasi tersebut ditekankan pada ijazah dan lamanya pengalaman kerja dibidang keteknikan. Lebih lanjut lagi, setelah lulus dari PSPPI Polibatam, mahasiswa berhak menyandang gelar insinyur.

Sumber: metropolis.batampos.co.id

Selengkapnya
Pertama di Indonesia, Polibatam Buka Program Profesi Insinyur
page 1 of 5 Next Last »