Apa itu Hack?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, maka sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari hack.
Hack jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti meretas. Menurut KBBI, meretas adalah menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah.
Hacking menurut Black’s Law Dictionary adalah tindakan untuk diam-diam membobol komputer, jaringan, server, atau database orang atau organisasi lain. Sedangkan menurut Oxford Dictionary of Law, hacking adalah mendapatkan akses tidak sah ke suatu sistem komputer. Sedangkan hacker adalah orang yang melakukan tindakan hacking tersebut.
Hacking merupakan salah satu contoh kasus cybercrime atau kejahatan siber. Cybercrime sendiri merupakan kejahatan berbasis komputer yang melibatkan jaringan atau networking. Menurut DebaratiHalder dan K. Jaishankar, cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap perorangan atau sekelompok individu dengan motif kriminal, dengan intensi untuk sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik, mental, dan kerugian kepada korban baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (chat room, email, notice boards) dan telepon genggam (SMS/MMS).
Ciri-ciri Akun Instagram ke-hack
Untuk meretas atau meng-hack akun Instagram, peretas atau hacker biasanya menggunakan aplikasi hack akun Instagram tertentu secara ilegal. Adapun ciri-ciri akun Instagram Anda diretas yaitu:
- ada kemungkinan Anda tidak dapat melakukan log-in atau masuk ke akun Instagram Anda. Artinya, hal ini dapat menjadi bukti ada yang mengubah password atau email yang didaftarkan untuk meretas Instagram;
- jika akun Instagram Anda mengunggah hal yang tidak pernah Anda unggah sebelumnya, maka akun tersebut di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab;
- Instagram akan mengirimkan notifikasi berisi peringatan melalui email, jika terjadi aktivitas log-in atau unggahan tidak wajar dari akun Anda;
- jika akun Anda di-hack, maka ada kemungkinan perubahan data seperti foto profil, bio, dan username Instagram yang berubah.
Cara Memulihkan Akun Instagram Yang Di-hack Orang
Jika akun Instagram di-hack, berikut adalah cara untuk memulihkan akun Anda yang diretas:
- periksa akun email Anda untuk melihat pesan dari Instagram;
- kirim permintaan tautan masuk dari Instagram, kemudian pilih opsi “get help logging in” atau “forgotten password”;
- kirim permintaan kode keamanan atau support dari Instagram;
- verifikasi identitas Anda;
- jika Anda berhasil mengakses akun Instagram Anda, maka sebaiknya Anda merubah password dan email
Sanksi Pidana Meng-hack Akun Instagram Orang Lain
Untuk dapat menggunakan layanan Instagram, maka pengguna terlebih dahulu melakukan pendaftaran (sign up) untuk membuat akun dengan nama pengguna/email (username) dan kata sandi (password) yang spesifik.
Penggunaan username dan password dalam layanan Instagram merupakan bentuk sederhana metode pengamanan sistem, yang membatasi akses terhadap akun Instagram agar hanya pemilik akun saja yang dapat mengakses akun tersebut.
Aturan mengenai hack atau peretasan di Indonesia diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU 11/2008 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa kata kunci yang penting untuk diketahui. Pertama, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses komputer atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU 11/2008 ini dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU 11/2008.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, jika akun Instagram di-hack dan email diganti, maka penggantian email tersebut memenuhi Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 ini dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU 11/2008.
Prosedur Pelaporan Tindak Pidana
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan akses tanpa hak, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
- pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukumnya, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit/bagian cybercrime atau kepada penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan dalam UU ITE;
- setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.
Selain prosedur tersebut, berdasarkan laman Patroli Siber, Anda juga dapat melaporkan tindak pidana siber dengan cara sebagai berikut:
- siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, video yang akan di laporkan. Data tersebut dapat Anda kumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, hardisk, cd/dvd, dan lainnya;
- datangi kantor polisi. Anda dianjurkan setidaknya datang ke tingkat Polres untuk tindak pidana siber;
- menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) untuk menyampaikan laporan dan bukti ke petugas;
- petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan, dan mencetak bukti pelaporan;
- menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Kesimpulannya, jika orang lain dengan tanpa hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan pemilik akun, mengakses akun Instagram dengan cara memecahkan/menjebol/meretas kombinasi username dan password akun tersebut yang memungkinkan untuk menerobos sistem pengamanan, merupakan bentuk kejahatan siber yang berdasarkan UU ITE merupakan dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara.
Berdasarkan UU ITE dan KUHAP, Anda dapat membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit atau bagian cybercrime, atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro.
Demikian penjelasan dari kami tentang hukum hack akun instagram orang lain, semoga bermanfaat.
Sumber: hukumonline.com