Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan dalam mencegah infeksi ransomware Brain Cipher dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pihaknya bersama penanggung jawab sistem PDNS, Telkomsigma telah memutus akses pusat data lainnya dari PDNS di Surabaya itu.
Adapun pemutusan akses dari PDNS 2 tersebut dilakukan pada PDNS 1 yang ada di Serpong, Tangerang Selatan dan juga pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, dan Telkom selaku pengelola PDN telah berusaha untuk memulihkan data tersebut. Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak berhasil mengatasi serangan ransomware tersebut. Akhirnya, pemerintah menyatakan bahwa mereka gagal memulihkan data yang ada di PDN.
“Kami berupaya keras melakukan pemulihan dengan sumber daya yang kami miliki. Data yang sudah terkena ransomware tidak bisa kami pulihkan. Jadi sekarang kami menggunakan sumber daya yang masih ada,” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko.
Ia bahkan menurunkan tim khusus secara langsung ke dua lokasi pusat data tersebut agar dapat memeriksa keamanan siber yang sudah ditingkatkan itu. "Ini sudah kita lakukan penguatan. Tim dari BSSN kita on-site disana untuk meyakinkan bahwa di Batam maupun di Serpong itu tidak terjadi (serangan siber), ini salah satu upaya kita," kata Hinsa
Dalam penanggulangan PDNS 2 dan pemulihan layanan publik sebagai imbas serangan siber itu, BSSN ikut terlibat dalam hal investigasi digital forensik untuk menelusuri lebih jelas asal-usul serangan tersebut.
Nantinya hasil investigasi itu bakal ditelusuri bersama dengan tim Cyber Crime Kepolisian RI (POLRI) untuk bisa mendapatkan penanganan yang lebih tepat. "Kita lakukan terus investigasi ini, kerja sama tentunya dengan POLRI untuk bisa memastikan bagaimana ini, nanti kita akan bisa lihat dengan teman-teman dari Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti," ujarnya
Sumber: tvonenews.com