Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Optimalkan Inovasi Layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), LPJK Adakan Forum Group Discussion (FGD)

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Bogor – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD), pada hari senin, 18 April 2022 di Gedung Pengembangan Kapasitas SDM Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Citeureup Bogor, Jawa Barat.

Selain Luring FGD juga diselenggarakan secara Daring melalui Video Conference Zoom Meeting ini memiliki 2 (dua) agenda pembahasan, yaitu Implementasi Aplikasi PKB dalam Proses Perpanjangan SKK di dalam Sistem Portal PUPR dan Penyusunan Kegiatan Pengembangan Program PKB Berbasis Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021.

Sejatinya peraturan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3) Dan PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 29 C sampai dengan Pasal 29 J, Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB, dan SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB. Sementara tujuan program kerja PKB ini sebagai bentuk upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan serta verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

Saat membuka FGD ini, Dedy Natrifahrizal selaku Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mengatakan program PKB ini sangat penting untuk saat ini dan kedepan. Saya pribadi menyambut baik program kerja ini untuk selalu mensosialisasikan PKB dan juga penyusunan kegiatan pendukung lainnya.

“Mulai tahun 2022 ini PP No.14 sudah berjalan dengan normal, dengan kata lain tidak ada masa transisi lagi sehingga kita sudah menggunakan dasar-dasar PP. No.14 sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan khususnya di bidang Konstruksi. Terkait dengan program kerja PKB yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.12 Tahun 2021, saya telah mengikuti beberapa kali sosialisasinya dan saya sangat mendukung kegiatan PKB ini di dalam mengumpulkan kegiatan untuk mendapatkan SKPK. Oleh karena itu kita perlu berkomitmen bersama dalam waktu 8 (delapan) bulan ini untuk bersama-sama mengadakan kegiatan untuk memenuhi syarat SKPK sebagai bentuk persyaratan perpanjangan Sertifikat pada awal tahun depan mendatang”. Sambut Dedy Natrifahrizal.

Kegiatan PKB diajukan oleh penyelenggara PKB yang terdaftar melalui SIJK terintegrasi paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara pada proses pengajuan kegiatan PKB, penyelenggara PKB terdaftar harus melengkapi Pernyataan Bertanggung Jawab atas kebenaran pelaksanaan kegiatan PKB, Sasaran utama peserta yang merupakan pilihan sub klasifikasi TKK sesuai dengan PP 14/2021, yang menjadi sasaran utama peserta dalam kegiatan PKB yang diajukan, dan klasifikasi kegiatan PKB yang mengacu pada PP 14/2021 atau Peraturan Menteri PUPR 12/2021.

Pelaporan Kegiatan PKB yang dilakukan oleh penyelenggara PKB dapat dilakukan melalui SIJK Terintegrasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah kegiatan PKB berakhir. Penyelenggara PKB harus melakukan pelaporan kegiatan PKB agar dapat dinyatakan sebagai kegiatan PKB ter-verifikasi, sehingga perolehan angka kredit tenaga ahli lebih tinggi dan tenaga ahli tidak perlu melakukan pencatatan kegiatan PKB secara mandiri karena otomatis tercatat di akun PKB tenaga ahli pada SIJK. Selain itu pelaporan kegiatan PKB menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan kegiatan PKB selanjutnya.

Kebijakan Perpanjangan Masa Berlaku SKA diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa LPJK melakukan pencatatan SKA untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022, SKA yang dimaksud di atas adalah SKA yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri Nomor 05/SE/M/2022.

Pernyataan terkait dengan Aplikasi PKB ini juga disampaikan oleh Yohanes Richwanto selaku perwakilan dari Pusat dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) PUPR. “Aplikasi PKB ini memang sangat diperlukan, jika dilihat kriteria dari Aplikasi PKB ini juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan koordinasi lanjutan bagaimana mengintegrasikan Aplikasi PKB ini ke dalam sistem SIJK. Secara teknis nantinya PUSDATIN akan intens berkoordinasi dengan Bina Konstruksi dan LPJK agar proses integrasi ini dapat berjalan dengan lancar”.

Dalam sesi penutup Ketua LPJK Taufik Widjoyono berharap Program Kerja PKB ini tidak hanya dilakukan di pusat saja, tetapi juga bisa memberdayakan Asosiasi yang ada di daerah. Karena tujuannya sangat penting, untuk pemerataan perkembangan Konstruksi di seluruh pelosok Indonesia.

“Untuk melaksanakan program kerja PKB saya kira harus terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. PKB sangat berkaitan dengan susunan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Penilai Ahli dan Kegagalan Bangunan. Dengan begitu program kerja PKB ini menjadi tujuan utama untuk kemajuan dunia konstruksi di Indonesia. Selanjutnya adalah, PKB ini juga berkaitan dengan Sertifikasi dengan begitu perlu adanya koordinasi yang mendalam. Karena PKB dan Sertifikasi ini memiliki aturannya masing-masing, koordinasi ini perlu dilakukan agar aturan-aturan yang berlaku dapat disinkronisasikan dengan sangat baik”. Tutup Taufik Widjoyono.

Turut hadir dalam FGD ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi Siwi Subekti, Koordinator Bidang V LPJK Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, dan Asosiasi Profesi Terakreditasi ATAKI, INTAKINDO, ASTEKINDO, GATAKI, ASDAMKINDO, PETAKINDO, dan HPJI.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Optimalkan Inovasi Layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), LPJK Adakan Forum Group Discussion (FGD)

Tenaga Kerja Asing

Dalam Rangka Peningkatan Penyetaraan TKKA, LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi Kepada BUJKA

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing (TKKA) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, maka LPJK menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing, yang tersaji pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 melalui video conference zoom meeting.

Dalam sesi pembuka kegiatan Sosialisasi yang dihadiri oleh 63 (enam puluh tiga) Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA/KAPER dari berbagai instansi, Koordinator Bidang IV LPJK Tri Widjajanto mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 28 PP 14 Tahun 2021 yaitu sebelum melakukan layanan Jasa Konstruksi TKKA harus melakukan penyetaraan dan pencatatan kepada Menteri, dalam hal ini dilakukan oleh LPJK pada sistem informasi konstruksi di Indonesia.

“Ini merupakan suatu kewajiban bagi pelaku Badan Usaha pengguna Tenaga Kerja Konstruksi Asing untuk mencatatkan Tenaga Kerja Konstruksi Asing sebelum melakukan layanan Jasa Konstruksi di Indonesia melalui proses penyetaraan. Jika ketentuan dan peraturan yang ada tidak ditaati, maka akan ada sanksi yang telah diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 171, 172, dan 173”. Tutur Tri Widjajanto.

Jika melihat data yang ada saat ini jumlah TKKA yang telah selesai dilakukan Penyetaraan sudah sebanyak 115 TKKA dengan hasil Penyetaraan dengan Kesesuaian, dan 15 TKKA dengan hasil Penyetaraan dengan ketidaksesuaian. Tahapan proses aplikasi penyetaraan TKKA oleh Badan Usaha dapat dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/tkka/. Sementara untuk penginputan data dapat dimulai dari, Pendaftaran / Registrasi, Login Aplikasi Penyetaraan TKKA (Tenaga Kerja Konstruksi Asing), Input Data Pemberi Kerja (Badan Usaha Pemberi Kerja), Input Data RPTKA, Input Data Tenaga Kerja Asing, Pengajuan Data Tenaga Kerja Asing, Download Hasil Penetapan Tenaga Kerja Asing.

Untuk dokumen yang perlu siapkan oleh pemohon TKKA meliputi, Surat permohonan penyetaraan kompetensi TKKA sesuai dengan Surat Edaran No. 4 LPJK Tahun 2021, Salinan RPTKA, Salinan VITAS dan KITAS, Salinan Ijazah Pendidikan, Daftar pengalaman kerja, Salinan sertifikasi kompetensi atau bukti pengakuan kompetensi lainnya yang diakui menurut hukum Negara asal, Salinan paspor yang masih berlaku, Pasfoto, Surat pernyataan tenaga kerja pendamping warga Negara Indonesia yang akan bertindak sebagai mitra kerja pemohon, dan Surat pernyataan bermaterai 10rb bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar.

“Dengan sosialisasi yang kita lakukan seperti ini, mohon pelaku Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat segera melakukan proses pencatatan ini, karena kami jamin proses ini dapat dilakukan dengan mudah, tanpa biaya, dan cepat. Jika Badan Usaha membutuhkan dukungan dari kami, berupa sosialisasi lanjutan, konsultasi, ataupun bimbingan LPJK siap melayani dengan sepenuh hati”. Tutup Tri Widjajanto.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Dalam Rangka Peningkatan Penyetaraan TKKA, LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi Kepada BUJKA

Bina Konstruksi

LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021 Dan Tata Cara Pendaftaran Penilai Ahli Secara Reguler

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Dalam rangka pendaftaran Penilai Ahli Kegagalan Bangunan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan maka, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dan juga Sosialisasi SE Ketua LPJK No. 06/SE/LPJK/2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran, Pelatihan, Uji Kompetensi, dan Pencatatan Penilai Ahli yang diselenggarakan pada Kamis, tanggal 7 April 2022 melalui video conference Zoom Meeting.

Saat membuka rapat Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 105 (seratus lima) Calon Penilai Ahli Reguler dari berbagai instansi, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik mengungkapkan bahwa, kehadiran kita dalam kegiatan ini tidak lain merupakan suatu proses bersama dalam melakukan kerja nyata, guna berupaya mewujudkan pencetakan Penilai Ahli yang profesional, kompeten, dan independent. Dengan terbitnya Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan, tentunya memberikan warna baru bagi Penilai Ahli.

“Penilai Ahli sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 merupakan tugas delegasi dari kewenangan Menteri kepada LPJK guna melakukan Penilaian Kegagalan Bangunan. Maka dalam penugasan tersebut seorang penilai ahli dituntut untuk memiliki integritas, kebijaksanaan, kepemimpinan, serta kejujuran. Peraturan menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman pendaftaran dan penyelenggaraan Penilai Ahli serta menjadi kriteria penilaian suatu kegagalan bangunan. Dalam pelaksanaan kewenangan Menteri tersebut sebagaimana ayat 3 (tiga) Permen PUPR No. 8, LPJK diberikan delegasi untuk menerima laporan terjadinya kegagalan bangunan, pendaftaran calon penilai ahli, pelatihan calon penilai ahli, uji kompetensi penilai ahli, dan pembinaan penilai ahli”. Ungkap Kimron Manik.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang mengatakan ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena pada hari ini kita dapat melaksanakan Sosialisasi kepada para calon Penilai Ahli yang mendaftar secara reguler. Perlu disampaikan bahwa Penilai Ahli bukanlah suatu profesi, melainkan penugasan yang tentunya dengan pengetahuan yang sudah mumpuni.

“Nantinya seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab 3 (tiga) permasalahan, yang pertama seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab apa yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan, yang kedua dapat menghitung biaya atas Kegagalan Bangunan tersebut, dan yang ketiga adalah menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Kegagalan Bangunan”. Kata Taufik Widjoyono.

Sementara Paparan mengenai penjelasan Permen PUPR No.8 Tahun 2021, tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan dijelaskan oleh Koordinator Bidang III LPJK Agus Taufik Mulyono, yang mengatakan tugas dan wewenang Penilai Ahli adalah, menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan, menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan, menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab, menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian, melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.

Terdapat Syarat Umum dan Khusus untuk menjadi seorang Penilai Ahli. Syarat Umum, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia, berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai Politik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Syarat Khusus, memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan sub kualifikasi paling kurang ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya, mempunyai pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen, memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan, melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli, diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling sedikit pada jenjang 8 (delapan) dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dam bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.

Form dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran Penilai Ahli diantaranya, Form Pakta Integritas, Form Pernyataan Kebenaran Data, Form Ijin Pimpinan Lembaga, Lampiran-Lampiran (Foto Warna 4×6; KTP; NPWP), SKA (min. Madya) / SKK (min. level 8) atau Sertifikat Keinsinyuran  (Min. IPM), SKCK (Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani (Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit), Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol, Surat Rekomendasi / Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi ATAU Pimpinan Asosiasi Profesi, Bila dari Asosiasi Profesi (lampirkan KTA), dan Karya Tulis Tentang Permasalahan Konstruksi (Kegagalan Bangunan/Sengketa Konstruksi/Hukum Kontrak/Pengadaan Jasa Konstruksi/dll).  

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran Penilai Ahli dapat diakses pada laman berikut ini https://siki.pu.go.id/penilai-ahli/

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021 Dan Tata Cara Pendaftaran Penilai Ahli Secara Reguler

Asosiasi Jasa Konstruksi

Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Menindaklanjuti tugas Akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu LPJK menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting, pada tanggal 1 Meret 2022.

Pada kesempatannya Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan,”Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPJK akan terus melanjutkan tugas Akreditasi untuk Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok. Tahun 2022 ini menjadi penyelenggaraan Akreditasi yang ke 3 (tiga), dan ditahun ini kami menginginkan Asosiasi dapat Terakreditasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu LPJK terus berupaya mensosialisasikan terkait dengan aturan dan persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi tersebut. Beberapa cara yang telah kami lakukan adalah menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting ini dan juga memberikan kuesioner kepada seluruh Asosiasi yang terlibat”.

Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Tri Widjajanto selaku ketua Bidang IV LPJK, yang menangani proses Akreditasi,”Dalam kesempatan Sosialisasi Akreditasi pada batch ke 4 (empat) ini kami mengharapkan tingkat Asosiasi yang dapat Terakreditasi akan jauh lebih banyak. Ini adalah tugas kita bersama, bagaimana kita memajukan dunia Jasa Konstruksi di Indonesia melalui Akreditasi. Kami sampaikan LPJK sangat membuta pintu untuk menerima masukan dan kritikan, agar kami dapat melihat sisi mana yang harus kami perbaiki, sisi mana yang harus kami tangani, dan sisi mana yang harus segera ditindak lanjuti”.

Menurut PP No 14 Tahun 2021, Persyaratan Akreditasi memiliki 6 (enam) skema yang diantaranya :

1.Telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum

2.Jumlah dan Sebaran Anggota, dengan nilai. Berdasarkan jumlah anggota tetap dari Asosiasi dan jumlah cabang yang dimiliki oleh Asosiasi di daerah

3.Pemberdayaan Kepada Anggota, dengan nilai: 

  • Pengembangan usaha berkelanjutan bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan badi Asosiasi Profesi

4.Pemilihan pengurus secara demokratis, dengan nilai:

  • Pelaksanaan musyawarah nasional atau kongres sesuai anggaran dasar dan dasar rumah tangga
  • Susunan pengurus Asosiasi pusat dan/atau daerah sesuai anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga

5.Sarana dan Prasarana, dengan nilai:

  • Bangunan Gedung Kantor (wajib)
  • Perlengkapan Kantor (wajib)
  • Sumber daya manusia/karyawan (wajib)
  • Website
  • Pangkalan data sistem informasi

6.Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan Ketentuan Permohonan Akreditasi telah diatur kedalam SE LPJK No 10 Tahun 2021, diantaranya :

1. Asosiasi Badan Usaha

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi;
  • Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi terdiri atas kategori Asosiasi Badan Usaha Umum dan Asosiasi Badan Usaha Khusus;
  • Asosiasi Badan Usaha Umum merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Badan Usaha Khusus merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada 1 (satu) subklasifikasi usaha atau 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun yang tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Badan Usaha yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan jenis usaha, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati bersama.
  • Pengurus Asosiasi Badan Usaha tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi Badan Usaha lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Asosiasi Profesi

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Profesi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi baik kategori umum ataupun khusus;
  • Asosiasi Profesi umum merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Profesi khusus merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Profesi yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan bidang keilmuan, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati pengurus.
  • Pengurus Asosiasi Profesi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus pada Asosiasi Profesi lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

3.Asosiasi terkait Rantai Pasok, Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi, meliputi :

  • Asosiasi material konstruksi
  • Asosiasi peralatan konstruksi
  • Asosiasi teknologi konstruksi
  • Asosiasi sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi
  • Pengurus Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi lain yang mengikuti proses Akreditasi yang sama, dan dibuktikan dengan surat pernyataan

Timeline Pelaksanaan Akreditasi Oleh LPJK Tahun 2022 :

  1. Akreditasi Batch 4 Oleh LPJK, 20 Januari 2022 – 20 April 2022
  2. Akreditasi Batch 5 oleh LPJK, 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022
  3. Akreditasi Batch 6 oleh LPJK, 20 September 2022 – 20 Desember 2022

Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Akreditasi ini adalah:

  • Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP
  • Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi
  • Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Asosiasi Jasa Konstruksi

Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI), dengan tema Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pada kamis 24 Februari 2022 melalui zoom meeting.

 Dalam kesempatannya Ketua Umum ASTAKI Bambang Tri Sukmono membuka secara resmi webinar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ”Saya ucapkan terimakasih kepada ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang berkenan hadir dalam webinar ini sebagai nara sumber. Kegiatan webinar ini dapat tersaji atas dorongan dari para anggota ASTAKI baik dari pusat maupun daerah, untuk mengetahui tentang kebijakan permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Hal lain yang ingin saya sampaikan adalah, saya menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat meningkat tajam dengan begitu SDM yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang pasti sangatlah banyak. Oleh karena itulah kita membutuhkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilakn SDM yang berkualitas dan juga kompeten sekiranya Ketua LPJK dapat memberikan arahan dan masukannya”.  

Saat diberikan kesempatan untuk memaparkan materinya, Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, “Tantangan kedepan untuk dunia konstruksi di Indonesia adalah, akan selalu dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang baru, semisal perubahan UU Jasa Konstruksi menjadi UU Cipta Kerja. Namun hadirnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan layanan yang lebih baik bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia. Tentunya kita semua sepakat bahwa dengan hadirnya peraturan baru tersebut dapat disikapi dengan menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten, perlu dilakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP dengan diterbitkannya sertifikat”.  

Semula kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi N0. 2 Tahun 2017, namun kini telah dirubah menjadi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dengan pasal 70  ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Komptensi Kerja, sedangkah ayat (2) berbunyi Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya terdapat sanksi yang telah diatur dalam pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif berupa Pemberhentian dari tempat kerja. Sedangkan Pasal 99 ayat (2) berbunyi, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif berupa, denda Administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Bina Konstruksi

Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (5) mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LSP dapat dibentuk oleh (1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1), (2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan (3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3). Secara umum tugas dan fungsi LSP yaitu sama-sama melayani sertifikasi, yang membedakan hanya bentukannya saja.

Hingga kini LPJK terus berupaya mendorong lahirnya LSP lainnya, terutama LSP bentukan LPPK. Oleh karena itu, LPJK masih terus melakukan sosialisasi terkait SE Ketua LPJK Nomor 07 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja di bidang jasa Konstruksi. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi 4 unsur yang terdiri dari Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, Persyaratan Permohonan Rekomendasi Lisensi LSP, Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, dan Pencatatan LSP Terlisensi. Hingga saat ini terdapat 11 pembentukan LSP P1 dan P2 teregistrasi, yang diantaranya, 9 Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, 1 Lembaga Pendidikan, dan 1 Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.

Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara:

  1. Registrasi ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  2. Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  3. Lisensi ke BNSP
  4. Pencatatan ke LPJK
  5. Integrasi Sistem

Terdapat Beberapa Jenis Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, yaitu :

  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja teregistrasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • Sebanyak 1 (satu) klasifikasi dan paling banyak 5 (lima) subklasifikasi pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan operator dan teknis atau analis, dan semua klasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya untuk ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan instansi induknya serta jejaringnya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan biang perusahaan induknya pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Pelatihan Kerja.
  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • SKK Konstruksi, peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.
  1. LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau
  • Lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3
« First Previous page 856 of 884 Next Last »