Asosiasi Jasa Konstruksi

Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI), dengan tema Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pada kamis 24 Februari 2022 melalui zoom meeting.

 Dalam kesempatannya Ketua Umum ASTAKI Bambang Tri Sukmono membuka secara resmi webinar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ”Saya ucapkan terimakasih kepada ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang berkenan hadir dalam webinar ini sebagai nara sumber. Kegiatan webinar ini dapat tersaji atas dorongan dari para anggota ASTAKI baik dari pusat maupun daerah, untuk mengetahui tentang kebijakan permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Hal lain yang ingin saya sampaikan adalah, saya menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat meningkat tajam dengan begitu SDM yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang pasti sangatlah banyak. Oleh karena itulah kita membutuhkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilakn SDM yang berkualitas dan juga kompeten sekiranya Ketua LPJK dapat memberikan arahan dan masukannya”.  

Saat diberikan kesempatan untuk memaparkan materinya, Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, “Tantangan kedepan untuk dunia konstruksi di Indonesia adalah, akan selalu dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang baru, semisal perubahan UU Jasa Konstruksi menjadi UU Cipta Kerja. Namun hadirnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan layanan yang lebih baik bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia. Tentunya kita semua sepakat bahwa dengan hadirnya peraturan baru tersebut dapat disikapi dengan menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten, perlu dilakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP dengan diterbitkannya sertifikat”.  

Semula kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi N0. 2 Tahun 2017, namun kini telah dirubah menjadi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dengan pasal 70  ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Komptensi Kerja, sedangkah ayat (2) berbunyi Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya terdapat sanksi yang telah diatur dalam pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif berupa Pemberhentian dari tempat kerja. Sedangkan Pasal 99 ayat (2) berbunyi, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif berupa, denda Administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Bina Konstruksi

Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (5) mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LSP dapat dibentuk oleh (1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1), (2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan (3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3). Secara umum tugas dan fungsi LSP yaitu sama-sama melayani sertifikasi, yang membedakan hanya bentukannya saja.

Hingga kini LPJK terus berupaya mendorong lahirnya LSP lainnya, terutama LSP bentukan LPPK. Oleh karena itu, LPJK masih terus melakukan sosialisasi terkait SE Ketua LPJK Nomor 07 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja di bidang jasa Konstruksi. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi 4 unsur yang terdiri dari Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, Persyaratan Permohonan Rekomendasi Lisensi LSP, Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, dan Pencatatan LSP Terlisensi. Hingga saat ini terdapat 11 pembentukan LSP P1 dan P2 teregistrasi, yang diantaranya, 9 Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, 1 Lembaga Pendidikan, dan 1 Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.

Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara:

  1. Registrasi ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  2. Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  3. Lisensi ke BNSP
  4. Pencatatan ke LPJK
  5. Integrasi Sistem

Terdapat Beberapa Jenis Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, yaitu :

  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja teregistrasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • Sebanyak 1 (satu) klasifikasi dan paling banyak 5 (lima) subklasifikasi pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan operator dan teknis atau analis, dan semua klasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya untuk ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan instansi induknya serta jejaringnya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan biang perusahaan induknya pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Pelatihan Kerja.
  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • SKK Konstruksi, peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.
  1. LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau
  • Lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Bina Konstruksi

Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Pedoman pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), tertera pada Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 19 Tahun 2021. Sementara untuk dasar pembentukan Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi diperlukan pedoman teknis dalam pencatatan pengalaman melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Maksud dan tujuan dibentuknya Surat Edaran ini adalah sebagai bentuk pedoman teknis dan untuk menjamin pelayanan pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU :

  1. Pedoman Pencatatan Pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  2. Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK.

Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK termasuk usaha orang perseorangan yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi adalah dokumen kontrak yang terdiri dari:

–     Dokumen tender beserta perubahannya

–     Surat perjanjian beserta perubahannya termasuk KSO

–     Bill of Quantity final

–     Berita acara serah terima Pertama (BAST-1) / Berita Acara Provisional Hand Over (PHO)

–     Berita acara serah terima Kedua (BAST-2) / Berita Acara Final Hand Over (FHO)

  1. Tata Cara Pencatatan Pengalaman BUJK sebagai berikut :
  • BUJK menyampaikan kepada LSBU komponen data pengalaman BUJK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman BUJK
  • LSBU menerima komponen data pengalaman BUJK dan persyaratan dokumen pengalaman BUJK dari BUJK pemohon
  • LSBU melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah BUJK
  • Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK Terintegrasi di LPJK
  • LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman BUJK yang tercatat dalam SIJK Terintegrasi
  1. Pedoman Pencatatan Pengalaman Profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
  2. Persyaratan Dokumen Pengalaman Profesional TKK

Persyaratan dokumen pengalaman profesional TKK yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi meliputi :

 

  • Kontrak Kerja
  • Surat Penugasan / Surat Perintah Kerja
  • Daftar Tenaga Ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak
  • Surat Referensi Pemberi Kerja dari BUJK
  1. Tata Cara Pencatatan Pengalaman Profesional TKK
  • TKK menyampaikan kepada LSP komponen data pengalaman TKK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman TKK
  • LSP menerima komponen data pengalaman TKK dan persyaratan dokumen pengalaman TKK dari TKK pemohon
  • LSP melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah TKK
  • Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK terintegrasi di LPJK
  • LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman TKK yang tercatat dalam SIJK terintegrasi

 

  1. Pedoman Pencatatan LSBU
  2. Tata Cara Pencatatan LSBU adalah sebagai berikut:
  • Pencatatan LSBU dilakukan oleh Sekretariat LPJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat lisensi LSBU diterbitkan
  • Pencatatan LSBU dilakukan melalui SIJK terintegrasi
  1. Penghapusan Pencatatan LSBU dilakukan apabila:
  • Masa berlaku lisensi LSBU sudah berakhir
  • Lisensi LSBU dicabut oleh LPJK

Catatan : Data Pencatatan LSBU yang dihapus menjadi data arsip di SIJK Terintegrasi

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU

Bina Konstruksi

Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengembangkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang Jasa Konstruksi. Skema tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, yang hadir sebagai salah satu panelis dalam Launching Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi yang dilakukan secara virtual, menyampaikan “industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mentransformasi sumber daya konstruksi, mulai dari proses perencanaan hingga pengoperasian produk konstruksi. Proses ini dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK Inilah menjadi kunci bagaimana input-input sumber daya bisa diproses”.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Ir. Taufik Widjoyono, menyampaikan “Saya kira ini menjadi sangat penting karena hari merupakan launching dari skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi. Kita telah sepakat tujuan dari lahirnya skema ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik, dalam arti kita mengharapkan kedepannya jauh lebih transparansi, akuntabilitas juga semakin ditonjolkan, responsibilitas dari semua pihak dapat dipertanggung jawabkan dan kemundian tentunya kita mengharapkan LSBU ini dapat melayani semuanya dengan sangat baik”.

Sebelum memulai usaha, LSBU wajib memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lisensi LSBU mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan. Lisensi LSBU berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pemantauan dan evaluasi LSBU dilakukan minimal 1 kali per tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan perpanjangan lisensi dan penambahan skema sertifikasi.

Disisi lain Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo mengatakan,”Akreditasi ini memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan agar menembus pasar global. Jadi kebutuhan pengakuan internasional ini tidak bisa dikesampingkan. Hingga saat ini, ada 14 skema akreditasi yang diakui internasional. Akreditasi internasional yang terbaru adalah akreditasi Food Safety System Certification 22000 (FSSC 22000) dan Validation and Verification (ISO/IEC 17029)”.

Persyaratan akreditasi LSBU yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012, kebijakan dan persyaratan tambahan, serta skema sertifikasi LSBU. LSBU yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari sanksi peringatan tertulis, pembekuan lisensi, hingga pencabutan lisensi. Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Dengan adanya sistem akreditasi, sertifikasi dan lisensi di sektor jasa konstruksi diharapkan terciptanya tata kelola yang baik, memperkuat penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan serta memastikan terjaganya kualitas, kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan di jasa konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi

Bina Konstruksi

Permudah Input Data, Kementerian PUPR Terus Dorong BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi Untuk Gunakan Aplikasi SIMPAN

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Kementerian PUPR terus mendorong Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) serta Tenaga Kerja Kostruksi lainnya, untuk dapat menginput data pengalamannya melalui aplikasi Digital Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) https://simpan.pu.go.id/. SIMPAN merupakan aplikasi yang memuat data/dokumen dan informasi pengalaman serta kinerja penyedia jasa khususnya Badan Usaha dan Profesional di bidang Jasa Konstruksi.

Secara prinsip, data/informasi pada aplikasi SIMPAN didapat melalui proses inputing data yang dilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha dan Profesional dengan menggunakan data referensi pengalaman yang terdapat pada SPSE, e-Monitoring PUPR, dan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI). Beberapa field data pada aplikasi SIMPAN juga ditambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Memanfaatkan teknologi digital untuk proses pengadaan barang/jasa, Kementerian PUPR akan mencerminkan 7 (tujuh) prinsip dasar pengadaan barang/jasa yaitu efektif, efisien, adil, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel. Selain itu SIMPAN diharapkan mampu meminimalisir penyimpanan dan mendorong profesionalitas seluruh pihak.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Permudah Input Data, Kementerian PUPR Terus Dorong BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi Untuk Gunakan Aplikasi SIMPAN

Sumber Daya Air

Cukupi Kebutuhan Air Baku IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi Rampung Awal 2023

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Penajam Paser Utara - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempercepat pembangunaan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini guna mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bendungan yang memiliki luas genangan 280 hektare dan kapasitas tampung 10,6 juta m3 ini sudah cukup lama direncanakan, utamanya untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan. Selanjutnya dengan adanya IKN akan dioptimalkan untuk penyediaan air baku berkapasitas 2.500 liter/detik dan mereduksi banjir 55%.

"Dengan adanya Bendungan Sepaku Semoi  penyediaan air baku IKN masih cukup hingga 2030. Ke depan kita juga akan tambah dengan membangun Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu, sementara untuk pengendalian banjir di IKN jaringan drainase-nya sedang kita desain untuk segera dikerjakan," kata  Menteri Basuki. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, membangun IKN Nusantara yang merupakan kawasan dan peradaban baru tentunya harus didukung dengan infrastruktur dasar seperti air baku, jalan, dan perumahan. “Dibangunnya Bendungan Sepaku Semoi tentunya akan menjadi urat nadi dari IKN Nusantara," terang Fatah saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/4/2022). 

Fatah menambahkan peran air sangat vital bagi kehidupan, untuk itu dengan adanya air baku yang disuplai dari Bendungan Sepaku Semoi akan sangat bermanfaat bagi IKN Nusantara. 

Saat ini konstruksi Bendungan Sepaku Semoi mencapai 45%. Progres ini meliputi pekerjaan penyiapan bangunan pelimpah, bangunan pengelak, dan tubuh bendungan meliputi main caver dam. 

Bendungan ini ditargetkan selesai akhir tahun. Namun, akan dipercepat di mana pekerjaan fisik selesai pada awal 2023 dan pertengahan 2023 sudah impounding (pengisian awal). Bendungan Sepaku Semoi dikerjakan dengan skema kontrak tahun jamak hingga tahun 2023 senilai Rp556 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas Abipraya- PT Sacna- dan PT. BRP (KSO).

Sebelumnya Sekjen PUPR Mohammad Zainal Fatah meninjau pembangunan Rumah Susun (Rusun) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan bagi ASN Kementerian PUPR yang bertugas di Provinsi Kalimantan Timur. 

Rusun dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan II berjumlah 1 tower sebanyak 44 unit tipe 45 dengan kapasitas 176 penghuni. Rusun ini dikerjakan oleh kontraktor PT Wahyu Adi Guna dengan anggaran sebesar Rp9,99 miliar dari APBN tahun 2020-2021.

"Konstruksi rusun Alhamdulillah telah selesai. Dengan selesainya konstruksi tentu diperlukan perawatan, untuk itu saya berharap agar tetap dijaga dan dirawat dengan baik, terutama masalah kebersihan juga harus di jaga," harap Fatah. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Junaidi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur Harya Muldanto, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Rojali Indra Saputra, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Wilayah Kalimantan Timur Hujarat,  Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan infrastruktur IKN Kementerian PUPR

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Cukupi Kebutuhan Air Baku IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi Rampung Awal 2023
« First Previous page 734 of 773 Next Last »