Sumber Daya Air

Water Governance in Tanzania – A Synthesis of Legal and Institutional Frameworks for Groundwater Management in the Upper Great Ruaha River Catchment

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Air Tanah sebagai Penyangga Ketahanan di Era Krisis Iklim

Air tanah kini diakui sebagai sumber vital untuk mengatasi kelangkaan air akibat perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk, baik di negara maju maupun berkembang. Di Tanzania, khususnya di wilayah Upper Great Ruaha River Catchment (UGRRC), air tanah menjadi tumpuan utama bagi kebutuhan domestik, pertanian, dan ekonomi lokal. Namun, paper karya Devotha Baltazary Mosha ini menyoroti bahwa pengelolaan air tanah di Tanzania masih menghadapi tantangan besar pada level kebijakan, kelembagaan, dan implementasi di lapangan. Dengan studi kasus di Usangu Plains, paper ini membedah detail kerangka hukum, kelembagaan, serta realitas sosial-ekonomi yang membentuk tata kelola air tanah di Tanzania.

Konteks Global dan Regional: Urgensi Tata Kelola Air Tanah

Secara global, air tanah menyumbang lebih dari 50% pasokan air kota, 43% irigasi pertanian, dan 40% kebutuhan industri. Di Sub-Sahara Afrika, 80% pasokan air domestik bersumber dari air tanah, sedangkan di India mencapai 60% untuk irigasi. Di Tanzania sendiri, air tanah memasok lebih dari 25% kebutuhan domestik, dan menjadi sumber utama di kawasan kering seperti Dodoma, Dar es Salaam, Shinyanga, Simiyu, Arusha, Mara, Kilimanjaro selatan, dan Usangu Plains. Namun, eksploitasi air tanah di Tanzania masih rendah, banyak sumber belum dikembangkan, dan mayoritas masyarakat mengandalkan sumur gali sederhana yang rentan tercemar1.

Metodologi: Studi Lapangan dan Analisis Kualitatif

Penelitian ini menggabungkan tinjauan literatur, analisis kebijakan, serta studi kasus lapangan di tiga desa utama Usangu Plains: Nyeregete, Ubaruku, dan Mwaluma. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 15 informan kunci (pejabat desa, pengelola air, tokoh adat, dan pejabat distrik), serta Focus Group Discussions (FGD) di tiap desa dengan total hingga 35 peserta per FGD. Topik diskusi meliputi alokasi, akses, penggunaan, dan pengelolaan air tanah, serta persepsi masyarakat terhadap regulasi dan kelembagaan1.

Temuan Lapangan: Pola Penggunaan, Ketergantungan, dan Praktik Lokal

Pola Penggunaan Air Tanah

  • 96% rumah tangga menggunakan air tanah untuk kebutuhan domestik.
  • 47% untuk ternak, 62% untuk pembuatan batu bata, dan 33% untuk irigasi kebun belakang.
  • Hampir 100% warga mengakses air tanah di musim kemarau, baik dari sumur dalam (lebih dari 60 meter, dengan pelindung semen) maupun sumur dangkal.
  • Konsumsi air per orang bervariasi: 30–50 liter/hari di Ubaruku, 25–40 liter/hari di Nyeregete dan Mwaluma.
  • Penggunaan irigasi air tanah umumnya terbatas untuk pembibitan padi (November–Desember) dan kebun hortikultura.

Studi Kasus: Mont Fort Secondary School

Sekolah menengah ini, dikelola Gereja Katolik sejak 1998, menggunakan air tanah untuk irigasi hortikultura, menunjukkan potensi pemanfaatan air tanah secara kolektif dan produktif di sektor pendidikan1.

Kerangka Hukum dan Kelembagaan: Kebijakan, Regulasi, dan Fragmentasi

Kebijakan dan Regulasi Utama

  • National Water Policy (2002) dan Water Resource Management Act No. 11 (2009) menjadi payung utama tata kelola air Tanzania.
  • Empat tujuan kebijakan: konservasi, penyediaan air berkualitas, kelembagaan efektif, dan sistem pengelolaan berkelanjutan.
  • Regulasi 2013 mewajibkan izin (water permit) untuk sumur dalam, sementara sumur dangkal untuk kebutuhan domestik dibebaskan dari izin.
  • Air tanah didefinisikan sebagai aset publik, dikelola negara, dan harus terintegrasi dengan prinsip IWRM (Integrated Water Resources Management).

Tantangan Implementasi

  • Regulasi lebih fokus pada air permukaan; air tanah sering diabaikan dalam perencanaan, pendanaan, dan pengawasan.
  • Banyak pengguna air tanah—termasuk sekolah, gereja, dan investor—tidak memiliki izin resmi, memandang air tanah sebagai hak atas tanah pribadi.
  • Proses perizinan rumit dan mahal: bisa memakan waktu hingga 9 bulan, biaya perjalanan ke kantor basin hingga 250 km.
  • Kelembagaan terfragmentasi: Terdapat River Basin Offices (RBO) dan Board di setiap basin, namun koordinasi antar dinas, pemerintah lokal, dan asosiasi pengguna air lemah, terutama untuk air tanah.

Studi Kasus Usangu Plains: Kesenjangan Regulasi dan Praktik

Realitas di Lapangan

  • Meski aturan mewajibkan izin untuk sumur dalam, banyak warga dan institusi tetap mengebor tanpa izin karena proses birokrasi yang sulit dan mahal.
  • Asosiasi pengguna air lebih fokus pada air permukaan, sementara pengelolaan air tanah cenderung dibiarkan pada inisiatif individu.
  • Banyak warga menganggap air tanah adalah “anugerah Tuhan” atau hak atas tanah, bukan sumber daya publik yang harus diatur negara.

Dampak Sosial dan Ekonomi

  • Over-abstraction: Pengambilan air tanah tanpa kontrol menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas air, serta potensi konflik antarpengguna.
  • Ketidakadilan akses: Kelompok kaya dan institusi besar lebih mudah mengebor sumur dalam, sementara warga miskin mengandalkan sumur dangkal yang rentan kering dan tercemar.
  • Rendahnya kesadaran: Minimnya edukasi dan sosialisasi menyebabkan rendahnya kepatuhan pada regulasi dan lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air tanah.

Tantangan Utama Tata Kelola Air Tanah di Tanzania

1. Penegakan Hukum Lemah

  • Banyak pelanggaran aturan akibat lemahnya pengawasan dan nepotisme di tingkat desa.
  • Proses perizinan yang lama dan birokratis membuat warga enggan mengurus izin, sehingga banyak sumur tidak terdaftar.

2. Kekurangan Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Teknis

  • Rufiji River Basin Office hanya memiliki sekitar 20 staf untuk wilayah seluas 173.000 km².
  • Setiap distrik rata-rata hanya punya satu insinyur air, menyebabkan lemahnya monitoring, inspeksi, dan penegakan aturan.

3. Keterbatasan Data dan Informasi

  • Hanya akuifer Makutupora di Dodoma yang terpetakan dengan baik; data tentang akuifer lain sangat minim.
  • Kurangnya data tentang kualitas, kuantitas, dan pola penggunaan air tanah menyulitkan perencanaan dan pengendalian eksploitasi.

4. Fragmentasi Kelembagaan dan Sentralisasi

  • Koordinasi antara kantor basin, pemerintah daerah, dan asosiasi pengguna air masih lemah.
  • Sentralisasi pengambilan keputusan sering mengabaikan pengetahuan lokal dan kebutuhan masyarakat akar rumput.

Analisis Kritis dan Nilai Tambah

Kelebihan Paper

  • Studi lapangan mendalam: Penulis berhasil menangkap realitas sosial-ekonomi dan kelembagaan secara detail melalui FGD dan wawancara.
  • Analisis kebijakan komprehensif: Paper membedah celah antara regulasi formal dan praktik nyata, serta mengidentifikasi akar masalah tata kelola air tanah.
  • Relevansi global: Temuan dan rekomendasi sangat relevan untuk negara berkembang lain yang menghadapi tantangan serupa.

Kritik dan Tantangan

  • Kurangnya data kuantitatif: Akan lebih kuat jika disertai data tren penurunan muka air tanah, volume eksploitasi, atau dampak ekonomi lebih rinci.
  • Implementasi rekomendasi: Banyak solusi yang diusulkan membutuhkan komitmen politik dan reformasi kelembagaan yang belum tentu mudah diwujudkan.

Rekomendasi dan Implikasi Kebijakan

  1. Integrasi Regulasi Air Permukaan dan Air Tanah
    Kebijakan dan hukum air harus mengintegrasikan pengelolaan kedua sumber secara setara, bukan hanya fokus pada air permukaan.
  2. Penyederhanaan dan Digitalisasi Perizinan
    Proses izin sumur dalam perlu dipermudah, didukung sistem digital, dan layanan di tingkat kecamatan/desa.
  3. Peningkatan Kapasitas SDM dan Pendanaan
    Investasi pada pelatihan, rekrutmen staf teknis, dan pendanaan monitoring sangat penting untuk pengawasan efektif.
  4. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
    Kampanye kesadaran tentang pentingnya izin, konservasi, dan pengelolaan kolektif air tanah harus digencarkan, melibatkan tokoh adat dan agama.
  5. Penguatan Kelembagaan Lokal dan Partisipasi
    Asosiasi pengguna air harus diperluas cakupannya ke air tanah, dengan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  6. Pengembangan Data dan Sistem Informasi Terbuka
    Pemetaan akuifer, monitoring kualitas dan kuantitas, serta sistem data terbuka harus menjadi prioritas untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Hubungan dengan Tren Global dan Industri

  • Integrated Water Resources Management (IWRM) kini menjadi standar global, menuntut pengelolaan terpadu air permukaan dan air tanah.
  • Teknologi digital dan sistem informasi spasial semakin penting untuk monitoring dan pengelolaan sumber daya air.
  • Sustainable groundwater governance menjadi isu utama di negara berkembang, terutama di kawasan rentan perubahan iklim.

Jalan Panjang Menuju Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

Paper ini menegaskan bahwa meski Tanzania telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang cukup baik, implementasi di lapangan masih lemah akibat fragmentasi, keterbatasan kapasitas, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Reformasi tata kelola air tanah harus dimulai dari integrasi kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan edukasi publik. Hanya dengan langkah sistemik dan kolaboratif, air tanah dapat tetap menjadi penyangga ketahanan ekonomi dan sosial Tanzania di masa depan.

Sumber Artikel 

Mosha, D. B. (2024). Water Governance in Tanzania – A Synthesis of Legal and Institutional Frameworks for Groundwater Management in the Upper Great Ruaha River Catchment. East African Journal of Environment and Natural Resources, 7(1), 112-123 .

Selengkapnya
Water Governance in Tanzania – A Synthesis of Legal and Institutional Frameworks for Groundwater Management in the Upper Great Ruaha River Catchment

Sumber Daya Alam

Menggali Potensi Sumber Daya Alam di Sempadan Sungai Rungan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal Palangka Raya

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Sungai Rungan dan Krisis Sumber Daya Alam Lokal

Sungai Rungan, salah satu cabang utama Sungai Kahayan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Dayak dan komunitas lokal di sekitarnya. Namun, perubahan lingkungan, eksploitasi berlebihan, dan lemahnya pengelolaan telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan dan sumber pendapatan utama masyarakat, khususnya dari sektor perikanan. Paper karya Nova Riyanti, M. Riban Satia, dan Muh Azhari ini mengupas secara mendalam bagaimana pengelolaan sumber daya alam di sempadan Sungai Rungan dapat dioptimalkan sebagai sumber ekonomi masyarakat, sekaligus mengidentifikasi hambatan dan peluang yang ada.

Latar Belakang: Potret Sumber Daya Alam dan Ketergantungan Ekonomi

Fakta Kunci dan Konteks Lokal

  • Kalimantan Tengah dijuluki “paru-paru dunia” karena hutan tropisnya yang luas, namun juga dikenal sebagai “pulau seribu sungai”.
  • Sungai Rungan membentang melewati beberapa kelurahan di tiga kecamatan di Kota Palangka Raya, menjadi tumpuan hidup masyarakat adat Dayak.
  • Mata pencaharian utama: Nelayan ikan, penyadap karet, petani ladang, dan pekebun—semuanya sangat tergantung pada kualitas dan kelestarian lingkungan sungai.
  • Krisis perikanan: Penurunan drastis populasi ikan akibat pencemaran, illegal mining, dan rusaknya ekosistem sungai. Dulu, masyarakat bisa langsung minum air sungai; kini air keruh, kuning, dan tercemar limbah tambang emas dan pasir.

Pendekatan Kualitatif dan Studi Lapangan

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Lokasi penelitian difokuskan pada sempadan Sungai Rungan yang melintasi beberapa kelurahan strategis. Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menangkap dinamika, kompleksitas, dan potensi pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini.

Temuan Utama: Potensi, Kearifan Lokal, dan Peluang Diversifikasi Ekonomi

1. Potensi Sumber Daya Alam yang Belum Terkelola Optimal

  • Tanaman konsumsi dan obat: Pakis, jamur, dan tanaman bajakah tumbuh liar di sempadan sungai, namun belum dibudidayakan secara sistematis. Bajakah kini populer sebagai tanaman obat tradisional bernilai ekonomi tinggi.
  • Rotan, karet, dan sawit: Sumber pendapatan musiman, namun harga pasar fluktuatif dan sering merugikan petani.
  • Ternak lebah: Potensi besar di sepanjang sungai yang masih banyak pohon berbunga, namun belum banyak dikembangkan sebagai usaha kolektif.
  • Penangkapan ikan ramah lingkungan: Penggunaan beje (kolam alami yang terbentuk di hutan saat air pasang) masih menjadi praktik tradisional yang lestari.

2. Kearifan Lokal dan Wisata Religi

  • Pasah Patahu dan Keramat Nazar: Rumah kecil keramat dan pohon-pohon dengan bendera kuning sebagai simbol pelestarian dan perlindungan kampung. Kearifan lokal ini tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai wisata religi dan budaya, sumber pendapatan baru bagi masyarakat.

3. Ketergantungan pada Bantuan dan Minimnya Inovasi

  • Program pemerintah masih didominasi bantuan sosial seperti beras sejahtera, bukan program pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
  • Inovasi teknologi dan diversifikasi usaha sangat minim; belum ada produksi lokal yang menjadi ciri khas atau branding ekonomi masyarakat sempadan sungai.

Studi Kasus: Dinamika Ekonomi dan Lingkungan di Sempadan Sungai Rungan

Studi Kasus 1: Dampak Illegal Mining dan Penurunan Kualitas Air

  • Illegal mining (penambangan emas tanpa izin) di sepanjang Sungai Rungan menyebabkan air sungai keruh, berwarna kuning, dan tercemar logam berat. Akibatnya, populasi ikan menurun drastis, dan masyarakat kehilangan sumber pendapatan utama.
  • Migrasi profesi: Ketika harga karet, rotan, dan sawit turun, sebagian masyarakat beralih menjadi penambang emas liar untuk bertahan hidup, meski sadar dampaknya buruk bagi lingkungan.

Studi Kasus 2: Kearifan Lokal sebagai Penjaga Ekosistem

  • Pasah Patahu dan Keramat Nazar: Tradisi lokal yang dipercaya menjaga kampung dari bahaya dan mengikat masyarakat untuk tidak sembarangan merusak alam. Jika dikembangkan sebagai wisata religi, potensi pendapatan baru bisa diraih tanpa merusak lingkungan.

Studi Kasus 3: Program Green Belt dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Konsep sabuk hijau (green belt): Pemerintah Kota Palangka Raya melarang pembangunan permanen dalam radius 500 meter dari sungai, mendorong program ternak lebah dan ikan di pinggiran sungai.
  • Kendala: Banyak lahan di sempadan sungai justru dimiliki investor luar daerah yang tidak tinggal di sekitar sungai, sehingga tidak dikelola dan tidak memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Analisis Faktor Penghambat Pengelolaan Sumber Daya Alam

1. Kepemilikan Pribadi dan Ketimpangan Akses Lahan

  • Banyak lahan di sempadan sungai dimiliki oleh orang luar atau investor yang tidak tinggal di kawasan tersebut. Akibatnya, lahan dibiarkan tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat lokal.
  • Tidak ada pengelolaan kolektif; setiap lahan menjadi tanggung jawab individu, sehingga sulit membangun usaha bersama atau koperasi.

2. Kelembagaan Lemah dan Kurang Sinergi

  • Kelembagaan adat (Damang, mantir) dan pemerintah (RT, RW, BPDAS, BLH, Satpol PP, Dinas Pertambangan, Dinas Perikanan) berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi efektif.
  • Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam masih sangat lemah, bahkan cenderung membentuk “kelembagaan tidak ideal” yang justru memfasilitasi eksploitasi tanpa kendali.

3. Minimnya Pemanfaatan Teknologi

  • Tidak ada inovasi atau pemanfaatan teknologi modern dalam budidaya, pengolahan hasil hutan, atau pemasaran produk lokal.
  • Potensi tanaman obat seperti bajakah belum dikembangkan secara komersial dengan dukungan teknologi farmasi, padahal permintaan pasar tinggi.

4. Kurangnya Edukasi dan Kesadaran

  • Pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan masih rendah, sehingga banyak peluang ekonomi terbuang sia-sia.
  • Bantuan pemerintah seringkali hanya bersifat konsumtif, bukan stimulun untuk kemandirian ekonomi.

Rekomendasi dan Strategi Pemberdayaan

1. Kolaborasi Pemilik Lahan dan Masyarakat Lokal

  • Pemilik lahan di sempadan sungai sebaiknya bermitra dengan masyarakat lokal untuk mengembangkan kebun, budidaya tanaman obat, atau usaha lebah madu. Hasilnya bisa dibagi adil, sehingga lahan tidak lagi menganggur dan masyarakat mendapat penghasilan tetap.

2. Inovasi Program Pemerintah

  • Pemerintah Kota Palangka Raya perlu merancang program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti budidaya bajakah, rotan, pakis, dan lebah, bukan hanya bantuan sosial sesaat.
  • Kolaborasi lintas dinas (Ketahanan Pangan, Kehutanan, Perdagangan) sangat penting untuk membangun ekosistem usaha lokal berkelanjutan.

3. Branding dan Wisata Religi-Budaya

  • Kearifan lokal seperti Pasah Patahu dan Keramat Nazar bisa diangkat sebagai ikon wisata religi dan budaya, menarik wisatawan dan menciptakan sumber pendapatan baru.
  • Pemerintah dan masyarakat perlu mengembangkan paket wisata susur sungai, edukasi lingkungan, dan festival budaya di sempadan Sungai Rungan.

4. Pemanfaatan Teknologi dan Riset

  • Perlu riset dan pelatihan tentang budidaya tanaman obat, pengolahan hasil hutan, dan pemasaran digital untuk produk lokal.
  • Teknologi sederhana seperti pengolahan madu, pengemasan jamur dan pakis, serta pengolahan bajakah bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Analisis Kritis dan Perbandingan

Kelebihan Paper

  • Pendekatan lapangan yang kuat: Peneliti terjun langsung ke lokasi, menangkap suara masyarakat dan dinamika nyata di lapangan.
  • Analisis multidimensi: Tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga sosial, kelembagaan, teknologi, dan kearifan lokal.
  • Rekomendasi aplikatif: Solusi yang ditawarkan sangat kontekstual dan bisa langsung diadopsi oleh pemerintah dan masyarakat.

Kritik dan Tantangan

  • Kurangnya data kuantitatif: Paper ini lebih banyak narasi kualitatif; akan lebih kuat jika disertai data angka-angka tentang volume produksi, pendapatan, atau jumlah lahan tidak produktif.
  • Implementasi program: Banyak rekomendasi, namun realisasi di lapangan sangat tergantung pada kemauan politik, koordinasi kelembagaan, dan perubahan mindset masyarakat.
  • Potensi konflik lahan: Kolaborasi antara pemilik lahan dan masyarakat lokal membutuhkan mediasi dan regulasi agar adil dan berkelanjutan.

Hubungan dengan Tren Global dan Industri

  • Sustainable livelihoods: Diversifikasi ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal dan kearifan tradisional kini menjadi tren pembangunan berkelanjutan di banyak negara.
  • Eco-tourism dan wisata budaya: Pengembangan wisata berbasis ekosistem dan budaya lokal terbukti efektif meningkatkan pendapatan masyarakat di banyak kawasan sungai dunia.
  • Digitalisasi dan teknologi tepat guna: Pemanfaatan teknologi sederhana dan pemasaran digital bisa memperluas pasar produk lokal dan meningkatkan daya saing.

Jalan Panjang Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam

Paper ini menegaskan bahwa kunci pemberdayaan ekonomi masyarakat sempadan Sungai Rungan adalah pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi, inovatif, dan berbasis kearifan lokal. Kolaborasi, inovasi teknologi, dan penguatan kelembagaan menjadi syarat mutlak agar potensi alam tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi juga tumpuan masa depan yang berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, Sungai Rungan bisa kembali menjadi sumber kehidupan, inspirasi, dan kemakmuran bagi masyarakat Palangka Raya.

Sumber Artikel 

Nova Riyanti, M. Riban Satia, Muh Azhari. Analisis Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai Sumber Pendapatan Ekonomi Masyarakat Lokal di Sempadan Sungai Rungan Kota Palangka Raya. Pencerah Publik, Volume 7 Issue 2, Oktober 2020, hlm. 11–24.

Selengkapnya
Menggali Potensi Sumber Daya Alam di Sempadan Sungai Rungan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal Palangka Raya

Sumber Daya Air

Human Right to Water in the Helmand Basin: Setting a Path for the Conflict Settlement between Afghanistan and Iran

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Krisis Air dan Hak Asasi di Perbatasan Afghanistan-Iran

Kawasan Asia Barat Daya, khususnya sepanjang Sungai Helmand yang membentang dari Afghanistan ke Iran, menjadi panggung konflik air lintas negara yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Paper ini mengupas secara mendalam bagaimana konflik pengelolaan Sungai Helmand berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia atas air bagi jutaan penduduk di kedua negara, serta menelaah instrumen hukum nasional dan internasional yang dapat menjadi solusi damai dan berkeadilan.

Latar Belakang: Sungai Helmand, Sumber Kehidupan dan Sumber Konflik

Data dan Fakta Kunci

  • Helmand River: Mengalir sepanjang 1.150 km dari pegunungan Hindu Kush di Afghanistan ke Delta Sistan di Iran.
  • Debit rata-rata: 2.200 juta m³/tahun.
  • Penduduk terdampak: Lebih dari 400.000 jiwa di provinsi Sistan dan Baluchestan, Iran, serta ratusan ribu petani dan komunitas adat di Afghanistan.
  • Penggunaan air: 93% air Sungai Helmand di Afghanistan digunakan untuk irigasi pertanian, sisanya untuk kebutuhan domestik, industri, dan pembangkit listrik.
  • Dampak kekurangan air: Penurunan produksi pertanian, migrasi petani ke kota, kematian ternak, peningkatan biaya air dan pangan, desertifikasi, badai pasir, dan kerusakan ekosistem Danau Hamoun.

Sejarah Konflik dan Upaya Penyelesaian

Kronologi Perjanjian dan Sengketa

  • 1900-an: Perselisihan dimulai, Afghanistan menganggap Helmand sebagai sungai domestik, Iran menuntut hak atas aliran lintas batas.
  • Perjanjian 1950 & 1973: Afghanistan dan Iran menandatangani Helmand Water Agreement, mengatur alokasi air minimum ke Iran. Namun, implementasi sering mandek akibat instabilitas politik dan pembangunan dam di hulu (Kajaki, Kamal Khan).
  • 2001–2013: Iran mengadukan pemblokiran aliran air oleh Afghanistan ke PBB. Afghanistan menegaskan kebutuhan air untuk pertanian dan energi nasional.
  • 2019: Negosiasi baru menghasilkan kesepakatan pemasangan alat ukur debit air, namun distribusi tetap tidak stabil.

Analisis Hukum Nasional: Hak Atas Air di Iran dan Afghanistan

Iran

  • Konstitusi: Tidak secara eksplisit menyebut hak atas air, namun Pasal 45 menyatakan air sebagai milik publik di bawah kendali negara.
  • Charter on Citizens’ Rights (2016): Mengakui hak atas kehidupan layak, termasuk akses air bersih dan lingkungan sehat (Pasal 2 & 113).
  • Fair Distribution of Water Act (1983): Menetapkan kepemilikan publik atas air, pengelolaan oleh Kementerian Energi, dan prioritas penggunaan domestik.
  • Civil Code: Pasal 149-150 mengatur hak akses air untuk konsumsi pribadi.

Afghanistan

  • Konstitusi: Tidak eksplisit menyebut hak atas air, namun Pasal 9 menegaskan kewajiban negara mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
  • Civil Code: Menyatakan air sebagai milik publik, setiap orang berhak mengairi lahan pribadi selama tidak merugikan kepentingan umum.
  • Water Act: Prioritas utama alokasi air untuk kebutuhan domestik dan minum, diikuti pertanian, industri, dan energi. Pemerintah wajib melindungi dan mengelola air sebagai sumber daya bersama.

Studi Kasus: Dampak Krisis Air di Sistan dan Baluchestan, Iran

  • Penduduk: >400.000 jiwa sangat bergantung pada air Helmand untuk konsumsi, irigasi, dan sanitasi.
  • Krisis 2002–2013: Penurunan aliran air akibat pembangunan dam di Afghanistan menyebabkan Danau Hamoun mengering, produksi pertanian turun drastis, ribuan petani bermigrasi, dan terjadi badai pasir hebat.
  • Ekosistem: Hilangnya air mengancam keanekaragaman hayati, kematian massal satwa liar, dan rusaknya sistem danau-wetland yang menopang ekonomi lokal.
  • Akses air: Banyak desa harus mengandalkan air tangki keliling atau membeli air dengan harga mahal, meningkatkan beban ekonomi masyarakat miskin.

Instrumen Hukum Internasional dan Prinsip Kunci

Hak Atas Air di Kancah Internasional

  • Resolusi PBB 2010: Hak atas air minum yang aman dan sanitasi diakui sebagai hak asasi manusia.
  • General Comment No. 15 (CESCR, 2002): Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air, baik di dalam maupun lintas batas.
  • Prinsip-prinsip utama:
    • Equitable and Reasonable Use: Setiap negara berhak menggunakan air lintas batas secara adil, mempertimbangkan kebutuhan vital negara lain.
    • No-Harm Principle: Negara tidak boleh menyebabkan kerugian signifikan pada negara lain akibat pengelolaan air.
    • Duty to Consult & Information Exchange: Negara wajib berkonsultasi dan berbagi data sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada negara lain.
    • Prioritas Kebutuhan Dasar: Dalam konflik penggunaan air, kebutuhan dasar manusia (drinking water, sanitasi, pangan) harus diutamakan.

Perjanjian dan Standar Relevan

  • Helmand Water Treaty (1973): Afghanistan wajib tidak mengurangi hak air Iran secara total maupun parsial.
  • UN Convention on the Law of the Non-navigational Uses of International Watercourses (1997): Menekankan prinsip equitable use, no-harm, dan konsultasi.
  • Berlin Rules (2004): Prioritas utama alokasi air untuk kebutuhan vital manusia.

Kewajiban Ekstrateritorial: Tanggung Jawab Lintas Negara

Paper ini menyoroti bahwa pelanggaran hak atas air di negara hilir (Iran) akibat tindakan negara hulu (Afghanistan) dapat menimbulkan tanggung jawab internasional. Negara hulu wajib:

  • Tidak menghalangi aliran air yang menjadi kebutuhan dasar negara hilir.
  • Menghindari pembangunan infrastruktur (dam, kanal) yang merugikan hak hidup dan ekonomi masyarakat di negara lain.
  • Melakukan konsultasi, berbagi data, dan transparansi dalam pengelolaan sungai lintas batas.

Studi Perbandingan: Praktik Global dalam Penyelesaian Konflik Air

  • Kasus AS-Meksiko (Sungai Colorado): Mekanisme komisi bersama, revisi berkala perjanjian, dan sistem monitoring debit air berhasil mengurangi konflik dan meningkatkan keadilan distribusi.
  • Perjanjian Mekong: Penetapan minimum environmental flow dan kewajiban konsultasi lintas negara sebagai syarat pembangunan dam baru.
  • India-Nepal (Mahakali Treaty): Penekanan pada kerjasama teknis, monitoring bersama, dan prioritas kebutuhan domestik.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

1. Revisi dan Penguatan Perjanjian 1973

Perjanjian Helmand perlu diperbarui agar lebih responsif terhadap perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan ekologis. Komisi Delta Helmand harus diaktifkan dengan mandat yang jelas dan transparan.

2. Penguatan Infrastruktur dan Pengelolaan Bersama

Investasi bersama dalam pembangunan kanal, sistem irigasi efisien, dan pemantauan debit air akan mengurangi pemborosan dan meningkatkan keadilan distribusi.

3. Implementasi Integrated Water Resources Management (IWRM)

Pendekatan IWRM yang melibatkan kedua negara, masyarakat lokal, dan komunitas internasional dapat memaksimalkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi tanpa mengorbankan hak dasar manusia.

4. Prioritaskan Hak Atas Air dalam Setiap Kebijakan

Setiap kebijakan, baik nasional maupun bilateral, harus menempatkan hak atas air sebagai prioritas utama, di atas kepentingan ekonomi atau politik jangka pendek.

5. Transparansi dan Partisipasi Publik

Kedua negara harus membuka akses data, melibatkan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan, dan membangun sistem monitoring bersama yang dapat diaudit secara independen.

Analisis Kritis dan Opini

Kelebihan Paper

  • Pendekatan komprehensif: Menggabungkan analisis hukum nasional, internasional, dan studi kasus nyata.
  • Penekanan pada hak asasi manusia: Tidak sekadar membahas konflik air sebagai isu teknis, tapi menempatkan hak hidup dan kesejahteraan manusia sebagai inti solusi.
  • Solusi aplikatif: Rekomendasi berbasis praktik global dan prinsip hukum internasional.

Kritik dan Tantangan

  • Implementasi di lapangan: Meski prinsip hukum jelas, realisasi di kawasan yang rawan konflik dan instabilitas politik tetap menjadi tantangan besar.
  • Kurangnya data kuantitatif: Paper ini bisa lebih kuat dengan menambahkan data terbaru tentang debit air, dampak ekonomi, dan jumlah penduduk terdampak secara lebih rinci.
  • Peran masyarakat lokal: Keterlibatan komunitas lokal dalam negosiasi dan pengawasan masih minim, padahal mereka yang paling terdampak.

Hubungan dengan Tren Global

Konflik air lintas negara kini menjadi isu strategis di banyak kawasan dunia. Paper ini sangat relevan dengan tren global menuju pengakuan hak atas air sebagai hak asasi, integrasi IWRM, dan pentingnya tata kelola kolaboratif dalam menghadapi perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk.

Kesimpulan: Hak Atas Air, Keadilan, dan Masa Depan Sungai Helmand

Paper ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik air Helmand harus menempatkan hak atas air sebagai prioritas utama, di atas kepentingan politik atau ekonomi sempit. Kerjasama, transparansi, dan pembaruan perjanjian berbasis prinsip keadilan dan hak asasi manusia adalah kunci menuju solusi damai dan berkelanjutan. Pengalaman Helmand dapat menjadi pelajaran penting bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa di era krisis air global.

Sumber Artikel 

Farnaz Shirani Bidabadi and Ladan Afshari, ‘Human Right to Water in the Helmand Basin: Setting a Path for the Conflict Settlement between Afghanistan and Iran’ (2020) 16(2) Utrecht Law Review pp. 150–162.

Selengkapnya
Human Right to Water in the Helmand Basin: Setting a Path for the Conflict Settlement between Afghanistan and Iran

Sumber Daya Air

Strategi Investasi dan Pembiayaan Air: Menuju Sistem Air Tangguh dan Berkelanjutan di Era Ketidakpastian

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Tantangan Investasi Air di Era Krisis dan Ketidakpastian

Krisis air global semakin nyata, ditandai dengan kekeringan, banjir, polusi, dan tekanan perubahan iklim yang mengancam keberlanjutan pasokan air bersih. Di Eropa dan dunia, kebutuhan investasi infrastruktur air—baik untuk suplai, sanitasi, irigasi, maupun pengendalian banjir—terus meningkat, sementara sumber pembiayaan publik semakin terbatas, dan biaya modal naik. Paper OECD “Water Investment Planning and Financing” (Helen Laubenstein & Xavier Leflaive, 2024) membedah bagaimana perencanaan investasi air yang strategis, adaptif, dan berbasis pathway dapat meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan daya tarik sektor air bagi pembiayaan swasta. Artikel ini sangat relevan di tengah tren global perubahan iklim, urbanisasi, dan kebutuhan akan kolaborasi lintas sektor untuk mencapai target SDG 6 (air bersih dan sanitasi).

Latar Belakang: Skala Tantangan dan Kebutuhan Investasi

Angka-angka Kunci

  • Total kebutuhan investasi untuk implementasi River Basin Management Plans (RBMPs) siklus kedua di Uni Eropa: minimal EUR 142 miliar.
  • Biaya mitigasi risiko banjir dalam Flood Risk Management Plans (FRMPs) siklus pertama: minimal EUR 14 miliar.
  • Biaya operasi dan pemeliharaan (2016–2021): minimal EUR 14 miliar per tahun.
  • Kesenjangan investasi sangat besar: di Prancis, gap investasi mencapai EUR 66,65 miliar untuk mencapai status air “baik”.
  • Dampak perubahan iklim: Tanpa adaptasi, kerugian banjir di Eropa diproyeksikan melonjak dari EUR 6,9 miliar/tahun menjadi EUR 45,9 miliar/tahun pada 2050.

Perencanaan Investasi dalam Ketidakpastian: Dari Risiko ke Resiliensi

1. Resilience Thinking dan Adaptive Planning

Tradisi lama perencanaan air mengandalkan pendekatan risk-based, yakni membangun infrastruktur tangguh menghadapi skenario ekstrem berdasarkan data historis. Namun, perubahan iklim dan dinamika sosial-ekonomi membuat pola lama tak lagi relevan. Paper ini menekankan pentingnya resilience-based approach: membangun sistem air yang adaptif, mampu pulih dari gangguan, dan fleksibel menghadapi masa depan yang tidak pasti.

Studi Kasus: Delta Programme, Belanda

Belanda mengembangkan Delta Programme dengan horizon perencanaan hingga 2100, didukung Delta Fund (rata-rata EUR 1,4 miliar/tahun untuk 2022–2035). Program ini mengintegrasikan pengelolaan banjir, suplai air, dan perencanaan spasial, serta mengadopsi prinsip solidaritas, fleksibilitas, dan keberlanjutan. Anggaran dialokasikan adaptif, dengan EUR 309 juta pada 2034 untuk prioritas baru yang muncul.

Studi Kasus: Water Resources Strategy, Inggris & Wales

Inggris menggunakan skenario berbasis tata kelola dan permintaan, dikombinasikan proyeksi iklim untuk tiap river basin. Penilaian kebutuhan e-flows (environmental flows) menjadi kunci dalam menentukan berapa banyak air yang harus tetap tersedia untuk ekologi sungai, bukan hanya kebutuhan manusia.

2. Integrasi Iklim dan Ketidakpastian dalam Perencanaan

Banyak negara Eropa belum sepenuhnya memasukkan proyeksi perubahan iklim dalam RBMPs mereka. Hanya sekitar setengah negara yang memasukkan kekeringan sebagai faktor utama, dan sedikit yang punya Drought Management Plans. Analisis biaya-manfaat sering hanya menghitung “avoided damage”, jarang memasukkan nilai ekosistem dan co-benefits dari solusi berbasis alam (nature-based solutions/NbS).

Dari Proyek ke Pathway: Paradigma Baru Investasi Air

1. Pentingnya Investment Pathways

Pendekatan tradisional yang hanya fokus pada proyek individual sering gagal menangkap sinergi, eksternalitas, dan manfaat jangka panjang. Strategic Investment Pathways (SIPs) adalah rangkaian investasi yang dirancang dan dikelola secara adaptif, memperhitungkan urutan, sinergi, dan dampak agregat dari berbagai proyek dalam satu sistem air.

Studi Kasus Global

  • Nile, Mekong, Indus: Analisis pathway investasi bendungan menunjukkan sinergi dan trade-off antar proyek, serta pentingnya evaluasi multi-skenario dan multi-objektif.
  • Eropa: Implementasi Program of Measures (PoMs) dalam RBMPs sudah menuju pendekatan pathway, namun masih perlu perbaikan dalam integrasi jangka panjang dan prioritas investasi.

2. Lima Langkah SIPs

  1. Setting the Stage: Mendefinisikan sistem air, batas spasial, stakeholder, dan tujuan pengelolaan.
  2. Option Evaluation & Stress Testing: Mengevaluasi opsi investasi dengan simulasi berbagai skenario masa depan (iklim, permintaan, teknologi).
  3. Designing Pathways: Menyusun urutan investasi optimal, memperhitungkan “option value” dan fleksibilitas adaptasi.
  4. Mobilizing Investment: Mengidentifikasi sumber pendanaan (publik, swasta, filantropi), memetakan manfaat dan revenue stream, serta merancang instrumen blended finance.
  5. Navigating & Adaptive Management: Monitoring, evaluasi, dan penyesuaian pathway sesuai perubahan eksternal dan capaian indikator kunci.

3. Analitik dan Tools Pendukung

  • Hydro-economic Models: ECHO, WEAP, RiverWare untuk simulasi skenario air dan ekonomi.
  • Decision Tree Framework, CRIDA, RDM, DAPP: Metodologi pengambilan keputusan di bawah ketidakpastian, digunakan untuk stress testing dan desain pathway adaptif.
  • River Basin Report Card, Water Governance Indicator Framework: Untuk penilaian kinerja sistem air dan tata kelola.

Pembiayaan: Menutup Gap dengan Inovasi dan Kolaborasi

1. Tantangan Pembiayaan

  • Dominasi dana publik: 92% negara Eropa mengandalkan dana publik/EU, 41% melibatkan dana swasta, dan hanya 6% pembiayaan air berasal dari sektor swasta.
  • Karakteristik investasi air: Proyek kecil, fragmented, jangka panjang, dengan revenue stream tidak pasti, membuat sektor ini kurang menarik bagi investor komersial.
  • Kesenjangan investasi: 64% River Basin Districts belum mengamankan dana untuk PoMs kedua, 79% menyebut kekurangan dana sebagai hambatan utama.

2. Solusi dan Inovasi Pembiayaan

a. Monetisasi Manfaat dan Revenue Stream

  • Tarif air, pajak earmarked, offset market: Menerapkan prinsip “beneficiary pays” dan “polluter pays”, seperti pajak air, skema offset nitrogen di Inggris (EnTrade), dan eco-label hidropower di Swedia.
  • Payments for Ecosystem Services (PES): Skema pembayaran jasa lingkungan untuk petani yang menjaga kualitas air, seperti Eau de Paris dan United Utilities di Inggris.
  • Private investment & risk reduction: Perusahaan seperti Mestä Board (Swedia) berinvestasi USD 31 juta untuk perbaikan bendungan, menghindari potensi kerugian hingga USD 218 juta.

b. Blended Finance dan De-risking

  • Blended finance: Kombinasi dana publik, filantropi, dan swasta untuk mengurangi risiko dan meningkatkan daya tarik proyek air.
  • Public guarantees, pooled bonds: Contoh pooled hydro bonds di Italia (Veneto) berhasil menghimpun EUR 500 juta untuk utilitas air kecil.
  • Green bonds, resilience bonds: EBRD menerbitkan resilience bond USD 700 juta untuk proyek air dan ekosistem.

c. Peran Intermediaries dan Platform

  • Water Fund Network, Natural Capital Financing Facility: Lembaga perantara yang menghubungkan penyedia proyek dan investor, menyediakan technical assistance, dan memperkuat ekosistem investasi air.
  • WWF Water Stewardship, pilot PES di Prancis: Kolaborasi multi-pihak untuk memperluas skema pembiayaan inovatif.

d. Asuransi dan Risk Financing

  • Flood insurance, catastrophe bonds: Sistem CatNat di Prancis dan CCS di Spanyol memberikan perlindungan risiko banjir berbasis solidaritas nasional.
  • Crop/weather insurance: Di Italia, asuransi pertanian menjadi alat utama mitigasi risiko kekeringan.

Studi Kasus dan Angka-angka

  • Delta Fund Belanda: Rata-rata EUR 1,4 miliar/tahun (2022–2035), dengan 50% untuk investasi dan 50% untuk operasional.
  • United Utilities Inggris: Investasi GBP 10,6 juta untuk program catchment management, diikuti fase kedua GBP 11,6 juta, dengan grant GBP 2,7 juta dari Natural England dan Forestry Commission.
  • EnTrade platform Inggris: Skema offset nitrogen menghemat 153 ton nitrogen di 3.000 hektar lahan.
  • EIP (Ecosystem Investment Partners), AS: USD 885 juta aset, restorasi 180 km² lahan basah dan 280 km sungai.
  • Pooled hydro bonds Veneto, Italia: EUR 500 juta untuk utilitas air kecil.

Analisis Kritis dan Perbandingan

Kelebihan Paper

  • Komprehensif dan Praktis: Menggabungkan analisis ekonomi, studi kasus, dan rekomendasi kebijakan berbasis data.
  • Paradigma Pathway: Menawarkan kerangka baru yang adaptif dan relevan untuk era ketidakpastian iklim dan ekonomi.
  • Inovasi Pembiayaan: Menjelaskan berbagai instrumen dan skema yang dapat direplikasi di berbagai negara.

Kritik dan Tantangan

  • Implementasi SIPs: Membutuhkan kapasitas analitik, data, dan tata kelola yang kuat. Banyak negara masih lemah dalam enabling environment dan integrasi lintas sektor.
  • Keterbatasan Data: Banyak data kebutuhan dan pembiayaan air masih parsial dan heterogen antar negara.
  • Skala dan Fragmentasi Proyek: Proyek air yang kecil dan tersebar menyulitkan konsolidasi dan efisiensi pembiayaan swasta.

Hubungan dengan Tren Global

  • Nature-based solutions, circular economy, dan green finance kini menjadi mainstream dalam kebijakan air dan lingkungan.
  • Disclosure dan taksonomi keuangan berkelanjutan (misal, TNFD, EU Taxonomy) mulai mewajibkan pelaporan risiko dan dampak air dalam investasi.

Rekomendasi Kebijakan dan Implikasi Industri

  • Adopsi SIPs dalam perencanaan nasional dan daerah untuk mengoptimalkan sinergi proyek, efisiensi biaya, dan ketahanan sistem air.
  • Penguatan enabling environment: Regulasi, institusi, dan mekanisme insentif untuk menarik investasi swasta.
  • Pengembangan blended finance dan risk sharing: Kombinasikan dana publik, filantropi, dan swasta dengan skema de-risking yang adil.
  • Peningkatan kapasitas analitik dan data: Investasi pada tools, pelatihan SDM, dan platform data terbuka untuk mendukung perencanaan dan evaluasi.
  • Kolaborasi multi-pihak dan inovasi intermediaries: Perkuat peran lembaga perantara, platform, dan pilot project untuk menghubungkan proyek dan investor.

Kesimpulan: Masa Depan Investasi Air – Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif

Paper ini menegaskan bahwa investasi air di era ketidakpastian membutuhkan pendekatan baru yang adaptif, berbasis pathway, dan kolaboratif. Dengan SIPs, negara dan pelaku industri dapat merancang portofolio investasi yang tangguh, efisien, dan menarik bagi pembiayaan swasta. Inovasi instrumen keuangan, penguatan enabling environment, dan integrasi kebijakan lintas sektor adalah kunci menuju sistem air yang berkelanjutan. Tanpa transformasi ini, gap investasi dan risiko sistemik akan terus membesar. Namun, dengan strategi yang tepat, masa depan air yang tangguh dan inklusif sangat mungkin diwujudkan.

Sumber Artikel 

Helen Laubenstein, Xavier Leflaive. Water investment planning and financing. OECD Environment Working Paper No. 237, ENV/WKP(2024)7, Organisation for Economic Co-operation and Development, 2024.

Selengkapnya
Strategi Investasi dan Pembiayaan Air: Menuju Sistem Air Tangguh dan Berkelanjutan di Era Ketidakpastian

Sumber Daya Alam

Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Urgensi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan industrialisasi memperparah permasalahan seperti sampah, pencemaran, dan kerusakan ekosistem. Paper karya Muhammad Alrizky Ekiawan ini menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dalam bingkai norma hukum Indonesia, mengulas dasar-dasar hukum, asas, pendekatan, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan12.

Landasan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pilar Konstitusi dan Undang-Undang

Dasar Konstitusional

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berakar kuat pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini menegaskan peran negara sebagai pengelola utama sumber daya alam, bukan sekadar regulator, tapi juga pelindung hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat12.

Undang-Undang Pokok

  • UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mendefinisikan pengelolaan lingkungan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan melalui penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Memperkuat kerangka hukum dengan menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu, serta menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga negara132456.

Permasalahan Lingkungan Hidup: Data, Fakta, dan Dampak

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2020, di 384 kota di Indonesia, produksi sampah mencapai 80.235,87 ton per hari. Dari jumlah ini, hanya 4,2% diangkut ke TPA, 37,6% dibakar, 4,9% dibuang ke sungai, dan 53,3% tidak tertangani secara layak. Sampah yang tidak terkelola ini menjadi sumber utama pencemaran tanah, air, dan udara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan bencana lingkungan1.

Selain sampah, pencemaran air dan udara akibat limbah industri, pertambangan, dan urbanisasi juga menjadi masalah akut. Kasus pencemaran Sungai Cikijing di Bandung, misalnya, menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan, di mana pemerintah daerah dan provinsi harus memediasi dan menindak perusahaan pelaku pencemaran sesuai UU No. 32 Tahun 20095.

Asas dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 2 memuat 10 asas utama yang menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia:

  1. Tanggung Jawab Negara: Negara wajib menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat dan mencegah pencemaran.
  2. Kelestarian dan Keberlanjutan: Setiap orang wajib menjaga daya dukung ekosistem untuk generasi kini dan mendatang.
  3. Keserasian dan Keseimbangan: Pemanfaatan lingkungan harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian.
  4. Kehati-hatian: Ketidakpastian dampak bukan alasan untuk menunda tindakan pencegahan.
  5. Keadilan: Perlindungan lingkungan harus adil lintas daerah, generasi, dan gender.
  6. Pencemar Membayar: Pelaku pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan.
  7. Partisipatif: Masyarakat didorong aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
  8. Kearifan Lokal: Pengelolaan harus memperhatikan nilai-nilai lokal.
  9. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
  10. Otonomi Daerah: Pemerintah daerah berwenang mengatur urusan lingkungan sesuai kekhasan wilayah12.

Pendekatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Paper ini mengidentifikasi 8 pendekatan utama yang dapat diadopsi secara simultan maupun selektif, tergantung karakteristik wilayah dan masalah lingkungan:

1. Pendekatan Teknologi

Mengganti teknologi yang merusak lingkungan dengan yang ramah lingkungan, seperti prinsip 4R (reuse, reduce, recycle, recovery). Contoh: teknologi composting untuk limbah organik, daur ulang limbah non-B3, dan mesin pabrik ramah lingkungan1.

2. Pendekatan Administrasi, Hukum, dan Peraturan

Melalui regulasi ketat seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL/UPL, baku mutu lingkungan, dan tata ruang. Penegakan hukum dilakukan baik secara administratif (izin, sanksi administratif) maupun melalui pengadilan (pidana, perdata)1346.

3. Pendekatan Ekonomi

Memberi nilai ekonomi pada sumber daya lingkungan sehingga biaya lingkungan diinternalisasikan dalam produksi. Contoh: pajak lingkungan, insentif bagi industri hijau, dan skema pembayaran jasa lingkungan1.

4. Pendekatan Pendidikan dan Pelatihan

Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui pendidikan formal, informal, dan pelatihan lingkungan. Contoh: diklat AMDAL, pelatihan pengolahan sampah, edukasi sekolah dan komunitas1.

5. Pendekatan Sosial Budaya

Mengintegrasikan kearifan lokal dan tradisi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Contoh: sistem pertanian tradisional, pengelolaan hutan adat, dan pengelolaan sumber daya berbasis komunitas1.

6. Pendekatan Sosio-Politik

Mengelola konflik kepentingan antar pihak melalui musyawarah dan negosiasi, menciptakan win-win solution dalam pengelolaan sumber daya lintas sektor, wilayah, atau etnis1.

7. Pendekatan Ekologis

Berbasis pada konservasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan berkelanjutan. Contoh: perlindungan kawasan lindung, suaka margasatwa, dan taman nasional1.

8. Pendekatan Agama

Menumbuhkan moral dan etika lingkungan melalui ajaran agama, sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengelola alam1.

9. Pendekatan Institusi

Melibatkan lembaga formal dan non-formal, seperti dinas kebersihan, LSM, dan kelompok masyarakat, dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah serta sumber daya lingkungan1.

Studi Kasus: Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus Sungai Cikijing, Bandung

Kasus pencemaran Sungai Cikijing di Kabupaten Bandung menjadi contoh nyata penerapan UU No. 32 Tahun 2009. Pemerintah daerah dan provinsi menindak perusahaan pelaku pencemaran dengan upaya administratif dan perdata, serta memediasi agar limbah cair tidak lagi dibuang ke sungai. Kasus ini menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator, penegak hukum, dan pelindung hak masyarakat atas lingkungan sehat5.

Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg

Studi lain menyoroti kepastian hukum dalam penegakan lingkungan melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg, di mana hakim menggunakan logika hukum indoktriner dan argumentum ad verecundiam untuk memenangkan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa meski perangkat hukum sudah ada, implementasi dan interpretasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan4.

Tantangan dan Kritik: Implementasi, Kepastian Hukum, dan Partisipasi

Implementasi Hukum

Meski kerangka hukum sudah kuat, implementasi di lapangan masih lemah. Banyak kasus pencemaran yang tidak ditindak tegas, sanksi yang tidak efektif, dan lemahnya monitoring serta pengawasan. Penegakan hukum lingkungan seringkali baru berjalan setelah kerusakan terjadi, bukan sebagai upaya pencegahan346.

Kepastian Hukum

Kepastian hukum bagi masyarakat masih lemah, terutama dalam kasus konflik antara perusahaan dan warga. UU No. 32 Tahun 2009 memang membuka ruang bagi sanksi administratif, perdata, dan pidana, namun dalam praktiknya, proses hukum sering lambat dan tidak berpihak pada korban456.

Partisipasi dan Edukasi

Partisipasi masyarakat masih rendah akibat kurangnya edukasi, akses informasi, dan kesadaran lingkungan. Padahal, keberhasilan pengelolaan lingkungan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat12.

Opini dan Perbandingan dengan Penelitian Lain

Paper ini sejalan dengan literatur lain yang menekankan pentingnya pendekatan multi-disiplin dan multi-aktor dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kelebihan utama paper ini adalah analisis komprehensif atas asas, pendekatan, dan dasar hukum, serta penekanan pada pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Namun, paper ini bisa lebih kuat jika menambahkan data kuantitatif kerusakan lingkungan, studi kasus lebih banyak, dan analisis mendalam tentang efektivitas sanksi hukum di Indonesia.

Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi

  • Perkuat Implementasi Hukum: Pemerintah perlu meningkatkan monitoring, penegakan sanksi, dan transparansi dalam penanganan kasus pencemaran.
  • Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan: Program pendidikan lingkungan harus diperluas ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari sekolah hingga komunitas.
  • Dorong Inovasi Teknologi dan Ekonomi: Insentif untuk teknologi ramah lingkungan dan internalisasi biaya lingkungan dalam produksi harus diperluas.
  • Libatkan Masyarakat dan Lembaga Lokal: Partisipasi aktif masyarakat, LSM, dan lembaga adat harus didorong dalam perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan.
  • Integrasi Kearifan Lokal: Nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal harus menjadi bagian dari strategi nasional pengelolaan lingkungan.

Menuju Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Efektif dan Berkeadilan

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat, implementasi yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Paper ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus didukung pendekatan teknologi, pendidikan, budaya, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, cita-cita Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan dapat benar-benar terwujud.

Sumber Artikel 

Muhammad Alrizky Ekiawan. Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia. JURNAL RECHTEN: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 5 No. 2 (2023), hlm. 34–42.

Selengkapnya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia

Sumber Daya Air

The Economics of Water Scarcity

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 17 Juni 2025


Krisis Kelangkaan Air di Eropa dan Tantangan Ekonomi Global

Air adalah sumber daya vital yang semakin langka di banyak kawasan dunia, termasuk Eropa. Paper “The Economics of Water Scarcity” karya Xavier Leflaive dari OECD ini membedah secara komprehensif status ketersediaan air, permintaan, dan pengaruh perubahan iklim di Uni Eropa (UE). Dengan menyoroti instrumen ekonomi, kebijakan, serta studi kasus nyata, paper ini menawarkan analisis mendalam tentang bagaimana kelangkaan air dapat dikelola secara efektif melalui kombinasi kebijakan permintaan, alokasi, dan insentif harga. Artikel ini sangat relevan di tengah tren global perubahan iklim, urbanisasi, dan tekanan pada sumber daya air yang semakin intens.

Status Ketersediaan dan Permintaan Air di Eropa: Angka dan Fakta Kunci

Ketersediaan Air: Ketimpangan Regional dan Musiman

Eropa secara umum memiliki sumber air tawar melimpah, namun distribusinya sangat tidak merata. Negara seperti Kroasia, Finlandia, Norwegia, dan Swedia memiliki ketersediaan air per kapita di atas 10.000 m³/tahun, sementara Siprus, Ceko, Malta, dan Polandia sudah masuk kategori water stress dengan ketersediaan di bawah 1.700 m³/kapita/tahun. Di beberapa negara seperti Denmark, lebih dari 99% air yang digunakan berasal dari air tanah, sedangkan Malta sangat bergantung pada air laut yang didesalinasi.

Permintaan Air: Dominasi Sektor Pertanian dan Energi

  • Pertanian menyerap 24% dari seluruh pengambilan air dan sekitar 40% dari total penggunaan air tahunan di Eropa. Meski hanya 6% lahan pertanian yang diairi, sektor ini adalah konsumen air terbesar karena sebagian besar air tidak kembali ke lingkungan, melainkan hilang lewat evapotranspirasi.
  • Energi (terutama untuk pendinginan pembangkit listrik) menggunakan 28% air, diikuti industri/manufaktur (18%), dan rumah tangga (12%).
  • Permintaan air di Eropa meningkat selama 50 tahun terakhir, menyebabkan penurunan ketersediaan air per kapita sebesar 24%. Namun, berkat kebijakan efisiensi, total pengambilan air turun 19% sejak 1990.

Dampak Perubahan Iklim: Stres Air dan Kerugian Ekonomi

  • Sekitar 30% penduduk Eropa mengalami water stress setiap tahun, dengan 10% wilayah mengalami stres permanen dan hingga 30% mengalami stres musiman.
  • Proyeksi menunjukkan, pada skenario pemanasan 1,5°C, 7,4 juta orang dan €134 miliar aktivitas ekonomi tambahan akan terdampak water stress. Pada skenario 3°C, tambahan 7,7 juta orang dan €99 miliar aktivitas ekonomi akan terkena dampak lebih parah.
  • Kerugian akibat kekeringan di Eropa mencapai €9 miliar/tahun, dengan puncaknya pada 2018: kerugian pertanian €1,4 miliar di Belanda dan €770 juta di Jerman. Jika pemanasan global mencapai 3°C, kerugian tahunan akibat kekeringan bisa melonjak hingga €40 miliar/tahun.

Studi Kasus: Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Air di Eropa dan Dunia

Studi Kasus 1: Efektivitas Harga dan Elastisitas Permintaan Air

  • Penelitian di Denmark menunjukkan kenaikan tarif air sebesar 54% selama dua dekade menurunkan konsumsi air hingga 20%.
  • Di New Zealand, pengenalan tarif berbasis volume mendorong konsumen mengadopsi kebiasaan hemat air.
  • Namun, elastisitas permintaan air domestik umumnya rendah (kisaran -1,0 hingga -0,1), artinya kenaikan harga hanya sedikit menurunkan konsumsi, kecuali untuk penggunaan non-esensial seperti taman atau kolam renang.

Studi Kasus 2: Pengelolaan Air Pertanian dan Kolektif di Prancis

  • Prancis menerapkan tarif pengambilan air berdasarkan volume dan tingkat kelangkaan air di setiap basin. Petani yang bergabung dalam manajemen kolektif (OUGC) mendapat tarif lebih murah, namun implementasinya menimbulkan kontroversi karena konflik kepentingan dan perubahan hak individu menjadi kuota kolektif.
  • Di Inggris dan Wales, petani irigasi membayar tarif dua komponen (tetap dan variabel), dengan kewajiban meterisasi dan pelaporan penggunaan air.

Studi Kasus 3: Inovasi Water Reuse di Israel

  • Israel adalah pelopor penggunaan air limbah olahan untuk irigasi. Pada 2017, 97% limbah cair dikumpulkan dan 85% diolah ulang untuk irigasi, setara dengan 21% total konsumsi air nasional dan 45% konsumsi pertanian.
  • Investasi besar pada WWTP (wastewater treatment plant) dan regulasi ketat mendorong efisiensi dan keamanan penggunaan air olahan, dengan tarif air domestik mencapai USD 2,6/m³ dan air limbah olahan untuk irigasi USD 0,3/m³.

Studi Kasus 4: Nature-Based Solutions (NbS) di Polandia

  • Di DAS Odra, Polandia, kombinasi polder alami dan tanggul tradisional terbukti efektif mengurangi risiko banjir besar (1.000 tahunan). NbS juga meningkatkan produksi pertanian, penyerapan karbon, dan nilai rekreasi, dengan manfaat ekonomi €1.400/ha/tahun dibanding sungai yang tidak direstorasi.

Instrumen Ekonomi dan Kebijakan Pengelolaan Kelangkaan Air

1. Manajemen Permintaan: Kombinasi Harga dan Non-Harga

  • Kebijakan permintaan air (demand management) adalah opsi “first best” untuk mengatasi kelangkaan air, karena lebih fleksibel dan murah dibanding menambah pasokan.
  • Instrumen harga (tarif, abstraction charges) harus dikombinasikan dengan regulasi, kampanye edukasi, dan promosi teknologi efisien.
  • Elastisitas permintaan air pertanian umumnya lebih tinggi dibanding rumah tangga, namun tetap rendah di kawasan yang sudah kekurangan air.
  • Di sektor industri, elastisitas lebih bervariasi dan tergantung pada jenis industri serta peluang substitusi air baku dengan air daur ulang.

2. Augmentasi Pasokan: Reuse, Desalinasi, dan NbS

  • Augmentasi pasokan (storage, reuse, desalination) harus diprioritaskan setelah upaya efisiensi permintaan. Pengalaman di Korea Selatan, Brasil, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa penambahan pasokan tanpa manajemen permintaan justru memicu konsumsi baru dan menunda solusi jangka panjang.
  • Water reuse di Eropa masih sangat rendah (2,4% dari total limbah cair diolah ulang; hanya 0,4% dari total pengambilan air), jauh di bawah Israel, Malta (60%), dan Siprus (90%).
  • Regulasi baru UE (2020) mewajibkan standar kualitas minimum untuk reuse air limbah di pertanian, dengan insentif ekonomi dan inovasi teknologi untuk memperluas penerapan.

3. Alokasi Air: Regime yang Adaptif dan Berkeadilan

  • Rezim alokasi air yang efektif harus menyeimbangkan efisiensi ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
  • Prinsip utama: penetapan batas pengambilan (abstraction cap), prioritas kebutuhan ekologis (ecological flows), hak dan kuota air yang fleksibel, serta mekanisme monitoring dan sanksi yang jelas.
  • OECD “health check” menawarkan 14 indikator untuk menilai kesehatan rezim alokasi air, termasuk akuntabilitas, kejelasan hukum, monitoring, dan integrasi lintas sektor.

4. Abstraction Charges: Insentif Ekonomi dan Tantangan Implementasi

  • Abstraction charges (biaya pengambilan air) di banyak negara hanya merefleksikan 2–3% dari nilai ekonomi eksternalitas kelangkaan air (IEEP, 2021).
  • Banyak negara membedakan tarif berdasarkan sektor dan sumber air (permukaan vs air tanah), dengan tarif lebih tinggi untuk groundwater. Namun, sektor pertanian sering mendapat tarif rendah atau bahkan bebas biaya.
  • Di Prancis, tarif pengambilan air naik di kawasan yang kronis kekurangan air, dan insentif diberikan untuk manajemen kolektif.
  • Di Portugal, koefisien kelangkaan diterapkan untuk mencerminkan variasi spasial dan temporal kelangkaan air.

5. Agro-environmental Schemes dan Payment for Ecosystem Services (PES)

  • Skema agro-lingkungan (eco-schemes) dan PES memberi insentif kepada petani untuk praktik ramah air: rotasi tanaman, buffer zone, low-till agriculture, dan konversi ke organik.
  • Di Inggris, PES oleh perusahaan air terbukti lebih efektif dan murah dibanding upgrade instalasi pengolahan air.
  • Tantangan: risiko windfall profit (subsidi melebihi biaya nyata), ketidakadilan jika hanya “rewarding polluters”, dan perlunya baseline regulation yang ketat.

Analisis Kritis dan Nilai Tambah

Kelebihan Paper

  • Komprehensif dan Praktis: Memadukan analisis data, studi kasus, dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif untuk berbagai konteks regional di Eropa.
  • Integrasi Ekonomi-Lingkungan: Menekankan pentingnya internalisasi biaya eksternalitas dan penggunaan instrumen ekonomi untuk mencapai tujuan ekologi.
  • Studi Kasus Global: Mengambil pelajaran dari Israel, Korea, Prancis, dan negara lain untuk memperkaya wawasan dan solusi.

Kritik dan Tantangan

  • Keterbatasan Data dan Model: Estimasi biaya kelangkaan air masih parsial dan konservatif, belum sepenuhnya mencakup nilai ekosistem dan dampak jangka panjang.
  • Implementasi Tarif dan Insentif: Banyak negara masih enggan menerapkan tarif yang mencerminkan kelangkaan, terutama untuk sektor pertanian karena alasan politik dan sosial.
  • Reformasi Alokasi Air: Proses reformasi sering lambat, penuh negosiasi, dan rawan resistensi dari kelompok yang sudah diuntungkan.

Hubungan dengan Tren Global

Paper ini sangat relevan dengan tren ekonomi sirkular, transisi energi bersih (yang justru meningkatkan kebutuhan air di beberapa sektor), dan integrasi kebijakan iklim-lingkungan. Prinsip nature-based solutions dan eco-schemes kini menjadi arus utama dalam kebijakan air dan pertanian global.

Rekomendasi Kebijakan dan Implikasi Industri

  • Prioritaskan Manajemen Permintaan: Kombinasikan instrumen harga dan non-harga, edukasi, serta teknologi efisiensi untuk menekan konsumsi.
  • Perkuat Rezim Alokasi Air: Terapkan prinsip cap, ecological flows, monitoring, dan hak air yang adaptif.
  • Tingkatkan Tarif Abstraction Charges: Sesuaikan tarif dengan tingkat kelangkaan dan biaya eksternalitas, serta pastikan dana digunakan untuk pengelolaan air.
  • Dorong Inovasi Water Reuse dan NbS: Berikan insentif investasi dan regulasi untuk memperluas reuse dan nature-based solutions.
  • Integrasikan Kebijakan Pertanian dan Air: Sinkronkan eco-schemes, subsidi, dan regulasi input pertanian dengan tujuan keberlanjutan air.
  • Transparansi dan Partisipasi Publik: Libatkan masyarakat, petani, dan pelaku industri dalam perencanaan dan monitoring kebijakan air.

Kesimpulan: Menata Ulang Ekonomi Air untuk Masa Depan Berkelanjutan

Paper ini menegaskan bahwa kelangkaan air adalah tantangan multidimensi yang membutuhkan solusi ekonomi, teknis, dan sosial secara terpadu. Kebijakan harga, alokasi adaptif, inovasi reuse, dan nature-based solutions harus menjadi pilar utama pengelolaan air modern. Tanpa reformasi serius, Eropa (dan dunia) akan menghadapi risiko ekonomi, ekologi, dan sosial yang makin besar akibat kelangkaan air. Namun, dengan kombinasi kebijakan berbasis data dan insentif yang tepat, masa depan air yang berkelanjutan masih sangat mungkin diraih.

Sumber Artikel 

Xavier Leflaive. The economics of water scarcity. OECD Environment Working Papers No. 239, ENV/WKP(2024)9, Organisation for Economic Co-operation and Development, 2024.

Selengkapnya
The Economics of Water Scarcity
« First Previous page 390 of 1.408 Next Last »