Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur. Utang termasuk dalam pembayaran yang ditangguhkan, pembayaran beberapa seri, yang dibedakan dari pembelian langsung.
Utang itu bisa dilakukan oleh entitas seperti negara, pemerintah lokal, perusahaan, dan individual. Utang Komersial secara umum termasuk di dalam pernajian kontrak terkait jumlah dan jangka waktu pembayaran baik dari sisi prinsip dan bunga pinjaman.
Loans, Bonds, notes, dan mortgages merupakan tipe dari utang. Di dalam akuntansi finansial, utang termasuk tipe dari transaksi finansial, terpisah dari ekuitas (equity). Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.
Etimologi
Kata terminologi utang pertama kali digunakan pada abad ke 13. Kata hutang berasal dari kata debt dalam kata bahasa inggris. Kata debt sendiri berasal dari kata "dette" bahasa Perancis. Namun jika ditelusuri dari bahasa Latin debitum "hal yang berutang" bentuk lanjutan dari kata dasar debere yang artinya berutang.
Istilah terkait "debtor" pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris juga pada awal abad ke-13 istilah "dettur, dettour, (berasal) dari bahasa Prancis Kuno jalan memutar, dari bahasa Latin debitor "a debter," dari past participle batang debere he -b- dipulihkan dalam bahasa Prancis kemudian, dan dalam bahasa Inggris sekitar tahun 1560- c.1660." Dalam King James Bible, hanya satu ejaan, "debitur", yang digunakan.
Metode pencatatan utang
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.
- Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
- Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Sumber artikel: Wikipedia