Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga saat ini terus melakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi. Harapannya agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan di level internasional.
Dengan memiliki sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga dapat menjadi penunjang apabila mereka punya keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.
"BNSP terus melakukan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," kata Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Aldo menilai sertifikat kompetensi kerja akan menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia. Sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan.
"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini punya satu standar nasional, dan menciptakan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia bisa maju karena semua tenaga kerjanya memiliki keahlian, memiliki kompetensi," tandasnya.
Sumber: news.detik.com