Istilah UMKM cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Jenis usaha ini juga telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Besar kecilnya sebuah usaha tentu saja dihitung dari omzet yang diperoleh. Selain itu, total aset dan jumlah karyawan yang dipekerjakan juga menentukan besar kecilnya usaha.
Bisnis dengan kekayaan bersih yang besar tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM. Misalnya, perusahaan milik negara, perusahaan milik swasta dengan omzet tinggi, usaha patungan, dan usaha milik asing di Indonesia. Ingin tahu lebih banyak tentang UMKM? Simak penjelasan di bawah ini!
Apa yang dimaksud dengan UMKM?
UMKM adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha yang memiliki aset dan omset tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan dari usaha tersebut relatif kecil. Tidak mengherankan jika banyak UMKM yang menjalankan bisnisnya dari rumah sendiri.
Bisnis yang dikategorikan ke dalam UMKM bisa bermacam-macam. Bisa berupa gerobak makanan, toko kelontong, atau bisnis jasa. Terkadang, ada banyak industri kecil dan minimarket yang masih bisa dikategorikan sebagai UMKM.
UMKM berperan sebagai penggerak perekonomian nasional di Indonesia. Bisnis-bisnis ini berkontribusi pada tingginya perputaran uang di pasar. Selain itu, UMKM juga turut serta dalam membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan.
Dengan berkembangnya teknologi, banyak UMKM yang sudah naik kelas. Sebagai pelanggan, Anda dapat bertransaksi dengan mudah. Sebagian besar UMKM sudah memiliki website bisnis dan akun media sosial untuk memudahkan orang melihat produk mereka.
Jenis-jenis UMKM
Secara umum, UMKM dibagi menjadi tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Simak perbedaan dan contohnya di bawah ini.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan kategori UMKM yang paling kecil. Banyak juga yang menganggap jenis ini sebagai usaha rumahan yang dijalankan oleh individu atau rumah tangga. Dalam usaha mikro, aset berupa bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan.
Berdasarkan pendapatannya, usaha mikro memiliki omset tahunan paling banyak Rp300 juta, dengan aset paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Mereka juga belum menerapkan SPK yang kompleks.
Contoh usaha mikro termasuk toko kelontong, tukang cukur, dan pedagang makanan. Usaha mikro sering kali menjalankan bisnis mereka sendiri atau dibantu oleh orang terdekat mereka. Berdasarkan jumlah karyawan, mereka tidak lebih dari lima orang.
2. Usaha Kecil
Beranjak ke unit bisnis yang lebih besar, yaitu usaha kecil. UMKM jenis ini memiliki omzet antara Rp300-Rp500 juta, dengan total penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.
Usaha yang tergolong dalam usaha kecil antara lain bengkel motor, fotokopi, minimarket, dan usaha katering. Kemungkinan besar usaha ini dijalankan oleh perorangan dengan modal yang cukup besar. Namun, ada juga usaha kecil yang dijalankan oleh badan usaha yang beranggotakan beberapa orang.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar dalam UMKM. Usaha yang diklasifikasikan sebagai usaha menengah tentu saja memiliki tingkat omset yang lebih tinggi, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai usaha besar. Mereka memiliki omset tahunan antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Selain itu, ciri-ciri perusahaan menengah dapat dilihat dari manajemen keuangannya. Mereka mempekerjakan tenaga profesional di bidang keuangan dan memiliki izin usaha.
Contoh perusahaan menengah adalah industri makanan kemasan, pabrik roti, dan toko perangkat keras. Bisnis ini mempekerjakan lebih banyak karyawan.
Itulah definisi dan contoh UMKM di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, BCA menginisiasi program Bangga Lokal x Bangga Buatan Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM lokal, mulai dari pembinaan hingga promosi.
Program ini dirancang untuk mengoptimalkan perkembangan UMKM di Indonesia. Dengan berpartisipasi dalam Bangga Lokal, UMKM juga berkesempatan untuk mendapatkan promosi melalui dukungan media dari BCA. Dukung UMKM bersama BCA sekarang juga, dukung kebanggaan lokal, kebanggaan kita semua.
Disadur dari: www.bca.co.id