Pemerintah mengumumkan peraturan bersama (SKB) baru untuk empat kementerian pendidikan di masa pandemi COVID-19. Sesuai Keputusan Menteri Nomor 4, seluruh satuan pendidikan di daerah yang memiliki aturan khusus minimal harus menyelenggarakan pelatihan tatap muka (PTM). Saat ini, CPU dapat dipertahankan pada 100% dengan berbagai cara yang memungkinkan.
Sesuai peraturan keempat kementerian, Universitas Gajah Mada (UGM) siap mengintegrasikan pengajaran daring dan tatap muka. Pembelajaran (KBM). Offline. Ini merupakan pendekatan tatap muka yang diterapkan Manajemen PTM pada Oktober 2021. Seluruh mahasiswa UGM akan mengikuti KBM Mixto berikutnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, KBM Mix akan menyasar mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, serta mereka yang berminat pada pembelajaran praktik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. , dan akan menyelesaikan pekerjaan akhir Anda.
"UGM menyiapkan KBM Mix Kami siap berangkat. Implementasi CPU 100% mungkin. Sistem ini akan mulai diimplementasikan mulai semester genap tahun akademik 2021/2022 atau sekitar Februari 2022 dapat dilanjutkan pada semester berikutnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” terang Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., Senin (17/1).
Dalam pelaksanaan KBM Bauran di semester genap mendatang, UGM tidak mensyaratkan dosen pengampu kuliah untuk bisa menggelar PTM 100%. Namun, perkuliahan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan memenuhi capaian pembelajaran dan tetap memperhatikan harmonisasi aktivitas pembelajaran sinkron dan asinkron
“Jika dosen pengampu kuliah membutuhkan tatap muka 100% disilakan, tetapi yang tidak bisa PTM 100% tidak menjadi persoalan. Yang menentukan tatap muka di kelas berapa persen itu diserahkan pada dosen pengampu mata kuliah,” paparnya.
Ia menyampaikan dalam KBM bauran ini dosen memiliki keleluasan dalam merancang pembelajaran bagi mahasiswa. Fakultas dan prodi wajib memberikan kesempatan penyelenggaraan perkuliahan secara bauran. Tim KBM Bauran di fakultas inilah yang nantinya akan memfasilitasi penyelenggaraan kuliah secara bauran termasuk pertemuan tatap muka di kelas nantinya.
Saat ini tim KBM Bauran mulai melakukan pemetaan atau pemutakhiran data dosen dan tenaga kependidikan yang eligible melaksankan KBM Bauran. Selain itu, ada ketentuan dukungan struktural. Selain itu, TIM KBM terpadu berencana melaksanakan serangkaian kelas tatap muka untuk mata kuliah yang ditawarkan pada tahun 2021/2022 untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan.
\ n"Dalam setiap proyek, tatap muka. , offline. , mau dibilang Profesor Means memimpin tim proyek pembelajaran dan memberikan pelatihan tatap muka,” jelasnya.
\ nHartma juga mengatakan, kebijakan belajar mengajar dibuat berdasarkan hasil. Penelitian Pengajaran dan Pembelajaran. 1 tahun Daring. Berdasarkan penelitian, perlunya penerapan KBM Mix dipahami oleh siswa dan guru. Keinginan yang kuat. Survei menemukan bahwa 78% guru ingin, 11% bisa mengajarkan segalanya. Sementara itu, 86% mahasiswa memerlukan pembelajaran secara bauran atau luring penuh dan 14% lainnya merasa nyaman dengan pembelajaran daring.
Hatma menegaskan dalam pelaksanaan KBM Bauran nantinya UGM tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Penyelenggaraan PTM dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan sivitas UGM baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikutnya, tim KBM Bauran juga segera melakukan persiapan menyambut kedatangan mahasiswa yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka luring di kampus UGM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain telah mendapatkan izin mengikuti KBM Bauran dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). Nantinya mahasiswa yang belum mendapatkan kuota vaksin akan difasilitasi Satgas Covid-19 UGM untuk segera divaksin agar bisa mengikuti PTM luring.
Sumber: ugm.ac.id