Tantangan dan Upaya Membentuk Sistem Terintegrasi dalam Penanggulangan Masalah Narkoba di Indonesia

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani

22 April 2024, 20.33

kemensos.go.id

Narkoba, Narkotika, apapun sebutannya, kita semua sepakat bahwa penyebaran dan penyalahgunaan barang-barang ini perlu diperangi. Masalah yang ditimbulkan oleh barang haram ini seakan tak kunjung selesai. Permasalahan yang berkaitan dengan narkoba semakin beragam seiring dengan berkembangnya modus operandi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sumber data yang dirangkum dari Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslidatin BNN) menyebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di masyarakat kita masih cukup tinggi. Tentu ini menjadi keprihatinan yang perlu mendapat perhatian khusus mengingat dalam dua tahun terakhir ini, dari sisi ekonomi, semua lini dan sektor terpukul akibat pandemi COVID-19. Namun, satu hal yang menjadi anomali adalah angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang tidak mengalami penurunan secara signifikan.

Dengan melihat tabel di atas, dapat dilihat bahwa secara total terdapat tren peningkatan penyalahguna narkoba pada rentang usia 15-24 tahun dan 50-64 tahun mulai dari tahun 2019 hingga 2021. Meskipun terjadi penurunan pada rentang usia 25-49 tahun, namun peningkatan kewaspadaan pada tahun ini perlu dilakukan.

Tren prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tabel di atas juga menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa saat ini Indonesia mengalami darurat narkoba. Dengan demikian, penanganan masalah narkoba harus dilakukan secara lebih masif. Penanganan narkoba perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus, mulai dari penanganan di hulu hingga ke hilir. Penanganan yang bersifat preventif hingga kuratif. Namun pada kenyataannya, program penanganan masalah narkoba masih sulit untuk menjadi prioritas meskipun telah ada UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang telah menyatakan secara jelas dan tegas bahwa narkotika atau narkoba perlu diperangi dan mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama pemerintah.

Salah satu tantangan dalam menangani masalah narkoba adalah bagaimana membentuk sistem yang terintegrasi yang menjalankan tugas penanganan dari hulu ke hilir. Permasalahan narkoba sama halnya dengan konsep dalam teori ekonomi dimana semakin tinggi permintaan, maka semakin tinggi pula penawaran. Kecenderungan peningkatan prevalensi penyalahguna narkoba yang terjadi secara sporadis disebabkan karena permintaan narkoba di dalam negeri yang semakin meningkat, sehingga pasokan narkoba juga akan semakin tinggi. Untuk mengantisipasi kondisi ini, penanganan melalui sistem yang terintegrasi perlu dilakukan. Penanganan di sisi hulu akan berkaitan dengan bagaimana melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggalakkan kegiatan-kegiatan seperti pengungkapan kasus-kasus penyelundupan narkoba, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba mulai dari tingkat pelajar hingga masyarakat umum, bahkan jika perlu melakukan kegiatan patroli secara masif di pintu-pintu masuk wilayah perairan, darat dan udara Indonesia.

Kemudian dari sisi hilir, penanganan kuratif korban penyalahgunaan narkotika akan difokuskan seperti yang dilakukan melalui rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun medis yang perlu diperkuat. Penyediaan layanan rehabilitasi khususnya rehabilitasi sosial yang selama ini terkendala oleh pembagian tanggung jawab daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 perlu dipikirkan lebih dalam dengan menyediakan layanan rehabilitasi sosial yang lebih memadai di tingkat provinsi dengan tetap menjadi penanggung jawab di tingkat pusat. Keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu ditingkatkan agar pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna napza dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.

Penguatan penanganan di hulu secara tidak langsung dapat menekan jumlah penyalahguna baru karena suplai akan ditekan untuk tidak bertambah atau bahkan berkurang dengan cara memutus mata rantai penjualan dan memberikan edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan narkoba. Di sisi lain, dengan memperkuat penanganan di hilir melalui jalur rehabilitasi akan menekan relapse atau kekambuhan korban penyalahgunaan narkoba untuk kembali menggunakan barang haram tersebut sehingga permintaan dapat ditekan.

Keberadaan sistem yang terintegrasi ini belum terlihat secara menyeluruh sehingga penanganan masalah narkoba belum dapat terselesaikan. Selain itu, ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat pusat maupun daerah dalam upaya penanganan masalah narkoba masih cukup kentara sehingga memberikan kesan bahwa masalah narkoba hanya menjadi masalah OPD tertentu. Sementara itu, modus operandi, prekursor, dan sasaran penyebaran dan penyalahgunaan narkoba terus terjadi dengan pola yang beragam dan meningkat dari waktu ke waktu. Jenis-jenis narkoba baru yang belum masuk dalam daftar narkoba dalam peraturan Menteri Kesehatan dapat menjadi celah dalam memberikan sanksi bagi pengedar narkoba. Oleh karena itu, penguatan sistem terintegrasi ini dapat menjadi salah satu alternatif upaya yang mungkin dapat dikaji ulang agar dapat dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah program yang terintegrasi dan sistematis yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia.

Disadur dari: kemensos.go.id