Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1511 Tahun 2021 tentang Hari Jalan telah menetapkan Hari Jalan Nasional jatuh pada tanggal 20 Desember. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penetapan tanggal 20 Desember sebagai Hari Jalan Nasional dikarenakan bertepatan dengan tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa. Ada beberapa alternatif pemilihan tanggal Hari Jalan Indonesia yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2021 saat Hari Bhakti PU. Namun kemudian, akhirnya ditetapkan tanggal 20 Desember adalah Hari Jalan Nasional karena berbarengan dengan tersambungnya Jalan Tol Trans-Jawa.
"Akhirnya disepakati tanggal 20 Desember sebagai tanggal tersambungnya Tol Trans-Jawa karena dibangun dari masa pemerintahan sebelumnya sampai sekarang untuk mempersatukan semua," kata Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Nasional Tahun 2021,
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR mengajak seluruh pihak penyelenggara jalan, meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan mampu menerapkan keadilan sosial bagi masyarakat, meningkatkan daya saing serta membangun peradaban bangsa. Misalnya, wilayah terpencil di Pulau Sumatera yang disebut Basuki pernah diupayakan untuk pengembangan daerah melalui program pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi menurut Basuki, program tersebut tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Sebaliknya, ketika wilayah tersebut diberikan akses mobilitas yang mudah melalui pembangunan jalan, rupanya kawasan itu mampu berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan program pemberdayaan. "Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban," jelas Menteri Basuki. Selain itu, Basuki menambahkan, bulan Desember 2021 merupakan waktu spesial bagi penyelenggara jalan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan pada 17 Desember lalu. Untuk diketahui, RUU terbaru tersebut berisi tentang hal-hal substansial yang cukup penting guna mendukung terciptanya penyelenggaraan jalan berasaskan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR mengajak seluruh pihak penyelenggara jalan, meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan mampu menerapkan keadilan sosial bagi masyarakat, meningkatkan daya saing serta membangun peradaban bangsa. Misalnya, wilayah terpencil di Pulau Sumatera yang disebut Basuki pernah diupayakan untuk pengembangan daerah melalui program pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi menurut Basuki, program tersebut tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Sebaliknya, ketika wilayah tersebut diberikan akses mobilitas yang mudah melalui pembangunan jalan, rupanya kawasan itu mampu berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan program pemberdayaan. "Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban," jelas Menteri Basuki. Selain itu, Basuki menambahkan, bulan Desember 2021 merupakan waktu spesial bagi penyelenggara jalan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan pada 17 Desember lalu. Untuk diketahui, RUU terbaru tersebut berisi tentang hal-hal substansial yang cukup penting guna mendukung terciptanya penyelenggaraan jalan berasaskan keadilan.