KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. SKB ini memberikan arahan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat melibatkan hingga 100% siswa mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.
Meskipun izin PTM hingga 100% diberikan, orang tua tetap memiliki kelonggaran untuk memilih tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM jika masih khawatir dengan penularan Covid-19. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.
Dalam SKB tersebut, diatur bahwa seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas mulai Januari 2022. Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat dipilih oleh orang tua hingga akhir tahun ajaran 2021/2022.
Berikut adalah aturan PTM berdasarkan tingkat vaksinasi di wilayah PPKM:
Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Tinggi (80% - 100%):
-
Pendidikan tatap muka dilaksanakan setiap hari.
-
Jumlah peserta didik maksimal 100% dari kapasitas ruang kelas.
-
Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Menengah (50% - 80%):
-
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
-
Jumlah peserta didik maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
-
Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Rendah (<50%):
-
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
-
Jumlah peserta didik maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
-
Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 3 berdasarkan SKB 4 Menteri:
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Menengah (40% - 100%):
-
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
-
Jumlah peserta didik maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
-
Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Rendah (<40%):
-
Dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 4 berdasarkan SKB 4 Menteri:
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Tinggi (40% - 100%):
-
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
-
Jumlah peserta didik maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
-
Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
-
Kondisi Capaian Vaksinasi Rendah (<40%):
-
Dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Dalam aturan terbaru ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Adapun syarat mengikuti PTM termasuk kondisi kesehatan dan ketidakmampuan menunjukkan gejala Covid-19. Selain itu, dijelaskan pula penghentian sementara PTM apabila terjadi klaster penularan atau angka positivity rate yang tinggi. Tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama!
Sumber: kontan.co.id