Sejarah Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara

Dipublikasikan oleh Farrel Hanif Fathurahman

21 April 2024, 06.41

Kantor Pusar PLN di Jakarta, Indonesia - Wikipedia

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), atau PLN, adalah sebuah perusahaan milik negara Indonesia yang bekerja dalam industri listrik. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan mengelola sejumlah pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang total 64.553 MW hingga akhir tahun 2021.

Sejarahnya, untuk berbisnis di bidang ketenagalistrikan, Maintz & Co., yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda, mendirikan "Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits-Maatschappij" (ANIEM) di Surabaya pada tahun 1909. Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada tahun 1942, perusahaan ketenagalistrikan Hindia Belanda diambil alih oleh Jepang. Pada tanggal 27 Oktober 1945, setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan Indonesia menjadi negara merdeka, pemerintah Indonesia membentuk Djawatan Listrik dan Gas Bumi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengawasi pasokan listrik dan gas bumi di seluruh negeri. Saat itu, kapasitas pembangkit listrik yang dikelola oleh jawatan tersebut baru sebesar 157,5 MW. Namun, karena status kepemilikan pembangkit listrik yang ada belum jelas dan karena pemerintah tidak memiliki banyak pengalaman dalam bidang ketenagalistrikan, pengelolaan tersebut tidak lancar. Selama pendudukan Jepang, sebagian besar pembangkit listrik rusak parah karena tidak dikelola dengan baik. Semua perusahaan ketenagalistrikan dan gas Indonesia, termasuk ANIEM dan GEBEO, resmi dinasionalisasi oleh pemerintah pada tahun 1953.

Semua perusahaan listrik dan gas yang telah dinasionalisasi digabungkan ke dalam Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN) pada tanggal 1 Januari 1961. Pada tanggal 1 Januari 1965, bisnis gas BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan negara (PN) dengan nama PN Perusahaan Gas Negara, dan bisnis ketenagalistrikan BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan negara (PN) dengan nama PN Pe Perusahaan itu memiliki kapasitas pembangkit listrik hanya sebesar 300 MW saat itu, dan pada tahun 1972, statusnya diubah menjadi perusahaan umum (Perum). Perusahaan ini kembali diubah menjadi persero pada Juli 1994.

Pemerintah memberikan sebagian besar saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna kepada perusahaan pada tahun 2011. Perusahaan ini mulai menggunakan CNG sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik pemikul beban puncak pada tahun 2013. Perusahaan ini masuk dalam daftar Fortune 500 untuk pertama kalinya pada tahun 2014. Melalui skema kemitraan pemerintah swasta, perusahaan ini mulai membangun PLTU berteknologi ultra super critical dengan kapasitas terpasang sebesar 2.000 MW di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2015. Untuk mendukung pengoperasian EV di Indonesia, perusahaan ini mendirikan SPKLU pada 2019.

Pemerintah memberi perusahaan ini mayoritas saham PT Energy Management Indonesia pada Mei 2021. PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara didirikan untuk menyediakan listrik dan uap di Blok Rokan, dan bisnis ini membeli perusahaan tersebut pada Agustus 2021. Untuk mempermudah operasinya, PLN meluncurkan empat subholding pada bulan September 2022. Mereka adalah PLN Energi Primer Indonesia yang bekerja di bidang pengadaan bahan bakar untuk pembangkit listrik; PLN Icon Plus bekerja di bidang non-ketenagalistrikan; dan PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power bekerja di bidang pembangkitan listrik.

PLN Bersih

Pada tahun 2012, Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN (Persero), meluncurkan logo PLN bersih untuk menunjukkan kepada publik komitmen PLN untuk membangun organisasi yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ini dilakukan dengan membatasi interaksi tatap muka antara pelanggan dan petugas PLN melalui sistem online dan call center PLN, yaitu telepon ke nomor (kode area) 123.

Listrik prabayar

Kebijakan baru PLN untuk pembayaran listrik dimulai pada tahun 2010. Pelanggan harus menggunakan listrik pertama dan kemudian membayarnya pada bulan berikutnya. Setiap bulan, PLN harus menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar oleh pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika pelanggan terlambat atau tidak membayar rekening. Pada sistem listrik pintar (prabayar), pelanggan harus mengeluarkan uang atau biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Pembelian ini dimasukkan ke dalam meter prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi pelanggan melalui sistem "token" (pulsa) atau stroom. Jika pelanggan beralih ke layanan listrik prabayar, meteran kilowatt-hour (kWh) analog akan diganti. Namun, PLN tidak memaksa pelanggan untuk menggunakan listrik prabayar; sebaliknya, PLN hanya memberi pelanggan pilihan untuk menggunakan listrik pascabayar atau prabayar.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara