PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I, merupakan entitas Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berfokus pada layanan jasa kepelabuhanan di tanah air. Dahulu, Pelindo I mengelola 16 cabang pelabuhan yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Wilayah kerjanya yang berada di bagian barat Indonesia, dengan langsung berhadapan dengan Selat Malaka sebagai jalur perdagangan internasional laut, memberikan Pelindo I peran strategis dalam konektivitas jaringan perdagangan global di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 2021, perusahaan ini resmi diintegrasikan ke dalam Pelindo II, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menyatukan pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia.
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) terbentuk melalui sejumlah perubahan bentuk usaha dan status hukum dalam menyediakan layanan jasa kepelabuhanan. Pada rentang tahun 1945-1951, perusahaan berada di bawah Departemen Van Scheepvaart (badan pemerintah Belanda), dengan tugas memberikan layanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Haven Bedrijf. Antara tahun 1952 hingga 1959, pengelolaan pelabuhan dilaksanakan oleh Jawatan Pelabuhan.
Pada tahun 1960, pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara, membentuk Perusahaan Negara Pelabuhan yang memiliki kewenangan hingga tahun 1993. Seiring dengan arah kebijaksanaan pemerintah dan dinamika pertumbuhan permintaan layanan jasa kepelabuhanan, status dan bentuk perusahaan mengalami beberapa kali perubahan.
Perjalanan sejarah Pelindo I dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tahun 1960-1963: Pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan I-VIII berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960.
- Tahun 1964-1969: Aspek komersial tetap berada di bawah PN Pelabuhan, sementara kegiatan operasional dikendalikan oleh lembaga pemerintah bernama Port Authority.
- Tahun 1969-1983: Sebagian besar pelabuhan umum dikelola oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969. PN Pelabuhan dibubarkan dan Port Authority menjadi BPP.
- Tahun 1983-1992: Pengelolaan pelabuhan umum dibagi antara yang diusahakan dan tidak diusahakan. Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan mengelola yang diusahakan, sementara pelabuhan yang tidak diusahakan dikelola oleh unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Tahun 1992 hingga kini: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1991, Pelabuhan Indonesia I menjadi Perseroan Terbatas (Persero), dengan nama PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, seiring dengan pengalihan status dari Perusahaan Pelabuhan. Perubahan ini menggambarkan adaptasi Pelindo I terhadap kebutuhan pembangunan nasional dan perkembangan dinamis sektor jasa kepelabuhanan.
Disadur dari: