Pendahuluan: Ketika Air Tak Lagi Sekadar Alamiah
Air adalah sumber daya yang selalu dianggap tersedia, namun kini mulai menyusut karena eksploitasi berlebih dan tata kelola yang kurang bijak. Dalam konteks ini, penelitian yang dilakukan oleh Gudelia R. Jenahu, Nilam Aulia S.D., dan Djuhan N. Pakabu (2023) menjadi relevan dan penting. Fokusnya adalah pelaksanaan konservasi dan pengelolaan sumber daya air (SDA) secara berkelanjutan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi bagaimana regulasi nasional dan lokal diimplementasikan dalam praktik pengelolaan air tanah dan permukaan, serta bagaimana efektivitas kebijakan daerah menjawab tantangan ekologi dan kebutuhan masyarakat.
Regulasi sebagai Fondasi Konservasi
Penelitian ini mengacu pada beberapa perangkat hukum, antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda Klaten No. 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan SDA Tanah
Keempat regulasi ini digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi sejauh mana konservasi dan pengelolaan SDA di Klaten berjalan sesuai amanat undang-undang.
Temuan Kunci: Antara Harapan Regulasi dan Realitas Lapangan
1. Pelestarian Air Tanah
Klaten mengembangkan program pelestarian air tanah yang bertujuan menjaga kualitas dan kuantitasnya, termasuk mencegah kerusakan ekosistem hidrogeologis. Ini mencakup:
- Pengendalian ekstraksi air
- Monitoring kondisi air tanah
- Pelarangan aktivitas yang merusak area resapan
2. Pengawetan dan Resapan
Pengawetan air difokuskan pada efisiensi pemanfaatan serta peningkatan kapasitas resapan:
- Edukasi penghematan air bagi warga
- Revitalisasi sumur resapan
- Insentif untuk bangunan ramah resapan air
3. Kualitas dan Pengendalian Pencemaran
Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan:
- Pemetaan zona rawan pencemaran
- Peraturan teknis bagi industri dan rumah tangga dalam membuang limbah
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah cair
Peran Pemerintah Daerah: Antara Pengatur dan Fasilitator
Pemerintah Kabupaten Klaten berperan ganda:
- Sebagai regulator, melalui Perda No. 9/2012 yang menjadi payung hukum pelestarian air tanah
- Sebagai pelaksana dan fasilitator, dalam mengembangkan program konservasi dan penyediaan air
Namun, tantangan utamanya adalah:
- Keterbatasan dana dan SDM teknis
- Rendahnya kesadaran masyarakat
- Kurangnya sinergi antarinstansi dalam implementasi kebijakan
Studi Banding: Inspirasi dari Daerah Lain
Bandung
Penerapan Perda konservasi air tanah dikombinasikan dengan teknologi recharge well
Sleman
Model insentif pajak bagi pemilik bangunan yang membangun sumur resapan atau kolam retensi
Denpasar
Kampanye edukatif kolaboratif antara Pemda, LSM, dan komunitas warga dalam menjaga air tanah
Klaten bisa belajar dari pendekatan-pendekatan ini untuk memperkuat efektivitas regulasinya.
Kritik dan Opini
Penelitian ini berhasil mengurai kerangka regulasi konservasi SDA secara deskriptif dan sistematis. Namun, masih ada ruang perbaikan:
- Belum ada data kuantitatif (misalnya tren debit air tanah, penurunan muka air)
- Tidak disertakan analisis efektivitas penerapan sanksi atau penghargaan
- Minim eksplorasi kolaborasi multipihak (swasta, LSM, akademisi)
Kekuatan studi ini adalah kemampuannya menunjukkan pentingnya sinergi antara regulasi dan praktik lokal yang kontekstual.
Rekomendasi Strategis
- Peningkatan kapasitas kelembagaan untuk pemantauan dan edukasi
- Pemanfaatan teknologi sensor untuk memantau kualitas dan debit air tanah
- Integrasi konservasi SDA dalam perencanaan ruang dan bangunan
- Revitalisasi partisipasi publik melalui kampanye air sebagai hak dan tanggung jawab bersama
- Evaluasi berkala efektivitas Perda No. 9/2012 dan penyesuaian dengan dinamika sosial-ekologis
Kesimpulan: Menuju Klaten Tangguh Air
Konservasi air di Klaten adalah cerminan tantangan nasional: antara kelimpahan potensi dan keterbatasan dalam pengelolaan. Penelitian ini memberi gambaran jelas bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tapi pada daya eksekusi pemerintah daerah dan keterlibatan warga.
Dengan memperkuat kebijakan berbasis data, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, Klaten bisa menjadi pionir konservasi air tanah di Jawa Tengah dan bahkan nasional.
Sumber:
Jenahu, G. R., Aulia, N. S. D., & Pakabu, D. N. (2023). Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Seminar Nasional SEMSINA 2023, ITN Malang.