PT PAL Indonesia menyatakan rencananya pembangunan Kapal Perang jenis Frigate pesanan Kementerian Pertahanan akan dikerjakan dalam kurun waktu 69 bulan. Kapal perang ini akan mengusung main engine dengan spesifikasi 4 x 9100 kW.
Kadep Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia (Persero) Utario Esna Putra dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, Senin (20/9), mengatakan, kurun pengerjaan itu tertuang dalam kesepakatan jual beli Kapal Frigate, dalam surat nomor TRAK/54/PLN/2020/AL/antara Kementerian Pertahanan dengan PT PAL Indonesia (Persero) pada 30 April 2020. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian lisensi (Licence Agreement) antara PT PAL Indonesia dan Rosyth Royal Dockyard Ltd (Babcock) selaku Penyedia Desain Arrowhead 140 untuk Pengadaan 2 (dua) unit Kapal Frigate Kementerian Pertahanan RI pada 16 September 2021.
Penandatanganan dilaksanakan CEO PT PAL Indonesia (Persero) Kaharuddin Djenod dan CEO Rosyth Royal Dockyard Ltd David Lockwood dan disaksikan oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di London, Inggris beberapa waktu lalu. Pemilihan Babcock sebagai penyedia desain, juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertahanan RI.
Utario menjelaskan main engine dengan spesifikasi 4 x 9100 kW itu mampu memacu kapal dengan maximum speed sampai dengan 28 knot dengan kondisi MCR (full boad Endurance) pada 18 knot sebesar 9.000 NM. Kapal Frigate, kata dia, nantinya juga akan dilengkapi dengan Diesel Generator 4x1360 kW dan emergency D/G 1X180 kW.
Untuk kemudahan manuver, kapal ini dilengkapi dengan Bow Thruster sebesar 925 kW. Kapal frigate juga dilengkapi dengan rudal sebagai bentuk sistem pertahanan udara, spesifikasinya yakni peluncur rudal vertikal jarak sedang (Vertical launcher missile surface to air medium range) 3x8 cells.
Kemudian, peluncur rudal vertikal ke udara dengan jarak jauh (Vertical launcher Missile Suraface to Air Long range) 4x8 cells, dan peluncur rudal vertikal ke permukaan dengan jarak jauh (Vertical launcher missile surface to surface long range) 2x8 cells yang mana akan dilakukan proses pemasangan dengan sistem Fit For But Not With (FFBNW).
Sumber: news.republika.co.id