"Proyek Strategis Nasional: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat"

Dipublikasikan oleh Kania Zulia Ganda Putri

16 April 2024, 20.46

www.djkn.kemenkeu.go.id

Proyek Strategis Nasional sebagai Barang Publik Daerah di Indonesia

  • Pendahuluan

Untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia dalam persaingan pasar global, Pemerintah Indonesia menetapkan pembangunan infrastruktur sebagai kebijakan baru dalam rencana pembangunan jangka menengah 2015-2019. Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan pertumbuhan ekonomi regional. Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa proyek pembangunan infrastruktur menjadi proyek strategis nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Suatu proyek pembangunan infrastruktur akan menjadi proyek strategis nasional dengan pertimbangan bahwa proyek tersebut dianggap strategis dan penting untuk diselesaikan dalam waktu singkat serta memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah menaruh perhatian dan akan mengupayakan proyek strategis nasional tersebut dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian proyek agar dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan utama antara sebuah proyek menjadi proyek strategis nasional dengan proyek biasa adalah perhatian pemerintah terhadap proyek tersebut. Proyek strategis nasional akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah melalui pemberian fasilitas khusus dari pemerintah agar proyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat. Pelaksana proyek strategis nasional adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki karakteristik strategis.

  • Barang Publik Daerah di Indonesia

Hasil dari proyek strategis nasional adalah barang publik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk masyarakat. Kriteria dasar barang publik yang dapat menjadi proyek strategis nasional dan didanai oleh pemerintah pusat adalah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional atau daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur serta sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah. Lokasi proyek strategis nasional berada di daerah, akibatnya proyek tersebut akan digunakan di daerah sebagai barang publik daerah di daerah tempat proyek tersebut berada dan daerah lain di sekitarnya.

Oleh karena itu, barang publik tersebut harus memenuhi kriteria strategis yaitu memiliki peran strategis bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional yang memberikan kontribusi terhadap PDB daerah dan PDB nasional, penyerapan tenaga kerja, dampak sosial ekonomi, dan dampak lingkungan, memiliki keterkaitan antar infrastruktur dan antarsektor di daerah atau memiliki dampak komplementer, serta memiliki keragaman sebaran antarpulau atau menyeimbangkan pembangunan di wilayah Indonesia bagian barat dan bagian timur.

Selain itu, proyek tersebut harus memiliki kriteria operasional berupa proyek yang diusulkan harus memiliki pra-studi kelayakan dan nilai investasi proyek di atas Rp100 miliar atau proyek tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menimbang bahwa percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, dan tepat waktu memegang peranan penting dalam mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 245 proyek yang menjadi proyek strategis nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017. Menurut Perpres tersebut, proyek strategis nasional ditetapkan yang akan menghasilkan barang publik, baik yang berlokasi di wilayah Pusat Pemerintahan Jakarta, maupun di sekitar Ibu Kota Jakarta, serta proyek-proyek lain yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Jenis barang publik yang dibangun adalah jalan tol, jalan nasional non tol, infrastruktur kereta api antar kota, prasarana dan sarana kereta api, revitalisasi bandara, pembangunan bandara baru, proyek bandara strategis lainnya, pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas pelabuhan, pembangunan kilang minyak, proyek jaringan pipa dan terminal gas elpiji, proyek infrastruktur energi sampah, proyek penyediaan air bersih, penyediaan infrastruktur sistem air limbah komunal, pembangunan tanggul penahan banjir, proyek pembangunan pos lintas batas dan fasilitas pendukungnya, proyek bendungan dan jaringan irigasi, peningkatan cakupan pita lebar, proyek infrastruktur strategis lainnya, pembangunan kawasan industri prioritas dan kawasan ekonomi khusus, pariwisata, pembangunan smelter, proyek perikanan dan kelautan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dan proyek industri pesawat terbang.

  • Pendanaan Barang Publik

Program proyek strategis nasional yang menghasilkan barang publik daerah sebagai sasaran pembangunan oleh Pemerintah Pusat. Demikian pula mekanisme pendanaan setiap proyek telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan pembangunannya dapat dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga atau badan usaha. Pembiayaan proyek strategis nasional dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha; badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; dan/atau sumber dana lain yang sah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan proyek dan lokasi proyek strategis nasional sebanyak 245 proyek strategis nasional (PSN) dan 2 program kelistrikan dan program industri pesawat terbang. Untuk mendanai proyek strategis nasional, pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan sebesar Rp4.197 Triliun. Untuk menutup pembiayaan tersebut, Pemerintah melakukan joint cost sehingga total dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp525 Triliun, BUMN sebesar Rp1.258 Triliun, dan Swasta sebesar Rp2.414 Triliun (KPPIP, 2017).

NSP dapat menggunakan dana yang berasal dari APBN dan mekanisme lain di luar APBN. Mekanisme pendanaan yang ditempuh oleh Pemerintah selain menggunakan APBN adalah melalui mekanisme kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran, dan Konsep Limited Concession Scheme (LCS). Mekanisme selain penggunaan APBN dilakukan agar proyek pembangunan infrastruktur tidak membebani APBN. Meskipun pendanaan proyek tidak menggunakan APBN, namun proyek pembangunan infrastruktur diharapkan dapat tetap berjalan dan terjaga akuntabilitasnya. Pemerintah Pusat melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP) melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menjadi target proyek strategis nasional.

  • Pembiayaan Anggaran

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memiliki lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional yang disebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). LMAN adalah satuan kerja berbentuk badan layanan umum yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Salah satu fungsi Lembaga Manajemen Aset Negara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan adalah sebagai bank tanah. Dalam menjalankan fungsinya sebagai bank tanah, LMAN membiayai tanah untuk pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dalam PSN. Dengan demikian LMAN merupakan penyedia dana utama untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Fungsi lain dari LMAN adalah mengelola aset negara yang potensial untuk menghasilkan manfaat finansial dan nonfinansial serta menawarkan solusi properti (Lembaga Manajemen Aset Negara, 2018).

Selain jalan tol, proyek strategis nasional yang didanai oleh LMAN adalah bendungan. Jumlah bendungan yang didanai LMAN berjumlah 26 bendungan di seluruh Indonesia dengan total luas 31,84 juta m2. Alokasi pembebasan lahan untuk tahun 2017 mencapai Rp2,22 Triliun. Bendungan yang akan dibangun antara lain Keureuto, Aceh; Way Sekampung, Lampung; Lau Simeme, Sumatera Utara; Tiga Dihaji, Sumatera Selatan; Rukoh, Aceh; Margatiga, Lampung; Karian, Banten; Ciawi, Jawa Barat; Sukamahi, Jawa Barat; Cipanas, Jawa Barat; Kuningan, Jawa Barat; Leuwikeris, Ciamis, Jawa Barat; Gongseng, Jawa Timur; Pidekso, Jawa Tengah; Tugu, Jawa Timur; Bener, Purworejo, Jawa Tengah; Tapin, Kalimantan Selatan; Lolak, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Kuwil Kawangkoan, Sulawesi Utara; Ladongi, Sulawesi Tenggara; Passeloreng, Sulawesi Selatan; Karalloe, Sulawesi Selatan; Tanju, Dompu, NTB; Sidan, Badung, Bali; Panukkulu, Sulawesi Selatan; dan Way Apu, Buru, Maluku (Lembaga Manajemen Aset Negara, 2018).

  • Pembiayaan Non-Anggaran

Agar proyek pembangunan infrastruktur tidak membebani APBN, ada beberapa alternatif pendanaan proyek strategis nasional yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu mekanisme yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia adalah melalui skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau Public Private Partnership (PPP). Dengan skema ini, diharapkan keterbatasan ketersediaan dana dalam APBN dapat diatasi. Untuk membangun proyek infrastruktur, pemerintah mengajak pihak swasta untuk turut serta mendukung pembangunan melalui pendanaan proyek infrastruktur.

Untuk menyederhanakan iklim investasi dan pelaksanaan bisnis di Indonesia serta mendukung kemudahan pelaksanaan KPS, Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi kebijakan dan mengembangkan instrumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan skema KPS di Indonesia. Pemerintah berupaya mendukung pelaksanaan KPS melalui reformasi fiskal, yaitu dengan mengeluarkan dukungan kontribusi fiskal seperti Viability Gap Funding (VGF), Availability Payment (AP), Dana Bergulir Tanah dan panduan alokasi risiko sebagai dasar penjaminan pelaksanaan proyek oleh salah satu BUMN yaitu PT Penjaminan Indonesia Infrastruktur (PT PII).

Untuk mendukung reformasi fiskal terkait KPS, pemerintah juga melakukan reformasi kelembagaan melalui pembentukan beberapa lembaga yang berperan dalam percepatan penyediaan infrastruktur, yaitu Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). KPPIP dibentuk untuk mengkoordinasikan percepatan proyek-proyek infrastruktur prioritas. Pemerintah Indonesia juga memiliki badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). PT SMI bertugas untuk membiayai dan membangun penyiapan proyek infrastruktur baik melalui jasa konsultansi maupun proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Keberadaan PT SMI diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan fokus pada pelaksanaan program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan baik swasta maupun multilateral (PT Sarana Multi Infrastruktur, 2018).

  • Dampak Pembangunan Infrastruktur

Tingginya porsi anggaran untuk proyek infrastruktur telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tingginya alokasi belanja infrastruktur dalam APBN selama tahun 2012 hingga 2016 berkorelasi positif dengan peningkatan PDB sebagai berikut:

sumber: www.djkn.kemenkeu.go.id

Sebagai salah satu dampak dari masifnya pembangunan di sektor infrastruktur, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2017 mencapai 5,19% dan PDB per kapita mencapai Rp51,89 juta (Berau, 2018). Sejumlah sektor yang terkait dengan infrastruktur telah berkontribusi terhadap peningkatan laju pertumbuhan industri konstruksi yang menyumbang 10,25% dari total PDB dengan laju pertumbuhan sekitar 0,61% pada kuartal pertama tahun 2017 (laporan KPIP semester I 2017). Secara lebih rinci, berdasarkan laporan KPIP terdapat indikasi bahwa pembangunan proyek-proyek dalam daftar NSP telah menggerakkan perekonomian di wilayah pembangunan proyek yang bersangkutan. Sebagai contoh, perekonomian daerah di Provinsi Papua Barat meningkat karena adanya barang publik daerah. Dengan total nilai investasi NSP yang mencapai Rp106 Triliun, PDRB Provinsi Papua Barat di sektor konstruksi meningkat secara signifikan sebesar 12,45% di tahun 2014; 9,73% di tahun 2015; dan 9,77% di tahun 2016 dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan PDRB sektor konstruksi nasional yang hanya di kisaran 5% (KPPIP, 2017). Selain itu, pertumbuhan sektor konstruksi tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan PDRB Provinsi Papua Barat secara umum yang tumbuh sebesar 5,44% di tahun 2014; 4,1% di tahun 2015; dan 4,52% di tahun 2016. Untuk sektor tenaga kerja, konstruksi juga menunjukkan penyerapan tenaga kerja di Papua Barat meningkat dari 22.980 orang pada bulan Februari 2014 menjadi 30.388 orang pada bulan Agustus 2016 (KPPIP, 2017).

Disadur dari: www.djkn.kemenkeu.go.id