Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPI), Visi & Misi

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.33

portallnews.id

Profil

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI INSINYUR (PSPPI)

Setiap Sarjana Teknik, Sarjana Terapan, Sarjana Pendidikan Teknik maupun Insinyur yang malaksanakan praktek Keinsinyuran wajib mendapatkan pendidikan Profesi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) (UU NO. 11 tentang Keinsinyuran).  Universitas Diponegoro adalah salah satu Universitas yang memperoleh ijin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur dengan Surat Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1510/C.CA/KL/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 1406/UN7.P/HK/2016. PSPPI FT Teknik Undip sudah melakukan pendidikan Profesi Insinyur dan meluluskan Insinyur “Ir” sebagaimana diamanahkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro telah Terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3459/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan 10 September 2024.

VISI

Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur yang Unggul dan Bereputasi Internasional.

MISI

  1. Mengadakan pendidikan profesi insinyur yang berkualitas berkelanjutan sehingga menciptakan lulusan profesional dan kompetitif.
  2. Mengadakan penelitian berkualitas dan berkelanjutan dalam bidang keinsinyuran untuk menciptakan publikasi nasional, internasional, hak kekayaan intelektual, hilirisasi hasil penelitian dan paket teknologi.
  3. Mengadakan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan persoalan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui layanan konsultasi, pendampingan, dan pelatihan.
  4. Mengadakan tatakelola yang bai (good governance) bagi Program Profesi Insinyur guna menjamin kualitas, profesionalitas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
  5. Menjalin kerjasama dengan industri secara profesional.

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. REGULER

Pendidikan Profesi Insinyur bisa didapatkan melalui program Reguler untuk mereka yang baru memperoleh pengalaman dalam bidang keinsinyuran kurang dari 3 tahun terhitung setelah lulus Sarjana.

Peserta akan menempuh perkuliahan selama 2 semester dengan pembagian 8 SKS di Semester I dan 16 SKS di Semester II.

Adapun ketentuan pelaksanaan program Reguler diantaranya :

  • Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi oleh BAN PT dengan predikat B dan C dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya kurang dari 3 tahun;
  • Sarjana Pendidikan bidang Teknik atau Sarjana Sains yang  berasal dari program studi terakreditasi BAN PT yang bersangkutan telah melaksanakan penyetaraan dengan sarjana pada poin (1) setelah yang bersangkutan mempunyai pengalaman bekerja dibidang keinsinyuran kurang dari 5 tahun;
  • Pengalaman kerja dalam bidang keinsinyuran harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan masing-masing lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
  • Menyerahkan dokumen portofolio sesuai yang ditetapkan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro;
  1. REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

Pendidikan Profesi Insinyur bisa didapatkan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mereka yang telah memperoleh pengalaman dalam bidang keinsinyuran lebih dari 3 tahun terhitung sesudah lulus Sarjana.

Peserta akan menempuh perkuliahan selama 1 (satu) semester dengan total 24 SKS. Peserta akan lulus dalam 1 (satu) semester apabila bisa melakukan seluruh rangkaian kegiatan akademik.


Disadur dari sumber psppi.ft.undip.ac.id