Universitas Sebelas Maret adalah sebuah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berada di Kentingan, Jebres, Kota Surakarta. Universitas Sebelas Maret menyediakan berbagai program pendidikan mulai dari jenjang vokasi, sarjana, magister, dan doktoral.
Senat universitas
Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Universitas, yang terdiri atas Guru Besar, Guru Besar Emeritus, Pimpinan Universitas, Dekan, Ketua Lembaga dan wakil dosen Fakultas. Guru Besar Luar Biasa dan Pejabat-pejabat lain dalam lingkungan Universitas dapat menjadi anggota Senat Universitas yang penetapannya dengan keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.
Senat Universitas diketuai oleh Rektor didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota. Jabatan Sekretaris Senat Universitas setara dengan Pembantu Rektor dan jika Ketua Senat berhalangan, Sekretaris Senat dapat bertindak sebagai Ketua Senat. Masa jabatan anggota Senat Universitas wakil dosen Fakultas adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Lembaga
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana Universitas Sebelas Maret yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat-Pusat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Jurusan, Bagian, kelompok dan perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP)
Lembaga Pengembangan Pendidikan dibentuk dalam rangka mengkoordinasikan berbagai program pengembangan dan mengatasi berbagai hambatan serta kendala dalam upaya peningkatan kualitas institusi di Universitas Sebelas Maret. Saat ini Pusat Pengembangan Pendidikan menyelenggarakan dua pusat pengembangan yaitu Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP), Pusat Penyuluhan, Bimbingan dan Pengembangan Karir (PBKPK), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) dan Pusat Pengembangan. Teknologi Informasi untuk Pembelajaran (PPTIuP).
Sumber: id.wikipedia.org