Profesi Insinyur: Perlukah?

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

19 Maret 2025, 09.19

freepik.com

Profesi insinyur memainkan peran penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat. Makalah Profesi Insinyur: Perlukah? yang disusun oleh Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, membahas urgensi profesi insinyur di Indonesia, tantangan regulasi, serta dampak dari implementasi UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019.

Makalah ini juga menyoroti isu utama seperti kurangnya jumlah insinyur di Indonesia, tingkat pemahaman masyarakat terhadap profesi ini, serta ancaman masuknya tenaga teknik asing jika jumlah insinyur nasional tidak mencukupi kebutuhan pembangunan.

Ringkasan Isi Makalah

1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Profesi Insinyur

Berdasarkan survei terhadap lebih dari 600 responden, ditemukan bahwa sekitar 65% masyarakat belum memahami profesi insinyur dan regulasi terkait keinsinyuran. Kurangnya sosialisasi mengenai UU Keinsinyuran menyebabkan rendahnya minat generasi muda untuk menempuh jalur profesi ini.

Selain itu, makalah ini juga menunjukkan bahwa banyak insinyur di Indonesia masih bekerja tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), padahal STRI merupakan dokumen legal yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap insinyur yang ingin berpraktik secara profesional.

2. Kebutuhan dan Kekurangan Insinyur di Indonesia

Data dalam makalah ini menunjukkan proyeksi kebutuhan insinyur yang meningkat tajam seiring dengan pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa angka penting yang disajikan:

  • Tahun 2004: 45.000 insinyur per tahun
  • Tahun 2010-2015: 57.000 insinyur per tahun
  • Tahun 2015-2020: 90.500 insinyur per tahun
  • Tahun 2020-2025: 139.500 insinyur per tahun
  • Tahun 2025-2030: 189.000 insinyur per tahun

Namun, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 10.000 insinyur per tahun, yang menyebabkan tenaga teknik asing mengisi kekosongan ini. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi peluang kerja bagi insinyur lokal dan melemahkan daya saing tenaga kerja nasional di tingkat internasional.

3. Tantangan dalam Regulasi Keinsinyuran

Indonesia telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No. 25 Tahun 2019 untuk mengatur profesi insinyur, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak kendala:

  • Minimnya pemahaman tentang STRI dan proses sertifikasinya.
  • Tidak adanya standar kompetensi yang selaras dengan persaingan global.
  • Kesulitan dalam harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional seperti Washington Accord dan ASEAN MRA (Mutual Recognition Agreement).

Selain itu, kebijakan mengenai insinyur asing juga masih menjadi perdebatan. Makalah ini menyebutkan bahwa insinyur asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki STRI atau sertifikat kompetensi dari negara asalnya, tetapi pengawasan terhadap regulasi ini masih lemah.

Studi Kasus: Dampak Kurangnya Insinyur di Indonesia

1. Kesenjangan Tenaga Teknik Lokal dan Asing

Ketika ASEAN MRA diberlakukan, tenaga kerja insinyur dari Malaysia, Singapura, dan Filipina memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di Indonesia karena sistem sertifikasi mereka sudah lebih maju. Sementara itu, banyak insinyur Indonesia yang belum memiliki STRI, sehingga tidak dapat bersaing secara profesional.

Dalam sebuah wawancara dengan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah Bali, ditemukan bahwa banyak proyek infrastruktur di Indonesia lebih memilih tenaga teknik asing karena dianggap memiliki sertifikasi yang lebih jelas dan terstandarisasi.

2. Kegagalan Proyek Akibat Kurangnya Insinyur Tersertifikasi

Salah satu contoh nyata dari kurangnya tenaga insinyur profesional adalah proyek infrastruktur di beberapa daerah yang mengalami kegagalan konstruksi akibat perencanaan yang kurang matang. Tanpa keterlibatan insinyur yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah, risiko kegagalan proyek menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan biaya dan waktu pengerjaan yang lebih lama.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Profesionalisme Insinyur di Indonesia

1. Sosialisasi dan Edukasi Tentang Profesi Insinyur

Agar masyarakat lebih memahami pentingnya profesi insinyur, pemerintah dan organisasi terkait harus melakukan:

  • Kampanye edukasi mengenai peran insinyur dalam pembangunan nasional.
  • Peningkatan sosialisasi terkait STRI dan proses sertifikasinya.
  • Kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat program profesi insinyur.

2. Meningkatkan Standar Sertifikasi Insinyur

Untuk meningkatkan daya saing insinyur Indonesia di kancah internasional, perlu dilakukan:

  • Harmonisasi STRI dengan standar global seperti Washington Accord.
  • Meningkatkan kualitas Program Profesi Insinyur (PSPPI) agar sesuai dengan tuntutan industri.
  • Mendorong perusahaan untuk hanya merekrut insinyur yang memiliki sertifikasi yang sah.

3. Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Agar regulasi keinsinyuran di Indonesia dapat berjalan efektif, diperlukan:

  • Pengawasan yang lebih ketat terhadap insinyur asing yang bekerja di Indonesia.
  • Penerapan sanksi bagi insinyur yang bekerja tanpa STRI.
  • Pembentukan lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan UU Keinsinyuran.

Kesimpulan

Makalah Profesi Insinyur: Perlukah? menyoroti pentingnya keberadaan insinyur dalam pembangunan nasional dan tantangan yang dihadapi dalam regulasi profesi ini. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari makalah ini adalah:

  1. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum memahami urgensi profesi insinyur dan regulasi terkait.
  2. Indonesia mengalami kekurangan sekitar 10.000 insinyur per tahun, yang dapat berdampak pada masuknya tenaga teknik asing.
  3. Regulasi keinsinyuran masih menghadapi kendala dalam implementasi, terutama dalam penerapan STRI dan standar sertifikasi profesional.
  4. Perlunya upaya konkret untuk meningkatkan standar insinyur Indonesia, baik melalui sosialisasi, peningkatan program sertifikasi, maupun harmonisasi dengan standar internasional.

Dengan adanya perbaikan dalam regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan profesi insinyur di Indonesia dapat lebih dihargai dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sumber: Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra. Profesi Insinyur: Perlukah? Universitas Udayana, 2021.