Prestasi Cemerlang: Industri Tekstil dan Pakaian Raih Pertumbuhan Tertinggi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

22 April 2024, 08.26

Sumber : istockphoto.com

Jakarta – Industri tekstil dan pakaian jadi  merupakan sektor manufaktur yang mencatatkan pertumbuhan paling tinggi pada triwulan III tahun 2019 sebesar 15,08 persen. Capaian tersebut melampaui pertumbuhan ekonomi 5,02 persen di periode yang sama.

“Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri tekstil dan pakaian sebagai satu dari lima sektor manufaktur yang sedang diprioritaskan pengembangannya terutama dalam kesiapan memasuki era industri 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, disalin dari siaran resmi.

Menperin Agus menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional semakin kompetitif di kancah global karena telah memiliki daya saing tinggi. Hal ini didorong lantaran struktur industrinya sudah terintegrasi dari hulu sampai hilir.

“Kinerja gemilang dari industri tekstil karena sejalan dengan tingginya permintaan di pasar domestik, yang tercermin dari peningkatan produksi di sentra produksi tekstil dan pakaian jadi, khususnya wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.

Agus menuturkan, pihaknya juga proaktif memacu ekspor produk TPT nasional. Sebab, selain sebagai sektor padat karya, industri TPT memiliki orientasi ekspor. Oleh karena itu, beberapa langkah strategis dijalankan, antara lain mendorong perluasan akses pasar serta merestrukturisasi mesin dan peralatan.

“Jadi, untuk menggenjot daya saing industri TPT, banyak hal yang kami pacu. Misalnya, memudahkan ketersediaan bahan baku dan pasokan energi,” sebutnya. Selain itu, pemerintah tengah menyelesaikan aturan perlindungan (safeguard).

Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, produksi industri pakaian jadi mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 15,29 persen. Sementara itu, Kementerian Perindustrian menargetkan, ekspor dari industri TPT nasional akan menembus hingga USD15 miliar sepanjang tahun 2019.

Sektor manufaktur lainnya, yang juga mampu melampaui pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2019, di antaranya adalah industri makanan dan minuman tumbuh hingga 8,33 persen. Hal ini didukung oleh peningkatan produksi CPO yang sejalan dengan peningkatan konsumsi domestik CPO untuk memenuhi kebutuhan kebijakan B20.

Selanjutnya, industri kertas, barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media rekaman yang tumbuh signifikan sebesar 6,94 persen, sejalan dengan permintaan luar negeri yang tercermin dari peningkatan ekspor. Berikutnya, industri furnitur tumbuh sebesar 6,93 persen karena didukung oleh permintaan luar negeri yang tercermin dari peningkatan ekspor.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Tanah Air berpotensi bangkit kembali di tengah ketegangan perang dagang dua negara raksasa ekonomi dunia, Amerika Serikat dan China. Peluang bangkitnya industri TPT dalam negeri seiring ditandatanganinya aturan perlindungan (safeguard).

Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.

“Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (31/10).

Menperin Agus men-gungkapkan, dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. “Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

Dengan adanya aturan safeguard, Menperin optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan. munib

Sumber: kemenperin.go.id