Praktik Dokter Hewan dan Telemedicine di Indonesia

Dipublikasikan oleh Nadia Pratiwi

13 Mei 2024, 11.05

Sumber: unair.ac.id

Pandemi memaksa bangsa Indonesia untuk menggunakan teknologi e-commerce sehingga orang tidak perlu keluar rumah dan mengurangi penyebaran COVID-19. Hal ini telah diterapkan pada dunia kedokteran manusia, yaitu melalui telemedicine. Pasien dapat berkonsultasi dengan mudah tanpa perlu pergi ke layanan kesehatan secara langsung. World Health Organization (WHO) (2010) mendefinisikan telemedicine sebagai healing at a distance yang berarti penyembuhan dari jauh. WHO juga menyatakan terdapat empat elemen yang berhubungan erat dengan telemedicine, di antaranya: 1) bertujuan untuk memberikan dukungan klinis, 2) dimaksudkan untuk mengatasi hambatan geografis dan menghubungkan pengguna yang tidak berada di lokasi fisik yang sama, 3) melibatkan penggunaan berbagai jenis teknologi informasi dan komunikasi, dan 4) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan. Pada bidang kesehatan manusia, pelayanan telemedicine diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Permenkes 20/2019, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

American Veterinary Medical Association (AVMA) menggolongkan telemedicine bersama teleconsulting, telemonitoring, teleadvice, teletriage, serta electronic prescribing sebagai subkategori dari telehealth. Telehealth merupakan istilah yang menjelaskan seluruh cakupan penggunaan teknologi untuk menyampaikan informasi kesehatan, edukasi, dan perawatan secara jarak jauh. Menurut kebijakan yang ditetapkan oleh AVMA, telemedicine di kedokteran hewan hanya dapat dilakukan bila sudah terbentuk Veterinarian-Client-Patient Relationship (VCPR) atau hubungan antara Dokter Hewan-Klien-Pasien. Selain itu, dasar hukum pelaksanaan telemedicine di Amerika Serikat juga diatur oleh hukum di setiap negara bagian. Telemedicine untuk dokter hewan di Indonesia meskipun masih belum banyak dikenal masyarakat, namun telah ada dalam praktiknya. Dokter hewan dalam mengaplikasikan telemedicine tentunya memiliki tantangan tersendiri, pada bagian pemeriksaan misalnya, dokter hewan tidak bisa secara langsung menilai kondisi pasiennya melainkan hanya dari keterangan pemilik hewan. Tidak hanya itu, bidang kerja dokter hewan yang luas juga menjadi faktor unik dalam pelaksanaan telemedicine.

Keuntungan

Tentunya penerapan telemedicine menawarkan beberapa keuntungan. Salah satunya ialah menekan risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan hewan. Jalur penularan ini dapat terjadi baik di klinik, rumah sakit, puskeswan maupun lingkungan fasilitas kesehatan hewan lainnya. Tidak hanya risiko penularan antara dokter hewan dan klien di ruang pemeriksaan, ruang tunggu juga berpotensi sebagai lokasi penyebaran COVID-19 antara klien satu dan yang lainnya. Perlu diperhatikan bahwa selain berinteraksi dengan tim pelayan kesehatan hewan (dokter hewan, paramedis dan resepsionis), pada masa pandemi ini klien berisiko terpapar penyakit dari lingkungan umum di luar kediamannya. Pelayanan kesehatan hewan melalui telemedicine akan menekan risiko penyebaran COVID-19 karena klien tidak perlu berinteraksi secara langsung dengan dokter hewan dan timnya. Klien juga dapat menerima layanan kesehatan tanpa meninggalkan tempat tinggalnya. Dengan ini, potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan melalui pengalihan metode pelayanan kesehatan hewan dari langsung menjadi tidak langsung.

Lebih lanjut, penerapan telemedicine juga berpotensi meningkatkan pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Meskipun menempati peringkat tinggi untuk total penduduk, jumlah dokter hewan di Indonesia berdasarkan CIVAS (2019) berkisar di angka 13.000 yang berarti masih jauh dari cukup. Persebaran profesi ini juga belum merata, dilihat dari fakta bahwa enam dari sebelas perguruan tinggi dengan program kedokteran hewan terletak di pulau Jawa. Dokter hewan merupakan tenaga kesehatan yang berkualifikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan pada hewan, meliputi: hewan kesayangan, ternak besar, unggas, satwa liar, satwa akuatik, dan sebagainya. Tidak terbatas pada praktik mandiri, dokter hewan memiliki peran penting di masyarakat melalui sektor pemerintahan, swasta, konservasi dan lainnya. Ketimpangan proporsi antara jumlah, persebaran dan kebutuhan dokter hewan di Indonesia menyebabkan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan hewan yang berkualitas.

Aksesibilitas yang rendah cenderung mendorong pemilik hewan atau klien untuk mencari solusi dari sumber yang lebih mudah dijumpai. Alih-alih berkonsultasi dengan dokter hewan, media sosial seringkali menjadi referensi bagi para pemilik hewan. Apabila tidak berlandaskan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi dari media sosial akan menyebabkan misinformasi yang dapat berkembang menjadi miskonsepsi. Kesalahan informasi dan kesalahan pemahaman tentang kesehatan hewan dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan hewan tersebut. Interaksi antara masyarakat dan dokter hewan cenderung lebih rendah ketika akses pelayanan kesehatan hewan tidak mudah didapat. Akibatnya, masyarakat tidak terbiasa dengan konsep mengunjungi tenaga kesehatan hewan profesional ketika hewannya sakit, terlebih lagi untuk tindakan preventif seperti vaksinasi. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telemedicine dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan hewan untuk masyarakat. Pemilik hewan dapat menghubungi dokter hewan melalui berbagai jalur komunikasi untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya. Oleh sebab itu, keselamatan dan kesejahteraan hewan akan lebih terjamin.

Tantangan

Berbagai keuntungan di atas tidak dapat serta-merta diraih tanpa adanya halang rintang mengingat dokter hewan merupakan profesi penyedia jasa kesehatan yang unik dengan bidang kerja yang sangat luas serta beragam. Beberapa tantangan tersebut di antaranya:

1. Sulitnya menegakkan diagnosis tanpa pemeriksaan secara langsung.

Diagnosis merupakan aspek esensial dalam pelayanan kesehatan. Berbekal diagnosis yang tepat, seorang dokter dapat menentukan prognosis dan rencana terapi yang sesuai. Proses diagnostik klinik meliputi pengumpulan anamnesis serta pemeriksaan fisik yang menyeluruh (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi, membaui, mengukur) diikuti dengan pemeriksaan laboratorium klinik dan alat diagnostik lain untuk peneguhan diagnosis. Telemedicine membatasi kemampuan dokter untuk melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien, sehingga diagnosis melalui metode ini hanya dapat ditentukan berdasarkan informasi verbal yang disampaikan.

Perbedaan mendasar antara kedokteran manusia dan kedokteran hewan terletak pada subjek pasien yang dilayani. Manusia dapat mengkomunikasikan keluhannya secara langsung kepada dokter, sedangkan hewan tidak demikian. Saat melakukan telemedicine, dokter hewan mengandalkan keterangan klien sebagai satu-satunya sumber informasi kondisi pasien. Perlu digaris bawahi, klien pada umumnya tidak memiliki kualifikasi untuk mengidentifikasi kelainan anatomis dan fisiologis. Akibatnya, klien berpotensi menyampaikan informasi yang tidak selaras dengan keadaan pasien sebenarnya. Problematika ini dapat menyebabkan kesalahan diagnosis. Oleh sebab itu, dokter hewan harus melakukan proses diagnostik klinik secara utuh yang tidak dapat dijalankan melalui telemedicine.

2. Adanya risiko penyalahgunaan obat hewan dan rekam medis pasien.

Seiring zaman, cara-cara dalam melancarkan kejahatan pun turut berkembang. Kebutuhan yang semakin meningkat juga menimbulkan banyak fenomena sosial. Hadirnya telemedicine juga dapat membuka peluang kejahatan baru, dalam hal ini penyalahgunaan obat hewan dan rekam medis pasien. Penyalahgunaan ini dapat berupa pemberian dosis obat yang tidak sesuai diagnosis dokter hewan, perdagangkan obat hewan tanpa pengawasan, pembocoran data rekam medis pasien dan lain-lain. Hal ini juga dipengaruhi oleh sistem keamanan dan keselamatan data dari platform telemedicine yang digunakan. Maka dari itu batasan-batasan serta platform yang akan digunakan dalam telemedicine untuk praktik dokter hewan harus dikaji lebih dalam.

3. Perlu regulasi yang mengatur tata laksana telemedicine di bidang veteriner

Regulasi yang tegas dan mengikat dibutuhkan untuk menjamin keamanan pasien, klien dan dokter hewan yang menggunakan layanan telemedicine. Pelaksanaan telemedicine untuk bidang kesehatan manusia di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Permenkes ini mengatur mulai cakupan pelayanan telemedicine, pihak penyelenggara, pihak pemberi konsultasi, pihak peminta konsultasi, hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, hingga pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

Regulasi tersebut nantinya akan berfungsi sebagai jaminan perlindungan bagi pasien, klien dan dokter hewan. Sebagai negara yang telah lebih dulu mengatur telemedicine di bidang veteriner, Amerika Serikat dapat dijadikan sebagai salah satu referensi. Menurut kebijakan AVMA, layanan telemedicine untuk praktik dokter hewan hanya dapat dilaksanakan apabila telah terbentuk Veterinarian-Client-Patient Relationship (VCPR) atau hubungan antara dokter hewan-klien-pasien yang berarti dokter hewan pernah secara langsung menangani pasien tersebut. Berbekal VCPR, dokter hewan diharapkan telah memiliki data yang memadai untuk melayani konsultasi, menetapkan diagnosa dan memberikan terapi. Tanpa VCPR, kecuali dalam kasus gawat darurat, dokter hewan tidak diperkenankan untuk menentukan diagnosis dan terapi yang spesifik. Selain regulasi etika yang ditetapkan oleh AVMA, pelaksanaan telemedicine untuk praktik dokter hewan di Amerika Serikat juga telah diatur oleh hukum yang berlaku di masing-masing negara bagian.

Pada praktiknya, layanan telemedicine sudah banyak dilakukan oleh dokter hewan di Indonesia. Produk perkembangan teknologi komunikasi seperti WhatsApp menyediakan fitur text message dan video call yang marak digunakan klien untuk berkonsultasi serta digunakan dokter hewan untuk melakukan follow up. Namun keterbatasan jumlah dan tidak meratanya persebaran dokter hewan menjadi kendala tersendiri bagi Indonesia dalam menerapkan sistem telemedicine yang berdasar pada VCPR.

Sumber: https://unair.ac.id/