Pintu Perlintasan KA Ilegal Rawan Kecelakaan

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E.

18 Juli 2022, 17.12

Kecelakaan maut terjadi antara kereta api barang dan mobil Toyota Avanza bernopol AE 1903 VS di rel perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu di Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021) (kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Perlintasan kereta api (KA) merupakan lintasan yang berbahaya. Karena itu selalu dipasang pintu perlintasan KA untuk memberitahu pengendara kereta akan lewat.

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Dalam Peraturan Pemerintah No 77 tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Perkeretaapian, pasal 110 ayat 4 menyebut bahwa pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA.
 

Petugas memberi tanda agar kendaraan berhenti saat kereta melewati di perlintasan kereta api yang berada di sekitar Stasiun Ancol, Jakarta, Rabu (4/12/2019). petugas PJL harus selalu siaga sebab mereka bertugas menjaga perlintasan karena ketiadaan palang pintu kereta api otomatis.
Petugas memberi tanda agar kendaraan berhenti saat kereta melewati di perlintasan kereta api yang berada di sekitar Stasiun Ancol, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Petugas PJL harus selalu siaga sebab mereka bertugas menjaga perlintasan karena ketiadaan palang pintu kereta api otomatis (Audia Natasha Putri)
 

Kini yang menjadi masalah ialah adanya perlintasan sebidang ilegal. Di samping melanggar Undang-Undang juga mengganggu keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada perlintasan resmi sudah dipasang fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan berbeda dengan perlintasan ilegal.

"Untuk mengeliminir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).
 

Sepeda motor korban yang tersambar KA Bandara YIA di perlintasan KA Desa Kalibagor, Kecamatan/ Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (20/3/2021).
Sepeda motor korban yang tersambar KA Bandara YIA di perlintasan KA Desa Kalibagor, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (20/3/2021) (kompas.com/Dok. Polres Kebumen)
 

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yangg berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri dan kanan.

"Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu STOP," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, berdasarkan PP No 56 tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas perlintasan sebidang, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai kewenangan melakukan evaluasi.


Sumber Artikel: otomotif.kompas.com