Perubahan Menuju Kendaraan Listrik: Pemerintah Indonesia Aktif Dukung Penekanan Emisi Karbon

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

03 Mei 2024, 15.48

Sumber: id.wikipedia.com

Pemerintah Indonesia sedang aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik dalam upaya menekan emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan konvensional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa beberapa negara sedang berupaya mengatasi perubahan iklim dan lingkungan dengan menekan polusi udara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong perubahan dari kendaraan bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Kementerian Perhubungan terus berusaha mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Dalam sektor perhubungan, percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahap awal dimulai dengan penggunaan kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI, dan Kepolisian. Selanjutnya, dilanjutkan dengan angkutan umum massal, Bus Rapid Transit (BRT) melalui program Buy The Service (BTS) untuk angkutan umum perkotaan, angkutan bandara, angkutan pariwisata di wilayah KSPN, dan AKAP.

Budi menjelaskan bahwa kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi udara, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang didorong. Dalam Peraturan Presiden 55 Tahun 2019 tersebut, terdapat upaya percepatan produksi dan penggunaan kendaraan listrik. Kementerian Perhubungan juga telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang konversi kendaraan dengan mesin pembakaran internal menjadi kendaraan listrik yang dapat didaftarkan secara legal.

Saat ini, fokus adalah mempercepat penggunaan mobil dan sepeda motor listrik. Salah satu langkah yang dapat didorong adalah konversi kendaraan operasional pemerintah. Ketentuan mengenai konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020.

Dengan adanya dukungan pemerintah dan implementasi langkah-langkah tersebut, diharapkan penggunaan kendaraan listrik dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan.

Sumber: kompas.com