Persyaratan Umum Instalasi Listrik

Dipublikasikan oleh Nadia Pratiwi

28 Mei 2024, 08.23

Sumber: kompas.com

Syarat dan ketentuan pemasangan instalasi listrik di indonesia telah diatur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan dituangkan dalam dokumen resmi berbentuk buku dengan istilah PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). 

Beberapa persyaratan umum instalasi listrik, yaitu:

  • Pendahuluan

Bagian pendahuluan ini meliputi ruang lingkup dan acuan, ketentuan yang terkait, penamaan-penunjukan dan pemberlakuan, penafsiran, penyimpangan,dll. 

  • Persyaratan dasar 

Bagian ini meliputi proteksi untuk keselamatan, proteksi perlengkapan dan instalasi listrik, perancangan, pemilihan perlengkapan listrik, pemasangan dan verifikasi awal dari instalasi listrik.

  •  Proteksi untuk keselamatan 

Bagian ini meliputi proteksi dari kejut listrik, proteksi dari sentuhan langsung maupun tak langsung, proteksi dari bahaya sentuh langsung maupun tak langsung.

Ketentuan umum bagi proteksi dari sentuh tak langsung, proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis. 

  • Perancangan instalasi listik 

Bagian ini meliputi persyaratan umum, susunan umum kendali dan pengaman. Cara perhitungan kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang, jumlah titik beban dalam tiap sirkit akhir. 

  • Perlengkapan listrik

Bagian ini meliputi ketentuan umum, pengawatan perlengkapan listrik, armatur penerangan. Fiting lampu, lampu roset, tusuk kontak, sirkit dan kontrol, generator, transformator dan gardunya, akumulator. 

  • Perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) 

Bagian ini meliputi penjelasan ruang lingkup, ketentuan umum, PHB tertutup, PHB terbuka, lemari hubung bagi, serta komponen yang dipasang pada perlengkapan hubung bagi dan kendali. 

  • Penghantar dan pemasangannya 

Bagian ini meliputi bagian umum, identifikasi penghantar dengan warna, pembebanan penghantar, pembebanan penghantar dalam keadaan khusus. Proteksi arus lebih, proteksi penghantar terhadap kerusakan karena suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah. 

  • Ketentuan untuk berbagai ruang dan instalasi khusus

Bagian ini meliputi bagian umum, ruang kerja listrik, ruang uji coba bahan listrik dan laboratorium listrik, ruang dengan bahaya, kebakaran dan ledakan, ruang dengan gas bahan kimia. 

  • Pengusahaan instalasi listrik

Pengusahaan dimaksudkan sebagai perancang, pembangunan, pemasangan, pelayanan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik serta proteksinya.   

Sumber: https://www.kompas.com/