Sepuluh tahun setelah program wajib belajar pendidikan dasar diberlakukan secara penuh, Indonesia meluncurkan Program Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, seperti yang dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 2 Mei 1994, yang memperluas wajib belajar kepada penduduk berusia 13 hingga 15 tahun. Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Perpanjangan pendidikan dasar dari enam tahun menjadi sembilan tahun juga dimaksudkan untuk mengurangi masalah pekerja anak.
Batasan usia: Menurut Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 2/1989 dan Peraturan Pemerintah No. 28/1990, pendidikan dasar adalah program pendidikan umum yang berdurasi sembilan tahun-enam tahun untuk pendidikan dasar dan tiga tahun untuk pendidikan menengah pertama. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 7-15 tahun.
Tahun akademik: Di tingkat sekolah dasar dan menengah, tahun ajaran rata-rata berlangsung selama 38 minggu. Rata-rata lama waktu mengajar di tingkat sekolah dasar adalah 30 menit untuk kelas satu dan dua, 40 menit untuk kelas tiga sampai enam, dan 45 menit untuk sekolah menengah pertama.
Bahasa pengantar: Pengajaran di kelas diberikan dalam Bahasa Indonesia.
Pengembangan kurikulum: Pendidikan Sekolah Dasar: Pendidikan dasar yang diselenggarakan di sekolah dasar bertujuan untuk memberikan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, serta menanamkan pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan di sekolah menengah pertama.
Pendidikan dasar juga dilaksanakan di sekolah menengah pertama dan ditujukan untuk memperluas pengetahuan dan meningkatkan keterampilan yang diperoleh di sekolah dasar yang berguna bagi peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pendidikan khusus: Pendidikan khusus ditujukan untuk siswa dengan disabilitas fisik, mental, dan/atau perilaku. Program ini diselenggarakan oleh berbagai lembaga termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, serta organisasi swasta dan non-pemerintah.
Tujuan dari pendidikan khusus adalah untuk membantu siswa penyandang disabilitas memperoleh pengetahuan tentang lingkungan mereka dan mengembangkan keterampilan untuk bersaing di pasar kerja atau untuk melanjutkan pendidikan mereka di luar pendidikan pra-sekolah khusus (durasi satu hingga tiga tahun), sekolah dasar khusus (setidaknya enam tahun), dan sekolah menengah khusus (setidaknya tiga tahun).
Disadur dari: education.stateuniversity.com