Universitas Lampung (Aksara Lampung: ) adalah universitas negeri pertama dan tertua di Provinsi Lampung, Indonesia. Hari jadi Unila ditetapkan pada tanggal 23 September 1965, berdasarkan pada keluarnya Surat Keputusan Menteri PTIP yang menetapkan berdirinya Unila.
Keinginan mendirikan perguruan tinggi di Lampung merupakan cita-cita para tokoh masyarakat Lampung sejak tahun 1960-an, yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mencerdaskan masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi, karena semakin banyak putera-puteri terbaik lulusan SMA yang harus pergi ke Jawa atau Palembang untuk dapat melanjutkan studinya. Di pihak lain, Provinsi Lampung yang baru terbentuk juga sangat memerlukan tenaga lulusan perguruan tinggi dalam jumlah banyak guna melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah ini.
Sebelum ditetapkannya seorang Rektor sebagai kepala universitas, pada periode 1960 hingga 1965, Universitas Lampung dipimpin oleh Kusno Danupoyo sebagai koordinator atau Ketua Presidium, hingga kedudukannya beralih pada 1966 oleh Gubernur Lampung pada saat itu Zainal Abidin Pagaralam hingga 1973, ketika ditetapkan bahwa pimpinan universitas dijabat oleh seorang rektor.
Pada tahun 1999 Unila menyelenggarakan Program Pascasarjana yang dimulai oleh program studi Magister Teknologi Agroindustri dan Magister Hukum, diikuti oleh Magister Manajemen dan Agronomi pada tahun 2000 dan Magister Teknologi Pendidikan pada tahun 2001. Pada tahun 2002 Unila memiliki program pascasarjana yang mengkoordinir dan menetapkan baku mutu Program Studi Pascasarjana di Unila. Program pendidikan yang didirikan sejak 1999 ini sudah memiliki 28 program studi yang tersebar di 8 fakultas, antara lain:
Pada Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung, Prof. dokter Karomani, M.Ya. , tersangka kasus keuangan melalui jalur khusus, yakni proses pendaftaran mahasiswa baru melalui proses seleksi khusus untuk masuk ke Universitas Lampung (Simanila). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Karomani mematok biaya mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per mahasiswa untuk masuk universitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah suap yang diterima Perdana Menteri Unila Karomani sekitar Rp lima miliar. Sebagian suap diubah menjadi uang tunai dan emas batangan. Tim KPK menangkap delapan tersangka, termasuk Karomani, yang tersebar di Provinsi Lampung, Bandung, dan Bali.
Saat kejadian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil Metodologi, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dari Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed., Direktur Sumber Daya Organisasi Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemdikbudristek, diangkat menjadi Direktur (Plt.) atas perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset. Nomor teknis 54900/MPK. A/KP.10.00/2022.
Sumber: id.wikipedia.org