Perbedaan Antara UKM dan UMKM: Definisi dan Strategi Pengembangan Bisnis

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani

10 Mei 2024, 13.33

www.alphajwc.com

Tidak semua orang memahami secara mendalam tentang UKM atau Usaha Kecil Menengah.

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, sebuah singkatan yang tidak semua orang paham. UKM merupakan kategori bisnis penting yang secara signifikan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Di bawah ini adalah penjelasan komprehensif tentang konsep usaha kecil dan menengah.

Apa itu UKM?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Dari istilah ini saja, dapat disimpulkan bahwa UKM adalah bisnis yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah. Istilah "bisnis kecil" berkaitan dengan perusahaan yang didirikan secara mandiri, dengan omset tertentu, dan tanpa bantuan dari perusahaan besar. Hal ini menyiratkan bahwa UKM bukanlah anak perusahaan, perusahaan cabang, atau komponen dari perusahaan yang lebih besar dengan kantor utama yang luas dalam skala besar.

UKM diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut peraturan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini, sebuah bisnis dikategorikan sebagai bisnis kecil jika omset tahunannya berada di kisaran 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah, dan mempekerjakan 30 hingga 100 orang.

Di sisi lain, bisnis menengah adalah bisnis yang menghasilkan omset 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah per tahun. Ada perbedaan yang signifikan antara kedua kategori ini dibandingkan dengan usaha mikro, yang hanya menghasilkan omset tahunan di bawah 300 juta rupiah.

Sama halnya dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), tujuan dari Usaha Kecil dan Menengah adalah untuk memungkinkan para pengusaha untuk mengembangkan usaha mereka, sehingga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional berdasarkan prinsip-prinsip keadilan ekonomi.

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Setelah memahami konsep UKM, sekarang saatnya untuk mempelajari kriterianya. Selain aspek omset yang disebutkan sebelumnya, Usaha Kecil dan Menengah juga memiliki kriteria lain. Kriteria UKM ditetapkan dan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1995. Menurut undang-undang ini, kriteria UKM adalah sebagai berikut:

- Pendapatan penjualan tahunan maksimum: Rp 1 miliar.
- Kekayaan bersih maksimum: Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha).
- Tidak terafiliasi sebagai anak perusahaan atau cabang dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Usaha dapat berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Kepemilikan oleh warga negara Indonesia.

Jika sebuah UKM menghasilkan omset mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun, pemerintah mengenakan pajak, yang disalurkan ke proyek-proyek infrastruktur. UKM wajib membayar pajak penghasilan sebesar 1%. Peraturan mengenai pemungutan pajak diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Kriteria tambahan untuk mengidentifikasi sebuah UKM termasuk memiliki modal untuk mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta atau kurang, serta risiko investasi modal/tenaga kerja sebesar Rp 625.000 atau kurang. Pengusaha UKM biasanya bergerak di berbagai industri, termasuk kerajinan tradisional dan sektor modern.

Membedakan UKM dari UMKM

UKM dan UMKM adalah entitas yang berbeda, dan sering kali secara keliru diasumsikan dapat dipertukarkan. Namun, ada perbedaan yang jelas antara keduanya seperti yang didefinisikan oleh peraturan. Berikut ini adalah pembeda utama antara UKM dan UMKM.

Usaha Mikro:
- Pendapatan penjualan tahunan maksimum: Rp300 juta.
- Kekayaan bersih maksimum: Rp 50 juta (tidak termasuk tanah atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha).
- Bisnis ini didukung oleh kabupaten dan kota dan tidak memerlukan badan hukum.
Usaha Kecil:
- Pendapatan penjualan tahunan: Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
- Kekayaan bersih: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha).
- Memiliki badan hukum, diawasi oleh provinsi.
Usaha Menengah:
- Pendapatan penjualan tahunan: Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
- Kekayaan bersih: Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha).
- Dibina langsung oleh pemerintah pusat dan harus memiliki badan hukum.

Tips Perkembangan Bisnis UKM
UKM memiliki potensi yang signifikan untuk mendominasi pasar. Ada banyak strategi untuk memastikan keberhasilan bisnis UKM. Pemilik bisnis harus memiliki ketajaman untuk mengidentifikasi peluang. Kesuksesan dapat dicapai melalui ketekunan, ketekunan dalam menghadapi tantangan, dan ketajaman dalam mengidentifikasi pasar yang potensial untuk ditaklukkan. Ini adalah penjelasan komprehensif tentang apa yang diwakili oleh UKM. UKM memegang peranan penting di negara ini, memainkan peran krusial dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Berkembangnya UKM di masyarakat mengarah pada hadirnya berbagai solusi, termasuk kesempatan kerja. Apakah Anda siap untuk memulai membangun UKM?

Disadur dari: www.alphajwc.com