JAKARTA (Bernama): Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki tuduhan terhadap seorang insinyur Indonesia yang terkait dengan proyek kerja sama pembuatan pesawat tempur KF-21 dengan Korea Aerospace Industry (KAI).
Kementerian Luar Negeri telah menginstruksikan kedutaan besarnya di Seoul untuk bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap masalah ini.
“Kedutaan telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan,” ujar juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Dia menekankan bahwa insinyur tersebut telah memainkan peran penting dalam proyek bersama sejak tahun 2016, dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang prosedur kerja dan aturan yang relevan.
“Proyek KF-21 merupakan kolaborasi strategis yang menguntungkan Indonesia dan Korea Selatan. Kedua negara berdedikasi untuk secara efisien mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam kerja sama ini,” tambahnya.
Pada hari Jumat, kantor berita Yonhap melaporkan bahwa Korea Selatan sedang menyelidiki insinyur Indonesia karena diduga mencuri teknologi KF-21 yang saat ini sedang dikembangkan.
Para insinyur yang ditugaskan di KAI dicurigai menyimpan data pengembangan KF-21 di sebuah USB drive dan saat ini dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Berbagai lembaga, termasuk Badan Intelijen Nasional, sedang melakukan investigasi bersama untuk menentukan apakah data tersebut mengandung teknologi strategis.
Indonesia, salah satu mitra proyek, belum memenuhi kewajiban 20 persen biaya untuk proyek yang dimulai pada tahun 2015, dengan pembayaran yang kurang dari satu triliun won dari total biaya proyek sebesar 8,8 triliun won.
Disadur dari: www.thestar.com.my