Pemerintah saat ini tengah fokus pada persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia Tahun 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia. Pembangunan IKN, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, menekankan keberlanjutan pembangunan sebagai prinsip mewujudkan kota hemat energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan rendah emisi karbon.
“Sebagai salah satu Kementerian yang diberi tugas untuk pembangunan IKN, Kementerian PUPR membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 43,73 Triliun. Namun pemanfaatan modal tersebut juga perlu didukung seluruh stakeholder industri konstruksi untuk menyiapkan pasokan sumber daya material dan peralatan konstruksi berbasis industri dalam negeri yang mampu mendukung prinsip pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.” demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud saat membuka Seminar Nasional Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan dan Optimalisasi Material lokal dalam medukung Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Kamis (4/8) di Jakarta.
Hal ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua untuk menyusun strategi dan kolaborasi bersama untuk mendorong penggunaan dan produksi material dan peralatan yang berkelanjutan di dalam negeri. Dan disini saya sampaikan kembali bahwa pada Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 telah mengamanatkan terkait pengembangan rantai pasok jasa konstruksi, ujar Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Nicodemus Daud bahwa estimasi kebutuhan Material dan Peralatan Konstruksi di IKN periode tahun 2022-2024 sebesar: Material Semen: 1,94 juta ton; Material Beton Pracetak dan Prategang; 748 ribu ton; Material Baja Konstruksi: 425 ribu ton, Material Aspal minyak: 396 ribu ton dan Peralatan Konstruksi; 2.761 unit. Kebutuhan tersebut tetap perlu memperhatikan standar Material dan Peralatan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena kualitas menjadi salah satu faktor penting yang harus direncanakan terlebih dahulu, dipenuhi persyaratan dan selanjutnya diimplementasikan sehingga dapat menghasilkan suatu produk konstruksi/ infrastruktur yang berkualitas dan sesuai umur rencana. Untuk menjaga kualitas tersebut maka standarisasi dan sertifikasi terhadap suatu barang/jasa menjadi sangat penting dengan tetap mengedepankan ketersediaan sumber daya dalam negeri dan kepentingan nasional.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mendorong pemenuhan kualitas tersebut melalui pengidentifikasian material dan peralatan konstruksi dengan pelaksanaan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan produk dalam negeri, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Pencatatan dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, akurat, informatif, dan tanpa dipungut biaya. Pencatatan tersebut selain untuk menjaga kualitas juga berperan penting dalam menyiapkan pangkalan data untuk mendukung satu data sebagai bagian dari transformasi industri konstruksi 4.0, meminimalisir ketidakpastian informasi material dan peralatan, mendukung pemenuhan standar K4, serta mendorong peningkatan penggunaan sumber daya material dan peralatan konstruksi dalam negeri. (tw)
Sumber: pu.go.id