JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta untuk memperbaiki regulasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kemdikbudristek pun diharapkan dapat memegang peran lebih sentral dan mengawasi pelaksanaan MBKM.
"Penyempurnaan regulasi dan panduan MBKM yang memposisikan Kemendibudristek sebagai regulator yang lebih sentral, baik bagi perguruang tinggi maupun mitra-mitra sehingga siap mengoreksi dan membenahi masalah di lapangan," kata Menteri Koordinator Kemahasiswaan BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Khalid, dalam rapat dengar pendapat (RDPU) bersama Komisi X DPR, Rabu (2/2/2022).
Khalid melanjutkan, BEM KM UGM mendorong pemerintah menentukan kuota tertentu untuk berbagai macam status dan akreditasi perguruan tinggi, serta menjamin perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan peserta MBKM.
BEM KM UGM juga meminta pemerintah melibatkan dan memberikan wewenang kepada organisasi mahasiswa untuk turut serta dalam mengusulkan proyek alternatif MBKM.
Hal senada disampaikan perwakilan BEM Universitas Indonesia (UI). Wakil Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan BEM UI, permasalahan yang dihadapi mahasiswa terkait program MBKM yaitu soal konversi satuan kredit semester (SKS), minimnya informasi MBKM, dan pencairan insentif tidak tepat waktu.
BEM UI merekomendasikan pemerintah agar melakukan sosialisasi MBKM hingga ke tingkat program studi. Bayu menuturkan, kurangnya sosialiasi hingga ke tingkat prodi menyebabkan ketidaksiapan prodi dalam menyusun kurikulum.
Dia juga meminta pemerintah memperbaiki kurikulum MBKM terkait konversi SKS dan jumlah SKS.
"Konversi SKS seharusnya fleksibel dan dapat dilakukan penyetaraan bagi setiap angkatan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa," kata Bayu.
Berikutnya, BEM UI mendorong pemerintah melakukan monitoring berkala implementasi kebijakan program MBKM ke universitas dan memperbaiki mekanisme pemberian insentif.
Sumber kompas.com