Pelatihan sebagai Salah Satu Bentuk Continuing Professional Development (CPD)

Dipublikasikan oleh Admin

02 Maret 2022, 14.08

Ilustrasi: pexels.com

The Continuing Professional Development and Workplace Learning Section of IFLA (CPDWL) pada tahun 2006 menghasilkan sebuah panduan yaitu “Continuing Professional Development: Principles and Best Practices”. CPDWL mencakup semua aspek pengambangan professional dan pembelajarandi tempat kerja dari mulai pascakualifikasi hingga akhir karier. CPDWL dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ifla.org/units/cpdwl/. Bagian ini dibentuk atas kesadaran tentang pentingnya perpustakaan menjadi organisasi pembelajaran. Hal ini juga menjadi salah satu dari hukum Five Laws Library Science, yaitu “A Library is growing organism”.

Continuing Professional Development (CPD) diterjemahkan sebagai Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan. IFLA merumuskan CPD dari Unesco Public Library Manifesto (1994) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah penghubung aktif antara pemustaka dan sumber daya informasi maupun pengetahuan. Dapat dikatakan bahwa peran pustakawan dalam perpustakaan sangat penting. Dibutuhkan pustakawan yang professional untuk mengelola perpustakaan.

The librarian is an active intermediary between users and resources. Professional and continuing education of the librarian is indispensable to ensure adequate services. (UNESCO, 1994)

            British Computer Society mendefinisikan CPD sebagai proses terorganisir untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan. CPD dilaksanakan dengan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan masing-masing individu dan kemudian merencanakan bagaimana cara memenuhinya. Pengertian tersebut, diperoleh bahwa CPD dilakukan oleh masing-masing individu yang sadar akan kebutuhan pengembangan kompetensinya. Hal ini dijelaskan juga oleh Marchington &Wilkinson (2005) bahwa CPD adalah upaya pembaruan pengetahuan dan peningkatan kompetensi professional yang dilakukan secara sadar oleh karyawan sepanjang masa kerjanya. Peningkatan kompetensi ini dapat dilakukan baik dalam bentuk formal maupun informal.

Pedoman Continuing Professional Development: Principles and Best Practices yang diterbitkan oleh IFLA menjabarkan kunci dan prinsip praktik terbaik dari masing-masing peran berdasarkan tanggung jawabnya dalam pengembangan kompetensi. 5 {lima} peran yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi adalah: pelajar, karyawan, asosiasi perpustakaan, pendidik studi ilmu informasi dan perpustakaan, dan penyedia pelatihan.

Salah satu peran yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi adalah penyedia pelatihan. Penyedia pelatihan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan peluang dalam mengembangkan pemahaman dan ketrampilan baru, mengikuti prinsip teori pembelajaran orang dewasa dan desain instruksi, dan memanfaatkan fasilitas, teknologi dan sumber daya yang sesuai.

Sumber: pusdiklat.perpusnas.go.id