JAKARTA – Pedoman pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), tertera pada Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 19 Tahun 2021. Sementara untuk dasar pembentukan Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi diperlukan pedoman teknis dalam pencatatan pengalaman melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Maksud dan tujuan dibentuknya Surat Edaran ini adalah sebagai bentuk pedoman teknis dan untuk menjamin pelayanan pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU :
- Pedoman Pencatatan Pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK.
Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK termasuk usaha orang perseorangan yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi adalah dokumen kontrak yang terdiri dari:
– Dokumen tender beserta perubahannya
– Surat perjanjian beserta perubahannya termasuk KSO
– Bill of Quantity final
– Berita acara serah terima Pertama (BAST-1) / Berita Acara Provisional Hand Over (PHO)
– Berita acara serah terima Kedua (BAST-2) / Berita Acara Final Hand Over (FHO)
- Tata Cara Pencatatan Pengalaman BUJK sebagai berikut :
- BUJK menyampaikan kepada LSBU komponen data pengalaman BUJK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman BUJK
- LSBU menerima komponen data pengalaman BUJK dan persyaratan dokumen pengalaman BUJK dari BUJK pemohon
- LSBU melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah BUJK
- Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK Terintegrasi di LPJK
- LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman BUJK yang tercatat dalam SIJK Terintegrasi
- Pedoman Pencatatan Pengalaman Profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
- Persyaratan Dokumen Pengalaman Profesional TKK
Persyaratan dokumen pengalaman profesional TKK yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi meliputi :
- Kontrak Kerja
- Surat Penugasan / Surat Perintah Kerja
- Daftar Tenaga Ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak
- Surat Referensi Pemberi Kerja dari BUJK
- Tata Cara Pencatatan Pengalaman Profesional TKK
- TKK menyampaikan kepada LSP komponen data pengalaman TKK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman TKK
- LSP menerima komponen data pengalaman TKK dan persyaratan dokumen pengalaman TKK dari TKK pemohon
- LSP melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah TKK
- Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK terintegrasi di LPJK
- LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman TKK yang tercatat dalam SIJK terintegrasi
- Pedoman Pencatatan LSBU
- Tata Cara Pencatatan LSBU adalah sebagai berikut:
- Pencatatan LSBU dilakukan oleh Sekretariat LPJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat lisensi LSBU diterbitkan
- Pencatatan LSBU dilakukan melalui SIJK terintegrasi
- Penghapusan Pencatatan LSBU dilakukan apabila:
- Masa berlaku lisensi LSBU sudah berakhir
- Lisensi LSBU dicabut oleh LPJK
Catatan : Data Pencatatan LSBU yang dihapus menjadi data arsip di SIJK Terintegrasi
Sumber: pu.go.id