Partisipasi Arsitek Diperlukan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

24 April 2024, 07.36

Sumber: Dokumentasi Kementerian PUPR

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) meminta pemerintah melibatkan arsitek dalam perancangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto mengatakan hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait keterlibatan IAI di IKN baru. "Hingga kini belum ada pembicaraan lagi terkait keterlibatan IAI dalam perancangan pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur," kata Georgius di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Georgius atau akrab disapa Boegar ini menjelaskan bahwa dalam merancang atau mendesain IKN baru harusnya dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Kata dia, desain bangunan apa pun idealnya mesti melalui tahap sayembara dan melibatkan arsitek sebagai pesertanya.

Kata dia, desain bangunan apa pun idealnya mesti melalui tahap sayembara dan melibatkan arsitek sebagai pesertanya. "Jadi arsitek yang terlibat dalam sayembara itu harus arsitek yang teregistrasi. Nggak bisa mengaku-ngaku arsitek kalau tidak teregister," ujarnya. Dia menegaskan bahwa profesi arsitek dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian apa yang dikerjakan arsitek juga memiliki konsekuensi hukum. Misalnya, jika terdapat bangunan yang runtuh akibat rancangannya yang tidak benar, berarti arsitek menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab. Boegar menegaskan, semua orang, baik arsitek atau pun non-arsitek mungkin bisa merancang bangunan yang super bagus.

Tetapi tidak semua orang memiliki kemampaun perhitungan yang matang dalam merancang bangunan. "Misal rancangan bangunanya luar iasa, tetapi apakah itu bisa dibangun dan memenuhi keandalan bangunan? nah arsitek yang faham soal itu," kata Boegar. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dijelaskan siapa saja yang boleh merancang bangunan gedung. 

Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Pasal ini juga menjelaskan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.
 

Sumber: www.kompas.com