Paradigma (Baru) Arsitek

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta

04 Maret 2022, 11.37

Georgius Budi Yulianto (tengah) terpilih sebagai Ketua Umum IAI 2021-2024 pada Musyawarah National IAI XVI di Bali.(Achmad Noerzaman) - Kompas.com

SETELAH menyelesaikan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) XVI, di Bali, para arsitek Indonesia telah menetapkan arahan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) menuju paradigma baru.

Hal ini menyusul berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

IAI juga telah memilih Ketua Umum-nya yang baru, yakni Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA yang berasal dari IAI Jawa Barat menggantikan Ar. I Ketut Rana Wiarcha, IAI, AA.

Nama kedua, atau Bli Rana, sebutan akrabnya, merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam mendampingi proses lahirnya UU Arsitek tersebut. Termasuk dampak lanjutannya dalam pranata pembangunan ke depan yang akan sangat berpengaruh pada praktik profesional arsitek di Indonesia.

Tentunya estafet kepada Ketua Umum baru ini akan terus berlanjut, dan semoga juga menjadi momentum baik bagi para generasi arsitek-arsitek muda IAI untuk maju bersama organisasinya.

Acara Munas diakhiri dengan Malam Pemberian Penghargaan Karya Arsitektur Terbaik (IAI Awards) kepada sembilan karya arsitek negeri. Karya ini tersebar di berbagai kota melalui serangkaian proses penilaian yang melibatkan arsitek dari berbagai daerah pula. Tak hanya UU Arsitek, untuk mengatur lebih jauh standar kerja dan praktik aritek profesional, pemerintah melengkapi beleid ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.

Hal inilah yg perlu menjadi perhatian para praktisi arsitek, tidak hanya generasi mudanya, namun juga generasi pendahulu arsitek Indonesia.

Menurut hemat saya, setidaknya ada dua implikasi besar yang perlu disadari:

Pertama, bahwa tidak sembarang orang bisa disebut arsitek, karena predikat tersebut hanya melekat pada arsitek yang telah mendapat sertifikat kompetensi atau Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Dan DAI hanya memproses ajuan registrasi melalui rekomendasi maupun nilai kompetensi (kum) yang dikumpulkan selama yang bersangkutan mengikuti kegiatan di asosiasi profesi bernama IAI.

Kedua, bahwa arsitek yang telah sah berpraktik sesuai UU Nomor 6 Tahun 2017, harus memperhatikan mekanisme dan standar kerja maupun kinerja yangg telah ditetapkan Pemerintah. Dengan demikian, setiap pelanggaran akan UU ataupun PP, akan secara langsung berimplikasi hukum kepada arsitek yang bersangkutan.

Dengan adanya kedua perangkat hukum ini, maka praktik jasa arsitek pun telah memasuki babak baru.

Standar terbaik (best practice) yang harus diikuti, tidak lagi ditawarkan berbeda di tiap daerah atau bahkan oleh kantor konsultan yang berbeda, melainkan satu rangkaian kinerja yang akan dinilai, dan dapat dirasakan sebagai salah satu bentuk perlindungan yang utama bagi masyarakat atas layanan jasa tersebut. Dan atas kondisi yang sama pula, maka ke depan arsitek pun berhak menawarkan imbalan jasa yang setara di berbagai belahan nusantara, karena segala tindak tanduknya secara profesional pun telah diatur oleh pemerintah.

Tentunya hal ini akan menjadi kontra produktif bagi para ‘arsitek’ yang selama ini memilih jalur profesi secara ‘otodidak’ dan tanpa melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang sepatutnya. Masyarakat dapat dengan mudah pula menuntut kinerja yang terbaik sesuai standar yang ditetapkan, dan dapat melakukan tuntutan hukum kepada mereka yang belum sejalan dengan paradigma praktik baru.

Pada saat yang sama, IAI sbg asosiasi pun dapat memberi pendampingan atau advokasi hanya kepada anggotanya bila memang kemudian terjadi perselisihan terkait hal seperti itu. Sehingga kemudian, IAI akan kembali menjadi asosiasi yang berfokus pada pembinaan anggotanya melalui program-program pendidikan keprofesian yang berkelanjutan, serta menjadi simpul bagi penyampaian segala informasi terkait praktik arsitektur di Indonesia. Sesuatu yang tidak saja bermanfaat bagi anggotanya, namun juga bagi masyarakat awam akan tentang praktik arsitek yang baik.

Sumber Artikel: Kompas.com