Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ingatkan Perusahaan Pembiayaan, Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

01 April 2024, 08.50

bisnis.tempo.co

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas perusahaan keuangan yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penagihan utang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengungkapkan, otoritas memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan melalui sanksi teguran, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Hal ini terkait dengan penggunaan jasa penagihan utang. “Perusahaan keuangan yang menggunakan jasa penagihan utang harus memastikan seluruh perusahaan penagihan utang yang bermitra dengan perusahaan tersebut memiliki sertifikasi profesi dan mematuhi peraturan hukum dalam melakukan penagihan kepada nasabah,” kata Sekar Putih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juli 2021. Di sisi lain, dia mengatakan debitur juga harus ikhlas memenuhi kewajibannya dan menginformasikan kepada perusahaan keuangan jika mengalami kendala dalam transfer.

Hal itu ia jelaskan dengan mengacu pada POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang pelaksanaan Dalam kegiatan komersial perusahaan keuangan, perusahaan keuangan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk tujuan penyelesaian dengan para pihak. Penagihan berarti segala upaya Perusahaan Keuangan untuk memperoleh haknya atas kewajiban pembayaran debitur, termasuk pemenuhan jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga dalam industri penagihan utang lebih dikenal karena kolektor. harus membawa beberapa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen identitas, sertifikat profesi dalam penagihan dari lembaga sertifikasi profesi sektor keuangan yang terdaftar di OJK, surat kuasa dari perusahaan keuangan, fotokopi sertifikat jaminan terpercaya, dan dokumen bukti kelalaian pihak. debitur. “Semua dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan pinjaman agar tidak terjadi perselisihan,” kata OJK, lanjut Sekar Putih, menanyakan kepada perusahaan pembiayaan yang diwajibkan sebelum penagihan dan penarikan agunan. mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang belum membayar sesuai POJK nomor 35/2018. OJK juga meminta perusahaan memastikan perusahaan penagih utang telah dilengkapi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen di atas. Selain mengevaluasi secara berkala prosedur penagihan perusahaan penagih utang bahkan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Disadur dari: https://finansial.bisnis.com/read/20210730/89/1423733/ojk-ingatkan-debt-collector-wajib-punya-sertifikasi-profesi