OJK Larang Promo Saham dan Kripto dari Luar Negeri, Inilah Alasannya

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

16 April 2024, 10.41

Sumber: jurnal.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor pasar modal terkait dengan pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK, termasuk produk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat. Larangan tersebut diterbitkan setelah OJK memantau aktivitas promosi, pemasaran, dan iklan terkait produk dan layanan yang ditawarkan melalui platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan oleh satu grup usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang menawarkan produk investasi berupa efek (obligasi, saham) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar lingkup pengawasan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menegaskan bahwa pemasaran produk efek luar negeri di Indonesia tidak disetujui, karena produk tersebut tidak memiliki izin dari OJK dan memiliki risiko yang signifikan bagi masyarakat.

Hoesen menjelaskan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK adalah efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya, seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, aset kripto, dan emas, tidak memiliki izin dan pengawasan dari OJK.

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap PUJK yang melanggar ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanannya. Langkah-langkah tersebut mencakup penghentian layanan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (super apps), serta pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web untuk produk dan layanan yang tidak diawasi oleh OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan diawasi oleh OJK.


Sumber: ekbis.sindonews.com